Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar) Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 423 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023
Dalam Latar Belakang dietapkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan PIP Siswa Madrasah Tahun 2023 dinyatakan bahwa Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menetapkan program perlindungan sosial agar warga masyarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hak dasarnya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan akses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.
Salah satu hak dasar
warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Diharapkan dengan bekal akses pendidikan yang bermutu, peserta didik dapat
tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat.
Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung,
akses pendidikan yang balk juga diharapkan dapat menjadi instrumen pemutus mata
rantai kemiskinan. Dalam konteks ini, Pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif
berupa Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan akses pendidikan
khususnya bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Hal ini sebagaimana pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7
Tahun 2014 yang menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan
Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui
Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS), dan
Program Indonesia Pintar (PIP).
Kementerian Agama RI
sesuai dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan Program
Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi
pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang
ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan ke
sekolah, menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok
masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk
laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan
antar daerah dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki
pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Ruang Lingkup Kepdirjenpendis
Nomor 423 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PIP Madrasah Tahun Anggaran 2023 meliputi persyaratan
penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan,
pertanggungjawaban, dan monitoring.
Program Indonesia
Pintar dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan
Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.
Program Indonesia
Pintar Madrasah menurut Kepdirjenpendis Nomor 423 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pelaksanaan PIP Untuk
Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023 bertujuan untuk membantu biaya
operasional pendidikan bagi peserta didik dalam rangka:
1. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan
antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin,
antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan
pedesaan dan antar daerah.
2. Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk
berpartisipasi di madrasah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan Pendidikan
yang lebih balk di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di
bawah binaan Kementerian Agama;
3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus
sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi;
4. Membantu peserta didik yang kurang mampu dalam
memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran;
5. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam)
tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan
pendidikan sampai tamat pada satuan pendidikan menengah untuk mendukung
pendidikan universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
Bantuan Sosial
Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2023 berupa uang yang disalurkan secara
non tunai oleh bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan buku
tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu Anjungan Tunai Mandiri dari Bank
Penyalur (kartu debit ATM).
Pemberitahuan dan
Penyampaian SK
1. Direktorat KSKK Madrasah mengirimkan SK
penerima bantuan sosial PIP ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan/atau Madrasah;
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
menyampaikan surat keputusan (SK) penerima bantuan sosial PIP ke Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
menyampaikan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan sosial PIP ke madrasah;
4. Madrasah menginformasikan dan mengumumkan SK
penerima bantuan sosial PIP kepada peserta didik/orang tua/wali serta
berkoordinasi dengan bank penyalur untuk membantu proses pencairan dan aktivasi
rekening;
5. Seluruh SK dan data penerima PIP madrasah
dapat diakses oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan Madrasah pada aplikasi SIPMA dengan
alamat https://pipmadrasah.kemenag.go.id
Berdasarakan Kepdirjenpendis Nomor 423 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis PIP Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023, Mekanisme
Aktivasi Rekening adalah sebagai berikut
1. Seluruh rekening penerima PIP yang digunakan
peserta didik merupakan rekening yang dibuat oleh bank penyalur atas instruksi
PPK;
2. Aktivasi rekening merupakan proses atau
tindakan untuk mengkonfirmasi identitas peserta didik agar status rekening
menjadi aktif dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi
perbankan/pengambilan dana PIP;
3. Aktivasi rekening hanya diberlakukan bagi
penerima bantuan yang baru membuka rekening, jika sudah terdaftar sebagai
penerima dan mempunyai rekening SimPel tidak perlu melakukan aktivasi rekening.
4. Aktivasi rekening dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
a.
Aktivasi rekening secara langsung oleh peserta didik
1)
Peserta didik jenjang MI harus didampingi orang tua/wali atau kepala
madrasah/guru dengan membawa persyaratan berikut:
a)
Peserta didik yang didampingi orang tua/wali
(1) Fotokopi KTP orang tua/wali dan menunjukkan
aslinya. Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KTP membawa Surat Keterangan
dari RT domisili peserta didik.
(2) Fotokopi KK. Bagi orang tua/wali yang tidak
memiliki KK membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik.
(3) Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04).
Apabila peserta didik telah pindah madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang
sama, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh kepala
madrasah di madrasah yang baru).
b)
Peserta didik yang didampingi kepala madrasah/guru
(1) Fotokopi KTP kepala madrasah /guru yang
dikuasakan oleh kepala madrasah dan menunjukkan aslinya.
