Pengumuman Resmi Pendaftaran Penerimaan PPPK BKKBN Tahun Anggaran 2022 disampaikan melalui Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN BKKBN T.A 2022 Nomor: 4603/KP.01/B2/2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bkkbn Tahun Anggaran 2022
Disampaikan dalam Pengumuman Pendaftaran Penerimaan PPPK
BKKBN Tahun Anggaran 2022 bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 361 Tahun 2022 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Tahun Anggaran 2022, Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membuka kesempatan kepada Warga Negara
Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan ditugaskan di lingkungan
BKKBN seluruh Indonesia.
Formasi Jabatan, dan Jumlah
Formasi Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja (PPPK) BKKBN Tahun Anggaran
2022 sebagai berikut:
1.
Ahli Pertama –Penyuluh Keluarga Berencana Jumlah Formas sebaganya 959 untuk Regional I (Sumatera), 746 untuk Regional II
(Jawa), 321 untuk Regional III (Bali Dan Nusa Tenggara), 263 untuk Regional IV
(Kalimantan), 450 untk Regional V (Sulawesi) , dan 166 untuk Regional VI (Maluku dan Papua)
2.Terampil
– Penyuluh Keluarga Berencana Sesuai jumlah fomrasi sebanyak 502 untuk Regional
I (Sumatera), 286 untuk Regional II (Jawa), 174 Regional III (Bali Dan Nusa Tenggara),
73 untuk Regional IV (Kalimantan), 214 untuk Regional V (Sulawesi), dan 59 untuk
Regional VI (Maluku Dan Papua)
Alokasi formasi per-Unit
Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini. Adapun Kualifikasi
pendidikan bagi jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana jenjang keahlian
dipersyaratkan kualifikasi pendidikan S-1/ Sarjana atau D-IV/ Diploma Empat
dengan Jurusan dan/ atau Program Studi yang merujuk pada Keputusan Kepala BKKBN
Nomor 122/KEP/G3/2022 sedangkan Kualifikasi pendidikan bagi jabatan fungsional
Penyuluh Keluarga Berencana jenjang keterampilan dipersyaratkan kualifikasi
pendidikan D-III/ Diploma Tiga dengan Jurusan dan/ atau Program Studi yang
merujuk pada Keputusan Kepala BKKBN Nomor 122/KEP/G3/2022.
Masa Hubungan Perjanjian
Kerja PPPK BKKBN TA 2022 adalah 5 (lima) tahun, dikecualikan bagi PPPK yang
diangkat kurang dari 5 (lima) tahun sebelum Batas Usia Jabatan (58 tahun). Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana
dimaksud pada angka 5 dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan BKKBN. Hubungan
Perjanjian Kerja PPPK BKKBN akan dilaksanakan evaluasi setiap tahun.
Persyaratan Pelamar Calon PPPK BKKBN Tahun Anggaran 2022 adalah
sebagai berikut.
A. Persyaratan Umum
1.
Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh)
tahun pada saat melamar;
3.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota
POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk
BUMN/ BUMD);
4.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan
dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas
setempat;
8.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten/ Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh BKKBN.
Persyaratan Khusus
Memiliki pengalaman kerja di
bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan
Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk paling kurang 2 (dua)
tahun secara akumulatif yang dibuktikan dengan Asli Surat Pernyataan yang
ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan
bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat dilampiri
dengan Surat Keputusan/ Surat Tugas yang ditetapkan sekurangkurangnya oleh
Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana di wilayah setempat (dapat bersifat kolektif maupun individual).
Dokumen Persyaratan
Semua pelamar wajib
menyediakan dokumen persyaratan asli berwarna (tidak hitam putih) dalam bentuk
dokumen digital:
1.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan
perekaman e-KTP yang masih berlaku;
2.
Surat Lamaran bermeterai Rp.10.000,- (dapat menggunakan e-meterai) ditujukan
kepada Kepala BKKBN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN BKKBN Tahun 2022,
diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pulpen bertinta
hitam sebagaimana format pada Lampiran III;
3.
