PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Juknis THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 yang Bersumber Dari APBN

PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Juknis THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 yang Bersumber Dari APBN


Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Juknis THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 yang Bersumber Dari APBN, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023

 

Ditegaskan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Yang Bersumber Dari APBN, bahwa Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas: a) gaji pokok; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan dalam bentuk uang; d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e) 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja. sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.


Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri atas: a) 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan dalam bentuk uang; d) tunjangan umum; dan e) 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatannya. jabatan, peringkat jabatan, atau kelas Jabatan.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: a) pensiun pokok; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan d) tambahan penghasilan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Yang Bersumber Dari APBN, bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2023. Sedangkan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023. Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2023. Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

 

Bagaimana Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023? Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, bahwa Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan. Khusus untuk Lembaga Nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/ satuan kerja induk Lembaga Nonstruktural.

 

Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh PPSPM ke rekening penerima. PPSPM mengajukan SPM Tunjangan Hari Raya dan SPM Gaji Ketiga Belas kepada KPPN. Dalam hal pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas untuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural tidak dapat dilaksanakan langsung ke rekening penerima: a) Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas dilaksanakan dengan penerbitan SPM langsung melalui rekening bendahara pengeluaran; dan b) bendahara pengeluaran melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/ a tau Gaji Ketiga Belas kepada penerima. Penerbitan SPM untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya menggunakan jenis SPM sebagai berikut: a) SPM THR Gaji PNS/TNI/Polri, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/atau tunjangan jabatan atau tunjangan umum; b) SPM THR PPPK, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi PPPK; c) SPM THR Pejabat Negara, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Pejabat Negara; d) SPM THR PPNPN, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah, Lembaga Nonstruktural, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru, dan e) SPM THR Tunjangan Kinerja, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya komponen tunjangan kinerja.

 

Penerbitan SPM untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas menggunakan jenis SPM sebagai berikut: a) SPM Gaji Ketiga Belas PNS/TNI/Polri, untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/ atau tunjangan jabatan atau tunjangan umum; b) SPM Gaji Ketiga Belas PPPK, untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi PPPK; c) SPM Gaji Ketiga Belas Pejabat Negara, untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi Pejabat Negara; d) SPM Gaji Ketiga Belas PPNPN, untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah, Lembaga Nonstruktural, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan e) SPM Tunjangan Kinerja Ketiga Belas, untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas komponen tunjangan kinerja.

 

Bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP)/Belanja Pegawai POLRI (BPP)/Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), pengajuan SPM disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi GPP /BPP/DPP versi terbaru. Bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi Gaji berbasis web, pengajuan SPM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

SPM untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya dan SPM untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas masing-masing dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM gaji, tunjangan, atau penghasilan bulanan. Jenis SPM untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya termasuk digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan Tunjangan Hari Raya. Jenis SPM untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas termasuk digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan Gaji Ketiga Belas.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum yang dibiayai dari sumber dana PNBP Badan Layanan Umum dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja menggunakan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (SP3B BLU). Pertanggungjawaban SP3B BLU dilakukan secara tersendiri dan terpisah dari pertanggungjawaban pembayaran remunerasi bulanan.

 

Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran , Bendahara Pengeluaran segera menyetorkan sisa dana pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas ke kas negara. Penyetoran ke kas negara dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penenmaan negara secara elektronik. Penyetoran ke kas negara dilakukan secara tersendiri dan terpisah untuk sisa dana pembayaran Tunjangan Hari Raya atau Gaji Ketiga Belas.

 

Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit TNI, dan/ atau Anggota Polri yang mengalami mutasi pindah dicantumkan keterangan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas telah dibayarkan atau belum dibayarkan. Berdasarkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran, unit instansi tujuan mutasi pindah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI dan/ atau Anggota Polri yang belum dibayarkan oleh unit instansi asal.

 

Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM, dan SP2D Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara serta Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem SAKTI. Dikecualikan dari ketentuan: a) bagi satuan kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara serta Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem SAKTI; dan b) bagi Satuan Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan peraturan menteri keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara serta Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem SAKTI.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan. PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)

menyampaikan tagihan pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran paling cepat 13 (tiga belas) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Pertanggungjawaban pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dibuat terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulanan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Juknis THR Dan Gaji Ke-13 yang Bersumber Dari APBN. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Juknis THR Dan Gaji Ke-13 yang Bersumber Dari APBN. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.