Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 177 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Kepdirjen Pendis Islam Nomor 177 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru TPG Guru Dan Pengawas PAI (Pendidikan Agama Islam) Tahun
2023 diterbitkan dengan pertibangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan
kompetensi, profesionalisme dan kinerja Guru dan Pengawas Pendidikan Agama
Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi; b) bahwa untuk
menjamin pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru yang tertib, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan, perlu dibuat petunjuk teknis; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan
Pengawas Pendidikan Agama Islam
Dinyatakan dalam latar belakang
diiterbitkannya Petunjuk Teknis atau Juknis
TPG Guru PAI Dan Pengawas PAI Tahun 2023 bahwa guru pada seluruh jenjang
pendidikan diakui dalam konstitusi Indonesia sebagai tenaga professional yang
dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik. Kedudukan guru sebagai
tenaga professional pendidik berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran
guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
nasional.
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, dan sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik
diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang dibuktikan dengan kepemilikan
sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Pendidikan
profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik diselenggarakan oleh perguruan
tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi
dan ditetapkan oleh pemerintah dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara
objektif, transparan, dan akuntabel.
Guru Pegawai Negeri Sipil maupun Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi
persyaratan lain yang ditetapkan, berhak atas tunjangan profesi dari Pemerintah
yang dialokasikan dari APBN. Tunjangan profesi dapat diberikan dengan salah
satu syaratnya adalah adanya pemenuhan atas beban kerja dan kehadiran.
Petunjuk
Teknis atau Juknis TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2023 disusun dengan
memperhatikan peraturan perndang-undangan yang berlaku dengan tetap
memperhatikan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan dan kepatutan.
Tunjangan profesi bagi guru pendidikan agama
islam pada sekolah dan juga bagi pengawas pendidikan agama islam ini merupakan
bentuk implementasi dari amanah undang- undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional, antara lain tersebut dalam pasal 40 yakni tenaga pendidik
–salah satunya- adalah berhak atas penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial
yang pantas dan memadai, dan selanjutnya disebut dalam undang- undang nomor 14
tahun 2005 tentang guru dan dosen, khususnya pasal 16 yakni pemerintah
memberikan tunjangan profesi sebagai bentuk implementasi dari jaminan
kemaslahatan yang memadai bagi para guru termasuk guru pendidikan agama islam
pada sekolah dan pengawas pendidikan agama islam.
Petunjuk
Teknis atau Juknis TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2023 ini dimaksudkan agar
pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru bagi Guru dan Pengawas Pendidikan
Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. Sedangkan tujuan dari
petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran TPG bagi
guru dan pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas
PAI (Pendidikan Agama Islam) ini meliputi: 1) Perhitungan Tunjangan Profesi
Guru; 2) Beban Kerja dan Kehadiran Guru dan Pengawas PAI; 3) Tata cara
pembayaran Tunjangan Profesi Guru.
Bagaimana Ketentuan Penerima Tunjangan
Profesi Guru TPG Guru Dan Pengawas PAI ?
dinyatakan dalam Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas PAI (Pendidikan Agama Islam), bahwa
Kriteria Umum dan khsusu Penerima TPG-PAI adalah sebagai berikut
1.
Kriteria Umum Penerima TPG-PAI
a.
GPAI yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada Pendidikan Anak
Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah
umum, dan Sekolah Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:
1). Guru
Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dengan status GPAI yang diangkat oleh Kementerian
Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah,dan Kementerian
Lain;
2) Guru
Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) dengan status
guru tetap di sekolah swasta yang diangkat oleh yayasan yang berbadan hukum dan
memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah.
