Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 terdapat dalam Peraturan Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Adapun pertimbangan
diterbitkan Pedoman Pengelolaan Blangko
Ijazah Pendidikan SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023, adalah
a) bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap
prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan; b) bahwa untuk
menjamin ketertiban dan keserasian daiam penerbitan ijazah oleh satuan
pendidikan bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah,
perlu diatur pedoman pengelolaan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan
menengah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Pengelolaan Blangko Ijazah
dilakukan dengan prinsip: a) kehati-hatian; b) efisien; c) efektif; dan d)
akuntabel. Adapun Ruang lingkup Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023
Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko
Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023 ini
meliputi: a) penetapan kelulusan; b) pengumuman keluiusan; c) pengadaan dan
pendistribusian Blangko ljazah; d) pengisian Blangko Ijazah; e) penggantian dan
pengembalian Blangko ljazah; f) pemusnahan Blangko ljazah; dan g) penatausahaan
ljazaln.
Dinyatakan dalam Peraturan Kepala
BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman
dan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023,
bahwa Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan kelulusan dituangkan
dalam bentuk: a) surat keterangan lulus; dan b) Ijazah, yang ditandatangani
oleh kepala Satuan Pendidikan.
Surat keterangan lulus bersifat
sementara sampai dengan diterimanya ijazah oleh peserta didik. Surat keterangan
iulus diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan. Surat keterangan lulus sekurang-kurangnya
mencantumkan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis
dalam Blangko ljazain. Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak
memberikan surat keterangan lulus kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus
dengan alasan apa pun.
Selanjutnya ditegaskan dalam
Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman dan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun
pelajaran 2022/2023 bahwa Tanggal pengumuman kelulusan peserta didik ditetapkan
sebagai berikut:
a.
kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan
tanggal 8 Juni 2023;
b.
kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat
ditetapkan tanggal 8 Juni 2023; dan
c.
kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat
ditetapkan tanggal 5 Mei 2023
Dalam hal tanggal pengumuman
kelulusan sebagaimana dimaksud bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti
bersama, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan
merupakan hari libur nasional atau cuti bersama. Ketentuan tanggal pengumuman
kelulusan sebagaimana juga berlaku untuk SILN dan SPK.
Pengadaan Biangko Ijazah
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat. Pengadaan
Blangko Ijazah termasuk pengadaan Blangko Ijazah cadangan. Pengadaan Blangko
Ijazah dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah. Ketentuan
lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
Badan ini.
Pendistribusian Blangko
ljazaia bagl a) SD/SDLB; b) sMP/SMPLB; c) SMA/SMALB; d) SMK; e) SPK; dan f.) Satuan
Pendidikan nonformal penyelenggara Pendidikan Kesetaraan di Indonesia, dilakukan
oleh Direktorat melalui Dinas.
Sedankan pendistribusian
Blangko ljazahbagi SILN dan b. Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara
pendidikan kesetaraan di luar negeri, dilakukan oleh Direktorat kepada Satuan
Pendidikan. Direktorat menginformasikan pendistribusian Blangko Ijazah kepada
atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia. Bagi
Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, SILN, dan
Pendidikan Kesetaraan di luar negeri diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai
cadangan. Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses dan
diberikan tambahan Blangko ljazah ditetapkan oleh Dinas. Blangko Ijazah dan
tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan didistribusikan secara bersamaan.
Dinyatakan dalam Peraturan Kepala
BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman
dan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023,
bahwa Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam: a) pengisian
Biangko ljazah; dan b) penerbitan ljazah, pada Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah. Pengisian Blangko Ijazah dilakukan setelah
tanggal pengumuman kelulusan peserta didik. Adapun tanggal penerbitan Ijazah
oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari seteiah tanggal pengumuman
keiulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2023.
Satuan Pendidikan,
penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau
Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada
peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa pun.
Pengisian Blangko Ijazah
dilaksanakan sesuai dengan tata cara pada: a) a. petunjuk umum pengisian
Blangko ljazah, b) petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko ljazah; dan c)
petunjuk khusus pengisian halaman belakang Blangko llazah.
Petunjuk umum dan petunjuk
khusus tata cara pengisian Blangko Ijazah tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. Dalam hal
kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah dikarenakan berhalangan
atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan ljazah dapat dilakukan
oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan.
