PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK TENAGA TEKNIS DAN DOSEN KEMENKES TAHUN 2022

Pengumuman Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenkes Tahun 2022


Pengumuman Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kementerian Kesehtan (Kemenkes) Tahun 2022 disampaikan melalui Pengumuman Sekretaris Jenderal Kemenkes selaku  Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2022 Nomor: KP.01.04/IV/9951/2022 Tentang Penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Jabatan Fungsional Teknis Di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022

 

Berdasarkan Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi  Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang  Pengadaan  Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian  Kerja  untuk Jabatan  Fungsional  dan Keputusan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi Nomor 491 Tahun  2022 tentang Penetapan  Kebutuhan Pegawai  Aparatur  Sipil  Negara  di Lingkungan  Kementerian  Kesehatan  Tahun  Anggaran 2022,  Kementerian  Kesehatan  membuka kesempatan  bagi  Warga  Negara  Indonesia untuk mengikuti  seleksi Pegawai  Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022 yang akan ditugaskan pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.

 

Alokasi kebutuhan jabatan  fungsional teknis di  lingkungan  Kementerian  Kesehatan sejumlah 1.054  (seribu  lima  puluh  empat)  dengan Masa  Hubungan  Perjanjian  Kerja (MHPK) selama  5 (lima)  tahun.  Rincian jabatan,  kualifikasi  pendidikan,  jumlah kebutuhan dan  penempatan dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemkes.go.id.

 

Persyaratan Pelamaran Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenkes Tahun 2022

A.  Persyaratan Umum Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenkes Tahun 2022

1.  Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat  kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.  Ketentuan batas usia:

a.  Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun; 

b.  Untuk jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda dengan batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun, maka usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun; 

c.  Untuk jabatan asisten  ahli/lektor dengan  batas usia pensiun  65  (enam puluh  lima) tahun, maka usia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun;

d.  Batas  usia  dimaksud  berdasarkan  tanggal  kelahiran  yang  tercantum  pada ijazah  untuk  pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

3.  Tidak pernah dipidana  dengan  pidana  penjara  berdasarkan putusan pengadilan  yang sudah  mempunyai  kekuatan  hukum tetap  karena  melakukan  tindak  pidana  dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada  saat  dinyatakan  lulus  pada  Pengumuman  Kelulusan  Akhir Seleksi Penerimaan PPPK).

4.  Tidak pernah  diberhentikan  dengan  hormat tidak atas  permintaan  sendiri  atau  tidak dengan  hormat  sebagai CPNS,  PNS,  PPPK, prajurit  Tentara  Nasional  Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

5.  Tidak  berkedudukan  sebagai CPNS,  PNS, PPPK, prajurit  Tentara  Nasional  Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6.  Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7.  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar, dan wajib telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi yang terakreditasi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

8.  Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan  paling  lambat 15  (lima  belas)  hari  kalender sebelum  menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

9.  Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat  adiktif lainnya  (dibuktikan  dengan  surat  keterangan  tidak  mengonsumsi/menggunakan narkotika,  psikotropika,  prekursor,  dan  zat  adiktif  lainnya  yang  ditandatangani  oleh dokter  dari  unit  pelayanan  kesehatan  pemerintah  atau pejabat  yang  berwenang  dari badan/lembaga  yang diberikan  kewenangan  untuk  pengujian  zat  narkoba  dimaksud pada  saat  dinyatakan  lulus  pada  Pengumuman  Kelulusan  Akhir  Seleksi Penerimaan PPPK).

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

12. Tidak  mengajukan  pindah  dari  unit kerja penempatan dengan  alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

13. Tidak mengajukan  permintaan  pemutusan  hubungan  kerja sebelum  memenuhi masa perjanjian  kerja  paling  singkat 90%  dan  telah  memenuhi  target kinerja  paling  kurang 90%. Apabila tidak  memenuhi  syarat  tersebut,  maka dikenakan pemutusan  hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai PPPK.

14. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft  office, pengoperasian email dan browsing/searching internet).

 

B.  Persyaratan Khusus Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenkes Tahun 2022

1.  Memiliki sertifikat  pelatihan/workshop yang  diterbitkan  oleh lembaga  pendidikan dan pelatihan/instansi  pemerintah/organisasi  profesi  (sebagai  persyaratan  wajib tambahan/penambahan nilai) untuk jabatan yang mensyaratkan sesuai lampiran I.

