PENGUMUMAN DAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS DAN DOSEN KEMENDIKBUD TAHUN 2022
Pengumuman Resmi dan Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Ristek Tahun 2022 disampikan melalui Pengumuman Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Selaku Ketua Tim Pengadaan PPPK Nomor: 72057/A.A3/KP.01.01/2022 Tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun Anggaran 2022
Dalam Pengumuman Seleksi Penerimaan Resmi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen
Kemendikbud Tahun 2022 dan Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen
Kemendikbud Tahun 2022 disampaikan bahwa Alokasi kebutuhan jabatan PPPK di
lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran
2022 sejumlah 7.561, dengan rincian sebagai berikut:
a.
Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253
b.
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 7.308 dengan rincian sebagai berikut:
1) Teknis
Dosen sejumlah 6.850
2) Teknis
lainnya sejumlah 458
Adapun Informasi mengenai
unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah
kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang
dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
Seleksi dilaksanakan dengan
tahapan:
a.
Seleksi Administrasi;
b.
Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi: 1) Kompetensi
Teknis; 2) Kompetensi Manajerial; 3) Kompetensi Sosial Kultural; dan 4) Wawancara
(penilaian integritas dan moralitas).
Selain seleksi kompetensi menggunakan
CAT, untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen diberikan Seleksi
Kompetensi Teknis Tambahan yang meliputi: 1) Wawancara; dan 2) Praktik
Mengajar/Microteaching.
Persyaratan
Pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Tahun 2022, adalah
sebagai berikut
a. Persyaratan Umum
1.
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan
taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan
pendaftaran online di SSCASN).
a)
Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan
jabatan fungsional jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0
hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
b)
Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah-rendahnya
20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.
3.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta.
5.
Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis.
7.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh
pemerintah.
11.
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya.
b. Persyaratan Khusus
Berikut adalah persyaratan
khusus bagi pelamar PPPK.
1.
Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan
tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat
kelulusan.
2.
Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan
penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan tinggi.
3.
Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut.
a) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis
jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama
minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).
b) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis
jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma
nol).
Dibuktikan
dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi
pelamar.
4.
Persyaratan khusus tambahan (Lihat Salinan Pengumuman yang tersedia diakhir
tulisan ini.
1
Pengumuman tentang Penerimaan PPPK di portal Nasional dan portal
Kemdikbudristek (https://casn.kemdikbud.go.id) tanggal 20 Desember 2022 s.d. 3
Januari 2023
2
Pendaftaran melalui PPPK online di portal nasional tanggal (https://sscasn.bkn.go.id/)
21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023
3
Pengumuman hasil seleksi administrasi 12 s.d. 15 Januari 2023
4
Masa sanggah administrasi 16 s.d. 18 Januari 2023
5
Jawab sanggah administrasi 19 s.d. 25 Januari 2023
6
Pengumuman hasil verifikasi sanggah administrasi 26 s.d. 28 Januari 2023
7
Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta 18 s.d. 22 Februari
2023
8
Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat Seleksi Kompetensi (CAT) 2 s.d. 7
Maret 2023
9
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT) 10 s.d. 19 Maret 2023
10
Pengumuman daftar peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk kebutuhan
tenaga teknis jabatan fungsional Dosen 25 Maret 2023
11
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk kebutuhan tenaga teknis
jabatan fungsional Dosen 31 Maret s.d. 6 April 2023
12
Pengumuman hasil akhir seleksi 9 s.d. 11 April 2023
13
Masa sanggah hasil akhir seleksi 12 s.d. 14 April 2023
14
Jawab sanggah hasil akhir seleksi 14 s.d. 20 April 2023
15
Pengumuman sanggah hasil akhir seleksi 27 s.d. 29 April 2023
16
Pengisian DRH NI PPPK 30 April s.d. 22 Mei 2023
17
Usul Penetapan NI PPPK 23 Mei s.d. 20 Juni 2023
*) Jadwal ini dapat berubah
sesuai dengan penetapan jadwal Panselnas. Dimohon pelamar selalu memantau
perkembangan informasi melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id.
Berikut tata cara
pendaftaran pelamar PPPK Tenaga Teknis
dan Dosen Kemendikbud Tahun 2022
1.
Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen
PPPK Kemdikbudristek.
2.
Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional
di laman https://sscasn.bkn.go.id.
3.
Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan
menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
4.
Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi:
a.
surat lamaran yang diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal
pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/e-meterai
(meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri); (Format surat lamaran dapat
diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)
b.
KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
c.
surat pernyataan diri 10 poin yang diketik menggunakan komputer dan
ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/e-meterai (meterai
elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum
Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri); (Format surat pernyataan diri 10 poin
dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)
d.
surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik sesuai yang
dipersyaratkan pada bagian II. Persyaratan Pelamar huruf b. Persyaratan Khusus
pada kolom (3) dengan ketentuan sebagai berikut.
1)
Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik
ditandatangani oleh:
a)
paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama, bagi pelamar yang memiliki
pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau
b)
paling rendah direktur/kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia (Human
Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada
perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
2)
Surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik
dimungkinkan lebih dari satu jika pengalaman kerja dalam jabatan yang dilamar
diperoleh dari unit kerja/instansi yang berbeda.
(Format
surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dapat
diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id).
e.
ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan, dengan
ketentuan:
1)
ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
2)
bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan
penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan tinggi;
3)
bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi,
melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang,
sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan;
4)
contoh dokumen yang harus dilampirkan sebagai berikut.
a)
Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Farmasi (Profesi Apoteker) dokumen yang harus
dilampirkan adalah ijazah S-2 Farmasi dan sertifikat profesi apoteker.
b)
Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Teknik Elektro Konsentrasi Sistem Tenaga
Listrik dokumen yang harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Teknik Elektro dengan
mencantumkan informasi konsentrasi sistem tenaga listrik pada ijazah atau
transkrip nilai.
5)
ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah
dalam satu file.
6)
Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk
melamar.
f.
transkrip nilai, dengan ketentuan:
1)
bagi lulusan dalam negeri (melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan
kebutuhan jabatan yang dilamar)
2)
bagi lulusan luar negeri:
a)
melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; dan
b)
apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat
keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang
diambil adalah program berbasis riset (by research).
g.
pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah;
h.
dokumen lainnya sesuai persyaratan jabatan pada bagian II. Persyaratan Pelamar
huruf b. Persyaratan Khusus pada kolom (3) dan (4);
i.
khusus untuk pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan:
1)
dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang
menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, dan
2)
tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam
menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah
video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya).
Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
Proses Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud
Tahun 2022
1. Seleksi Administrasi
a.
Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian antara persyaratan
administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran yang diunggah dalam laman
https://sscasn.bkn.go.id.
b.
Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id.
c.
Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi berhak
mengikuti seleksi kompetensi.
2. Seleksi Kompetensi
a.
Seleksi kompetensi diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat
(MS) seleksi administrasi.
b.
Seleksi kompetensi yang menggunakan CAT dilaksanakan di masing-masing tempat
pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pelamar
pada saat pendaftaran.
c.
Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes
secara cermat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
d.
Pelamar hanya dapat melaksanakan seleksi kompetensi pada tanggal, sesi (waktu),
dan tempat pelaksanaan tes yang telah ditentukan.
e.
Pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi, setiap peserta wajib menunjukkan Kartu
Peserta Seleksi CASN 2022 dan KTP asli yang masih berlaku/Surat Keterangan
Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang
dilegalisir basah oleh pejabat berwenang yang masih berlaku/Paspor (bagi peserta
seleksi di Luar Negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta
seleksi di Luar Negeri).
f.
Materi seleksi kompetensi untuk kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional
dosen terdiri atas:
1)
Seleksi kompetensi menggunakan CAT yang meliputi ujian:
a)
Kompetensi teknis
b)
Kompetensi manajerial
c)
Kompetensi sosial kultural
d)
Wawancara (penilaian integritas dan moralitas)
2)
Seleksi kompetensi teknis tambahan:
a)
Wawancara
b)
Praktik Mengajar (Microteaching)
Selengkapnya silahkan
download Pengumuman Resmi Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Tahun 2022 dan Rincian Formasi PPPK
Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Tahun 2022. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Pengumuman Seleksi Penerimaan Resmi PPPK
Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbudristek Tahun 2022 dan Rincian Formasi PPPK
Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbudrsitek Tahun 2022. Semoga ada
manfaatnya.
No comments