Ini Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan Tahun 2023 (1444 H)

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan Tahun 2023 atau 1444 H


Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan Tahun 2023 atau 1444 H ditujukan untuk 1) Bapak/Ibu Menteri Kabinet Indonesia Maju; 2) Bapak Sekretaris Kabinet; 3) Bapak Panglima Tentara Nasional Indonesia; 4) Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5) Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia; 6) Bapak Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia; 7) Bapak/Ibu Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8) Bapak/Ibu Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9) Bapak/Ibu Pimpinan Kesekretariatan Lembaga NonStruktural; 10) Bapak/Ibu Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; 11) Bapak/Ibu Gubernur; 12) Bapak/Ibu Bupati; dan 13) Bapak/Ibu Walikota di Seluruh Indonesia

 

Latar belakang diterbutkannya  Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 2023 M atau 1444 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Iingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

 

Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Maksud dan Tujuan Maksud Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan Tahun 2023 atau 1444 H ini adalah untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Iingkungan Instansi Pemerintah pada bulan  Ramadhan 1444 Hijriah. Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

 

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Surat Edaran Menpan RB) Nomor: 06 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah ini memuat jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah.


Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan Tahun 2023 (1444 H)


Adapun dasar diterbitkannya Surat Edaran Menpan RB Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah: a) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; d) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; e) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan f) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

 

Isi Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan Tahun 2023 atau 1444 H adalah bahwa Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah adalah sebagai berikut:

a. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja

1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 - 15.00

Waktu Istirahat Pukul: 12.00 - 12.30

2) Hari Jumat Pukul: 08.00 - 15.30

Waktu Istirahat Pukul: 11.30 - 12.30

b. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja

1) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 - 14.00

Waktu Istirahat Pukul: 12.00 - 12.30

2) Hari Jumat Pukul: 08.00 - 14.00

Waktu Istirahat Pukul: 11.30 - 12.30

c. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

d. Jam kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.

e. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi, dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

f. Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan Tahun 2023 atau 1444 H


Surat Edaran Menpan  Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan Tahun 2023 ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2023 untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.