2.  Bagi lulusan dari  Perguruan  Tinggi  Luar  Negeri  harus  telah  mendapatkan  penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK  ke  skala  4,00  (apabila  tidak  menggunakan  skala  4,00)  dari  kementerian  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang  pendidikan,  kebudayaan, riset dan teknologi.

3.  Memiliki pengalaman  di  bidang kerja  yang relevan  dengan  jabatan yang  akan  dilamar dan berkinerja baik dengan ketentuan:

a.  Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil, ahli pertama dan asisten ahli; 

b.  Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda dan lektor dengan pendidikan S-3.

Lamanya  pengalaman  dimaksud  dihitung  sampai  dengan  saat  menyelesaikan pendaftaran online  di laman https://sscasn.bkn.go.id.

4.  Persyaratan  pengalaman sebagaimana  dimaksud  pada angka 3  dibuktikan  dengan surat keterangan yang ditandatangani paling rendah oleh:

a.  Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Kepala Satuan Kerja bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;

b.  Direktur/Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia, bagi pelamar yang memiliki  pengalaman  bekerja  pada  perusahaan  swasta/lembaga  swadaya nonpemerintahan/yayasan.

5.  Bagi pelamar  jabatan Dosen  Asisten  Ahli  dan  Dosen  Lektor,  yang mensyaratkan kualifikasi  pendidikan  tambahan,  maka  harus  memiliki  kualifikasi  pendidikan tambahan  tersebut  (daftar  jabatan  yang  mensyaratkan  kualifikasi  pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada laman https://casn.kemkes.go.id atau pada laman rincian formasi).

6.  Bagi  pelamar  jabatan  Dosen  Asisten  Ahli  dengan  penempatan  pada  Politeknik Kesehatan  di  lingkungan Kementerian  Kesehatan (sebagaimana  tercantum  pada laman  https://casn.kemkes.go.id),  maka  harus  bersedia  ditempatkan  di  seluruh Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

7.  Bagi pelamar penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut: 

a.  Memiliki  ijazah  yang  kualifikasi  pendidikannya  sesuai  dengan persyaratan  jabatan dan  pada  saat  melamar  di  laman https://sscasn.bkn.go.id  pelamar  penyandang disabilitas  wajib  menyatakan  bahwa  yang  bersangkutan  merupakan  penyandang disabilitas;

b.  Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan  jenis  dan  derajat  kedisabilitasannya  (minimal  menerangkan  sesuai format  surat keterangan  pada lampiran II) yang diterbitkan  paling  lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online; dan

c.  Menyampaikan  video  singkat  yang  menunjukkan kegiatan  pelamar  dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. 

8.  Bagi pelamar dengan penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP): 

a.  Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja) dan on call selama 24 jam (termasuk hari libur dan/atau libur nasional);

b.  Bersedia ditempatkan di wilayah kerja KKP.

 

Tata Cara Pelamaran dalam Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenkes Tahun 2022

A.  Seluruh  pelamar  melakukan  pendaftaran  secara  online  melalui  laman https://sscasn.bkn.go.id.

B.  Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan  terlebih  dahulu persyaratan  yang  harus  dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online.

C.  Dalam  melakukan  pendaftaran, pelamar terlebih dahulu harus membuat  akun  pada laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai tata cara yang tertera pada laman dimaksud.

D.  Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam  pengisian biodata  dapat  mengakibatkan pelamar  tidak lulus seleksi administrasi.

E.  Setelah  mencetak  Kartu  Informasi  Akun,  pelamar  melakukan  login  ke  laman https://sscasn.bkn.go.id dengan NIK dan password yang telah didaftarkan.

F.  Pada saat  melakukan  pendaftaran online,  pelamar  hanya dapat  mendaftar  pada  1  (satu) lowongan jabatan pada 1 (satu) instansi pemerintah.

G.  Pelamar  memilih 1 (satu) lokasi ujian yang  menyelenggarakan seleksi PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2022.

H.  Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah/upload dokumen yang disyaratkan  berupa  data  digital/hasil  scan  berwarna  dari  dokumen  asli  yang  secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, sebagai berikut:

1.  Hasil  scan  berwarna  ijazah  asli  sesuai  persyaratan  kualifikasi  pendidikan  pada kebutuhan jabatan yang dilamar dengan format pdf dan khusus bagi:

a.  Pelamar  yang  mendaftar  pada  jabatan  yang  mensyaratkan  kualifikasi pendidikan  tambahan,  wajib  mengunggah  scan  berwarna  ijazah asli  sesuai kualifikasi pendidikan tambahan yang disyaratkan.

