PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR PEMBIAYAAN PAUD SD SMP SMA SMK
Beberapa pengertian yang perlu diketahui oleh sekolah serta pemangku kepentingan terkait Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan PAUD SD SMP SMA SMK, antara lain terkait pengertian Standar Pembiayaan yakni kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan. Biaya Investasi yakni biaya yang dikeluarkan untuk mengadakan barang dan jasa yang umurnya lebih dari 1 (satu) tahun untuk penyelenggaraan pendidikan di dalam Satuan Pendidikan. Sedangkan Biaya Operasional adalah biaya yang dibutuhkan secara rutin dan berulang paling lama 1 (satu) tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.
Permendikbudrsitek
Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Jenjang PAUDDIKDASMEN digunakan
sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan
Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada Satuan
Pendidikan. Adapun Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya Investasi dan Biaya
Operasional.
Pembiayaan pendidikan dapat
bersumber dari: a) Pemerintah; b) Pemerintah Daerah; dan/atau c) sumber lain yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2023 Tentang
Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
Dan Jenjang Pendidikan Menengah bahwa biaya Investasi meliputi komponen
biaya: a) investasi lahan; b) penyediaan sarana dan prasarana; c) penyediaan dan
pengembangan sumber daya manusia; dan d) modal kerja tetap.
Biaya Investasi lahan merupakan
biaya yang disediakan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan untuk menyediakan lahan
Satuan Pendidikan sehingga dapat menyelenggarakan layanan pendidikan yang
bermutu. Biaya penyediaan sarana dan prasarana merupakan biaya minimal yang dibutuhkan
untuk menyediakan bangunan, ruang, dan sarana pendidikan. Sarana pendidikan
meliputi: bahan pembelajaran; alat pembelajaran; dan perlengkapan. Adapaun jenis
sarana dan prasarana pada Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya penyediaan sarana dan prasarana mempertimbangkan: a) jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan; b) letak dan kondisi geografis; c) jumlah Peserta Didik dan
Tenaga Kependidikan; dan d) kebutuhan Peserta Didik berkebutuhan khusus.
Penyediaan sarana dan prasarana
dapat dilaksanakan melalui: a) pembelian; b) sewa; c) pertukaran; d) peminjaman;
e) hibah; f) wakaf; dan g) kerja sama berbagi sumber daya dengan Satuan
Pendidikan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, industri, dan/atau pemangku
kepentingan lain.
Terkait Biaya Penyediaan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia, dinyatakan dalam Peraturan Mendikbudrsitek atau Permendikbud Nomor 18 Tahun 2023 Tentang
Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
Dan Jenjang Pendidikan Menengah, bahwa biaya penyediaan dan pengembangan sumber
daya manusia merupakan biaya yang dibutuhkan untuk: a) penyediaan jumlah Tenaga
Kependidikan; dan b) pengembangan kompetensi Tenaga Kependidikan. Tenaga Kependidikan
terdiri atas pendidik dan Tenaga Kependidikan selain pendidik. Pendidik mencakup
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Tenaga Kependidikan selain pendidik
mencakup pengelola satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium,
teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, tenaga kebersihan dan keamanan,
serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.
Biaya penyediaan jumlah Tenaga
Kependidikan merupakan biaya yang digunakan untuk memenuhi jumlah Tenaga Kependidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya pengembangan kompetensi
Tenaga Kependidikan merupakan biaya yang digunakan untuk memenuhi standar
kompetensi minimal Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Lalu apa yang dimaksud Biaya
Modal Kerja Tetap ? Berdasarkan Permendikbudristek
Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Jenjang TK PAUD SD SMP SMA SMK, Biaya modal
kerja tetap merupakan sejumlah modal berbentuk uang dan/atau barang yang dibutuhkan
oleh Satuan Pendidikan untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang
bermutu. Biaya modal kerja tetap digunakan untuk: a) penyelenggaraan Satuan
Pendidikan baru; b) pengembangan unit usaha atau unit produksi oleh Satuan
Pendidikan; dan/atau c) keberlangsungan Satuan Pendidikan dalam keadaan kahar.
Biaya modal kerja tetap untuk
penyelenggaraan Satuan Pendidikan baru merupakan biaya yang dibutuhkan untuk
memastikan berjalannya layanan pendidikan di Satuan Pendidikan baru sampai dengan
adanya sumber pendanaan rutin dan berkelanjutan. Biaya modal kerja tetap untuk
pengembangan unit usaha atau unit produksi oleh Satuan Pendidikan merupakan
biaya yang dibutuhkan untuk mendukung dan/atau membentuk suatu unit usaha atau unit
produksi yang dikelola oleh Satuan Pendidikan untuk keberlangsungan proses
pembelajaran. Biaya modal kerja tetap untuk keberlangsungan Satuan Pendidikan dalam
keadaan kahar merupakan biaya yang dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan
Satuan Pendidikan dalam keadaan yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau
dikendalikan oleh Satuan Pendidikan.
