Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 7475 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Dinyatakan dalam latar
belakang penerbitan Petunjuk Teknis atau
Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 serta Juknis TPG Kepala Madrasah dan
Pengawas Madrasah Tahun 2023, bahwa
guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran
strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan
prinsip profesionalisme. Sebagai wujud prinsip profesionalisme tersebut
diharapkan guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sudah menyandang gelar
sebagai tenaga profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, dan
kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlu
memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah.
Untuk kelancaran pembayaran
tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang telah
memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban
kerja diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi
guru, kepala, dan pengawas madrasah untuk dijadikan pedoman oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/ Kota, satuan pendidikan.
Petunjuk
Teknis atau Juknis TPG Guru, Kepala Madarsah, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 ini
disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan
pengawas madrasah. Adapun Sasaran Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru, Kepala
Madrasah dan Pengawas Madrasah Tahun 2023
ini adalah: 1) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah; 2) Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 3) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4) Pengawas Madrasah; 5) Kepala Madrasah; 6) Guru Madrasah.
Sumber anggaran tunjangan
profesi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 adalah
1.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah dan
belum inpassing yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah
dan masyarakat.
2.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota diperuntukkan bagi: a) guru dan kepala madrasah yang berstatus
ASN pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat; b) pengawas
madrasah.
Berdasarkan Juknis TPG Guru Pengawas Madrasah Tahun 2023
dan Juknis TPG Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023, dinyatakan bahwa besaran
tunjangan profesi sebagai berikut:
1.
Guru dan kepala madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu)
kali gaji pokok per bulan.
2.
Pengawas madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per
bulan.
3.
Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan
tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing
tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.
4.
Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing)
diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu
rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Kriteria Penerima Tunjangan
Profesi
Kriteria guru, kepala, dan
pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau
D-IV;
2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi
satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah
tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu
NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat
pendidik;
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG),
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas
Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun
sebelumnya sesuai jabatannya;
4. Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan
oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah
memiliki izin operasional;
5. GBASN yang mengajar pada madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah;
6. GBASN yang mengajar pada madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
7. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas
pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan
oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
8.
Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi:
a. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada
madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
b. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu
10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang
MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60
guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh)
guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/ MA/ MAK;
c. Pengawas madrasah yang memiliki binaan di
atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut
wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA;
9.
Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA
dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:
a. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan
Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
b. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing
wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing
dan kesetaraan golongannya;
c. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur
dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan
Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan
beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat
memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
d. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
10.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap
dimaksud antara lain:
a.
Penyuluh agama;
b.
Dosen Perguruan Tinggi yang memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter
pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu;
c.
Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM);
2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
(TKSK);
3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan
Pekerja Migran (KTKPM);
6) Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
7) Tenaga Pendamping Desa;
c.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
d.
Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS);
e.
Pengurus Partai Politik.
11.
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
a. Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil
dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
b. Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi,
Komisi Yudisial atau Ombudsman;
c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Daerah;
Selanjutnya di dalam Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 dan
Juknis TPG Kepala Madrasah Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 juga terdapat Kriteria
Satuan Administrasi Pangkal, yakni sebagai berikut
1. Madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah atau masyarakat yang telah memiliki izin operasional dari
Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang
terverifikasi di SIMPATIKA;
2. Jumlah maksimal peserta didik dalam satu
rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah berpedoman pada
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran
2022/2023. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dapat memberikan dispensasi
kelebihan siswa/ rombongan belajar atau kelebihan jumlah rombongan belajar.
3. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan
siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru.
4. Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK guru
memenuhi beban mengajar 24 JTM rata-rata per minggu efektif sehingga
dimungkinkan madrasah melaksanakan kegiatan belajar dengan sistem blok,
kolaborasi dan reguler.
5. Pada jenjang RA, satu rombongan belajar bisa
diampu oleh dua orang guru secara tim (team teaching).
6. Bagi madrasah yang sudah ditetapkan sebagai
pelaksana Kurikulum Merdeka yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam, pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK, satu rombongan belajar bisa
diampu oleh guru secara tim (team teaching), dengan setiap guru dapat
diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap muka;
7. Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK, guru
yang memperoleh tugas tambahan sebagai koordinator proyek penguatan profil
pelajar Pancasila Rahmatan Lil Alamin dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam
tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam
tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka rata-rata
per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.
8. Bagi madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia
menggunakan struktur kurikulum sebagaimana diatur melalui Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun 2013 tentang Penetapan
Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif
Indonesia.
Dalam Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 dan Juknis TPG Kepala Madrasah Tahun
2023 Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023, juga terdapat Ketentuan Khusus dan Ketentuan
Tambahan, yakni sebagai berikut
Ketentuan Khusus
1.