Contoh:

Pelamar jabatan Dosen  Asisten  Ahli dengan kualifikasi  pendidikan S-2  Biomedik disyaratkan  kualifikasi  pendidikan tambahan D-IV  Analis  Kesehatan, maka ijazah yang diunggah adalah S-2 Biomedik dan ijazah D-IV Analis Kesehatan.

b.  Pelamar  lulusan  perguruan  tinggi  luar  negeri menyertakan hasil  scan berwarna asli Surat  Penyetaraan  Ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Contoh: 

Pelamar jabatan Dosen  Asisten  Ahli dengan kualifikasi pendidikan S-2  Biomedik lulusan  perguruan  tinggi  University  of Thailand, disyaratkan kualifikasi  pendidikan tambahan D-IV Analis Kesehatan, maka ijazah yang diunggah adalah S-2 Biomedik dari  University  of  Thailand  disertakan  surat  penyetaraan  ijazah dari  kementerian yang  menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang pendidikan,  kebudayaan, riset dan teknologi serta ijazah D-IV Analis Kesehatan.

2.  Hasil scan berwarna asli transkrip nilai sesuai  ijazah  berupa  1  (satu) file pdf yang menampilkan seluruh halaman transkrip nilai dan khusus bagi:

a.  Pelamar  yang  mendaftar  pada  jabatan  yang  mensyaratkan  kualifikasi pendidikan tambahan, wajib mengunggah hasil scan berwarna transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.

Contoh:

Pelamar jabatan Dosen  Asisten  Ahli dengan kualifikasi  pendidikan  S-2 Biomedik disyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan D-IV Analis Kesehatan, maka transkrip nilai yang  diunggah  adalah transkrip nilai S-2  Biomedik dan transkrip nilai D-IV Analis Kesehatan.

b.  Pelamar lulusan perguruan  tinggi luar  negeri, wajib mengunggah hasil scan berwarna asli surat penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi  atas  IPK  ke skala  4,00 (apabila  tidak  menggunakan  skala  4,00)  dari  kementerian  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di  bidang  pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Contoh:

Pelamar jabatan Dosen  Asisten  Ahli dengan  kualifikasi  pendidikan S-2 Biomedik lulusan  perguruan  tinggi  University  of  Thailand,  disyaratkan  kualifikasi  pendidikan tambahan D-IV  Analis Kesehatan,  maka transkrip  nilai yang  diunggah  adalah S-2 Biomedik dari  University  of  Thailand  disertakan  surat  penyetaraan transkrip  nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi serta transkrip nilai D-IV Analis Kesehatan.

3.  Khusus  bagi  pelamar dengan  kualifikasi  pendidikan  yang  disyaratkan,  namun kualifikasi  pendidikan  tersebut tidak tercantum pada ijazah dan/atau  transkrip nilai (bukan  judul skripsi/tesis) sebagai konsentrasi/peminatan/program studi, maka pelamar wajib mengunggah hasil scan asli berwarna surat keterangan dari program studi/fakultas/perguruan  tinggi  yang  menerangkan bahwa  yang bersangkutan  benar telah  menempuh  pendidikan  sesuai  peminatan/konsentrasi/program  studi  yang disyaratkan (format pdf).

Contoh:

Pelamar  jabatan  Pranata  Laboratorium  Pendidikan  Ahli  Pertama dengan  kualifikasi pendidikan S-1 Kesehatan Masyarakat peminatan Kesehatan Lingkungan, pada ijazah dan  transkrip  nilai  hanya  tercantum  S-1  Kesehatan  Masyarakat (tidak  tercantum peminatan)  maka  wajib  mengunggah  surat  keterangan  dari  program studi/fakultas/perguruan tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh pendidikan S-1 Kesehatan Masyarakat peminatan Kesehatan Lingkungan.

4.  Hasil scan berwarna asli KTP atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku (format jpg).

5.  Pasfoto terbaru ukuran  4x6  cm, sekurang-kurangnya menggunakan kemeja  dengan latar belakang berwarna merah (format jpg).

6.  Hasil scan berwarna asli Surat Lamaran yang ditujukan kepada  Menteri Kesehatan dan sudah ditandatangani dengan Meterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan format pada lampiran III (format  pdf). Penggunaan 1  (satu)  meterai  untuk  1 (satu) dokumen.

