POS AN ANBK Tahun 2023

POS AN ANBK Tahun 2023


POS AN ANBK Tahun 2023 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 015/H/KP/2023 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023

 

Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbud Nomor 015/H/KP/2023 tentang POS AN ANBK SD SMP SMA SMK tahun 2023/2024 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 PeraturanMenteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudrsitek) Nomor 17 Tahun 2021 tenlang Asesmen Nasional.

 

Berdasarkan POS Asesmen Nasional AN ANBK 2023 yang dimaksud Asesmen Nasional (disingkat AN) adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sedangkan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (disingkat ANBK) adalah asesmen yang menggunakan komputer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.

 

Instrumen Asesmen Nasional terdiri atas: a) AKM mengukur hasil belajar kognitif peserta didik dalam Literasi Membaca dan Numerasi; b) Survei Karakter mengukur perkembangan karakter peserta didik sebagai salah satu capaian pembelajaran yang mengacu pada Profil Pelajar Pancasila; dan c) Survei Lingkungan Belajar mengukur kualitas lingkungan belajar pada Satuan Pendidikan. Asesmen Kompetensi Minimum (disingkat AKM) adalah pengukuran kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh peserta didik. Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia. Survei Karakter adalah pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Survei Lingkungan Belajar (disingkat Sulingjar) adalah pengukuran aspek-aspek lingkungan Satuan Pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik.

 

Pasal 2 Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbud Nomor 015/H/KP/2023 tentang POS AN ANBK tahun 2023, menyatakan bahwa POS AN ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pedidikan dalam melaksanakan AN.

 

Pasal 3 Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbud Nomor 015/H/KP/2023 tentang POS AN 2023, menyatakan ruang lingkup POS AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a) kepesertaan AN; b) pelaksana AN; c) penyiapan instrumen AN; d) penyiapan teknis pelaksanaan AN; e) pelaksanaan survei lingkungan belajar untuk kepala Satuan Pendidikan dan pendidik; f) pengolahan dan pelaporan hasil AN; g) pemantauan dan evaluasi; h) biaya pelaksanaan AN; i) bentuk pelanggaran dan tindak lanjut penanganannya; j) sanksi; dan k) kendala dalam pelaksanaan AN.

 

Pasal 4 Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbud Nomor 015/H/KP/2023 tentang POS ANBK POS AN ANBK SD MI SMP MTs SMA MA SMK MAK tahun 2023, menyatakan bahwa POS AN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 dituangkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini

 

Peserta Asesmen Nasional dari setiap Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:

1 . peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid;

2. perwakilan peserta didik kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas); 3. peserta didik dari Sekolah Luar Biasa (SLB) diikuti oleh perwakilan peserta didik disabilitas sensorik rungu (tunarungu) dan/atau disabilitas fisik (tunadaksa) yang tidak memiliki ketunaan tambahan, hambatan intelektual, bahasa/membaca, dan dapat mengerjakan AN secara mandiri;

4. peserta didik pada jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS Ula, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4;

5. peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPLB/Paket B/PKPPS Wustha, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7;

6. peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10;

 

Peserta Asesmen Nasional Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidtk Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik mengikuti Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar). Unsur peserta AN (Sulingiar) tersebut terdiri dari:

1. seluruh kepala Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS;

2. seluruh pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS; dan

3. seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar secara valid dan mutakhir dengan status aktif menjabat bagi kepala sekolah dan aktif mengajar bagi pendidik pada Satuan Pendidikan.

 

Bagaimana system Pemilihan Peserta Didik pada ANBK 2023 ? Dinyatakan dalam Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbud Nomor 015/H/KP/2023 tentang POS Asesmen Nasional AN ANBK tahun 2023, bahwa mekanisme Pemilihan Peserta Didik pad AN 2023 adalah sebagai berikut

l. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (randoml di setiap Satuan Pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.

2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan ditentukan sebagai berikut:

a. Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.

b. Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

c. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

d. Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.

e. Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

f. Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

g. Jenjang Paket A/PKPPS Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;

h. Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan

i. Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

3. Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.