(2) Surat Keterangan Kepala Madrasah. (Form-PIP.04)
(3) Surat kuasa dari kepala madrasah (khusus untuk
guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah).
2)
Peserta didik jenjang MTs dan MA dapat melakukan aktivasi rekening sendiri
tanpa didampingi oleh orang tua/wali atau kepala madrasah/guru dengan membawa
persyaratan berikut:
a)
Fotokopi salah satu tanda/bukti identitas pengenal penerima bantuan (KIP/ Kartu
Pe1ajar/ Kartu Identitas Anak/Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari
Kepala Desa/Lurah) dan menunjukkan aslinya.
b) Fotokopi Kartu Keluarga;
c) Surat Keterangan Kepala Madrasah.
(Form-PIP.04)
3)
Peserta didik mengisi serta menandatangani dokumen pembukaan rekening.
b.
Aktivasi rekening secara kolektif oleh kuasa peserta didik.
1)
Aktivasi rekening secara kolektif oleh kuasa peserta didik jenjang MI dan semua
jenjang (MI, MTs, dan MA) Provinsi Aceh, dalam hal ini buku tabungan diterima
oleh kepala madrasah atau guru yang dikuasakan/ditugaskan tanpa tatap muka
antara petugas bank dengan peserta didik dan/atau orang tua/wali dengan membawa
persyaratan berikut:
a) Surat Kuasa perorangan jenjang MI (Form-PIP. 0
1) atau jenjang MTs dan MA (Form-PIP.02) atau surat kuasa kolektif
(Form-PIP.03) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
b) Fotokopi KTP kepala madrasah/guru yang
dikuasakan oleh kepala madrasah serta menunjukkan aslinya;
c) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah
definitif yang masih berlaku serta menunjukkan aslinya;
d) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
(Form-PIP.05);
e) Surat Keterangan Kepala Madrasah
(Form-PIP.04);
f) Apabila Kepala Madrasah berhalangan dapat
memberi kuasa kepada guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah melalui Surat
Kuasa bermaterai;
2)
Aktivasi rekening oleh peserta didik jenjang MTs dan MA selain Provinsi Aceh
tidak dapat dilakukan secara kolektif. Bank Penyalur menjamin akses aktivasi
rekening Penerima Bantuan dengan mekanisme mendatangi langsung Penerima Bantuan
di lokasi Madrasah atau lokasi yang ditentukan oleh Kepala Madrasah dengan
Kantor Cabang Bank Penyalur serta diselesaikan tepat waktu.
3)
Mekanisme aktivasi rekening secara kolektif
(1)
Penerima dana datang ke Unit Kerja Operasional bank penyalur dengan mekanisme
sebagai berikut:
(a) Kepala madrasah atau guru yang dikuasakan
oleh kepala madrasah mendistribusikan dokumen pembukaan rekening penerima
kepada penerima dana untuk diisi oleh penerima dana dan/atau orang tua/wali
berdasarkan panduan dari Unit Kerja Operasional bank penyalur;
(b) Kepala madrasah atau guru yang dikuasakan
oleh kepala madrasah mengumpulkan kembali dokumen persyaratan aktivasi rekening
penerima dan dokumen pembukaan rekening penerima yang telah diisi oleh penerima
dana dan/atau orang tua/wali.
(c) Kepala madrasah atau guru yang dikuasakan
oleh kepala madrasah menyerahkan dokumen persyaratan aktivasi rekening secara
kolektif kepada Unit Kerja Operasional bank penyalur.
(d) Unit Kerja Operasional bank penyalur
melakukan pencocokan dokumen dari penerima dana dengan data yang muncul pada
sistem bank penyalur.
(e) Unit Kerja Operasional bank penyalur
melakukan pencetakan buku tabungan.
(f) Penerima dana dan/atau orang tua/wali
bersama kepala madrasah atau guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah datang
ke Unit Kerja Operasional bank penyalur sesuai penjadwalan yang telah
disepakati.
(g)
Penerima dana dan/atau orang tua/wali menandatangani buku tabungan. Apabila
orang tua/wali tidak dapat mendampingi, penandatanganan buku tabungan dapat
dilakukan oleh kepala madrasah atau guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah.
(2)
Petugas Unit Kerja Operasional bank penyalur mendatangi lokasi penerima dana
dengan mekanisme sebagai berikut :
(a) Kepala madrasah/ guru yang dikuasakan
mendistribusikan dokumen pembukaan rekening penerima kepada penerima dana untuk
diisi oleh penerima dana dan/atau orang tua/wali berdasarkan panduan dan Unit
Kerja Operasional bank penyalur.
