PERPRES NOMOR 130 TAHUN 2022 TENTANG APBN TAHUN 2023

Salinan dan Lampiran Perpres Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023


Salinan dan Lampiran Perpres Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 pdf. Berdasarkan Perpres Nomor 130 Tahun 2022 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian: a) Anggaran Pendapatan Negara; b) Anggaran Belanja Negara; dan c) Pembiayaan Anggaran. Rincian Anggaran Pendapatan Negara terdiri atas rincian: a) Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan b) Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Rincian Anggaran Belanja Negara terdiri atas rincian: a) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan b) Anggaran Transfer ke Daerah. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat terdiri atas rincian: a) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagran Anggaran kementerian negara/ lembaga; dan b) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya. Rincian Anggaran program pengeloLaan belanja lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Rincian Anggaran Transfer ke Daerah terdiri atas rincian: a) Dana Bagi Hasil; b) Dana Alokasi Umum; c) Dana Alokasi Khusus; d) Dana Otonomi Khusus; e) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta; dan f) Dana Desa. Rincian Anggaran Transfer ke Daerah termasuk alokasi untuk Insentif Fiskal. Rincian Anggaran untuk Dana Alokasi Umum menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Urusan Pemerintahan.

 

Adapun Dana Alokasi Khusus terdiri atas: a) Dana Alokasi Khusus Fisik; b) Dana Alokasi Khusus Non Fisik; dan c) Hibah kepada Daerah. Menteri teknis/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk teknis masing-masing jenis Dana Alokasi Khusus Nonlisik paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan. Rncian Anggaran Transfer ke Daerah menurut provinsi/ kabupaten/ kota tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Rincian Dana Bagi Hasil untuk Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Rncian Dana Desa untuk setiap desa dan tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2023 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Rincian Anggaran Transfer ke Daerah untuk daerah baru di wilayah Papua yang undang-undang pembentukannya diundangkan setelah penetapan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2023 diperhitungkan secara proporsional dari daerah induk. Tata cara perhitungan Transfer ke Daerah dan hasil perhitungan berupa rincian Anggaran Transfer ke Daerah untuk daerah induk dan daerah baru ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

 

Ditegas dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 bahwa Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja baik untuk kinerja tahun sebelumnya dan tahun be{alan dengan rincian: a) untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebesar Rp3.000.000.000.000,00(tiga triliun rupiah); b) untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah); dan c) untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada daerah tertinggal sebesar Rp 1. 000.000. 000.000,00 (satu triliun rupiah).

 

Rincian Insentif Fiskal menurut provinsi/ kabupaten / kota sebagaimana terlampir dalam l,ampiran V yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Rincian Insentif Fiskal menurut provinsi/ kabupaten/ kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Perubahan rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagai akibat dari: a) perubahan data; b) kesalahan hitung; c) selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan DAK Fisik; dan/atau d) perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri dan/ atau percepatan penarikan pinjaman atau hibah luar negeri, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Sekanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) Tahun Anggaran 2023 bahwa Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Anggaran Pendidikan termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan. Bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil pengelolaan dana abadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Rincian Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Adapun Perubahan anggaran Belanja Negara berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 dapat berupa: a) perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum; b) perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita lbu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi BMN tahun anggaran sebelumnya; c) perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru untuk penanggulangan bencana; d) pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana; e) perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan; f) perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana; g) perubahan angg€rran cadangan kompensasi dalam Program PengeloLaan Belanja Lainnya; h) pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian negara/ lembaga atau sebaliknya atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran e9s (BA BUN); i) pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran; j) perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2022 untuk  membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan / proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2023 termasuk dalam rangka penyelesaian kegiatan / proyek yang diberikan penambahan waktu sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); k) pergeseran anggaran antarprogram dalam I (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional; l). pergeseran anggaran antarprogram dalam I (satu) Bagran Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditurel atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/ atau hibah luar negeri; m) pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian negara/ lembaga termasuk restrukturisasi di bidang riset dan inovasi; n) pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama; o) perubahan anggaran belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tatrun sebelumnya/ kewajiban Pemerintah; p) perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang bersumber dari pinjamanlhibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah closing date; q) perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2022 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri; r) perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya; s) perubahan pembayaran investasi pada organisasi/lembaga keuangan internasional/ badan usaha internasional sebagai akibat dari perubahan selisih kurs; t) perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan Pinjaman Ttrnai, penerbitan Surat Berharga Negara, dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai akibat tambahan pembiayaan; u) realokasi anggarar bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal; v) pefgeseran anggaran dalam satu atau antar provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi; w) penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Negara yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2022 untuk membiayai penanganan kesehatan dan kemanusiaan, dan/atau program masyarakat lainnya, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Perubahan anggaran berupa perubahan anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian negara/lembaga dan/atau Bagran Anggaran Bendahara Umum Negafa termasuk pergeseran rincian anggarannya. Ketentuan mengenai tata cara perubahan dan pergeseran anggaran Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari: a,) pagu Pemberian Pinjaman karenapercepatan atau lanjutan penarikan; b) penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2022 yang tidak terserap; c) pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/ atau d) pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri yang telah dosing date, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat rincian Anggaran Tiansfer ke Daerah dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar pen5rusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Perpres Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Salinan dan Lampiran Perpres Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.