Ini Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan Tahun 2023 (1444 H)
Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan Tahun 2023 atau 1444 H ditujukan untuk 1) Bapak/Ibu Menteri Kabinet Indonesia Maju; 2) Bapak Sekretaris Kabinet; 3) Bapak Panglima Tentara Nasional Indonesia; 4) Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5) Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia; 6) Bapak Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia; 7) Bapak/Ibu Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8) Bapak/Ibu Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9) Bapak/Ibu Pimpinan Kesekretariatan Lembaga NonStruktural; 10) Bapak/Ibu Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; 11) Bapak/Ibu Gubernur; 12) Bapak/Ibu Bupati; dan 13) Bapak/Ibu Walikota di Seluruh Indonesia
Latar belakang
diterbutkannya Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 2023 M atau 1444 Hijriah Di
Lingkungan Instansi Pemerintah adalah bahwa dalam rangka menjamin
keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas
kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Iingkungan Instansi Pemerintah baik
Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah selama bulan
Ramadhan 1444 Hijriah, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Berdasarkan hal tersebut,
perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan
Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Maksud dan Tujuan Maksud Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 06 Tahun
2023 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan Tahun 2023 atau 1444 H
ini adalah untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Iingkungan Instansi Pemerintah pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Tujuan Surat Edaran ini
adalah sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya masing-masing selama
bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Surat
Edaran Menpan RB) Nomor: 06 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil
Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah ini
memuat jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah
di lingkungan Instansi Pemerintah.
Adapun dasar diterbitkannya Surat Edaran Menpan RB Nomor 06 Tahun 2023 Tentang
Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah Di
Lingkungan Instansi Pemerintah adalah: a) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara; b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil; d) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; e) Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan f) Keputusan
Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga
Pemerintah.
Isi Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai
ASN Pada Bulan Ramadhan Tahun 2023 atau 1444 H adalah bahwa Jam Kerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah adalah sebagai
berikut:
a. Bagi Instansi Pemerintah
yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
1) Hari
Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 - 15.00
Waktu
Istirahat Pukul: 12.00 - 12.30
2) Hari
Jumat Pukul: 08.00 - 15.30
Waktu
Istirahat Pukul: 11.30 - 12.30
b.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
1) Hari
Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 - 14.00
Waktu
Istirahat Pukul: 12.00 - 12.30
2) Hari
Jumat Pukul: 08.00 - 14.00
Waktu
Istirahat Pukul: 11.30 - 12.30
c.
Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang
melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1444
Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per
minggu.
d.
Jam kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, sesuai dengan zona waktu
wilayah masing-masing instansi pemerintah.
e. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi, dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
f.
Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah memastikan bahwa
pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi
produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja
organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Surat
Edaran Menpan Nomor 06 Tahun 2023 Tentang
Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan Tahun 2023 ini
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2023 untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
No comments