Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penggunaan Buku Pendidikan

Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan


Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta ketentuan Pasal 42 huruf a, Pasal 44 huruf a, Pasal 50, dan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penggunaan Buku Pendidikan, Penyusunan Buku Pendidikan berupa Buku Teks Utama dilakukan oleh Kementerian melalui: a) penulisan; b) penerjemahan; c) penilaian; dan/atau d) pengalihan hak cipta.

 

Buku Teks Utama yang disusun oleh Kementerian mencakup Buku semua mata pelajaran selain Buku mata pelajaran pendidikan agama dan Buku mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan. Penyusunan Buku Teks Utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar mutu Buku Pendidikan.

 

Penulisan dilakukan oleh penulis yang ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi urusan perbukuan. Penulisan Buku Teks Utama) dapat dilakukan oleh penulis secara perseorangan atau tim. Penulis Buku Teks Utama harus memiliki kemampuan menulis di bidang yang sesuai dengan mata pelajaran yang ditulis.

 

Penulisan dilakukan dengan melibatkan tim penelaah yang ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi urusan perbukuan. Tim penelaah Buku Teks Utama memiliki kompetensi: a) penguasaan materi sesuai mata pelajaran yang ditelaah; b) pembelajaran; c) kebahasaan; dan d) desain dan grafika. Tim penelaah melakukan: a) reviu secara menyeluruh; dan b) pemberian saran. secara berkala selama proses penyusunan untuk penyempurnaan isi naskah Buku.

 

Penerjemahan merupakan kegiatan pengalihbahasaan Buku berbahasa asing menjadi Buku Teks Utama. Penerjemahan dilakukan oleh penerjemah yang ditetapkan Kepala Badan yang membidangi urusan perbukuan. Buku berbahasa asing yang akan diterjemahkan harus memiliki muatan yang selaras dengan kurikulum nasional. Penyelarasan Buku berbahasa asing harus dilakukan melalui penyaduran. Penerjemahan dan Penyaduran harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.

 

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penggunaan Buku Pendidikan bahwa penilaian buku merupakan kegiatan menilai atas Buku yang ditulis oleh masyarakat berdasarkan permintaan dari Kementerian. Penilaian buku bertujuan untuk menyatakan Buku yang ditulis oleh masyarakat layak digunakan pada satuan pendidikan. Buku yang dinyatakan layak untuk digunakan pada satuan pendidikan ditetapkan sebagai Buku Teks Utama. Kementerian dapat membeli hak cipta atas Buku yang ditetapkan sebagai Buku Teks Utama.

 

Penilaian buku dilakukan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi urusan perbukuan. Penilaian oleh tim penilai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian Buku Pendidikan.

 

Penyusunan Buku Teks Utama yang dilakukan melalui pengalihan hak cipta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak cipta dilakukan atas Buku yang diterbitkan oleh masyarakat yang telah ditetapkan status kelayakannya sebagai Buku Teks Utama. Penetapan status kelayakan sebagai Buku Teks Utama dilakukan melalui proses penilaian.

 

Penyusunan Buku Teks Pendamping dilakukan oleh masyarakat. Penyusunan Buku Teks Pendamping bertujuan untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku Teks Utama siswa. Memperluas merupakan upaya menambah cakupan materi yang berkaitan erat dengan materi pokok Buku Teks Utama siswa. Memperdalam merupakan upaya mengelaborasi dan menguraikan secara analitis materi pokok Buku Teks Utama siswa. Melengkapi merupakan upaya menambahkan informasi, data, ilustrasi, contoh penerapan konsep, contoh soal dan pembahasan, serta materi pengayaan lain untuk melengkapi materi pokok Buku Teks Utama siswa.

 

Penyusunan Buku Teks Pendamping dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar mutu Buku Teks Pendamping. Penyusunan Buku Teks Pendamping dapat berupa penulisan naskah asli, hasil penerjemahan, atau hasil penyaduran. Penyusunan Buku Teks Pendamping hasil penerjemahan atau hasil penyaduran harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.

 

Buku Teks Pendamping dapat digunakan pada satuan pendidikan setelah mendapatkan penilaian dan penetapan kelayakan penggunaannya pada satuan pendidikan dari Kementerian. Penilaian Buku Teks Pendamping dilaksanakan melalui mekanisme penilaian produk akhir Buku. Penilaian dilakukan melalui proses penilaian.

 

Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penggunaan Buku Pendidikan, juga menegaskan bahwa Buku Teks Muatan Lokal yang disusun oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat untuk menambah pemahaman peserta didik mengenai keunggulan dan kearifan lokal di daerahnya. Penyusunan Buku Teks Muatan Lokal oleh Pemerintah Daerah merupakan kegiatan penulisan Buku Teks Muatan Lokal dilakukan oleh penulis secara perseorangan atau tim penulis yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Buku Teks Muatan Lokal yang disusun oleh masyarakat dinilai oleh tim penilai yang ditetapkan oleh gubernur.

 

Penilaian Buku Teks Muatan Lokal yang disusun oleh masyarakat dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Buku Teks Muatan Lokal dapat dilengkapi dengan Buku panduan guru. Penyusunan Buku Teks Muatan Lokal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar mutu Buku Pendidikan.

 

Sedangkan Buku Nonteks dapat disusun oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat. Buku Nonteks dapat dinyatakan layak untuk digunakan pada satuan dan/atau program pendidikan berdasarkan hasil penilaian. Penilaian dilakukan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi urusan perbukuan. Penilaian oleh tim penilai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Penilaian dikecualikan untuk Buku Nonteks Muatan Lokal.

 

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penggunaan Buku Pendidikan bahwa Kementerian akan menjamin ketersediaan Buku Pendidikan bermutu, murah, dan merata. Ketersedian Buku Pendidikan mencakup penyediaan Buku untuk pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penggunaan Buku Pendidikan. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penggunaan Buku Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.

 


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.