Tunjangan profesi dapat dibayarkan kepada:
a.
Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengambil cuti dengan ketentuan:
1) Cuti sakit maksimal 14 (empat belas) hari
kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari
dokter puskesmas atau rumah sakit. Jika harus rawat inap melampirkan surat
keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;
2) Cuti melahirkan untuk anak pertama sampai anak
ketiga;
3) Cuti besar, bisa dipergunakan untuk
melaksanakan haji mandiri, umroh, melahirkan anak keempat dan seterusnya dengan
ketentuan bisa diambil dalam kurun waktu 5 tahunan;
4) Cuti tahunan;
5) Cuti alasan penting karena merawat suami/istri
dan orang tua yang sakit keras atau meninggal dunia selama maksimal 6 (enam)
hari.
b. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang
melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji daerah dan petugas haji yang
menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang
dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait;
c. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang
melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan
tetap melaksanakan tugas profesinya sebagai guru, kepala dan pengawas madrasah;
d. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang
mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas profesinya seperti
seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sej enisnya
dengan melampirkan surat tugas dari atasan langsung dan dilengkapi dokumentasi
kegiatan yang diikuti seperti surat undangan, foto kegiatan dan/atau
sertifikat.
2.
Tunjangan profesi tidak dibayarkan kepada:
a. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak
hadir kumulatif 3 (tiga) hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan
yang sah;
b. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang
melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
c. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang
melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 (enam) hari;
d. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang
melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;
e. guru, kepala, dan pengawas madrasah
melaksanakan ibadah haji dan/ atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa
menggunakan hak cuti (cuti besar);
f. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang
melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari
pemerintah/ pemerintah daerah/ sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan
dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.
Ketentuan Tambahan
1.
Madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;
2.
Madrasah Ibtidaiyah dapat menyelenggarakan bimbingan konseling yang dilakukan
oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling.
3.
Guru ASN diakui jika telah melakukan verval ASN di SIMPATIKA yang telah terintegrasi
dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama.
4.
Penetapan besaran Tunjangan Profesi Guru ASN berdasarkan gaji pokok yang yang
tercatat di SIMPEG.
5.
GBASN yang mengajukan cuti:
a. GBASN yang bertugas di satuan pendidikan
madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mengajukan cuti, surat cuti
GBASN dikeluarkan oleh yayasan diverifikasi oleh pengawas madrasah dan
disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota;
b. GBASN yang bertugas di madrasah negeri yang
mengajukan cuti, surat cuti GBASN dikeluarkan oleh kepala madrasah diverifikasi
oleh pengawas madrasah dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten / Kota;
6.
Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya
masih Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan
sebesar 80% dari gaji pokok golongan III(a) masa kerja 0 tahun;
7.
Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
8.
SK TMT Guru yang diakui adalah SK setelah guru berusia minimal 18 tahun dan
bagi pengangkatan guru di atas 2015 harus sudah memiliki kualifikasi akademik
S1/ D4;
9. Guru tetap pada SIMPATIKA dibuktikan secara
digital dengan penerbitan NPK;
10. NPK diterbitkan otomatis melalui SIMPATIKA
bagi guru yang tercatat aktif di satminkal madrasah yang sama selama 2 (dua)
tahun berturut-turut dan telah memiliki kualifikasi pendidikan S-1 / D -IV. NPK
otomatis tidak aktif jika guru tidak melakukan keaktifan di SIMPATIKA selama 2
(dua) semester berturut¬turut. NPK yang berstatus tidak aktif dapat diaktifkan
kembali setelah guru kembali aktif selama 2 (dua) semester berturut-turut
dengan melaporkan keaktifan di SIMPATIKA;
11. Ketentuan data siswa terintegrasi dengan data
EMIS;
12.
Ketentuan yang harus diperhatikan terkait tugas tambahan bagi kepala
perpustakaan dan kepala laboratorium sebagai berikut:
a. Kepala madrasah negeri memberikan tugas
tambahan sebagai kepala perpustakaan atau kepala laboratorium kepada guru
(diutamakan ASN) berdasarkan keputusan kepala madrasah negeri dengan
mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki. Sertifikat kompetensi
dimaksud berasal dari Pusdiklat, Balai Diktat, Perguruan Tinggi atau lembaga
lain yang memiliki kewenangan;
b. Kepala madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat memberikan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan atau kepala
laboratorium kepada guru berdasarkan keputusan kepala madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat atas persetujuan Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/ Kota dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang
dimiliki berasal dari Pusdiklat, Balai Diktat, Perguruan Tinggi atau lembaga
lain yang memiliki kewenangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis
TPG Guru, Kepala Madrasah Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis TPG Guru Madrasah,
Kepala Madarsah, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.