(b) Kepala madrasah/ guru yang dikuasakan
mengumpulkan kembali dokumen persyaratan aktivasi rekening penerima dan dokumen
pembukaan rekening penerima yang telah diisi oleh penerima dana dan/atau orang
tua/wali.
(c) Kepala madrasah/guru yang dikuasakan
menyerahkan dokumen persyaratan kepada Unit Kerja Operasional bank penyalur.
(d) Unit Kerja Operasional bank penyalur
melakukan pencocokan dokumen dan penerima dana dengan data yang muncul pada
sistem bank penyalur.
(e) Unit Kerja Operasional bank penyalur
melakukan pencetakan buku tabungan.
(f) Petugas Unit Kerja Operasional bank penyalur
datang ke lokasi sekolah penerima dana menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh
bank penyalur.
(g) Petugas Unit Kerja Operasional bank penyalur
membagikan buku tabungan kepada penerima dana dan/ atau orang tua/wali.
(h) Penerima dana dan/atau orang tua/wali
menandatangani buku tabungan. Apabila orang tua/wali tidak dapat mendampingi,
dapat digantikan penandatanganan buku tabungan dapat dilakukan oleh kepala
madrasah/guru yang dikuasakan.
5.
Setelah peserta didik melakukan aktivasi rekening, Unit Kerja Operasional bank
penyalur harus memberikan dokumen sebagai berikut:
a. Buku tabungan SimPel atas nama peserta didik
penerima bersangkutan, dan;
b. Kartu Debit ATM.
6.
Buku tabungan SimPel dan kartu debit ATM yang sudah diaktivasi oleh kuasa
peserta didik harus segera diberikan kepada peserta didik penerima yang
bersangkutan.
7.
Dalam hal penerima PIP Madrasah sudah pernah melakukan aktivasi rekening dan
ditetapkan dalam SK penerima bantuan PIP dengan nomor rekening yang sama, maka
tidak perlu melakukan aktivasi rekening kembali pada penarikan dana berikutnya.
Berdasarkan Kepdirjenpendis Nomor 423 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis PIP Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023, berikut
ini Mekanisme Penarikan Dana PIP oleh Peserta Didik/Kuasanya
1.
Penarikan dana PIP dapat langsung dilakukan setelah aktivasi rekening dari
masing-masing peserta didik.
2.
Penarikan dana PIP dapat dilakukan dengan menggunakan:
a. Buku tabungan SimPel, dan/atau;
b. Kartu debit ATM;
3.
Penarikan dana PIP Madrasah dilakukan dengan cara berikut:
a.
Penarikan dana PIP secara langsung oleh peserta didik yang bersangkutan
1) Peserta didik jenjang MI melakukan penarikan
secara langsung dengan didampingi orang tua/wali atau kepala madrasah/guru.
2) Peserta didik jenjang MTs dan MA dapat
melakukan penarikan secara langsung tanpa didampingi oleh orang tua/wali atau
kepala madrasah/ guru.
3) Mekanisme penarikan dana PIP secara langsung:
a) Penarikan dana PIP di kantor bank penyalur
dengan membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal (Kartu Pelajar/Kartu
Tanda Penduduk/ Kartu Keluarga/ Surat Keterangan dan Kepala Desa/Lurah) dan ATM
beserta buku tabungan, atau;
b) Penarikan dana PIP di ATM/jaringan ATM yang
memiliki kerja sama dengan bank lain dengan membawa ATM dan nomor PIN.
b.
Penarikan dana PIP secara kolektif oleh kuasa peserta didik
1)
Dapat dilakukan melalui:
a) Kuasa penerima dana PIP datang ke Unit Kerja
Operasional, atau;
b) Petugas Unit Kerja Operasional bank penyalur
mendatangi lokasi penerima dana.
2)
Mekanisme pencairan secara kolektif:
a) Kepala madrasah/guru yang dikuasakan
menyerahkan dokumen persyaratan pengambilan dana PIP secara kolektif;
b) Unit Kerja Operasional bank penyalur mencetak
buku tabungan seluruh penerima dana pada lampiran data Surat Keterangan kepala
madrasah;
c) Kepala madrasah/ guru yang dikuasakan mengisi
form penarikan rekening /penerima;
d) Kepala madrasah/ guru yang dikuasakan menerima
dana PIP untuk seluruh penerima dana yang diwakili;
e) Kepala madrasah/guru yang dikuasakan
menyerahkan dana PIP kepada peserta didik yang bersangkutan.
