Ini Aturan dari Kemendagri tentang Bentuk Kop Sekolah dan Stempel Sekolah

Ini Aturan Baru dari Kemendagri tentang Bentuk Kop Sekolah dan Stempel Sekolah


Kemendagri telah menerbitkan aturan tentang bentuk Kop Sekolah dan Stempel Sekolah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam Permendagri ini terdapat pengaturan tentang perubahan bentuk stempel naskah dinas yang menggunakan logo daerah dan pengaturan kop naskah dinas.

 

Bagaimana bentuk Kop Sekolah berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023? Kop Naskah Dinas Perangkat Daerah termasuk Kop Sekolah berlaku ketentuan: a) Perbandingan huruf pada kop Naskah Dinas antara tulisan nama Pemerintah Daerah dan tulisan nama Perangkat Daerah adalah 3:4 menggunakan huruf Arial; b) Penulisan nama Perangkat Daerah ditebalkan (bold). Di bawah ini adalah Contoh Kop Sekolah yang terdapat dalam lampiran Permendagri Nomor 1 Tahun 2023.


bentuk Kop Sekolah berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023


Lalu bagaimana dengan bentuk Stempel Sekolah berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 ? Stempel Sekolah termasuk bagian darai stempel unit pelaksana teknis dinas dan/atau badan layanan umum daerah berbentuk lingkaran berisi nama Pemerintah Daerah, nama Perangkat Daerah dan nama unit pelaksana teknis dinas dan/atau badan layanan umum daerah yang bersangkutan dan menggunakan logo daerah dengan pembatas tanda bintang, dengan ukuran: 1) ukuran garis tengah lingkaran luar stempel unit pelaksana teknis dinas dan/atau badan layanan umum daerah adalah 4 cm; 2) ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel unit pelaksana teknis dinas dan/atau badan layanan umum daerah adalah 3,8 cm; dan 3) ukuran garis tengah lingkaran dalam stempel unit pelaksana teknis dinas dan/atau badan layanan umum daerah adalah 2,7 cm. Di bawah ini adalah Contoh Stempel Sekolah yang terdapat dalam lampiran Permendagri Nomor 1 Tahun 2023.


bentuk Stempel Sekolah berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023


Selain itu dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah, terdapat beberapa point baru diantaranya perubahan kasifikasi jenis naskah dinas menjadi naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, naskah dinas khusus dan naskah dinas lainnya serta penyusunan naskah dinas melalui media rekam elektronik dan pembubuhan tanda tangan elektronik.

 

Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 ini juga menambahkan sejumlah hal baru terkait pengaturan kewenangan penandatanganan Plt, Plh, Pj dan Pjs. Terdapat pula penambahan perubahan kewenangan penandatanganan naskah dinas oleh Kepala Daerah hingga Lurah

 

Terrdapat pula pengaturan mengenai pemberian nomor seri pengaman (security printing) untuk pengamanan naskah dinas, penyusunan naskah dinas dalam bahasa asing dan penertiban pengelolaan Surat Keluar lintas instansi pemerintah atau pihak luar. Juga terjadi perubahan pada penghapusan pengaturan terkait bentuk dan ukuran papan nama kantor.

 

Bagi Anda yang membutuhkan salinan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah, bisa di download DISINI

 

Demikian informasi tentang Aturan Baru Bentuk Kop Sekolah dan Stempel Sekolah sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.