Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Bintara POLRI Tahun 2023
Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Penerimaan Bintara POLRI Tahun 2023 Bintara Polri adalah pangkat dalam kepolisian Republik Indonesia. Bintara adalah pangkat perwira menengah yang setara dengan pangkat sersan. Pendidikan Bintara Polri diperuntuk bagi lulusan SMA Sederjat yang ingan menjadi anggota POLRI
Rekrutmen atau penerimaan
Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023 merupakan penerimaan calon Bintara
Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda)
melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri. Pendidikan pembentukan Bintara Polri
dilaksanakan untuk menjadi Bintara Polri yang memiliki pengetahuan dan kemampuan
dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pelaksana
utama tugas Polri.
Adapun Jadwal Pendaftaran dalam Penerimaan Bintara POLRI Tahun Anggaran 2023 adalah mulai tanggal 5 April 2023 sampai dengan 14 April 2023, yang dilakukan secara online dengan tata cara pendaftaran: a) pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id; b) pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah); c) mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website; d) pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi; e) setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan; f) pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres; g) batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.
Adapun Persyaratan Pendaftaran Penerimaan Bintara POLRI Tahun Anggaran 2023,
secara umum:adalah sebagai berikut
a.
warga negara Indonesia;
b.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
e.
berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
f.
sehat jasmani dan rohani;
g.
tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari
Polres setempat);
h.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Sedangkan Persyaratan Pendaftaran Khusus Bintara
POLRI Tahun 2023, adalah sebagai berikut:
a.
jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta
belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI;
b.
berijazah serendah-rendahnya:
1)
SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):
a)
lulusan tahun 2019 atau sebelumnya melampirkan nilai ijazah (rapor + ujian
sekolah dibagi dua) dengan nilai rata-rata minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan
alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai
rata-rata minimal 60,00 atau C (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
b)
lulusan tahun 2020-2021 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C,
dan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 60,00 atau C;
c)
lulusan tahun 2022 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B, sedangkan
peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau C;
d)
lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.
2)
lulusan program D-I sampai dengan Sarjana Terapan dan S-I memiliki IPK minimal 2,75
dengan prodi terakreditasi.
c.
bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2023) melampirkan nilai
rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan
alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 70,00 atau
minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
d.
bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan
dari Kemendikbudristek;
e.
ketentuan tentang Ujian Nasional perbaikan, yaitu:
1)
lulusan tahun 2016 sampai dengan 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat
mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023 dengan
ketentuan nilai memenuhi persyaratan;
2)
calon peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah
yang berbeda, tidak dapat mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II
Tahun Anggaran 2023.
f.
usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023, yaitu:
1)
lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal
21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
2)
lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7
(tujuh) bulan dan usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
3)
lulusan program Sarjana Terapan dan S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7
(tujuh) bulan dan usia maksimal 25 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
g.
belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah
hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk
tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik
diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur
serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang
dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan
jalur tes di Polda tersebut;
h.
tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali
yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
i.
dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh
Panpus/Panda;
j.
tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
k.
tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial,
dan norma hukum;
l.
membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh
wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani
oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
m.
membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan,
menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang
ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
n.
ketentuan tentang domisili yaitu:
1)
peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung
pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau
Kartu Tanda Penduduk, kecuali bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) yang
mendaftar di Polda Papua/Papua Barat tidak dikenakan ketentuan tentang
domisili;
2)
khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat (berdasarkan
Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar
Papua/Papua Barat, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal,
dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda Papua/Papua Barat
sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili);
3)
peserta jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili;
o.
bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:
1)
mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2)
bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan
mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
p.
bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS
Kesehatan.
Persyaratan
Khusus lainnya:
a.
Bintara PTU (Polisi Tugas Umum):
1)
berijazah serendah-rendahnya:
a)
SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C);
b)
SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;
c)
Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan
Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau
d)
program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-I, memiliki IPK minimal
2,75 dengan prodi terakreditasi.
2)
tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang
berlaku):
a)
umum:
(1)
Pria: 165 cm;
(2)
Wanita: 160 cm;
b)
Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil
(PPT):
(1)
Pria: 163 cm;
(2)
Wanita: 158 cm;
c)
khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1)
Daerah Pesisir:
(a)
Pria: 163 cm;
(b)
Wanita: 158 cm;
(2)
Daerah Pegunungan:
(a)
Pria: 160 cm;
(b)
Wanita: 155 cm.
b.
Bintara Brimob (khusus pria):
1)
berijazah serendah-rendahnya:
a)
SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C);
b)
SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;
c)
Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan
Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA);
d)
program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-I dengan IPK minimal
2,75 dengan prodi terakreditasi.
2)
tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang
berlaku):
a)
umum: 165 cm;
b)
Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil
(PPT): 163 cm;
c)
khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1)
Daerah Pesisir: 163 cm;
(2)
Daerah Pegunungan: 160 cm;
c.
Bintara Polair (khusus pria):
1)
berijazah serendah-rendahnya:
a)
SMK/MAK, meliputi jurusan:
(1)
Teknik Perkapalan;
(2)
Kemaritiman;
b)
Program D-I sampai dengan Program Sarjana Terapan dan S-I (dengan IPK minimal
2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
(1)
Studi Nautika;
(2)
Teknologi Kelautan;
(3)
Permesinan Kapal;
(4)
Teknologi Konstruksi Bangunan Kapal;
2)
tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang
berlaku):
a)
umum: 165 cm;
b)
Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil
(PPT): 163 cm;
c)
khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1)
Daerah Pesisir: 163 cm;
(2)
Daerah Pegunungan: 160 cm;
d. Bintara Kompetensi Khusus
Tenaga Kesehatan (Nakes):
1)
berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana
Terapan dan S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi
program studi:
a)
Kebidanan;
b)
Keperawatan;
c)
Farmasi;
d)
Keperawatan Anastesiologi;
e)
Kesehatan Gigi …..
e)
Kesehatan Gigi;
f)
Radiologi.
2)
tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang
berlaku):
a)
untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar
(PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):
(1)
pria: 163 cm;
(2)
wanita: 160 cm;
b)
khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1)
pria: 160 cm;
(2)
wanita: 155 cm;
e.
bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar pada jalur Bakomsus,
dapat memilih untuk mendaftar melalui jalur Bakomsus atau PTU;
f.
Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
1)
untuk Bintara PTU, Brimob, dan Polair dengan tahapan tes sebagai berikut:
a)
pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
b)
pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
c)
tes psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara
kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
d)
tes akademik menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi
materi sebagai berikut:
(1)
Pengetahuan Umum (PU) termasuk Undang-Undang Kepolisian;
(2)
Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal
Ika, Wawasan Nusantara, dan Kewarganegaraan;
(3)
Matematika;
(4)
Bahasa Inggris.
e)
pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif
(MS/TMS);
f)
uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara
kuantitatif dan kualitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif
(MS/TMS);
g)
tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
h)
pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian
secara kualitatif (MS/TMS);
i)
pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
j)
sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih);
2)
untuk Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) dengan tahapan tes sebagai berikut:
a)
pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
b)
pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
c)
pemeriksaan psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara
kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
d)
Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan
penilaian secara kuantitatif;
e)
Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek keterampilan dan perilaku, dengan penilaian
secara kuantitatif;
f)
pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
g)
Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara
kuantitatif dan kualitatif, serta antropometri dengan penilaian secara
kualitatif (MS/TMS);
h)
tes psikologi tahap II (wawancara) dan pendalaman PMK termasuk penelusuran
rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
i)
pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
j)
sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih).
g.
Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
1)
penilaian psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3
tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
2)
penilaian jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/698/XII/2011 tanggal
28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi Untuk Kemampuan Jasmani dan
Pemeriksaan Anthropometrik Untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori
memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing
item tes tidak terdapat nilai ”0” diperuntukkan bagi Bintara PTU, Brimob, dan Polair,
sedangkan untuk penilaian Kesamaptaan Jasmani (NKJ) Bakomsus mengabaikan nilai “0”
dan tidak diberlakukan Nilai Batas Lulus.
h.
Tim penguji Tes Kompetensi Keahlian aspek keterampilan dan perilaku (pada jalur
Bakomsus) minimal berjumlah 3 (tiga) orang;
i.
Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur
dengan keputusan tersendiri;
j.
Hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur
lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran
2023.
Selanjutnya silhkan baca
Pengumuman Penerimaan Bintara POLRI Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran
Penerimaan Bintara POLRI Tahun 2023. Semoga ada manaatnya
No comments