JUKNIS PPDB MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 181 Tahun 2023 Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Dalam Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024 dinyatakan bahwa salah satu misi Kementerian Agama adalah "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan". Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.
Dalam rangka meningkatan akses dan mutu serta
relevansi pendidikan pada tahun pelajaran 2023/2024, Kementerian Agama
berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses
pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah
Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta
yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis sebagai panduan pelaksanaan
kegiatan penerimaan peserta didik baru pada madrasah.
Petunjuk Teknis Juknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 bertujuan untuk: 1) menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan; 2) memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Adapun Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru berdasarkan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut
1.
PPDB Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/ online) atau secara
luring (luar jaringan/ manual).
2.
PPDB madrasah harus memenuhi asas:
a) Obyektivitas,
artinya bahwa PPDB maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang
telah ditetapkan;
b) Transparansi,
artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk
orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin
terjadi;
c) Akuntabilitas,
artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur
maupun hasilnya;
d) Berkeadilan,
artinya PPDB menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku
tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
e) Kompetitif,
artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan
oleh satuan pendidikan tertentu .
3.
Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program
Keagamaan (MANPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDB
secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai
bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2023 dengan pelaksanaan tes 25 - 26 Februari
2023 dan pengumuman hasil kelulusan SNPDB tanggal 16 Maret 2023. Selanjutnya
ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB
MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2023/2024 yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini.
4.
Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dan seleksi sampai
pengumuman hasil dengan rentang waktu mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2023
(dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh
satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
5.
Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDB
jalur umum mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2023 dan jalur khusus
(pengembangan berprestasi, pengembangan bakat/minat sesuai layanan pendidikan
madrasah pada MTs dan MA) mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2023 dengan
rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan
pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
6.
Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan
informasi PPDB antara lain terkait dengan:
·
persyaratan;
·
sistem
seleksi;
·
daya
tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
·
hasil
penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media
lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website
Kanwil Kemenag Provinsi).
7. Setiap
madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk
peserta didik berkebutuhan khusus.
8. Setiap
madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan
mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.
9. Madrasah
inklusif wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus
maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang
diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan.
10 Madrasah
dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/profesional yang berwenang
bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.
11. Madrasah jenjang RA, MI dan Mfis wajib berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Madrasah Jenjang MA dan MAK wajib berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam hal kesiapan memberikan layanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Berikut ini Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024 berdasakan Petunjuk Teknis Juknis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, sebagai berikut.
1. Jadwal Pelaksanaan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun
Pelajaran 2023/2024 Januari s.d Maret 2023
2. Jadwal Pelaksanaan PPDB MI, MTs, MA, Negeri
dan Swasta Berasrama Tahun Pelajaran 2023/2024
Maret s.d Mei 2023
3 Jadwal Pelaksanaan PPDB MA Negeri dan Swasta
Tahun Pelajaran 2023/2024
·
Jalur
khusus (pengembangan prestasi, pengembangan bakat/minat) mulai Maret s.d Juli
2023
·
Jalur
umum mulai Mei s.d. Juli 2023
4 Jadwal Pelaksanaan PPDB MA Plus Keterampilan
Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024 Maret
s.d Juli 2023
5 Jadwal Pelaksanaan PPDB MTs Negeri dan
Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024
·
Jalur
khusus (pengembangan prestasi, pengembangan bakat/minat) mulai Maret s.d Juli
2023
·
Jalur
Umum mulai Mei s.d. Juli 2023
6 Jadwal Pelaksanaan PPDB MI Negeri dan Swasta
Tahun Pelajaran 2023/2024 mulai Mei s.d Juli 2023
7 Jadwal Pelaksanaan PPDB RA Tahun Pelajaran 2023/2024 Mei s.d Juli 2023
Berikut ini Persyaratan PPDB Madrasah (RA MI MTS MA
MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024
1.
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut:
·
berusia
4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
·
berusia
5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan
akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang).
2.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:
a.
Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai
peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b. Calon
peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung
berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c. Calon
peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan
istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan
dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog
profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
d. Calon
peserta didik yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak
diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.