 

Selanjutnya Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbud Nomor 015/H/KP/2023 tentang POS ANBK POS AN ANBK SD MI SMP MTs SMA MA SMK MAK tahun 2023, menyatakan bahwa Pendaftaran Peserta Asesmen Nasional tahun 2023 adalah sebagai berikut

1 . Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan yang ada di Satuan Pendidikannya masing-masing.

2. Peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.

3. Satuan Pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan) ke pangkalan data Dapodik.

4. Satuan Pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan) ke pangkalan data EMIS.

5. Satuan Pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan ke pangkalan data Dapodik.

6. Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.

7. Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid.

8. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data. kemdikbud. go.id ke laman pendataan AN.

9. Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.

10. DNS dicetak oleh pengelola data provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya dan diberikan ke Satuan Pendidikan untuk diverihkasi.

11.DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada Satuan Pendidikan.

12. Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.

13. Pengelola data Satuan Pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.

 

Jadwal AN ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2023/2024. Waktu Pelaksaaaan AN dilaksanakan selama 2 (dua) hari untuk setiap peserta. Alokasi waktu yang disediakan untuk mengerjakan instrumen AN ditentukan berdasarkan jenjang. Lalu kapan Jadwal AN ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2023/2024, berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbud Nomor 015/H/KP/2023 tentang POS AN ANBK tahun 2023, Jadwal pelaksanaan AN ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2023/2023 adalah sebagai berikut: 1) Jadwal Pelaksanaan ANBK SMA, MA, SMK, MAK sederajat Tahun 2023 adalah hari Senin-Kamis tenggal 28-3l Agustus 2023; 2) Jadwal Pelaksanaan ANBK Paket C sederajat Tahun 2023 adalah Sabtu-Minggu tanggal 2-3 September 2023; 3) Jadwal Pelaksanaan ANBK SMP MTs sederajat Tahun 2023 adalah hari Senin-Kamis tanggal 18-21 September 2023; 4) Jadwal Pelaksanaan ANBK Paket B sederajat Tahun 2023 adalah Sabtu-Minggu tanggal 23-24 September 2023; 5) Jadwal Pelaksanaan ANBK SD MI Tahun 2023 Tahap I adalah hari Senin-Kamis tanggal 23-26 Oktober 2023; 6) Jadwal Pelaksanaan Paket A Tahun 2023 Tahap I adalah Sabtu-Minggu 28-29 Oktober 2023; 7) Jadwal Pelaksanaan ANBK SD MI Tahun 2023 Tahap 2 adalah hari Senin-Kamis tanggal 30 Oktober-2 November 2023; 8) Jadwal Pelaksanaan Paket A Tahun 2023 Tahap 2 adalah Sabtu-Minggu 4-5 November 2023.

 

Adapun Jadwal Lengkap Pelaksanaan AN ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2023/2024, berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbud Nomor 015/H/KP/2023 adalah sebagai berikut

POS AN ANBK SD SMP SMA SMK tahun 2023/2024


POS AN ANBK SMA MA SMK tahun 2023-2024


POS AN ANBK SMP MTs tahun 2023-2024

POS AN ANBK SD MI tahun 2023-2024


Adapun Jadwal atau Waktu Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik: 1) Jadwal AN ANBK Sulingjar Tahun 2023 jenjang SMK MAK SMA MA SMALB Paket C/PKPPS - Ulya adalah tanggal 11-24 September 2023; 2) Jadwal AN ANBK Sulingjar Tahun 2023 Jenjang SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B/ PKPPS –Wustha tanggal 25 September-08 Oktober 2023; 3) Jadwal AN ANBK Sulingjar Tahun 2023 Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS – Ula 09-22 Oktober 2023.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbud Nomor 015/H/KP/2023 tentang POS AN ANBK tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbud Nomor 015/H/KP/2023 tentang POS AN ANBK SD SMP SMA SMK tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.