PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK TENAGA TEKNIS DAN DOSEN KEMENKES TAHUN 2022
Pengumuman Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kementerian Kesehtan (Kemenkes) Tahun 2022 disampaikan melalui Pengumuman Sekretaris Jenderal Kemenkes selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2022 Nomor: KP.01.04/IV/9951/2022 Tentang Penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Jabatan Fungsional Teknis Di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional dan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 491
Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan
Kementerian Kesehatan Tahun
Anggaran 2022, Kementerian Kesehatan
membuka kesempatan bagi Warga
Negara Indonesia untuk
mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022 yang
akan ditugaskan pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan di
seluruh Indonesia.
Alokasi kebutuhan
jabatan fungsional teknis di lingkungan
Kementerian Kesehatan sejumlah 1.054 (seribu
lima puluh empat)
dengan Masa Hubungan Perjanjian
Kerja (MHPK) selama 5 (lima) tahun.
Rincian jabatan, kualifikasi pendidikan,
jumlah kebutuhan dan penempatan
dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan
https://casn.kemkes.go.id.
Persyaratan Pelamaran Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan Dosen
Kemenkes Tahun 2022
A. Persyaratan Umum Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenkes Tahun 2022
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada
Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Ketentuan batas usia:
a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun;
b. Untuk jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda
dengan batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun, maka usia paling
tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;
c. Untuk jabatan asisten ahli/lektor dengan batas usia pensiun 65
(enam puluh lima) tahun, maka
usia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun;
d. Batas
usia dimaksud berdasarkan
tanggal kelahiran yang
tercantum pada ijazah untuk
pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online di laman
https://sscasn.bkn.go.id.
3. Tidak pernah dipidana dengan
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak
pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
pada saat dinyatakan
lulus pada Pengumuman
Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan
PPPK).
4. Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai CPNS, PNS,
PPPK, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya
antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik
Daerah.
5. Tidak
berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara
Nasional Indonesia dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan pada saat mendaftar, dan wajib telah memiliki ijazah
Perguruan Tinggi yang terakreditasi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari
dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling
lambat 15 (lima belas)
hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman
https://sscasn.bkn.go.id.
9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya (dibuktikan dengan
surat keterangan tidak
mengonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, prekursor, dan
zat adiktif lainnya
yang ditandatangani oleh dokter
dari unit pelayanan
kesehatan pemerintah atau pejabat
yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan
untuk pengujian zat
narkoba dimaksud pada saat
dinyatakan lulus pada
Pengumuman Kelulusan Akhir
Seleksi Penerimaan PPPK).
10.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.
Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan
sejenisnya.
12.
Tidak mengajukan pindah
dari unit kerja penempatan
dengan alasan pribadi selama masa
hubungan perjanjian kerja berlaku.
13.
Tidak mengajukan permintaan pemutusan
hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja
paling singkat 90% dan
telah memenuhi target kinerja paling
kurang 90%. Apabila tidak
memenuhi syarat tersebut,
maka dikenakan pemutusan hubungan
perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat
melamar kembali sebagai PPPK.
14.
Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching
internet).
B. Persyaratan Khusus Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenkes Tahun 2022
1. Memiliki sertifikat pelatihan/workshop yang diterbitkan
oleh lembaga pendidikan dan pelatihan/instansi pemerintah/organisasi profesi
(sebagai persyaratan wajib tambahan/penambahan nilai) untuk
jabatan yang mensyaratkan sesuai lampiran I.
2. Bagi lulusan dari Perguruan
Tinggi Luar Negeri
harus telah mendapatkan
penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan
transkrip nilai konversi atas IPK
ke skala 4,00
(apabila tidak menggunakan
skala 4,00) dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, riset dan
teknologi.
3. Memiliki pengalaman di
bidang kerja yang relevan dengan
jabatan yang akan dilamar dan berkinerja baik dengan ketentuan:
a. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang
terampil, ahli pertama dan asisten ahli;
b. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang
ahli muda dan lektor dengan pendidikan S-3.
Lamanya pengalaman
dimaksud dihitung sampai
dengan saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.