3)
Penarikan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi kondisi
sebagai berikut:
a)
Memenuhi persyaratan dokumen penarikan dana PIP secara kolektif bagi peserta
didik MI dan semua jenjang (MI, MTs, dan MA) Provinsi Aceh sebagai berikut:
(1) Surat Kuasa perorangan jenjang MI
(Form-PIP.01) atau jenjang MTs dan MA (Form-PIP.02) atau surat kuasa kolektif
(Form-PIP.03) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
(2) Fotokopi KTP kepala madrasah/guru yang
dikuasakan oleh kepala madrasah serta menunjukkan aslinya;
(3) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah
definitif yang masih berlaku serta menunjukkan aslinya;
(4) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
(Form-PIP.05);
(5) Surat Keterangan Kepala Madrasah
(Form-PIP.04);
(6) Apabila Kepala Madrasah berhalangan dapat
memberi kuasa kepada guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah melalui Surat
Kuasa bermaterai.
b)
Memenuhi Persyaratan dokumen penarikan dana PIP secara kolektif bagi Peserta
Didik MTs dan MA selain Provinsi Aceh sebagai berikut:
(1) Surat
Kuasa perorangan jenjang MTs dan MA (Form¬PIP.02) atau surat kuasa kolektif
(Form-PIP.03) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
(2) Fotokopi KTP Kepala Madrasah/guru yang
dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan aslinya;
(3) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif
yang masih berlaku serta menunjukkan aslinya;
(4) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
(Form-PIP.05);
(5) Surat Keterangan Kepala Madrasah
(Form-PIP.04)
(6) Fotokopi KTP Pemberi Kuasa;
(7) Buku Tabungan dan Kartu Debit Penerima
Bantuan yang diambil secara kolektif.
c)
Pengajuan penarikan dana PIP secara kolektif dari masing-masing madrasah telah
mendapatkan persetujuan dari Kantor Cabang padanan yang ditunjuk dari bank
penyalur.
4. Dana PIP yang sudah dicairkan secara kolektif
harus segera diberikan kepada peserta didik yang bersangkutan dengan dibuktikan
dengan tanda terima kwitansi/daftar yang ditandatangani oleh peserta didik yang
bersangkutan.
5. Penarikan dana PIP oleh peserta didik balk
langsung atau secara kolektif di bank penyalur, harus dilakukan dengan kondisi
sebagai berikut:
a. Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk
apapun, dan;
b. Tidak dikenakan biaya administrasi perbankan.
Pembatalan Penerima
Bantuan Sosial PIP
Pembatalan penerima
bantuan sosial PIP dapat dilakukan apabila ada usulan pembatalan dari Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan mekanisme sebagai berikut:
1.
Penerima KIP dapat dibatalkan jika:
a. meninggal dunia;
b. putus sekolah/tidak melanjutkan pendidikan;
c. tidak diketahui keberadaannya;
d. menolak menerima KIP;
e. tidak lagi memenuhi ketentuan prioritas
sasaran sebagai penerima PIP; atau
f. tercatat sebagai data ganda Penerima KIP
(hanya salah satu yang dibatalkan).
2.
Pembatalan KIP oleh Direktorat KSKK Madrasah dilaksanakan setelah mendapatkan
surat penetapan usulan pembatalan KIP secara tertulis yang ditandatangani
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/ atau Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/ Kota.
3.
Pembatalan KIP dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala madrasah melakukan identifikasi atas
status siswa penerima PIP melalui aplikasi SIPMA dan melaporkan status siswa
tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
melakukan validasi atas laporan dari kepala madrasah sebagaimana dimaksud pada
angka 3 huruf a di atas. Hasil validasi tersebut, dilaporkan kepada Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai rekomendasi untuk pembatalan
penerima bantuan sosial PIP. (Form-PIP.10)
c. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
melaporkan dan merekomendasi untuk pembatalan penerima bantuan sosial PIP ke
Direktorat KSKK Madrasah. (Form-PIP.1 1)
d. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan
pembatalan penerima bantuan sosial PIP berdasarkan laporan dan rekomendasi dari
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Selengkapnya silahkan
download Kepdirjenpendis Nomor 423 Tahun
2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PIP Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi
tentang Kepdirjenpendis Nomor 423 Tahun
2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PIP Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Semoga ada manfaatnya.