7.  Hasil  scan  berwarna  asli  Surat Pernyataan  (bagi  seluruh  pelamar) yang  telah ditandatangani dengan Meterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan format pada lampiran IV (format pdf). Penggunaan 1 (satu) meterai untuk 1 (satu) dokumen.

8.  Hasil scan berwarna asli surat keterangan  pengalaman di bidang  kerja  yang  relevan dengan jabatan yang  akan  dilamar dan  berkinerja  baik sesuai  format  pada lampiran V (format pdf).

9.  Hasil scan berwarna asli Portofolio Pengalaman Kerja sesuai format pada lampiran VI (format pdf).

10. Hasil scan berwarna asli surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah  yang diterbitkan  paling  lambat 15  (lima  belas)  hari  kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online (format pdf).

11. Hasil scan  berwarna asli  sertifikat  yang diperoleh  dari pelatihan/workshop  yang diterbitkan  oleh  lembaga  pendidikan  dan  pelatihan/instansi  pemerintah/organisasi profesi (sebagai persyaratan  wajib  tambahan/penambahan nilai) untuk  jabatan  yang mensyaratkan sesuai dengan lampiran I (format pdf).

12. Bagi pelamar penyandang disabilitas, mengunggah:

a.  Hasil  scan  berwarna  asli  surat  keterangan  dari  dokter  rumah  sakit pemerintah/puskesmas  yang  menerangkan  jenis dan  derajat kedisabilitasannya, yang  diterbitkan  paling  lambat  15  (lima  belas)  hari  kalender  sebelum menyelesaikan pendaftaran online,  dalam  1  (satu)  file  sesuai lampiran  II  (format pdf); dan

b.  Video singkat dengan durasi 2 sampai 3 menit yang menunjukkan kegiatan dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar dan mengirimkan file video tersebut  melalui email  casn2022@kemkes.go.id (ukuran  maksimal  video  20  MB) serta mencantumkan tautan video tersebut pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

I.  Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara online, pelamar wajib mencetak kartu pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.id.

 

Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan Ujian pada Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenkes Tahun 2022

1.  Tahapan Seleksi

a.  Seleksi Administrasi

1)  Seleksi administrasi  dilakukan untuk mencocokkan persyaratan  administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran;

2)  Seleksi  administrasi  dilakukan  oleh  Panitia  Seleksi  Pengadaan  PPPK Kementerian Kesehatan Bidang Administrasi;

3)  Bagi penyandang disabilitas: 

a)  Panitia  Seleksi  Pengadaan PPPK Kementerian  Kesehatan  melakukan verifikasi  administrasi  terhadap  persyaratan  khusus  bagi  pelamar penyandang disabilitas;

b)  Verifikasi  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  a)  bertujuan  untuk memastikan  kesesuaian  antara  kebutuhan  kompetensi  dan  syarat jabatan  yang  dibutuhkan  dengan  jenis  dan  derajat  kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain;

c)  Dalam  melakukan  verifikasi  bagi  pelamar  penyandang  disabilitas, Panitia  Seleksi  Pengadaan PPPK  Kementerian  Kesehatan  dapat berkonsultasi  dengan  Dokter Spesialis  Kedokteran  Okupasi dan  atau Tim Penguji  Kesehatan dalam  melakukan  verifikasi kesesuaian  antara dokumen yang diunggah oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran.

4)  Pelamar  yang  lulus  seleksi  administrasi  akan  diumumkan  pada  laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://casn.kemkes.go.id.

5)  Pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Peserta Ujian dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi.

6)  Tata  cara  pencetakan  Kartu  Peserta  Ujian  akan  disampaikan  pada pengumuman hasil seleksi administrasi.

7)  Bagi pelamar yang dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS) pada seleksi administrasi,  dapat  mengajukan  keberatan/sanggahan  atas  hasil  seleksi administrasi  dengan  ketentuan  lebih  lanjut  terkait  sanggahan  akan disampaikan pada pengumuman hasil seleksi administrasi.

