Downlod Daftar Nama Peserta Seleksi PPPK Kemeneg yang dinyatakan lulus Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 terdapat pada lampiran Pengumuman Panitia Seleksi PPPK Kemenag Nomor: P-2833/SJ/B.II.2/KP.00.1/04/2023 Tentang Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Cpppk) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 terutama pada Rincian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022
Kementerian Agama hari ini
mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) tahun anggaran 2022. Berdasarkan lampiran Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022/2023,
peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang
memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Selain itu,
mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peserta
yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti
Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode
lainnya berarti tidak lulus.
Selengkapnya berikut ini
salinan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK
Kemenag Tahun 2022 yang menyatakan menindaklanjuti surat Plt. Kepala Badan
KepegawaianNegara nomor: 4067/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 26 April 2023
perihal : Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun
Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Hasil seleksi kompetensi CPPPK di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2022
sebagaimana terdapat pada Lampiran pengumuman ini;
2.
Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun
2022 ditetapkan berdasarkan:
a.
Peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi;
b.
Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan:
1)
Keputusan Menteri PANRB Nomor 969 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022;
2)Keputusan
Menteri PANRB Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan
Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambah Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
Teknis;
3)
Keputusan Menteri PANRB Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional Tahun Anggaran 2022;dan
4)
Keputusan Menteri PANRB Nomor 155 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk
Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022.
3.Penjelasan
terhadap kode pada kolom keterangan Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Kementerian
Agama Formasi Tahun 2022 dalam lampiran pengumuman ini adalah:
a.
Kode "P" adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas;
b.
Kode "L" adalah peserta yang dinyatakan LULUS seleksi CPPPK:
c.
Kode "IL" adalah peserta yang TIDAK LULUS seleksi CPPPK;
d.
Kode "TL1" adalah peserta PPPK Teknis untuk Formasi Jabatan Dosen
yang Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas untuk setiap nilai subtes Kompetensi
Teknis berdasarkan Keputusan MenPANRB nomor 969 Tahun 2022; dan
e.
Kode "TH" adalah peserta yang TIDAK HADIR.
4.
Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPPPK
Kementerian Agama Formasi Tahun 2022, masa sanggah dimulai tanggal 28 s.d. 30
April 2023 melalui akun SSCASN masing — masing pada laman
https://sscasn.bkn.go.id/;
5.
Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai
dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing pada laman
https:/Isscasn.bkn.go.idl;
6.
Seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan
dan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung
jawab peserta;
7.
Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai
dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan
dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK;
8.
Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan
9.
Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan
seleksi CPPPK Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau
https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial
resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen
Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan
sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman
https://sscasn.bkn.go.id/. Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 - 30 April
2023. Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah
sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing. Namun Keputusan Panitia
bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Bagi yang membutuhkan
salinan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (CPPPK) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2022 dapat diakses melalui
aplikasi PUSAKA Kementerian Agama atau melaluilink berikut:
1. Pengantar Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022
2. Lampiran 1: Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Kemenag Tahun 2022
Demikian informasi tentang Link
Download Pengumuman Hasil Seleksi PPPK
Kemenag Tahun 2022/2023 yang pelaksanaan seleksinya dilaksanakan tahun 2023. Semoga ada manfaatnya
No comments