Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Kemenag Non Madrasah khusus bagi sekolah keagamaan Kristen ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. Kaldik kemenag non madrasah tp 2023/2024 khusus untuk sekolah Kristen di tetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor 141 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024.
Adapun pertimbangan
diterbitkan Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2023/2024 Kemenag Non Madrasah khusus bagi sekolah keagamaan
Kristen ada untuk memberikan pedoman kepada SatuanPendidikan Keagamaan Kristen
Tingkat Dasar dan Menengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran
selama Tahun Pelajaran 2023/2024 serta untuk mewujudkan efektifitas proses
pembelajaran seluruh Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024
Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2023/2024 Kemenag Dirjen Bimas Kristen bahwa Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi
Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dalam Menyrrsun rancangan waktu
pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan Tahun Pelajaran, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Adapun Tujuan Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah
sebagai berikut; a) Membantu Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dalam merencanakan
waktu pembelajaran. b) Mendorong Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen melakukan perencanaan
program pembelajaran; c) Menjamin setiap Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen
dalam menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran
yang ditetapkan.
Dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Kementerian Agama Dirjen
Bimas Kristen dinyatakan bahwa Permulaan Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah
hari Senin tanggal 10 Juli 2023. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan
merupakan serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen pada
permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS), dengan ketentuan:
1.
Peserta Didik kelas I (satu) SDTK diadakan kegiatan antara lain pengenalan
Sekolah, sosialisasi cara belajar (belajar sambil bermain), pembinaan semangat
nasionalisme dan kebanggaan terhadap Sekolah, pengumpulan data untuk
kepentingan tata usaha satuan pendidikan, kegiatan keagamaan, dan kegiatan
kepramukaan.
2.
Peserta didik kelas II (dua) sampai dengan kelas VI (enam) SDTK diisi dengan
kegiatan yang konstruktif dan edukatif sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan peserta didik antara lain: pembinaan semangat nasionalisme dan
kebanggaan terhadap Sekolah, penetapan pengurus kelas, pengenalan warga kelas,
menciptakan kegiatan yang dinamis di kelas dengan dipandu wali kelas,
pembentukan kelompok belajar, pembenahan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban,
Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan), kegiatan keagamaan, dan lain
sebagainya mulai pukul 07.00 s.d. 12.10 WIB.
3.
Peserta didik kelas VII (tu;uh) SMPIK, diisi dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan
satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan orientasi kepramukaan),
penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai
dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran,
kegiatan kesiswaan, PBB, pembina€rn semangat nasionalisme dan kebanggaan
terhadap Sekolah, serta pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar
yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas.
4.
Pengurus OSIS dapat dilibatkan dalam kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah). Sedangkan bagi peserta didik kelas VIII (delapan) dan kelas IX
(Sembilan) yang tidak masuk dalam pengurus OSIS diisi dengan kegiatan antara
lain: menetapkan pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, Menyusun tata
tertib kelas, kegiatan keagamaan, pembinaan semangat nasionalisme dan
kebanggaan terhadap Sekolah, serta dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran.
Dilarang menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental
yang dapat mengancam keselamatan Peserta Didik baik di dalam maupun di luar
Satuan Pendidikan.
5.
Peserta didik kelas X (sepuluh) SMTK dan SMAK, diisi dengan kegiatan MPLS untuk
pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan orientasi
kepramukaan), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan
keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem
pembelajaran, kegiatan kesiswaan, PBB, pembinaan semangat nasionalisme dan
kebanggaan terhadap Sekolah, serta pembentukan pengurus kelas, pembagian
kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas.
6.
Pengurus OSIS dapat dilibatkan dalam kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah). Sedangkan bagi peserta didik kelas XI (sebelas) dan kelas XII (dua
belas) yang tidak masuk dalam pengurus OSIS diisi dengan kegiatan antara lain:
menetapkan pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, meny'usun tata tertib
kelas, kegiatan keagamaan, pembinaan semangat nasionalisme dan kebanggaan
terhadap Sekolah, serta dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran. Dilarang menyelenggarakan
kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat mengancam
keselamatan Peserta Didik baik di dalam maupun di luar Satuan Pendidikan.
7.
Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari
mulai hari Senin 10 Juli 2023 dalr berakhir hari Rabu tanggal 12 Juli 2023
Selanjutnya dinyatakan dalam
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2023/2024 Kemenag Non Madrasah khusus bagi sekolah keagamaan Kristen bahwa
dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan Keagamaan Kristen menggunakan
sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester satu dan
semester dua.
Adapun waktu pembelajaran
dan beban belajar kegiatan adalah sebagai berikut
1.
Waktu pembelajaran efektif adalah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
2.
Waktu Pembelajaran efektif untuk SDTK 35 menit, SMPIK 40 menit, SMTK/ SMAK 45
menit setiap jam pelajaran tatap muka.
3.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap Satuan Pendidikan
Keagamaan Kristen adalah sebagai berikut:
4.
Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang
dilaksanakan oleh satuan pendidikan Keagamaan Kristen yang berlaku. Jumlah
waktu pembelajaran pada setiap semester minimal 18 (delapan belas) minggu
efektif dan pada Semester dua untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan
minimal 16 minggu efektif.
5.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera
dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan
belajar Peserta Didik.
Kurikulum yang digunakan
adalah
1.
Kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen menggunakar
Kurikulum SPKK dan Kurikulum yang berlaku secara Nasional dengan berpedoman
pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
2.
Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul
07.00 WIB, dan dapat diatur secara khusus oleh Satuan Pendidikan Keagamaan
Kristen dengan seizin Kasi Penyelenggara Bimas Kristen Kota/ Kabupaten sesuai
dengan kewenangannya.
Ditegaskan dalam Dinyatakan
dalam Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2023/2024 Kemenag Dirjen Bimas Kristen bahwa Akhir Tahun
Pelajaran 2023/2024 adalah hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024. Akhir Tahun
Pelajaran 2023/2024 diakhiri dengan pembagian Buku Hasil Belajar (Raport). Di
setiap Akhir Tahun Pelajaran, Satuan Pendidikan diwajibkan menyelesaikan segala
urusan terkait akademik dan administrasi guna kelancaran tahun pelajaran baru
yang akan datang.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Dinyatakan dalam Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Kemenag Dirjen Bimas Kristen. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2023/2024 Kementerian Agama (Kemenag) Dirjen Bimas Kristen. Semoga ada
manfaatnya.
No comments