Tentang
Biaya Operasional, dinyatakan dalam Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada PAUDDIKDASMEN, bahwa Biaya
Operasional meliputi komponen biaya: a) personalia; dan b) nonpersonalia. Biaya
Operasional personalia merupakan penghasilan yang diberikan kepada Tenaga Kependidikan
berupa gaji dan tunjangan sebagai imbalan jasa Tenaga Kependidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya Operasional personalia dirancang dengan
berdasarkan pada masa kerja, beban kerja, kinerja, dan tingkat jabatan. Biaya Operasional
personalia diberikan secara adil tanpa membedakan latar belakang politik, ras,
warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi
disabilitas.
Dalam hal Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah memberikan tunjangan bagi Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh Masyarakat, pemberian tunjangan tidak dapat diperhitungkan
sebagai pengurang besaran penghasilan bagi Tenaga Kependidikan.
Biaya Operasional nonpersonalia
merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan bahan dan perlengkapan habis
pakai, peralatan, pemeliharaan sarana dan prasarana, daya dan jasa, serta bentuk
komponen lainnya yang memiliki masa pakai paling lama 1 (satu) tahun atau
memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung
terlaksananya layanan pendidikan.
Biaya Operasional
nonpersonalia meliputi komponen biaya: a) bahan; b) perlengkapan; c) peralatan;
d) daya; e) jasa; f) transportasi; g) pemeliharaan sarana dan prasarana; h) bank;
dan i) pajak. Biaya bahan merupakan biaya penyediaan bahan minimal habis pakai
di suatu Satuan Pendidikan yang dapat berupa: bahan operasional kantor; bahan
praktikum; bahan kesehatan termasuk peningkatan gizi bagi Peserta Didik pada
pendidikan anak usia dini; bahan pembelajaran; bahan sanitasi; konsumsi
kegiatan; dan/atau bahan cetakan.
Biaya perlengkapan merupakan
biaya penyediaan barang yang dapat berupa perlengkapan: kantor; pembelajaran; praktikum;
dan/atau perpustakaan. Biaya peralatan merupakan biaya perolehan peralatan yang
dapat berupa peralatan: kantor; pembelajaran; praktikum; kebersihan dan
sanitasi; dan/atau perpustakaan. Biaya daya merupakan langganan daya yang diperlukan
untuk mendukung layanan pendidikan yang dapat berupa biaya untuk air, listrik,
dan/atau gas. Biaya jasa merupakan biaya yang diperlukan untuk penyediaan jasa yang
mendukung layanan pendidikan yang dapat berupa jasa: a) telekomunikasi; b) aplikasi
atau perangkat lunak; c) asuransi sarana dan prasarana; d) profesional; e) uji
kompetensi keahlian Peserta Didik pada sekolah menengah kejuruan dan sekolah menengah
atas luar biasa; dan/atau f) pengiriman barang.
Biaya transportasi merupakan
biaya yang digunakan untuk perjalanan dalam rangka penugasan terkait kegiatan
Satuan Pendidikan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, dan
Peserta Didik. Biaya pemeliharaan sarana dan prasarana merupakan biaya
pemeliharaan yang rutin dilakukan untuk menunjang penggunaan sarana dan prasarana
layanan pendidikan, termasuk perbaikan ringan sarana dan prasarana. Biaya bank
merupakan biaya yang rutin dikeluarkan untuk pengurusan administrasi bulanan, transaksi,
dan pelaporan. Biaya pajak merupakan pajak yang menjadi tanggungan Satuan
Pendidikan yang dapat berupa: pajak kendaraan; pajak pertambahan nilai pada saat
pengadaan barang dan jasa; dan/atau pajak bumi dan bangunan.
Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2023 Tentang
Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
Dan Jenjang Pendidikan Menengah, bahwa komponen dan besaran Biaya Operasional
nonpersonalia ditentukan dengan mempertimbangkan: a) jumlah rombongan belajar;
b) jumlah Peserta Didik; c) jumlah Tenaga Kependidikan; d) jumlah, jenis, dan
kriteria sarana dan prasarana; e) letak dan kondisi geografis; f) Peserta Didik
berkebutuhan khusus; g) jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; h) standar
kemahalan daerah; dan i) pertimbangan lainnya yang relevan dengan kebutuhan
Satuan Pendidikan.
Bagaimana Perhitungan
Satuan Biaya Pendidikan? Berdasarkan Permendikbudrsitek
Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada PAUDDIKDASMEN, Biaya pendidikan
ditetapkan dengan menggunakan perhitungan satuan biaya pendidikan. Satuan biaya
pendidikan merupakan biaya rata-rata yang dikeluarkan untuk melaksanakan pendidikan
di Satuan Pendidikan bagi setiap Peserta Didik pada setiap tahun anggaran. Perhitungan
satuan biaya pendidikan dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan penyelenggara
pendidikan, dan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan. ) Hasil perhitungan satuan
biaya pendidikan digunakan sebagai acuan untuk menyusun penganggaran pendidikan.
Perhitungan satuan biaya pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan,
akuntabel, dan objektif.
Setiap Satuan Pendidikan melakukan
upaya efisiensi biaya pendidikan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya
yang tersedia di Satuan Pendidikan. Tata cara perhitungan Satuan Biaya Pendidikan
ditetapkan dalam petunjuk teknis. Petunjuk teknis ditetapkan oleh pemimpin unit
utama terkait.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbud Nomor 18
Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada PAUD SD SMP SMA SMK Sederjat.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau Permendikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan
Menengah. Semoga ada manfaatnya.
No comments