Pendaftaran Seleksi Calon Kepala SILN Tahun 2023
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia kembali membuka Rekrutmen melalui Seleksi Calon Kepala Sekolah Indonesia Di Luar Negeri (SILN) Tahun 2023. Informasi tersebut disampaikan melalui Pengumuman Sesjen Kemendikbudristek Nomor 7773/A3/KP.08.06/2023 tentang Seleksi Calon Kepala Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2023.
Dalam Pengumuman tentang Rekrutmen melalui Seleksi Calon Kepala SILN (Sekolah Indonesia Di Luar
Negeri) Tahun 2023, disampaikan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Kepala
Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi membuka kesempatan bagi Kepala Sekolah berstatus PNS yang memenuhi
persyaratan untuk ditugaskan sebagai Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)
pada Sekolah Indonesia Kota Kinabalu.
Adapun Persyaratan Umum Calon Peserta Seleksi Calon Kepala Sekolah Indonesia Di
Luar Negeri Tahun 2023, adalah sebagai berikut.
·
berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil;
·
berasal
dari Guru Penggerak yang dibuktikan dengan Sertifikat Guru Penggerak;
·
memiliki
pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah
yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Kepala Sekolah;
·
usia
maksimal saat mendaftar 52 tahun 0 bulan;
·
pangkat
serendah-rendahnya Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b;
·
memiliki
kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan
Magister Pendidikan (S-2);
·
sehat
jasmani, rohani dan bebas NARKOBA;
·
berkelakuan
baik dan tidal( pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
·
bagi
mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN
setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air;
·
memiliki
nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
·
memiliki
surat pernyataan yang ditandatangani oleh PPK terkait izin mengikuti seleksi
dan kesediaan menerima kembali di instansi asal setelah selesai bertugas
sebagai Kepala SILN;
·
aktif
berbahasa Inggris lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL minimal
500 atau IELTS 6.0.
Persyaratan Khusus Calon Peserta Seleksi Calon Kepala Sekolah Indonesia Di
Luar Negeri Tahun 2023, adalah sebagai berikut.
·
memiliki
wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia
·
memiliki
wawasan dan pengetahuan yang memadai tentang negara, sistem pemerintahan, sistem
pendidikan, dan sosial budaya negara akreditasi yang menjadi pilihan pelamar
Rencana Jadwal
Pendaftaran dan Seleksi Calon Kepala Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun
2023 adalah sebagai berikut.
Pengumuman Resmi Seleksi : 22 Maret 2023
·
Waktu
Pendaftaran : 22 Maret s.d. 4 April
2023
·
Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi dan Seleksi Lanjutan : 14 April 2023 *)
Rencana Penjadwalan dapat berubah sesuai
dengan penetapan jadwal Panitia Seleksi.
Bagaimana
Tata Cara Pendaftaran Seleksi
Calon Kepala Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2023 ? Pendaftaran daring
mulai 22 Maret s.d. 4 April 2023, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. peserta
seleksi wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif;
2. peserta
seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln
3. pendaftaran
lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim
oleh Sekretariat Panitia Seleksi melalui surat elektronik peserta seleksi. Tahapan
pendaftaran lanjutan meliputi:
a) Memilih
jabatan yang akan dilamar
b) Mengisi
informasi data diri pelamar meliputi: 1) Data pokok pelamar; 2) Riwayat Pendidikan
yang telah ditempuh; 3) Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni;
4) Informasi pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti; 5) Akun media sosial
yang dimiliki
c) Mengunggah
hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan paling lambat tanggal 4 April 2023
pukul 24.00 WIB sebagai berikut: 1) Pas foto formal dengan format file .JPG atau
.PNG, besar file maksimal 500 Kb; 2) Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai
Rp.10.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi; 3) Sertifikat Guru Penggerak; 4) Surat izin mengikuti proses
seleksi yang ditandatangani oleh PPK terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan
menerima kembali di instansi asal setelah selesai bertugas sebagai Kepala SILN;
5) Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir; 6) Ijazah pendidikan terakhir; 7) SK Pangkat
dan SK Jabatan terakhir; 8) Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir; 9)
SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang menunjukkan 4 (empat) tahun berturut-turut
sebagai Kepala Sekolah; 10) SK Pengangkatan dan SK Penarikan sebagai Kepala SILN
bagi PNS yang pernah ditugaskan sebagai Kepala SILN; 11) Sertifikat TOEFL atau IELTS;
12) Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga,
pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT),
akuntansi/keuangan, dll; dan 13) Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah meliputi:
a) Keterangan sehat raga dari dokter umum; b) Keterangan sehat jiwa dari dokter
jiwa/psikiater; c) Keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan
laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir (dapat dilengkapi kemudian)
d) Menandatangani
surat pemyataan bermaterai Rp.10.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah
benar dan dapat dibuktikan keasliannya.
4. Panitia
hanya akan memproses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan
secara lengkap dan benar.
Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi wajib
mengikuti proses seleksi lanjutan yang terdiri dari Psikotes, Tes Kemampuan Bahasa
Asing, Leaderless Group Discussion (LGD), Penulisan dan Presentasi Makalah/Essay,
dan Wawancara. Daftar nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan
melalui laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ketentuan lain: 1) Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. 2) Untuk mengikuti proses seleksi ini, Pelamar seleksi tidak dipungut biaya apapun. 3) Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data balk pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Kepala SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala SILN. 4) Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 5) Panitia dan Sekretariat Seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi penyelenggaraan seleksi yang disampaikan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.idisiln. 6) Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi tanggung jawab pelamar.
Selengkapnya silahkan download dan baca Pengumuman Seleksi Calon Kepala Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Seleksi Calon Kepala SILN (Sekolah Indonesia
Di Luar Negeri) Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya
No comments