JUKNIS TPG GURU, KEPALA DAN PENGAWAS MADRASAH TAHUN 2023

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023


Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 7475 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.


Dinyatakan dalam latar belakang penerbitan Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 serta Juknis TPG Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah Tahun 2023, bahwa guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme. Sebagai wujud prinsip profesionalisme tersebut diharapkan guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah.


Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah untuk dijadikan pedoman oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, satuan pendidikan.


Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru, Kepala Madarsah, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah. Adapun Sasaran Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 ini adalah: 1) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah; 2) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 3) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 4) Pengawas Madrasah; 5) Kepala Madrasah; 6) Guru Madrasah.

 

Sumber anggaran tunjangan profesi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 adalah

1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah dan belum inpassing yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.

2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diperuntukkan bagi: a) guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat; b) pengawas madrasah.

 

Berdasarkan Juknis TPG Guru Pengawas Madrasah Tahun 2023 dan Juknis TPG Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023, dinyatakan bahwa besaran tunjangan profesi sebagai berikut:

1. Guru dan kepala madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.

2. Pengawas madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.

3. Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

4. Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

Kriteria guru, kepala, dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:

1.  Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;

2.  Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;

3.  Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;

4.  Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

5.  GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;

6.  GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

7.  Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

8. Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi:

a.  Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

b.  Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/ MA/ MAK;

c.   Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA;

9. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:

a.  Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;

b.  Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;

c.   Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;

d.  Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.

10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:

a. Penyuluh agama;

b. Dosen Perguruan Tinggi yang memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu;

c. Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:

1)    Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);

2)    Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);

3)    Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);

4)    Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);

5)    Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);

6)    Pendamping Keluarga Harapan (PKH);

7)    Tenaga Pendamping Desa;

c. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;

d. Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS);

e. Pengurus Partai Politik.

11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:

a.  Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;

b.  Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;

c.   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah;

 

Selanjutnya di dalam Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 dan Juknis TPG Kepala Madrasah Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 juga terdapat Kriteria Satuan Administrasi Pangkal, yakni sebagai berikut

1.    Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang terverifikasi di SIMPATIKA;

2.    Jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dapat memberikan dispensasi kelebihan siswa/ rombongan belajar atau kelebihan jumlah rombongan belajar.

3.    Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru.

4.    Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK guru memenuhi beban mengajar 24 JTM rata-rata per minggu efektif sehingga dimungkinkan madrasah melaksanakan kegiatan belajar dengan sistem blok, kolaborasi dan reguler.

5.    Pada jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh dua orang guru secara tim (team teaching).

6.    Bagi madrasah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK, satu rombongan belajar bisa diampu oleh guru secara tim (team teaching), dengan setiap guru dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap muka;

7.    Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK, guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai koordinator proyek penguatan profil pelajar Pancasila Rahmatan Lil Alamin dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka rata-rata per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.

8.    Bagi madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan struktur kurikulum sebagaimana diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun 2013 tentang Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia.

 

Dalam Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 dan Juknis TPG Kepala Madrasah Tahun 2023 Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023, juga terdapat Ketentuan Khusus dan Ketentuan Tambahan, yakni sebagai berikut

Ketentuan Khusus

1. Tunjangan profesi dapat dibayarkan kepada:

a. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengambil cuti dengan ketentuan:

1)  Cuti sakit maksimal 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit. Jika harus rawat inap melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;

2)  Cuti melahirkan untuk anak pertama sampai anak ketiga;

3)  Cuti besar, bisa dipergunakan untuk melaksanakan haji mandiri, umroh, melahirkan anak keempat dan seterusnya dengan ketentuan bisa diambil dalam kurun waktu 5 tahunan;

4)  Cuti tahunan;

5)  Cuti alasan penting karena merawat suami/istri dan orang tua yang sakit keras atau meninggal dunia selama maksimal 6 (enam) hari.

b. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji daerah dan petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait;

c. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas profesinya sebagai guru, kepala dan pengawas madrasah;

d. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas profesinya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sej enisnya dengan melampirkan surat tugas dari atasan langsung dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat undangan, foto kegiatan dan/atau sertifikat.

2. Tunjangan profesi tidak dibayarkan kepada:

a. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;

b. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;

c. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 (enam) hari;

d. guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;

e. guru, kepala, dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji dan/ atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);

f.  guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/ pemerintah daerah/ sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.

 

Ketentuan Tambahan

1. Madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;

2. Madrasah Ibtidaiyah dapat menyelenggarakan bimbingan konseling yang dilakukan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling.

3. Guru ASN diakui jika telah melakukan verval ASN di SIMPATIKA yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama.

4. Penetapan besaran Tunjangan Profesi Guru ASN berdasarkan gaji pokok yang yang tercatat di SIMPEG.

5. GBASN yang mengajukan cuti:

a.   GBASN yang bertugas di satuan pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mengajukan cuti, surat cuti GBASN dikeluarkan oleh yayasan diverifikasi oleh pengawas madrasah dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota;

b.   GBASN yang bertugas di madrasah negeri yang mengajukan cuti, surat cuti GBASN dikeluarkan oleh kepala madrasah diverifikasi oleh pengawas madrasah dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota;

6. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III(a) masa kerja 0 tahun;

7. Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8. SK TMT Guru yang diakui adalah SK setelah guru berusia minimal 18 tahun dan bagi pengangkatan guru di atas 2015 harus sudah memiliki kualifikasi akademik S1/ D4;

9.  Guru tetap pada SIMPATIKA dibuktikan secara digital dengan penerbitan NPK;

10.  NPK diterbitkan otomatis melalui SIMPATIKA bagi guru yang tercatat aktif di satminkal madrasah yang sama selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan telah memiliki kualifikasi pendidikan S-1 / D -IV. NPK otomatis tidak aktif jika guru tidak melakukan keaktifan di SIMPATIKA selama 2 (dua) semester berturut¬turut. NPK yang berstatus tidak aktif dapat diaktifkan kembali setelah guru kembali aktif selama 2 (dua) semester berturut-turut dengan melaporkan keaktifan di SIMPATIKA;

11.  Ketentuan data siswa terintegrasi dengan data EMIS;

12. Ketentuan yang harus diperhatikan terkait tugas tambahan bagi kepala perpustakaan dan kepala laboratorium sebagai berikut:

a.    Kepala madrasah negeri memberikan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan atau kepala laboratorium kepada guru (diutamakan ASN) berdasarkan keputusan kepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki. Sertifikat kompetensi dimaksud berasal dari Pusdiklat, Balai Diktat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang memiliki kewenangan;

b.    Kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat memberikan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan atau kepala laboratorium kepada guru berdasarkan keputusan kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat atas persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki berasal dari Pusdiklat, Balai Diktat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang memiliki kewenangan.


Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023, Juknis TPG Kepala Madarsah Tahu 2023 Dan TPG Pengawas Madrasah Tahun 2023


Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru, Kepala Madrasah Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru Madrasah, Kepala Madarsah, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.