Buku Pintar Elektronik Kode Klasifikasi Arsip Sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 (EXCEL)

Buku Pintar Elektronik Kode Klasifikasi Arsip Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah Sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2022


Download Buku Pintar Elektronik Kode Klasifikasi Arsip Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah Sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 (EXCEL), sebagaimana diketahui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.

 

Dengan diberlakuknya sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah ini maka ketentuan Pasal 8 dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1282), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah ini bertujuan untuk: a) sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk menciptakan keseragaman penggunaan Kode Klasifikasi Arsip dalam pengelolaan arsip dinamis; b) mewujudkan Kode Klasifikasi Arsip sebagai upaya untuk sinkronisasi informasi kearsipan antara Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik; c) mewujudkan tertib arsip sesuai dengan tugas dan fungsi kegiatan di Kementerian dan Pemerintah Daerah; dan d) menunjang kelancaran penataan berkas dalam penemuan kembali arsip.

 

Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah termasuk pemerinahan Desa disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Klasifikasi arsip disusun berdasarkan tugas dan fungsi pencipta arsip yang meliputi fungsi fasilitatif; dan fungsi substantif. Adapun Fungsi fasilitatif merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administratif atau penunjang dari tugas yang dilakukan di unit kerja di lingkungan Kementerian dan perangkat daerah.) Fungsi substantif merupakan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan pokok Pencipta Arsip yang membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan yang lain.

 

Klasifikasi Arsip menggunakan Kode Klasifikasi Arsip berupa angka. Kode Klasifikasi Arsip berfungsi sebagai dasar penomoran surat, pemberkasan, penataan, penyusutan, dan penemuan kembali arsip. Ketentuan mengenai Kode Klasifikasi Arsip tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pendanaan pelaksanaan Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Pendanaan pelaksanaan Klasifikasi Arsip di lingkungan pemerintah daerah provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. Pendanaan pelaksanaan Klasifikasi Arsip di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

 

Adapun Lampiran Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah terangkum dalam Buku Pintar Elektronik Kode Klasifikasi Arsip Sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 (versi EXCEL). Buku ini berisi Kode Klasifikasi Arsip dalam format Excel.

 

Bagi yang membutuhkan Buku Pintar Elektronik Kode Klasifikasi Arsip Sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 (EXCEL), silahkan download melalui link yang tersedia. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Adapun bagi yang membutuhkan salinan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. SILAHKAN DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Buku Pintar Elektronik Kode Klasifikasi Arsip Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 (EXCEL). Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.