3) GPAI
BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan
oleh pemerintah daerah yang menangani urusan pendidikan/Kepegawaian.
b. Pengawas
PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Pengawas PAI yang diangkat oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, atau kementerian
Lain.
c. Pengawas
PAI yang masih aktif dan melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses
pembelajaran pendidikan agama islam pada sekolah dan pembinaan terhadap guru
PAI pada satuan pendidikan umum.
d. Memiliki
NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
e. Guru
PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak,
Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau
guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
f. Pengawas
PAI memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI, Bahasa Arab,
atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
g. Memiliki
Nomor Registrasi Guru (NRG) dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA.
h. Memenuhi
beban kerja sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini.
i. Memiliki
Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilakukan
setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Semester
Genap wajib dilakukan maksimal bulan Agustus. Jika pencetakan SKMT belum
diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut
dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
b) Semester
Ganjil wajib dilakukan maksimal bulan Desember. Jika pencetakan SKMT belum
diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut
dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara.
c) Nilai
hasil penilaian kinerja pada poin melaksanakan proses pembelajaran dan
melaksanakan proses bimbingan minimal 75 dengan kategori B (Baik).
d) SKMT
GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh
Pengawas PAI. Jika guru tidak memiliki Pengawas PAI, maka SKMT cukup
ditandatangani oleh kepala sekolah. Guru yang mengajar di
beberapa satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan
tersebut.
e) SKMT
Pengawas PAI ditandatangani oleh ketua pokjawas dan diketahui oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang. Jika
belum tersedia pokjawas, maka SKMT hanya ditandatangani oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang.
j. Memiliki
Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang.
k. Ditetapkan
melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan
Profesi yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
l. Pencetakan
SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dilakukan secara digital melalui SIAGA.
m. Bertugas
pada satuan pendidikan yang setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki rasio
minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI sesuai ketentuan
pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Pedidikan Agama pada Sekolah.
2. Kriteria Khusus
Penerima TPG-PAI
a)
Guru
yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi
PAI di seluruh jenjang pendidikan;
b)
Guru
PAI yang memiliki sertifikat pendidik Bahasa Arab yang diterbitkan oleh LPTK
PTKIN dan mengajar PAI;
c)
Guru
PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian
Agama berhak menerima TPG selama tidak dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan melampirkan Surat Keterangan
ditandatangani oleh Dinas Pendidikan setempat.
d)
Guru
PAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun
PAI, guru kelas pada madrasah, mata pelajaran Bahasa Arab, atau Guru PAI pada
SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama
tetapi belum S1 berhak menerima TPG selama memenuhi ketentuan dalam pasal 66
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
e)
Guru
PAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun
PAI, guru kelas pada madrasah atau mata pelajaran Bahasa Arab yang sertifikat
pendidiknya diterbitkan oleh LPTK PTKIN serta Guru PAI pada SLB yang memiliki
sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama tetapi kualifikasi S1
tidak linier tetap berhak menerima TPG;
f)
Guru
PAI/Pengawas PAI yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan
antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka
tunjangan profesinya tetap dibayarkan maksimal 2 (dua) tahun sejak
dipindahtugaskan sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,SPB/03/M.PANRB/10/2011,
48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan
Guru Pegawai Negeri Sipil, dan sesuai Bab IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5,
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam
Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;
g)
Ketentuan
mengenai pelaksanaan pembayaran TPG GPAI Sekolah Indonesia Luar Negeri akan
diatur kemudian;
h)
Guru
PAI golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1/DIV dan belum melakukan
penyesuaian golongan tetap berhak menerima TPG;
i)
Guru
PAI dengan status PPPK yang diangkat oleh Pemerintah Daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten)/Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kementerian Lain dengan
ketentuan sebagai berikut :
1) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan
BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
2) Melampirkan
sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI;
3) Melampirkan
Surat Keputusan Pengangkatan PPPK asli yang disahkan pejabat berwenang (sesuai
ketentuan BKN);
4) Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh yang