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah setempat yang
diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman ini ditetapkan;
4.
Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan dokumen/ surat keterangan
resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menyatakan jenis
disabilitasnya dan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari
dalam menjalankan aktifitas di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan
pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian
Penduduk;
5.
Ijazah Asli/ Legalisir yang discan berwarna sesuai kualifikasi pendidikan formasi
yang dilamar. Bagi lulusan luar negeri, melampirkan SK penyesuaian Ijazah
penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
6.
Transkrip Nilai Asli/ Legalisir yang discan berwarna sesuai kualifikasi pendidikan
formasi yang dilamar;
7.
Pas Foto dengan latar belakang merah sesuai dengan format yang dipersyaratkan
pada aplikasi SSCASN;
8.
Surat Pernyataan I bermeterai Rp.10.000,- (dapat menggunakan e-meterai) yang
diketik dan ditandatangani sebagaimana format dalam Lampiran IV tentang:
a.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
b.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau
Badan Usaha Milik Daerah);
c.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional
lndonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
dan
e.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten/ Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
9.
Surat Pernyataan II bermeterai Rp.10.000,- (dapat menggunakan e-meterai) yang
diketik dan ditandatangani sebagaimana format dalam Lampiran IV tentang:
a.
Sehat Jasmani dan Rohani;
b.
Berkelakuan baik;
c.
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya, serta tidak terlibat dalam tindakan kriminal dan terorisme;
d.
Data, dokumen, dan/ atau informasi yang disampaikan adalah benar;
e.
Bersedia mengabdi pada BKKBN dan tidak mengajukan pindah lokasi penempatan
dengan alasan apapun;
f.
Apabila dikemudian hari setelah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK
kemudian mengundurkan diri dengan alasan apapun, bersedia untuk diberikan sanksi berupa tidak boleh mendaftar
pada penerimaan CASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;
10.
Surat Pernyataan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang
melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di
wilayah setempat (dapat bersifat kolektif maupun individual) yang menyatakan
bekerja di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program
Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana paling
kurang 2 (dua) tahun secara akumulatif sebagaimana format terlampir (Lampiran
V);
11.
Surat Keputusan/ Surat Tugas penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan
Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk yang
ditetapkan sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat. Apabila
pengalaman kerja 2 (dua) tahun tidak berturut-turut/ terputus, wajib mengunggah
seluruh Surat Keputusan/ Surat Tugas;
12.
Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Program Pembangunan
Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dapat melampirkan pada aplikasi SSCASN
untuk mendapatkan nilai tambahan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai
kompetensi teknis dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Sertifikat bukan merupakan sertifikat hasil webinar atau sosialisasi dan wajib
dikeluarkan oleh BKKBN;
b.
Sertifikat yang dikeluarkan oleh Pusdiklat Kependudukan dan KB dilegalisir oleh
Kepala Pusdiklat Kependudukan dan KB atau Pejabat lainnya yang ditunjuk;
c.
Sertifikat yang dikeluarkan oleh Perwakilan BKKBN Provinsi dilegalisir oleh
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi atau Pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Kepala
Perwakilan BKKBN Provinsi;
d.
Sertifikat yang dikeluarkan oleh UPT Balai Diklat Kependudukan dan KB dilegalisir
oleh Kepala Pusdiklat Kependudukan dan KB atau Kepala UPT Balai Diklat
Kependudukan dan KB atau Pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Kepala Pusdiklat
Kependudukan dan KB.
Tata Cara Pelamaran Dan
Tahapan Seleksi PPPK BKKBN Tahun
Anggaran 2022
A. Tata Cara Pelamaran
1.
Pelamar diwajibkan membaca terlebih dahulu Panduan Penggunaan Sistem Seleksi
Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN);
2.
Pelamar melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id;
3.
Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dilakukan secara online
mulai tanggal 21 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023;
4.
Peserta yang telah selesai melakukan pendaftaran pada SSCASN wajib mengisi
formulir preferensi provinsi penempatan pada alamat https://bit.ly/PREFERENSI_PROVINSI_PENEMPATAN
;
5.
Pengisian preferensi penempatan sebagaimana dimaksud poin 4, hanya bersifat
pemetaan dan tidak menjamin pelamar akan ditempatkan sesuai provinsi
preferensinya.
B. Tahapan dan Ketentuan
Seleksi Calon PPPK
1.
Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdiri dari:
a.
Seleksi Administrasi;
b.
Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) terdiri dari:
1)
Seleksi Kompetensi Teknis;
2)
Seleksi Kompetensi Manajerial;
3)
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural: dan
4)
Wawancara.
c.
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan berupa tes substansi teknis Program
Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk.
2.
Ketentuan Seleksi
a.
Peserta diharapkan membaca terlebih dahulu pengumuman dan ketentuan seleksi
dengan seksama sebelum mendaftar, memilih formasi dan lokasi ujian, serta
mengunggah dokumen;
b.
Pelamar memilih penempatan formasi pada SSCASN berdasarkan pengelompokan
formasi secara regional;
c.
Pelamar dapat ditempatkan di seluruh wilayah provinsi pada regional yang
dipilih;
d.
Penempatan provinsi wilayah kerja pelamar dapat mempertimbangkan nilai dan
peringkat pelamar serta preferensi provinsi penempatan yang dipilih pelamar;
e.
Setelah dinyatakan lulus, BKKBN berhak menempatkan pelamar di seluruh wilayah
Kabupaten/ Kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan pelamar tidak berhak menolak dengan alas an apapun;
f.
Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu)
formasi jabatan;
g.
Dalam hal pelamar diketahui melamar:
1)
lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis
jalur kebutuhan PPPK; atau
2)
menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, maka pelamar dinyatakan
GUGUR dan/ atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundangundangan.
h.
Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi ujian CAT pada saat melamar melalui
SSCASN;
i.
Pelamar wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan pada SSCASN;
j.
Pelamar wajib memastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca jelas dan diunggah
pada tempat yang sesuai;
k.
Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan:
1)
Memiliki Ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan
Jabatan;
2)
Calon pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan
merupakan penyandang disabilitas pada aplikasi SSCASN;
3)
Pernyataan sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan dokumen/ surat keterangan
resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menyatakan jenis
disabilitasnya dan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari
dalam menjalankan aktifitas di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan
pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian
Penduduk;
4)
Bagi pelamar penyandang disabilitas yang tidak menyatakan bahwa yang
bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada aplikasi SSCASN sebagaimana
dimaksud pada poin 2 (dua) maka diperlakukan sebagaimana pelamar umum.
l.
Pelamar yang tidak hadir dan/ atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan
alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan GUGUR;
m.
Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian
mengundurkan diri/ digugurkan/ dibatalkan kelulusannya, maka panitia dapat
menggantikan dengan pelamar yang lulus passing grade dan memiliki peringkat
dibawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
n.
Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya
pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak
sesuai/ tidak benar, panitia seleksi dapat membatalkan kelulusan yang
bersangkutan;
o.
Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah
mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada
yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon
Aparatur Sipil Negara untuk periode
berikutnya;
p.
Keputusan Panitia Seleksi CASN BKKBN TA 2022 bersifat MUTLAK dan tidak dapat
diganggu gugat.
3.
Ketentuan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Pelamar yang telah lolos seleksi
administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi teknis
tambahan. Seleksi kompetensi teknis tambahan tidak bersifat menggugurkan.
Link download Pengumuman Pendaftaran Penerimaan PPPK
BKKBN Tahun Anggaran 2022 berikut lampirannya (DISINI)
Demikian informasi tentang Pengumuman Resmi Pendaftaran Penerimaan PPPK
BKKBN Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya.