Jadwal dan Juknis PPDB Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024

Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024


Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/607/Disdik/V/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024


Petunjuk Teknis PPDB ini betujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh pelayanan pendidikan yang sebaik-baiknya serta digunakan sebagai panduan oleh kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB


Diktum KESATU Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/607/Disdik/V/2023 Tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024, sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


Diktum KEDUA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/607/Disdik/V/2023 Tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis PPDB sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah Negeri dan Swasta Tahun Pelaaran 2023/2024 Provinsi Kalimantan Tengah.


Diktum KETIGA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/607/Disdik/V/2023 Tentang Jadwal Pendaftaran dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK SLB di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Kalimantan Tengah.


PPDB akan dilaksanakan pada rentang bulan Mei hingga Juli yaitu setelah pengumuman Kelulusan SMP/MTs dengan jadwal terlampir. Pelaksanaan PPDB dimulai dengan tahapan: a) Informasi pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan dilakukan secara terbuka; b) pendaftaran; c) seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; d) pengumuman penetapan peserta didik baru; dan e) daftar ulang. Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.


Informasi pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a) persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; b) tanggal pendaftaran; c) jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali dan jalur prestasi; d) jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas I SDLB, kelas VII SMPLB, kelas X SMALB, kelas X SMA dan kelas X SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB. Informasi pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru melalui spanduk/baliho maupun media lainnya. Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.


Dinyatakan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/607/Disdik/V/2023 Tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa PPDB SMA/SMK Tahun Pelajaran 2023/2024 dilaksanakan dalam bentuk 2 moda Moda Online/Daring dan Moda Offline/Luring


A. Mekanisme PPDB Online

Semua satuan pendidikan yang memiliki sarana dan prasarana serta jaringan internet melakukan PPDB secara online. Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring akan ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimanan Tengah. Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring dapat melakukan kerjasama dengan penyedia akses layanan jaringan dengan pihak ketiga. Sekolah yang memilki animo besar, pelaksanaan PPDB online/daring diatur dalam satu kelompok yang ditetapkan dalam surat keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Setiap calon peserta didik boleh memilih 2 (dua) sekolah tujuan sesuai dengan zona untuk sekolah yang melaksanakan PPDB. Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring mandiri menyediakan fasilitas pendaftaran melalui website sekolah atau sistem lain yang memungkinkan dan jika memerlukan koordinasi teknis dapat berkoordinasi dengan teknis UPT BTIKP Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Alur pendaftaran secara lengkap adalah sebagai berikut :

a. Pengajuan Pendaftaran Online melalui akses layanan jaringan

1) Pengajuan pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik dengan cara mengakses pada situs PPDB Online yang ditentukan dan mengikuti, serta melakukan semua tahapan kelengkapan data pendaftaran secara Online.

2) Calon peserta didik diperkenankan mendaftar 2 (dua) pilihan sekolah sebagai berikut : (a) Jika Pilihan I (satu) adalah SMA dalam zonasi maka pilihan ke II (kedua) dapat memilih SMA lain yang termasuk dalam wilayah zonasinya (kelurahan/desa); (b) Jika pilihan I (satu) SMK maka pilihan ke II (kedua) dapat SMK Lain, atau SMK yang sama dengan Kompetensi Keahlian yang berbeda; (c) Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pengajuan pendaftaran Online” dan menyimpan dokumen tersebut; (d) Calon peserta didik baru yang kesulitan dan tidak didukung oleh sarana dan fasilitas internet di wilayah tempat tinggalnya dapat melakukan pendaftaran online dari wilayah lain yang terdapat sarana dan fasilitas jaringan internet; (e) Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pendaftaran berulang ke sekolah tujuan baru dengan membatalkan/cabut berkas lebih dahulu pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya. (f) Setelah melakukan tahapan Pengajuan Pendaftaran, selanjutnya Operator melakukan proses Verifikasi Pendaftaran; (g) Selama operator melakukan verifikasi pendaftaran, sistem secara otomatis melakukan perankingan sesuai jalur pendaftaran; (h) Calon peserta didik baru dapat melihat perkembangan perankingan setiap waktu selama masa pendaftaran melalui portal yang ditentukan oleh satuan Pendidikan.