 

b.  Seleksi Kompetensi

1)  Seleksi  kompetensi  meliputi Kompetensi  Teknis,  Kompetensi  Manajerial, Kompetensi  Sosial  Kultural  dengan  mempertimbangkan  integritas  dan moralitas yang dilaksanakan dengan Wawancara;

2)  Seleksi Kompetensi diselenggarakan pada lokasi ujian yang telah disediakan dan dipilih oleh pelamar pada saat pendaftaran online;

3)  Peserta  seleksi  kompetensi adalah  pelamar  yang  telah  dinyatakan  lulus Seleksi Administrasi;

4)  Materi Seleksi Kompetensi terdiri dari:

a)  Kompetensi Teknis

(1)  Seleksi Kompetensi  Teknis  bertujuan  untuk  menilai  penguasaan pengetahuan,  keterampilan,  dan  sikap/perilaku  yang  dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;

(2)  Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis terdiri dari:

(a) CAT yang diselenggarakan oleh BKN

(b) Seleksi kompetensi teknis tambahan berupa: (i)  Wawancara  dan  praktik  kerja  bagi  jabatan  fungsional Dosen dan Pranata Laboratorium Pendidikan; (ii) Praktik kerja bagi jabatan fungsional Pranata Komputer;

b)  Kompetensi manajerial dan sosial kultural dengan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN;

c)  Wawancara untuk penilaian integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan metode CAT dan diselenggarakan oleh BKN.

5)  Peserta seleksi kompetensi teknis tambahan:

a)  Seluruh  pelamar jabatan  fungsional  pranata  laboratorium  pendidikan dan pranata komputer yang telah lulus seleksi administrasi;

b)  Pelamar  jabatan  dosen  yang  memenuhi  nilai  ambang  batas keseluruhan  dan  masing-masing  subtes  kompetensi  teknis menggunakan CAT.

 

2.  Pelaksanaan Ujian

a.  Peserta diwajibkan patuh pada tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi;

b.  Peserta harus datang 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan ujian untuk dilakukan verifikasi  kartu  ujian  dan berkas pendukung serta tidak ada toleransi keterlambatan sesuai dengan jadwal sesi yang telah ditentukan;

c.  Peserta  yang tidak  hadir  dan/atau  tidak  mampu  mengikuti  Seleksi  Kompetensi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

d.  Bagi pelamar penyandang disabilitas disediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

 

Sistem Kelulusan

A.  Kelulusan  seleksi  administrasi  menggunakan  sistem  gugur  berdasarkan hasil  verifikasi dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan.

B.  Bagi  pelamar penyandang  disabilitas  dilakukan  verifikasi  dokumen  pelamaran  dengan mencocokan persyaratan sebagaimana dimaksud pada bagian III huruf B angka 7 untuk memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Pelamar  penyandang  disabilitas dapat dinyatakan  tidak  memenuhi  syarat  dan  kemudian dibatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi, jika tidak memenuhi syarat dokumen dan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

C.  Kelulusan  Seleksi  Kompetensi didasarkan pada  nilai  ambang  batas  kelulusan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB;

D.  Penilaian Seleksi Kompetensi Teknis (SKT)

1.  Jabatan  selain Dosen, Pranata  Laboratorium  Pendidikan,  dan  Pranata  Komputer menggunakan CAT dengan bobot 100%

2.  Jabatan Dosen dan Pranata Laboratorium Pendidikan:

a.  CAT dengan bobot 60%

b.  SKT tambahan berupa:

1)  wawancara dengan bobot 20%

2)  praktik kerja dengan bobot 20%

3.  Jabatan Pranata Komputer:

a.  CAT dengan bobot 50%

b.  SKT tambahan berupa praktik kerja dengan bobot 50%

4.  SKT diberikan kebijakan penambahan nilai dengan ketentuan bagi:

a.  Pelamar  dari penyandang  disabilitas  yang sudah  diverifikasi  jenis  dan derajat kedisabilitasannya  sesuai  dengan jabatan  yang  dilamar  mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;

b.  Pelamar jabatan Pustakawan yang memiliki sertifikat kompetensi Pustakawan yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan mendapatkan  penambahan nilai sebesar 15%  dari  nilai  paling tinggi  kompetensi teknis;

c.  Pelamar jabatan Pekerja Sosial yang memiliki sertifikat kompetensi Pekerja Sosial yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial  mendapatkan  penambahan nilai  sebesar  25%  dari  nilai  paling tinggi kompetensi teknis.

5.  Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 4 secara  kumulatif,  diberikan nilai  kompetensi teknis tidak  lebih dari  nilai  paling  tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen).

E.    Peserta  yang  lulus  Seleksi  Kompetensi  akan  diumumkan  pada  laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://casn.kemkes.go.id.

F.  Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti setiap tahapan seleksi pada waktu  dan tempat yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur.

 



Link download Pengumuman Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenkes Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Pengumuman Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenkes Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.