bersangkutan diatas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang menyatakan
tidak menerima Tunjangan Profesi Guru dari
Pemerintah Daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten)/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan
Teknologi/Kementerian Lain dan bersedia mengembalikan apabila tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku serta pernyataan kebenaran dokumen (format terlampir);
5) Melampirkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Bgaimana Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI dan
Pengawas PAI ? Dijelaskan dalam Petunjuk
Teknis atau Juknis TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2023, Pemenuhan Beban
Kerja GPAI dan Pengawas PAI adalah sebagai berikut
1. Pemenuhan Beban Kerja GPAI
a) Beban
kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling
banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata
pelajaran pendidikan agama Islam;
b) Perhitungan
mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:
1) Alokasi
waktu mengajar untuk 1 Jam Tatap Muka (JTM) pada TK adalah 30 menit (Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Taman KanakKanak Tahun 2011), SD/sederajat adalah 35
menit, SMP/sederajat adalah 40 menit, dan SMA/SMK/sederajat adalah 45 menit; (Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
262/M/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka
Pemulihan Pembelajaran)
2) Basis
penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar(kelas). Satu
rombel pada jenjang SD diakui maksimal 4 JTM/Minggu sedangkan pada jenjang SMP/SMA/SMK/SLB
diakui maksimal 3 JTM/Minggu;
3) Berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Pada Masa
Kebiasaan Baru, bahwa pelaksanaan 1
(satu) jam pembelajaran secara daring dapat disamakan dengan pelaksanaan 1
(satu) Jam Tatap Muka (JTM) selama berada pada daerah dalam kondisi khusus
(wabah/bencana) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
c) GPAI
yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan melaksanakan tugas
manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga
kependidikan dan diakui telah memenuhi beban kerja guru dengan ketentuan
menyusun dan melaksanakan program pengembangan PAI, misalnya program tahfidz,
program tuntas baca tulis al-Quran (TBTQ), program pesantren kilat (Sanlat),
dan lain-lain. Pelaksana tugas (Plt) atau sejenisnya tidak termasuk pada ketentuan
ini sehingga harus tetap melaksanakan tugas pembelajaran sebagaimana guru yang
tidak menjabat.
d) Beban
mengajar guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah di
satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu;
e) Beban
mengajar guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan/kepala
laboratorium di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap
muka per minggu;
f) Beban
mengajar pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah 18 jam tatap muka;
g) GPAI
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai kepala
satuan pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal 6
(enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu;
h) GPAI pada TK dapat
memenuhi beban kerjanya dengan ketentuan:
1) Mengajar
muatan materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar (rombel) atau kelas per
minggu dan diakui telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombel maksimal
diajar oleh 1 orang guru PAI; atau
2) Memenuhi
beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka, dengan ketentuan
wajib mengajar muatan PAI pada TK (Taman Kanak-Kanak) satminkal 6 (enam) jam
tatap muka, dan sisa 18 jam tatap muka dengan mengajar sebagai guru kelas,
mengajar bidang lain atau mengajar di TK (Taman Kanak-Kanak) lain; dan dapat
pula membina kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan peningkatan keagamaan
Islam di tingkat TK ataupun Sekolah Dasar.
i)
Daerah yang menetapkan muatan lokal mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui
sebagai JTM tambahan PAI maksimal 2 JTM pada tiap rombel;
j)
Apabila guru PAI tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada
ketentuan angka 1, dapat memenuhinya melalui ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
1) Mengajar
pada sekolah atau madrasah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta
yang memiliki izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI atau yang
serumpun PAI (AqidahAkhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan
Islam);
2) Mengajar
pada Pendidikan Diniyah Formal (PDF) atau satuan pendidikan muadalah yang telah
memiliki izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) Tugas
tambahan selain angka 1) dan 2) secara akumulasi diakui paling banyak 6 (enam)
jam tatap muka:
h)
GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan ketentuan:
1) Mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu)
rombongan belajar (rombel) atau kelas per minggu dan diakui telah memenuhi
beban kerja guru minimal. Satu rombel maksimal diajar oleh 1 orang guru PAI;
atau
2) Memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka, dengan ketentuan wajib mengajar muatan PAI pada TK
(Taman Kanak-Kanak) satminkal 6 (enam) jam tatap muka, dan sisa 18 jam tatap
muka dengan mengajar sebagai guru kelas, mengajar bidang lain atau mengajar di
TK (Taman Kanak-Kanak) lain; dan dapat pula membina kegiatan ekstrakurikuler
yang sesuai dengan peningkatan keagamaan Islam di tingkat TK ataupun Sekolah
Dasar.