Bagaiamana Ketentuan Penggantian
Dan Pengembalian Blangko Ijazah? Berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023
Tentang Pedoman dan Juknis Penulisan
Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023, Kepala Satuan
Pendidikan mengembalikan Blangko Ijazah yang tidak terpakai kepada Dinas dengan
disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko ljazah yang ditandatangani
oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepaia Dinas/cabang Dinas. Kepala Satuan
Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses harus mengembalikan
Blangko ljazah yang mengalami
Dalam hal terjadi kesalahan
pengisian Blangko ljazah, dan/atau kerusakan selama proses pengisian, Satuan Pendidikan
harus mengembalikan Blangko Ijazah yang salah pengisian dan/atau rusak ke Dinas
untuk diganti dengan Blangko Ijazah yang baru. Pengembalian dan penggantian
Blangko Ijazah dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani
oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/ cabang Dinas.
Dalam hal terjadi kesalahan
pengisian dan/atau kerusakan selama proses pengisian Blangko ljazah' SILN,
Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dan Satuan Pendidikan dengan
kondisi geografis yang suiit diakses, Satuan Pendidikan mengganti dengan
Blangko Ijazah yang baru. Penggantian Blangko Ijazah dilengkapi dengan berita
acara penggantian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan
Pendidikan.
Bagi SILN dan Satuan
Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, berita acara dilaporkan kepada
Direktorat. Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses,
berita acara dilaporkan kepada Dinas/ cabang Dinas.kesalahan pengisian,
kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita
acara serah terima pengembalian Blangko ljazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan
Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas. Kepala SILN dan kepala Satuan
Pendidikan Kesetaraan di iuar negeri menyimpan Blangko ljazah yang mengalami
kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai di Satuan Pendidikan
masing-masing sampai dengan batas waktu pemusnahan Ijazah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara penggantian dan pengembalian Blangko Ijazah tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Bagiaman Ketentuan Pemusnahan
Blangko Ijazah ? Dijelaskan dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023
Tentang Pedoman dan Juknis Penulisan
Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023 bahwa Blangko
Ijazah dan Blangko Ijazah sebagai cadangan yang terdapat di Dinas dimusnahkan
oleh Dinas dengan disaksikan oleh aparat kepolisian setempat. Pemusnahan
Blangko Ijazah dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani
oleh Dinas dan aparat kepolisian setempat. Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah
sebagai cadangan yang terdapat di SILN dan Satuan Pendidikan kesetaraan di luar
negeri dimusnahkan oleh Satuan Pendidikan dengan disaksikan oleh atase pendidikan
dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia. Pemusnahan Blangko
Ijazah dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala
Satual Pendidikan darr perwakilan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor
perwakilan Republik Indonesia. Pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan paling lambat
31 Desember 2023.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pemusnahan Blangko Ijazah tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Satuan Pendidikan melakukan
penatausahaan dengan: a) mendata penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko
ljazah; dan b) menyimpan salinan Ijazah secara fisik dan/ atau digital (terkomputerisasi).
Satuan Pendidikan menyampaikan hasil penatausahaan Ijazah kepada Dinas. SILN
dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melakukan Penatausahaan dengan:
a) mendata penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusnahan Blangko
|jazalt; dan b) menyimpan salinan Ijazah secara frsik dan/atau digital (terkomPuterisasi).
SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyampaikan hasil
penatausaha an ljazah kepada Direktorat dengan tembusan kepada atase pendidikan
dan kebudayaar atau kantor perwakilan Reiublik Indonesia.
Dinas melaksanalan
pencatatan dan penyimpanan serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan
Ijazah baik secara fisik maupun digital (terkomputerisasi) yang disampaikan
oleh Satuan Pendidikan. Pencatatan dan penyimpanan serta pembuatan rekapitulasi
dilaksanakan terhadap data penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusnahan
Blangko ljazah. Dinas menyampaikan rekapitulasi hasil penatausahaan Ijazah kepada
Direktorat terkait
Direktorat melaksanakan
pencatatan dan penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan
ljazak'balk secara fisik maupun digital (terkomputerisasi). Penatausahaan
Ijazah paling sedikit meliputi informasi: a) nama provinsi; b) nama kabuPaten/
kota; c) Nomor Pokok Sekolah Nasional; d) nama Satuan Pendidikan; e) identitas peserta
didik penerima ljazat,; dan f) tanggal Penerbitan ljazah.
Satuan Pendidikan serta SILN
dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melaksanakan pemutakhiran data
ljazah yang diberikan kepada peserta didik pada data pokok pendidikan. Identitas
peserta didik meliputi informasi: a) Nomor Induk Siswa Nasional; b. nama
peserta didik; dan c) nomor Ijazah. Informasi penatausahaan Ijazah dituangkan
dalam bentuk matriks dan deskripsi sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Peraturan Peraturan Kepala BSKAP
Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman dan Juknis
Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023 ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan Lampiran 1 dan 2 Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023
Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan
Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023 Tentang
Pedoman dan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran
2022/2023. Semoga ada manfaatnya.