4. Persyaratan
pengalaman sebagaimana
dimaksud pada angka 3 dibuktikan
dengan surat keterangan yang ditandatangani paling rendah oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Kepala Satuan
Kerja bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;
b. Direktur/Kepala divisi yang membidangi sumber
daya manusia, bagi pelamar yang memiliki
pengalaman bekerja pada
perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.
5. Bagi pelamar
jabatan Dosen Asisten Ahli
dan Dosen Lektor,
yang mensyaratkan kualifikasi
pendidikan tambahan, maka
harus memiliki kualifikasi
pendidikan tambahan tersebut (daftar
jabatan yang mensyaratkan
kualifikasi pendidikan tambahan
sebagaimana tercantum pada laman https://casn.kemkes.go.id atau pada laman
rincian formasi).
6. Bagi
pelamar jabatan Dosen
Asisten Ahli dengan
penempatan pada Politeknik Kesehatan di
lingkungan Kementerian Kesehatan
(sebagaimana tercantum pada laman
https://casn.kemkes.go.id),
maka harus bersedia
ditempatkan di seluruh Politeknik Kesehatan di lingkungan
Kementerian Kesehatan.
7. Bagi pelamar penyandang disabilitas, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki
ijazah yang kualifikasi
pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan dan
pada saat melamar
di laman https://sscasn.bkn.go.id pelamar
penyandang disabilitas wajib menyatakan
bahwa yang bersangkutan
merupakan penyandang disabilitas;
b. Melampirkan surat keterangan dari dokter
rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis
dan derajat kedisabilitasannya (minimal
menerangkan sesuai format surat keterangan pada lampiran II) yang diterbitkan paling
lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran
online; dan
c. Menyampaikan video
singkat yang menunjukkan kegiatan pelamar
dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
8. Bagi pelamar dengan penempatan di Kantor
Kesehatan Pelabuhan (KKP):
a. Bersedia bekerja dalam sistem shift
(pembagian waktu kerja) dan on call selama 24 jam (termasuk hari libur dan/atau
libur nasional);
b. Bersedia ditempatkan di wilayah kerja KKP.
Tata Cara Pelamaran dalam Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan
Dosen Kemenkes Tahun 2022
A. Seluruh
pelamar melakukan pendaftaran
secara online melalui
laman https://sscasn.bkn.go.id.
B. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan
pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih
dahulu persyaratan yang harus
dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online.
C. Dalam
melakukan pendaftaran, pelamar
terlebih dahulu harus membuat akun pada laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai
tata cara yang tertera pada laman dimaksud.
D. Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya
secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat
mengakibatkan pelamar tidak lulus
seleksi administrasi.
E. Setelah
mencetak Kartu Informasi
Akun, pelamar melakukan
login ke laman https://sscasn.bkn.go.id dengan NIK dan
password yang telah didaftarkan.
F. Pada saat
melakukan pendaftaran
online, pelamar hanya dapat
mendaftar pada 1
(satu) lowongan jabatan pada 1 (satu) instansi pemerintah.
G. Pelamar
memilih 1 (satu) lokasi ujian yang
menyelenggarakan seleksi PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2022.
H. Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran
online dan mengunggah/upload dokumen yang disyaratkan berupa
data digital/hasil scan
berwarna dari dokumen
asli yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat
dibaca, sebagai berikut:
1. Hasil scan
berwarna ijazah asli
sesuai persyaratan kualifikasi
pendidikan pada kebutuhan jabatan
yang dilamar dengan format pdf dan khusus bagi:
a. Pelamar
yang mendaftar pada
jabatan yang mensyaratkan
kualifikasi pendidikan
tambahan, wajib mengunggah
scan berwarna ijazah asli
sesuai kualifikasi pendidikan tambahan yang disyaratkan.
Contoh:
Pelamar
jabatan Dosen Asisten Ahli dengan kualifikasi pendidikan S-2 Biomedik disyaratkan kualifikasi
pendidikan tambahan D-IV Analis Kesehatan, maka ijazah yang diunggah adalah
S-2 Biomedik dan ijazah D-IV Analis Kesehatan.
b. Pelamar
lulusan perguruan tinggi
luar negeri menyertakan
hasil scan berwarna asli Surat Penyetaraan
Ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
Contoh:
Pelamar
jabatan Dosen Asisten Ahli dengan kualifikasi pendidikan S-2 Biomedik lulusan perguruan
tinggi University of Thailand, disyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan D-IV Analis Kesehatan,
maka ijazah yang diunggah adalah S-2 Biomedik dari University
of Thailand disertakan
surat penyetaraan ijazah dari
kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, riset
dan teknologi serta ijazah D-IV Analis Kesehatan.
2. Hasil scan berwarna asli transkrip nilai
sesuai ijazah berupa
1 (satu) file pdf yang menampilkan
seluruh halaman transkrip nilai dan khusus bagi:
a. Pelamar
yang mendaftar pada
jabatan yang mensyaratkan
kualifikasi pendidikan tambahan, wajib mengunggah hasil scan berwarna
transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
Contoh:
Pelamar
jabatan Dosen Asisten Ahli dengan kualifikasi pendidikan
S-2 Biomedik disyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan D-IV Analis
Kesehatan, maka transkrip nilai yang
diunggah adalah transkrip nilai
S-2 Biomedik dan transkrip nilai D-IV Analis
Kesehatan.
b. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar
negeri, wajib mengunggah hasil scan berwarna asli surat penetapan
penyetaraan transkrip nilai konversi
atas IPK ke skala
4,00 (apabila tidak menggunakan
skala 4,00) dari
kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
Contoh:
Pelamar
jabatan Dosen Asisten Ahli dengan
kualifikasi pendidikan S-2
Biomedik lulusan perguruan tinggi
University of Thailand,
disyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan D-IV Analis Kesehatan, maka transkrip nilai yang
diunggah adalah S-2 Biomedik
dari University of
Thailand disertakan surat
penyetaraan transkrip nilai konversi
atas IPK ke skala 4,00 dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi serta transkrip nilai
D-IV Analis Kesehatan.
3. Khusus
bagi pelamar dengan kualifikasi
pendidikan yang disyaratkan,
namun kualifikasi pendidikan tersebut tidak tercantum pada ijazah
dan/atau transkrip nilai (bukan judul skripsi/tesis) sebagai
konsentrasi/peminatan/program studi, maka pelamar wajib mengunggah hasil scan
asli berwarna surat keterangan dari program studi/fakultas/perguruan tinggi
yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar telah
menempuh pendidikan sesuai
peminatan/konsentrasi/program
studi yang disyaratkan (format
pdf).
Contoh:
Pelamar jabatan
Pranata Laboratorium Pendidikan
Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan S-1 Kesehatan
Masyarakat peminatan Kesehatan Lingkungan, pada ijazah dan transkrip
nilai hanya tercantum
S-1 Kesehatan Masyarakat (tidak tercantum peminatan) maka
wajib mengunggah surat
keterangan dari program studi/fakultas/perguruan tinggi yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh pendidikan S-1
Kesehatan Masyarakat peminatan Kesehatan Lingkungan.
4. Hasil scan berwarna asli KTP atau asli surat
keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
yang masih berlaku (format jpg).
5. Pasfoto terbaru ukuran 4x6
cm, sekurang-kurangnya menggunakan kemeja dengan latar belakang berwarna merah (format
jpg).
6. Hasil scan berwarna asli Surat Lamaran yang
ditujukan kepada Menteri Kesehatan dan
sudah ditandatangani dengan Meterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan
format pada lampiran III (format pdf).
Penggunaan 1 (satu) meterai
untuk 1 (satu) dokumen.
7. Hasil
scan berwarna asli
Surat Pernyataan (bagi seluruh pelamar) yang
telah ditandatangani dengan Meterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
sesuai dengan format pada lampiran IV (format pdf). Penggunaan 1 (satu) meterai
untuk 1 (satu) dokumen.
8. Hasil scan berwarna asli surat
keterangan pengalaman di bidang kerja
yang relevan dengan jabatan
yang akan dilamar dan
berkinerja baik sesuai format
pada lampiran V (format pdf).
