Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Kemenag Non Madrasah

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024  Non Madrasah Kemenag (Kementerian Agama)


Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Kemenag Non Madrasah khusus bagi sekolah keagamaan Kristen ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. Kaldik kemenag non madrasah tp 2023/2024 khusus untuk sekolah Kristen di tetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Nomor 141 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024.

 

Adapun pertimbangan diterbitkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Kemenag Non Madrasah khusus bagi sekolah keagamaan Kristen ada untuk memberikan pedoman kepada SatuanPendidikan Keagamaan Kristen Tingkat Dasar dan Menengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2023/2024 serta untuk mewujudkan efektifitas proses pembelajaran seluruh Satuan Pendidikan, perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024

 

Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Kemenag Dirjen Bimas Kristen bahwa Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dalam Menyrrsun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan Tahun Pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.  Adapun Tujuan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024  adalah sebagai berikut; a) Membantu Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dalam merencanakan waktu pembelajaran. b) Mendorong Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen melakukan perencanaan program pembelajaran; c) Menjamin setiap Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dalam menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.

 

Dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Kementerian Agama Dirjen Bimas Kristen dinyatakan bahwa Permulaan Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah hari Senin tanggal 10 Juli 2023. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan merupakan serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), dengan ketentuan:

1. Peserta Didik kelas I (satu) SDTK diadakan kegiatan antara lain pengenalan Sekolah, sosialisasi cara belajar (belajar sambil bermain), pembinaan semangat nasionalisme dan kebanggaan terhadap Sekolah, pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha satuan pendidikan, kegiatan keagamaan, dan kegiatan kepramukaan.

2. Peserta didik kelas II (dua) sampai dengan kelas VI (enam) SDTK diisi dengan kegiatan yang konstruktif dan edukatif sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik antara lain: pembinaan semangat nasionalisme dan kebanggaan terhadap Sekolah, penetapan pengurus kelas, pengenalan warga kelas, menciptakan kegiatan yang dinamis di kelas dengan dipandu wali kelas, pembentukan kelompok belajar, pembenahan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan), kegiatan keagamaan, dan lain sebagainya mulai pukul 07.00 s.d. 12.10 WIB.

3. Peserta didik kelas VII (tu;uh) SMPIK, diisi dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan orientasi kepramukaan), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, PBB, pembina€rn semangat nasionalisme dan kebanggaan terhadap Sekolah, serta pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas.

4. Pengurus OSIS dapat dilibatkan dalam kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah). Sedangkan bagi peserta didik kelas VIII (delapan) dan kelas IX (Sembilan) yang tidak masuk dalam pengurus OSIS diisi dengan kegiatan antara lain: menetapkan pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, Menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, pembinaan semangat nasionalisme dan kebanggaan terhadap Sekolah, serta dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran. Dilarang menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat mengancam keselamatan Peserta Didik baik di dalam maupun di luar Satuan Pendidikan.

5. Peserta didik kelas X (sepuluh) SMTK dan SMAK, diisi dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan orientasi kepramukaan), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, PBB, pembinaan semangat nasionalisme dan kebanggaan terhadap Sekolah, serta pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas.

6. Pengurus OSIS dapat dilibatkan dalam kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah). Sedangkan bagi peserta didik kelas XI (sebelas) dan kelas XII (dua belas) yang tidak masuk dalam pengurus OSIS diisi dengan kegiatan antara lain: menetapkan pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, meny'usun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, pembinaan semangat nasionalisme dan kebanggaan terhadap Sekolah, serta dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran. Dilarang menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat mengancam keselamatan Peserta Didik baik di dalam maupun di luar Satuan Pendidikan.

7. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin 10 Juli 2023 dalr berakhir hari Rabu tanggal 12 Juli 2023


Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Kemenag Non Madrasah


Selanjutnya dinyatakan dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Kemenag Non Madrasah khusus bagi sekolah keagamaan Kristen bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan Keagamaan Kristen menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester satu dan semester dua.

 

Adapun waktu pembelajaran dan beban belajar kegiatan adalah sebagai berikut

1. Waktu pembelajaran efektif adalah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

2. Waktu Pembelajaran efektif untuk SDTK 35 menit, SMPIK 40 menit, SMTK/ SMAK 45 menit setiap jam pelajaran tatap muka.

3. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen adalah sebagai berikut:

4. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan Keagamaan Kristen yang berlaku. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap semester minimal 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada Semester dua untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 16 minggu efektif.

5. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar Peserta Didik.

 

Kurikulum yang digunakan adalah

1. Kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen menggunakar Kurikulum SPKK dan Kurikulum yang berlaku secara Nasional dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

2. Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, dan dapat diatur secara khusus oleh Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dengan seizin Kasi Penyelenggara Bimas Kristen Kota/ Kabupaten sesuai dengan kewenangannya.

 

Ditegaskan dalam Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Kemenag Dirjen Bimas Kristen bahwa Akhir Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024. Akhir Tahun Pelajaran 2023/2024 diakhiri dengan pembagian Buku Hasil Belajar (Raport). Di setiap Akhir Tahun Pelajaran, Satuan Pendidikan diwajibkan menyelesaikan segala urusan terkait akademik dan administrasi guna kelancaran tahun pelajaran baru yang akan datang.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Kemenag Dirjen Bimas Kristen. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Kementerian Agama (Kemenag)  Dirjen Bimas Kristen. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


No comments



































Free site counter


































Free site counter