 

b. Pengajuan Pendaftaran Online mandiri

1) Kepala Sekolah berkewajiban menyampaikan alamat website pendaftaran PPDB mandiri kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui email disdik@kalteng.go.id atau btkipkalteng@gmail.com;

2) Pengajuan pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik baru sesuai zonasi dengan cara mengakses pada situs PPDB Online sekolah yang dituju yang alamatnya dapat dilihat pada website disdik.kalteng.go.id;

3) Calon peserta didik mengikuti, serta melakukan semua tahapan kelengkapan data pendaftaran secara Online mandiri;

4) Calon peserta didik tidak diperkenankan mendaftar di 2 (dua) sekolah tujuan atau mendaftar rangkap;

5) Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pengajuan pendaftaran Online” dan menyimpan dokumen tersebut.

6) Calon peserta didik baru yang kesulitan dan tidak didukung oleh sarana dan fasilitas internet di wilayah tempat tinggalnya dapat melakukan pendaftaran online dari wilayah lain yang terdapat sarana dan fasilitas jaringan internet;

7) Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pendaftaran berulang ke sekolah tujuan baru dengan membatalkan/cabut berkas lebih dahulu pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya.

8) Verifikasi Pendaftaran: (a) Setelah melakukan tahapan Pengajuan Pendaftaran, selanjutnya panitia PPDB sekolah online mandiri melakukan proses Verifikasi Pendaftaran; (b) Proses perankingan dilakukan secara manual oleh panitia PPDB sekolah online mandiri; (c) Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi pendaftaran melalui situs portal masing-masing sekolah.

(8) Calon peserta didik yang memilih melalui jalur Afirmasi (peserta yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)) melakukan tahapan pendaftaran yang sama dan ditambah dengan mengunggah/mengupload bukti fisik berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukti berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;

(9) Calon peserta didik yang memilih jalur mengikuti kepindahan orang tua melakukan tahapan pendaftaran yang sama dan ditambah dengan mengunggah/mengupload bukti surat keputusan pindah tugas orang tua/wali untuk melaksanakan tugas baru pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI/POLRI atau BUMN/BUMS skala nasional baik antar Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah atau antar Provinsi ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

(10) Calon peserta didik yang memilih jalur Prestasi melakukan tahapan pendaftaran yang sama ditambah dengan mengunggah/mengupload bukti fisik prestasi berupa sertifikat, piagam, dan surat keterangan lainnya menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki prestasi akademik dan nonakademik;

(11) Tata cara pendaftaran dengan moda online dijelaskan secara khusus pada pedoman PPDB SMA/SMK online.

 

B. Mekanisme PPDB Offline

PPDB melalui mekanisme pendaftaran PPDB offline calon peserta didik mendaftar langsung pada sekolah yang dituju (SMA sesuai zona dan SMK sesuai kompetensi keahlian yang diminati) berdasarkan pengaturan jadwal dengan sistem antrian dalam sesi (dapat dilihat pada lampiran). Calon peserta mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan.

 

Dinyatakan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/607/Disdik/V/2023 Tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi; Afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan prestasi. Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah, dengan ketentuan prioritas zonasi mengacu pada alamat Kartu Keluarga yang tercantum pada biodata di rapot sekolah asal. Jalur Afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah dengan peringkat ditentukan berdasarkan Surat keterangan perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau waktu pendaftaran lebih awal diutamakan.

 

Berikut ini Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK SLB di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024

1. Informasi Penetapan Jadwal dan Zonasi PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 tanggal 8 - 31 Mei 2023

2. Informasi Tentang Mekanisme PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 tanggal 8 - 31 Mei 2023

3. Jadwal Pendaftaran PPDB SMK Negeri/Swasta dan SMA Negeri/Swasta tanggal 26 – 28 Juni 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMK Negeri/Swasta dan SMA Negeri/Swasta tanggal 30 Juni 2023

5. Jadwal Pendaftaran PPDB Kuota Sisa SMK Negeri/Swasta dan SMA Negeri/Swasta tanggal 1 Juli 2023

6. Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Kuota Sisa SMK Negeri/Swasta dan SMA Negeri/Swasta tanggal 3 Juli 2023

7. Pendaftaran Ulang bagi Peserta Didik yang dinyatakan lulus PPDB tanggal 4 – 7 Juli 2023

8. Persiapan MPLS tanggal 10 - 11 Juli 2023

9. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Kelas X tanggal 12 – 14 Juli 2023

 

Selengkapnya silahkan download Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/607/Disdik/V/2023 Tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK SLB Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI


Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/607/Disdik/V/2023 Tentang Jadwal Pendaftaran dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK SLB di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.

 

 



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.