9. Hasil scan berwarna asli Portofolio
Pengalaman Kerja sesuai format pada lampiran VI (format pdf).
10.
Hasil scan berwarna asli surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan
kesehatan pemerintah yang
diterbitkan paling lambat 15
(lima belas) hari
kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online (format pdf).
11.
Hasil scan berwarna asli sertifikat
yang diperoleh dari
pelatihan/workshop yang diterbitkan oleh
lembaga pendidikan dan
pelatihan/instansi
pemerintah/organisasi profesi (sebagai persyaratan wajib
tambahan/penambahan nilai) untuk
jabatan yang mensyaratkan sesuai
dengan lampiran I (format pdf).
12.
Bagi pelamar penyandang disabilitas, mengunggah:
a. Hasil
scan berwarna asli
surat keterangan dari
dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, yang diterbitkan
paling lambat 15
(lima belas) hari
kalender sebelum menyelesaikan
pendaftaran online, dalam 1
(satu) file sesuai lampiran II
(format pdf); dan
b. Video singkat dengan durasi 2 sampai 3 menit
yang menunjukkan kegiatan dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan
dilamar dan mengirimkan file video tersebut
melalui email
casn2022@kemkes.go.id (ukuran
maksimal video 20 MB)
serta mencantumkan tautan video tersebut pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
I. Setelah pelamar menyelesaikan proses
pendaftaran secara online, pelamar wajib mencetak kartu pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Tahapan Seleksi dan
Pelaksanaan Ujian pada Penerimaan PPPK Tenaga
Teknis dan Dosen Kemenkes Tahun 2022
1. Tahapan Seleksi
a. Seleksi Administrasi
1) Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen
pelamaran;
2) Seleksi
administrasi dilakukan oleh
Panitia Seleksi Pengadaan
PPPK Kementerian Kesehatan Bidang Administrasi;
3) Bagi penyandang disabilitas:
a) Panitia
Seleksi Pengadaan PPPK
Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi administrasi
terhadap persyaratan khusus
bagi pelamar penyandang
disabilitas;
b) Verifikasi
sebagaimana dimaksud pada
huruf a) bertujuan
untuk memastikan kesesuaian antara
kebutuhan kompetensi dan
syarat jabatan yang dibutuhkan
dengan jenis dan
derajat kedisabilitasan melalui
pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain;
c) Dalam
melakukan verifikasi bagi
pelamar penyandang disabilitas, Panitia Seleksi
Pengadaan PPPK Kementerian Kesehatan
dapat berkonsultasi dengan Dokter Spesialis Kedokteran
Okupasi dan atau Tim Penguji Kesehatan dalam melakukan
verifikasi kesesuaian antara dokumen
yang diunggah oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran.
4) Pelamar
yang lulus seleksi
administrasi akan diumumkan
pada laman https://sscasn.bkn.go.id
dan laman https://casn.kemkes.go.id.
5) Pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat
mencetak Kartu Peserta Ujian dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi.
6) Tata
cara pencetakan Kartu
Peserta Ujian akan
disampaikan pada pengumuman hasil
seleksi administrasi.
7) Bagi pelamar yang dinyatakan “Tidak Memenuhi
Syarat” (TMS) pada seleksi administrasi,
dapat mengajukan keberatan/sanggahan atas
hasil seleksi administrasi dengan
ketentuan lebih lanjut
terkait sanggahan akan disampaikan pada pengumuman hasil
seleksi administrasi.
b. Seleksi Kompetensi
1) Seleksi
kompetensi meliputi
Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, Kompetensi
Sosial Kultural dengan
mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan
Wawancara;
2) Seleksi Kompetensi diselenggarakan pada
lokasi ujian yang telah disediakan dan dipilih oleh pelamar pada saat
pendaftaran online;
3) Peserta
seleksi kompetensi adalah pelamar
yang telah dinyatakan
lulus Seleksi Administrasi;
4) Materi Seleksi Kompetensi terdiri dari:
a) Kompetensi Teknis
(1) Seleksi Kompetensi Teknis
bertujuan untuk menilai
penguasaan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang
teknis jabatan;
(2) Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis terdiri
dari:
(a)
CAT yang diselenggarakan oleh BKN
(b)
Seleksi kompetensi teknis tambahan berupa: (i)
Wawancara dan praktik
kerja bagi jabatan
fungsional Dosen dan Pranata Laboratorium Pendidikan; (ii) Praktik kerja
bagi jabatan fungsional Pranata Komputer;
b) Kompetensi manajerial dan sosial kultural
dengan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN;
c) Wawancara untuk penilaian integritas dan
moralitas yang dilaksanakan dengan metode CAT dan diselenggarakan oleh BKN.