3.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
·
berusia
paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
·
memiliki
ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program
Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk
lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima
pada MTs penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor
usia.
·
Khusus
bagi calon peserta didik baru balk warga negara Indonesia atau warga negara
asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib
mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
·
Persyaratan
usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta
didik.
·
Persyaratan
akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah,
ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
4.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
a. berusia
paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki
ijazah/ STTB MTs/ S MP/ Program Paket B / Program Pendidikan Kesetaraan Pada
Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Bagi
peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan
inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
c. khusus
bagi calon peserta didik baru balk warga negara Indonesia atau warga negara
asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib
mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
d. Persyaratan
usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau
surat keterangan lahir yang 6 dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta
didik.
e.
Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan
madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Tata Cara Seleksi berdasarkan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Tata cara seleksi PPDB sebagai berikut:
1.
Tata cara seleksi PPDB RA
Seleksi calon peserta
didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai
dengan daya tampung berdasarkan:
·
usia;
·
jarak
tempat tinggal ke lokasi RA;
2.
Tata cara seleksi PPDB MI
a.
Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek
perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca,
menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan
penerimaan peserta didik baru;
b.
Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria
dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar sebagai berikut:
·
usia;
·
jarak
tempat tinggal madrasah;
c.
Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan,
maka pemilihan peserta didik MI berdasarkan pada usia calon peserta didik
dengan prioritas dari yang paling tua;
d.
Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan
pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan
pendidikan;
e.
Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih
awal diprioritaskan.
3. Tata cara seleksi PPDB MTs
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7
(tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya
tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
·
usia;
·
hasil
seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan
tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk
mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani
siswa berkebutuhan khusus.
·
prestasi
di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak,
perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSN Tk. Kabupaten, OSN Tk.
Provinsi, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Lainnya,
BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi
lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan
pada satuan pendidikan madrasah; dan
·
prestasi
di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak,
perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan
oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional
lainnya.
4. Tata cara seleksi PPDB MA dan MAK
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10
(sepuluh) MA/ MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya
tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
·
usia;
·
basil
seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan
tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk
mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani
siswa berkebutuhan khusus.
·
prestasi
di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu
pada KSM, MYRES, OSN, OSN Tk. Kabupaten, OSN Tk. Provinsi dan kompetisi
sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan
Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya
sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan
pendidikan madrasah; dan
·
prestasi
di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak,
perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan
oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaam, Kementerian
Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
Kebijakan Afirmatif berdasarkan
Madrasah negeri wajib menerima calon peserta
didik dengan kriteria sebagai berikut:
1.
mempunyai prestasi akademik dan non-akademik (KSM, OSN, OPSI, MYRES, AKSIOMA
dan kompetisi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Lainnya) paling
sedikit 5% (lima persen) dan total jumlah keseluruhan peserta didik yang
diterima; dengan rincian sebagai berikut:
a.
Jenjang MI minimal juara tingkat Kecamatan;
b. Jenjang MTs
minimal juara tingkat Kabupaten/Kota;
c. Jenjang
MA minimal juara tingkat Provinsi.
2. berasal
dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 15% (lima belas persen) dari
jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS)/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan
oleh pemerintah daerah. Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang
tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran
dari Madrasah berdasarkan hasil evaluasi Madrasah bersama dengan Komite
Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi.
3. Khusus
MAN IC, MAN PK, MAKN kebijakan afirmatif diatur tersendiri dalam Petunjuk
Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN tahun 2023/2024.
Daftar Ulang
1.
Daftar
ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk
memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Madrasah yang bersangkutan.
2.
Pendaftaran
ulang dilakukan oleh Madrasah untuk memastikan status peserta didik lama pada
Madrasah yang bersangkutan.
Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada
madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik. Biaya
dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah Negeri dibebankan
pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada tahun
anggaran berjalan
Selengkapnya silahkan download Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024
LINK DOWNLOD DISINI
Demikian informasi tentang Juknis PPDB Madrasah (RA MI MTS MA MAK)
Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments