Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023

Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023


Presiden Joko Wiodo telah menerbitkan Keputusan Presiden  atau Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 (1444 H). Isi Keppres tersebut adalah menyatakan Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/ 2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.


Dalam Keputusan Presiden  atau Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 (1444 H) dinyatakan bahwa Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per jemaah adalah sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242 .945,26

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26

h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990.994,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

 

Bipih tersebut diperoleh dari: Jemaah Haji; Petugas Haji Daerah atau PHD; dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU. Adapun Nilai Manfaat diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.

 

Adapun Biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah haji atau yang dikenal dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) menurut Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 (1444 H) Yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, adalah  sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26

h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26

j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26

k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26

l. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26

m. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi Yang Bersumber Dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji Dan Nilai Manfaat. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikianinformasi tentang Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023, Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.