5) Peserta seleksi kompetensi teknis tambahan:
a) Seluruh
pelamar jabatan fungsional pranata
laboratorium pendidikan dan pranata
komputer yang telah lulus seleksi administrasi;
b) Pelamar
jabatan dosen yang
memenuhi nilai ambang
batas keseluruhan dan masing-masing
subtes kompetensi teknis menggunakan CAT.
2. Pelaksanaan Ujian
a. Peserta diwajibkan patuh pada tata tertib
pelaksanaan Seleksi Kompetensi;
b. Peserta harus datang 90 (sembilan puluh)
menit sebelum pelaksanaan ujian untuk dilakukan verifikasi kartu
ujian dan berkas pendukung serta
tidak ada toleransi keterlambatan sesuai dengan jadwal sesi yang telah
ditentukan;
c. Peserta
yang tidak hadir dan/atau
tidak mampu mengikuti
Seleksi Kompetensi dengan alasan
apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
d. Bagi pelamar penyandang disabilitas
disediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan
jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Sistem Kelulusan
A. Kelulusan
seleksi administrasi menggunakan
sistem gugur berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diunggah sesuai
dengan persyaratan.
B. Bagi
pelamar penyandang
disabilitas dilakukan verifikasi
dokumen pelamaran dengan mencocokan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada bagian III huruf B angka 7 untuk memastikan kesesuaian jabatan
yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Pelamar penyandang
disabilitas dapat dinyatakan
tidak memenuhi syarat
dan kemudian dibatalkan
kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi, jika tidak memenuhi syarat dokumen dan kesesuaian
jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
C. Kelulusan
Seleksi Kompetensi didasarkan
pada nilai ambang
batas kelulusan yang ditetapkan
oleh Menteri PANRB;
D. Penilaian Seleksi Kompetensi Teknis (SKT)
1. Jabatan
selain Dosen, Pranata
Laboratorium Pendidikan, dan
Pranata Komputer menggunakan CAT
dengan bobot 100%
2. Jabatan Dosen dan Pranata Laboratorium
Pendidikan:
a. CAT dengan bobot 60%
b. SKT tambahan berupa:
1) wawancara dengan bobot 20%
2) praktik kerja dengan bobot 20%
3. Jabatan Pranata Komputer:
a. CAT dengan bobot 50%
b. SKT tambahan berupa praktik kerja dengan
bobot 50%
4. SKT diberikan kebijakan penambahan nilai
dengan ketentuan bagi:
a. Pelamar
dari penyandang disabilitas yang sudah
diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai
dengan jabatan yang dilamar
mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai
paling tinggi kompetensi teknis;
b. Pelamar jabatan Pustakawan yang memiliki
sertifikat kompetensi Pustakawan yang masih berlaku yang diterbitkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan mendapatkan penambahan nilai sebesar 15% dari
nilai paling tinggi kompetensi teknis;
c. Pelamar jabatan Pekerja Sosial yang memiliki
sertifikat kompetensi Pekerja Sosial yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial
mendapatkan penambahan nilai sebesar
25% dari nilai
paling tinggi kompetensi teknis.
5. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai
sebagaimana dimaksud dalam angka 4 secara
kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari
nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100%
(seratus persen).
E. Peserta
yang lulus Seleksi
Kompetensi akan diumumkan
pada laman https://sscasn.bkn.go.id
dan laman https://casn.kemkes.go.id.
F. Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak
mengikuti setiap tahapan seleksi pada waktu
dan tempat yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur.
Link download Pengumuman Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan
Dosen Kemenkes Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Pengumuman Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan
Dosen Kemenkes Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya
No comments