SKB PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NETRALITAS ASN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU 2024 DAN PEMILIHAN

SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024


SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 tertuang dalam Keputusan Bersama  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri,  Kepala Badan Kepegawaian Negara,  Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan  Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang  Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan

 

Pertimbangan diterbitkannya SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu Dan Pemilihan, adalah a) bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara diperlukan suatu pedoman; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Ncgeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

 

Diktum KESATU SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan menyatakan Maksud dan Tujuan penerbitana SKB

1. Maksud

a.   membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN;

b.   mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.

2. Tujuan

a.   terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional;

b.   terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.

 

Diktum KEDUA   SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan menyatakan Ruang lingkup Keputusan Bersama ini:

a.  upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah;

b.  bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN;

c.   pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi;

d.  tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan; dan

e.  monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama.

 

Diktum KETIGA SKB tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan menyatakan Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

 

Diktum KEEMPAT SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan menyatakan Bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf b, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

 

Diktum KELIMA Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan menyatakan Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi masing-masing pihak sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf c, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

 

Diktum KEENAM SKB tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan menyatakan bahwa Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf d, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

 

KETUJUH SKB tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan menyatakan Monitoring dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan Keputusan Bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf e, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

 

Diktum KEDELAPAN SKB tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan menyatakan bahwa Guna Optimalisasi pelaksanaan Keputusan Bersama ini: 1) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/ Pejabat Pelaksana Tugas (Plt)/Penjabat Kepala Daerah (Pj)/ Penjabat sementara (Pjs) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah, wajib untuk: a) melaksanakan dan menyosialisasikan Keputusan Bersama ini dengan sebaik-baiknya; b)          mengupayakan terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN; c) menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN baik atas rekomendasi KASN maupun dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d) melakukan pengawasan terhadap Pegawai ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan; 2) Seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

 

Diktum KESEMBILAN Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan menyatakan Pada saat Keputusan Bersama ini berlaku maka Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No.: 05 Tahun 2020, No.: 800-2836 Tahun 2020, No.: 167/KEP/2020, No.: 6/SKB/KASN/9/2020, No.: 0314 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Diktum KESEPULUH  Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan menyatakan Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download salinan dan lampiran SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang SKB tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Semoga adamanfaatnya



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.