PENGUMUMAN PENDAFTARAN PENERIMAAN PPPK BPOM TAHUN 2022
Pengumuman Resmi Pendaftaran Penerimaan PPPK BPOM Tahun Anggaran 2022, disampaikan melalui pengumuman Ketua Panitia Seleksi Nomor : KP.03.01.2.24.12.22.40 Tentang Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Tahun Anggaran 2022.
Isi Pengumuman Resmi Pendaftaran Penerimaan PPPK BPOM Tahun Anggaran 2022 menyatakan
bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 357 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2022,
Badan POM membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki
integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi lowongan kebutuhan Badan POM Tahun
Anggaran 2022.
Jumlah alokasi formasi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan POM Tahun
Anggaran 2022 sebanyak 458 Formasi. Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah
Kebutuhan sebagaimana terdapat dalam Lampiran-1.
Ketentuan Umum PPPK Badan
POM Tahun Anggaran 2022
A.
Proses seleksi penerimaan PPPK Badan POM Tahun Anggaran 2022 terbuka bagi seluruh
Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.
B.
Pelamar bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi.
C.
Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) kebutuhan
jabatan.
D.
Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1
(satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda,
pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
E.
Masa hubungan Perjanjian Kerja ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun;
Persyaratan Pelamar PPPK
Badan POM Tahun Anggaran 2022
A.Persyaratan Umum
1.
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat
melamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id untuk jabatan fungsional ahli
pertama dan jabatan fungsional terampil;
2.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
4.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
5.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
7.
Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang
relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai ketentuan pada
persyaratan khusus pada huruf B angka 4);
8.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
sesuai ketentuan pada persyaratan khusus pada huruf B angka 5); dan
9.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
B.Persyaratan khusus
1.Tidak
sedang dalam status belajar;
2.
Memiliki karakter personal yang ulet, sehat, bertanggungjawab, siap bekerja di
bawah tekanan, dan bersedia bekerja di lapangan dengan tantangan yang tinggi dan
di luar jam dinas jika dibutuhkan organisasi;
3.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah
ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri tentang penetapan kebutuhan pegawai
aparatur sipil negara di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan tahun
anggaran 2022;
4.
Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan
dengan jabatan fungsional yang dilamar sebagaimana tercantum dalam lampiran 6
huruf A;
Khusus
untuk jabatan Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Pertama wajib memiliki
pengalaman kerja pada salah satu fungsi penilaian/ standardisasi/ pemeriksaaan/
penindakan/ pengujian/ penyuluhan. Contoh : Robby ingin melamar pada jabatan PFM
Ahli Pertama dan memiliki pengalaman di fungsi penilaian maka Robby wajib melampirkan
surat pengalaman kerja di bidang Penilaian Pendaftaran Pangan Olahan/ penilaian
obat / penilaian obat tradisional, suplemen makanan, kosmetik;
5.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
berupa sertifikat pelatihan/bimbingan teknis/portofolio/hasil kerja sesuai dengan
jabatan dilamar sebagaimana tercantum dalam lampiran 6 huruf A;
Khusus
untuk jabatan PFM Ahli Pertama wajib memiliki sertifikat pelatihan/bimbingan
teknis/portofolio /hasil kerja pada salah satu fungsi penilaian/ standardisasi/
pemeriksaaan/ penindakan/ pengujian/ penyuluhan. Contoh : Robby ingin melamar pada
jabatan PFM Ahli Pertama dan memiliki pengalaman kerja di fungsi penilaian maka
Robby wajib melampirkan Sertifikat/portofolio di bidang registrasi atau penilaian
obat/obat tradisional/suplemen kesehatan/kosmetik/obat kuasi/pangan dan Sertifikat
kemampuan komunikasi yang baik/ public speaking atau Portofolio kemampuan handling
complaint dibidang Obat dan Makanan yang ditandatangani oleh Pimpinan
Unit/Kepala Divisi.
6.
Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
a.
untuk tingkat pendidikan DIII/S1 : IPK minimal 2,50;
b.
untuk tingkat pendidikan profesi (Apoteker dan Dokter) : IPK S1 minimal 2,50; dan
IPK Profesi (Apoteker dan Dokter) minimal 2,75.
7.
Sehat jasmani dan rohani dengan melampirkan surat pernyataan sehat jasmani dan rohani
yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menderita penyakit kronis dan
gangguan mental dengan kriteria:
a.
Tidak menderita penyakit jantung bawaan;
b.
Tidak menderita ganguan paru-paru seperti asthma akut, Kesehatan akut;
c.
Tidak menderita kelainan darah seperti leukemia;
d.
Tidak menderita penyakit sistem imun seperti HIV/AIDS;
e.
Tidak menderita gangguan liver seperti Hepatitis A/B/C (keterangan batas hasil
laboratorium);
f.
Tidak menderita gagal ginjal;
g.
Tidak ada gangguan mental seperti skizoprenia akut, autism, depresi berat,
bipolar dsb; dan
h.
Tidak menderita cerebral palsy.
8.
Persyaratan bagi Pelamar penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki kualifikasi
pendidikan dan persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
b.
pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa
yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
c.
bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib dibuktikan dengan: 1.Dokumen/Surat
keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang
menyatakan jenis derajat kedisabilitasannya yang ditanda tangani dokter dan
distempel oleh rumah sakit pemerintah/puskesmas, dan
2.
Video singkat dengan durasi minimal 5 menit yang menunjukan kegiatan
sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
dengan menampilkan keseluruhan anggota tubuh. Kebutuhan jabatan dapat diisi
oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang tercantum pada aplikasi SSCASN
Tata
Cara Pendaftaran PPPK Badan POM Tahun Anggaran 2022
Pendaftaran dilakukan secara
online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 21 Desember 2022
s.d 6 Januari 2023. Mengisi form yang telah disediakan dan menggunakan data
kependudukan yang valid (harap mencatat dan menyimpan dengan baik user name dan
password pada saat registrasi).
A. Pendaftaran
Setiap
pelamar PPPK Badan POM Tahun 2022 wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen
asli, terlihat, dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan berwarna kemudian di
unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai
dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran.
Apabila
dokumen yang tidak sesuai ketentuan, maka peserta dinyatakan tidak lulus seleksi
administrasi. Pelamar wajib mengunggah dokumen sesuai dengan kolom
masing-masing pada aplikasi SSCASN (misal kolom KTP diisi dengan KTP, kolom
ijazah diisi dengan ijazah, dan seterusnya). apabila pelamar mengunggah tidak sesuai
dengan kolom yang ditetapkan, maka peserta dinyatakan tidak lulus seleksi
administrasi.
B.
Pemilihan Unit kerja penempatan yang dibagi dalam 4 (empat) zona
C.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Tanda
Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
D.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi adminstrasi dapat mengajukan
sanggah dengan ketentuan:
1.
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat
mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi
diumumkan.
2.
Sanggahan dapat di ajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id.
3.Panitia
Pelaksana Seleksi PPPK Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat mengumumkan ulang
hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu
pengajuan sanggah.
Tahapan
Seleksi PPPK Badan POM Tahun Anggaran 2022
Seleksi Penerimaan PPPK
Badan POM Tahun Anggaran 2022 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
A.
Seleksi Administrasi
Dilakukan
secara online berdasarkan berkas yang diunggah peserta.
B.
Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
1.
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi berhak untuk mengikuti
Seleksi Kompetensi sesuai dengan lokasi tes yang dipilih;
2.
Seleksi Kompetensi dilaksanakan dengan menggunakan metode CAT, Seleksi
Kompetensi rencananya akan dilaksanakan pada 34 (tiga puluh empat) titik lokasi.
Pelamar dapat memilih lokasi ujian terdekat dengan domisili peserta.
3.
Seleksi Kompetensi terdiri dari Seleksi kompetensi teknis, Seleksi kompetensi manajerial,
Seleksi kompetensi sosial kultural; dan wawancara menggunakan CAT BKN.
4.
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2022 sesuai standar kelulusan
Seleksi Kompetensi yang diatur dengan ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dan Reformasi Birokrasi yang berlaku.
Pengumuman Hasil Seleksi
Akhir dan Masa Sanggah:
1.
Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK dilakukan secara terbuka berdasarkan
pengolahan hasil akhir sebagaimana yang diatur sesuai Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Reformasi Birokrasi.
2.
Dalam hal pelamar memiliki nilai akhir yang sama, maka penentuan kelulusan
akhir secara berurutan didasarkan pada:
a.
Nilai kompetensi teknis yang tertinggi;
b.Jika
nilai sebagaimana dimaksud huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan
pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang tertinggi;
c.Jika
nilai sebagaimana dimaksud huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir
didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi; dan
d.Jika
nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan
didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
3.
Pengisian Formasi yang tidak terisi
Dalam
hal Instansi melakukan pengelompokkan, pengisian kebutuhan jabatan yang belum
terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan.
4.
Masa Sanggah Seleksi Akhir:
a.Pelamar
yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi dapat mengajukan
sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi akhir diumumkan.
b.Sanggahan
dapat di ajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id .
c.
Panitia Pelaksana Seleksi PPPK Badan POM dapat mengumumkan ulang hasil akhir
seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
d.
Panitia seleksi Seleksi PPPK Badan POM dapat menerima atau menolak alasan
sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
5.
Keputusan Panitia Pelaksana Seleksi PPPK Badan POM Tahun Anggaran 2022 bersifat
mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Link download Pengumuman Pendaftaran Penerimaan PPPK BPOM
Tahun Anggaran 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Pengumuman Resmi Pendaftaran Penerimaan PPPK
BPOM Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya.
No comments