i)
Daerah yang menetapkan muatan lokal mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui
sebagai JTM tambahan PAI maksimal 2 JTM pada tiap rombel;
j)
Apabila guru PAI tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada
ketentuan angka 1, dapat memenuhinya melalui ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
1) Mengajar pada sekolah atau madrasah yang bukan
satminkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian, dan
mengajar mata pelajaran PAI atau yang serumpun PAI (Aqidah¬Akhlak,
Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam);
2) Mengajar pada Pendidikan Diniyah Formal (PDF)
atau satuan pendidikan muadalah yang telah memiliki izin operasional sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) Tugas tambahan selain angka 1) dan 2) secara
akumulasi diakui paling banyak 6 (enam) jam tatap muka antara lain: kepada Kepala Sekolah dan instansi terkait di
Provinsi/Kabupaten/Kota;
Adapun Pemenuhan Beban Kerja Pengawas PAI
berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis TPG
Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2023 adalah sebagai berikut
a.
Pengawas PAI sebagaimana Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 mempunyai tugas
melaksanakan kepengawasan pendidikan Agama Islam pada sekolah dan mempunyai
fungsi dalam penyusunan program pengawasan, pembinaan dan bimbingan, pemantauan,
penilaian, dan pelaporan pelaksanaan tugas kepengawasan;
b.Pengawas
PAI sebagaimana dimaksud pada huruf a berwenang:
1)
Memberikan masukan, saran, dan bimbingan dalam penyusunan, pelaksanaan dan
evaluasi pendidikan dan/atau pembelajaran PAI kepada Kepala Sekolah dan
instansi terkait di
2) Memantau dan menilai kinerja guru PAI;
3) Melakukan pembinaan terhadap Guru PAI;
4) Memberikan pertimbangan dalam penilaian
pelaksanaan tugas guru PAI kepada pejabat yang berwenang;
5) Memberikan pertimbangan dalam penilaian
pelaksanaan tugas dan penempatan guru PAI kepada kepala sekolah dan pejabat
yang berwenang;
c. Beban kerja minimal pengawas PAI pada sekolah
adalah ekuivalen dengan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu;
d. Pengawas PAI pada sekolah melaksanakan tugas
kepengawasan minimal 20 (dua puluh) guru PAI pada jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK
dan SLB sesuai dengan penetapan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota;
Ketentuan tentang Dispensasi Guru dan
Pengawas PAI
a. Beban Kerja
GPAI yang tidak dapat
memenuhi rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI
dan/atau tidak dapat memenuhi beban kerja minimum 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka, atau Pengawas PAI yang tidak dapat memenuhi beban kerja dan/atau
tugas kepengawasan minimal, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat memberikan
surat keterangan dispensasi dalam kondisi sebagai berikut:
1) Bertugas sebagai guru/pengawas pada satuan
pendidikan di daerah khusus sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun
2020-2024 atau peraturan perundang-undangan lain yang menetapkan daerah
tertinggal;
2) Guru pada satuan pendidikan luar biasa yang
peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran
karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa;
3) Guru/Pengawas berkeahlian khusus/berkeahlian
langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah;
4) Guru/Pengawas Inti/Instruktur/tutor pada FKG,
KKG, MGMP, dan POKJAWAS PAI;
5) Guru/Pengawas yang berdomisili di suatu daerah
dalam keadaan tertentu, misalnya:
a) Daerah
dengan penduduk muslim sedikit;
b) Sekolah
baru;
c) Sekolah
dengan peminat kurang maksimal;
d) Daerah
yang sedang dilanda konflik;
e) Jarak
antar sekolah terlalu jauh yang tidak memungkinkan seorang guru mengajar di
sekolah lain atau pengawas melakukan pembinaan guru di sekolah lain;
f) Daerah
yang sedang dilanda bencana/pandemik.
b. Administrasi pada Aplikasi SIAGA
Dispensasi
administrasi pada aplikasi SIAGA dapat diberikan kepada guru/pengawas PAI jika
guru/pengawas PAI sedang mengalami musibah atau daerah tempat tinggal sedang
mengalami bencana, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat memberikan dispensasi
dalam kondisi sebagai berikut:
1)
Cetak SKMT dan SKBK bagi guru/pengawas PAI pensiun dengan kriteria sebagai
berikut:
a) Guru/Pengawas
PAI yang memiliki hak TPG satu atau beberapa bulan pada semester berjalan
tetapi belum menyelesaikan cetak SKMT karena meninggal.
b) Guru/Pengawas
PAI yang memiliki hak TPG terhutang pada Tahun sebelumnyatetapi belum
menyelesaikan cetak SKMT pada semester berjalan karena pensiun.
c) Verifikasi
dilakukan berdasarkan berkas hard copy.
2) SKMT yang belum ditandatangani kepala sekolah
dan/atau pengawas dapat diganti dengan ijin persetujuan secara elektronik yang
kemudian dituangkan dalam SURAT PERNYATAAN dengan materai;
3) Administrasi penandatanganan berkas pencairan
TPG tetap mengikuti mekanisme yang berlaku di satker masing-masing berdasarkan
arahan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Apa saja Persyaratan Berkas (Pemberkasan) TPG
Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2023 ? Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2023 bahwa
untuk keperluan dan bahan verifikasi, GPAI yang telah memenuhi kriteria sebagai
penerima tunjangan profesi wajib memastikan dokumen persyaratan telah terunggah
atau tercetak pada SIAGA, adapun dokumen
1.
Dokumen yang diunggah satu kali
a) Sertifikat pendidik guru profesional;
b) Ijazah pendidikan terakhir;
c) Surat penugasan sebagai Guru Pendidikan Agama
Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil (GPAI BPNS) dengan ketentuan sebagai berikut:
1) GPAI
BPNS dengan status guru tetap di sekolah swasta ditetapkan oleh ketua yayasan
yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah.
2) GPAI
BPNS dengan status guru tetap di sekolah negeri diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah/pemerintah kota/pemerintah kabupaten/kepala dinas yang
menangani urusan pendidikan.
3) GPAI
BPNS dengan status guru tetap di Sekolah Indonesia Luar Negeri
diangkat/ditugaskan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang.
d) SK Pengangkatan sebagai GPNS;
e) SK Pangkat terakhir (GPNS);
f) SK Kenaikan gaji berkala;
g) SK Penetapan Inpassing atau penetapan
kepangkatan dan jabatan fungsional guru Bukan PNS,
h) SK
PPPK sebagai GPAI;
i)
SPMT GPAI PPPK;
j)
SPTJM GPAI PPPK;
k)
GPAI/Pengawas yang melakukan mutasi pembayaran antar satker, harus melampirkan surat
Keterangan asli tentang penghentian Pembayaran TPG dari satker asal yang menerangkan
bahwa TPG dimaksud sudah tidak dibayarkan sejak bulan dan tahun tersebut;
l)
Seluruh dokumen yang di unggah harus dokumen asli. Jika dokumen asli tidak ada,
maka menggunakan dokumen yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
2.
Dokumen yang dicetak atau diunggah setiap semester
a)
Jadwal dan tugas tambahanMengajar;
b)
Program pengembangan PAI bagi Kepala Sekolah;
c)
Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) asli;
d)
Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) asli;
3.
Dokumen yang dicetak atau diunggah setiap pencairan
a)
Absensi sesuai dengan format pada aplikasi SIAGA yang secara umum dapat
menunjukan minimal jam kedatangan dan kepulangan;
b) Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima TPG PNS yang disahkan oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima TPG BPNS yang disahkan oleh kepala kantor wilayah kementerian agama. Pelaksana Tugas (Plt) atau sejenisnya dapat menandatangani Keputusan ini. Contoh Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dan contoh Daftar Guru dan Pengawas PAI Penerima Tunjangan Profesi Guru seperti dapat dilihat pada lampiran Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2023 ini
Selengkapnya silahkan
dowmload dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru TPG Guru Dan Pengawas PAI Tahun 2023 LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG
Guru PAI Dan Pengawas PAI Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.