Kalender Pendidikan Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 diterbitkan berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudaayaan Jawa Tengah Nomor 420/06310 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB di Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Dinyatakan dalam Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP
SMA SMK SLB di Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024, bahwa yang
dimaksud Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif dan hari libur. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah
pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan. Permulaan
tahun ajaran adalah pembelajaran pada awal tahun ajaran waktu dimulainya
kegiatan pada setiap satuan pendidikan. Penerimaan Peserta Didik Baru yang
selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk
menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.
Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah
untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman
konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah. Hari-hari pertama
masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada
permulaan tahun ajaran.
Selanjutnya dalam Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan Povinsi
Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk TK SD SMP SMA SMK SLB juga
menyatakan bahwa yang dimaksud Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu
yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam
waktu satu tahun ajaran. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam
pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh
mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan
kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk
libur semester gasal, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari
libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Penilaian adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil
belajar peserta didik. Akhir tahun ajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai
akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
Semester adalah penggalan
paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran. Libur Semester adalah hari libur
yang berlangsung pada akhir setiap semester. Libur Akhir Tahun ajaran adalah
hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran. Libur Umum adalah hari
libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya
ditetapkan oleh pemerintah. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang
dilakukan oleh peserta didik di luar jam pembelajaran utama.
Peserta Didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran
yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
Pendidikan. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan informal pada setiap jenjang dan pada jalur formal, nonformal, dan
jenis pendidikan. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur
dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB di Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan: a) Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran, b) Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran, c) Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan, d) Mendorong satuan pendidikan melakukan pentahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien. E) Memberikan informasi umum kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di satuan pendidikan.
Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk TK SD SMP SMA SMK SLB bahwa PPDB pada SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/ SMALB/ MA/SMK/MAK dilaksanakan pada bulan Mei. Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/ SMALB/MA/SMK/MAKyang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, Kegiatan PPDB berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada ketentuan di atas.
Perencanaan pengaturan kelas
dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 14 Juli 2023 atau
sebelum tanggal yang dinyatakan sebagai permulaan tahun ajaran 2023/2024. Kepala
Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah
selesai selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juli 2023.
Kapan hari pertama masuk sekolah TK SD SMP SMA SMK pada Permulaan Tahun Pelajaran 2023/2024 ? Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024. Permulaan tahun ajaran 2023/2024 adalah hari Senin tanggal 17 Juli 2023. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 17 Juli 2023 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023. Satu hari setelah pelaksanaan MPLS yakni pada tanggal 21 Juli 2023, satuan pendidikan dapat melaksanakan program mengenal mitra sekolah.
Sebelum permulaan tahun
ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:
a) Rencana Kerja Satuan Pendidikan, b) Kalender Pendidikan, c) Perencanaan
Pembelajaran, d) Pelaksanaan Proses Pembelajaran, e) Penilaian Hasil
Pembelajaran, f) Pengawasan dan Evaluasi Proses Pembelajaran. Serta menyusun Pedoman
Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi : 1) Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan dan/atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP). 2)
Struktur Organisasi Satuan Pendidikan. 3) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga
Kependidikan. 4) Peraturan Akademik. 5) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang
meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik. 6)
Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan.
Selanjutnya Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP
SMA SMK SLB di Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024, menjelaskan
bahwa kegiatan pembelajaran pada perencanaan, pelaklsanaan, dan satuan
pendidikan terdiri dari penilaian proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran
disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan
sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan
pembelajaran, dan penilaian atau asesmen pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran
dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, fasilitasi
dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif,
dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
Penilaian proses pembelajaran dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan dan
dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan dan/atau
peserta didik.
Pada permulaan semester,
guru berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung pencapaian tujuan
pembelajaran yang efektif dan efisien. Guru sebagai pengelola kegiatan
pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan perencanaan pembelajaran antara lain
: a) Program tahunan dan program semester, b) Silabus, Tujuan Pembelajaran (TP)
dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), c) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP)/Modul Ajar, dan Modul Projek dalam mempersiapkan Projek Penguatan Profil
Pelajar Pancasila, d) Program ekstrakurikuler dan kokurikuler, pendekatan
belajar mengajar dan penilaian, bimbingan karier, bimbingan khusus dan layanan
khusus lainnya. Kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang
diterapkan oleh satuan pendidikan.
Dalam penyelenggaraan
pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester membagi 1 (satu)
tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap. Adapun Waktu pembelajaran
efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SD/MI : 35 menit, SMP/MTs : 40
menit, dan SMA/MA/SMK/MAK: 45 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam
pelajaran tatap muka untuk SDLB/MILB : 30 menit, SMPLB : 35 menit, dan dan
SMALB : 40 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka
pada bulan Ramadhan untuk SD/MI : 30 menit, SMP/MTs : 35 menit, dan
SMA/MA/SMK/MAK : 40 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran
tatap muka setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB/MILB
: 25 menit, SMPLB : 30 menit, dan SMALB : 35 menit. Adapun beban belajar
kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai
berikut:
a.
Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang
dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu
pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya36 (tiga puluh enam)
minggu efektif.
b.
Beban belajar bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem Kredit
Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.
c.
Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan
(PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada
satuan pendidikan yang bersangkutan.
d.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera
dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan
belajar peserta didik.
Satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah per
minggu, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 9.
Pada Kalender Pendidikan (Kaldik) Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran
2023/2024, dinyatakan bahwa Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan
menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum
Operasional Satuan Pendidikan(KOSP) pada Kurikulum Merdeka dengan menyesuaikan
pada pilihan implementasi kurikulum merdeka berdasar Standar Nasional
Pendidikan (SNP). Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada
Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berkenaan. Waktu
pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00
WIB, sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan selain waktu yang
ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan setelah memperoleh
izin dari Dinas Provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Dinas Kabupaten/Kota/
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Kapan pelaksanaan Kegiatan
Tengah Semester Tahun ajaran 2023/2024? Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) Povinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024
bahwa Kegiatan Tengah Semester dapat diisi dan dimanfaatkan untuk kegiatan
penguatan minat, pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas
serta talenta peserta didik.
Terkait penilaian dijelaskan
bahwa penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar
peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai tujuan
penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasil belajar
peserta didik berbentuk penilaian formatif yaitu penilaian yang dilakukan
dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta
mengevaluasi pencapaian tujuan pembejalaran, dan penilaian sumatif yaitu sebuah
penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau
capaian pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas
dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Penilaian/Asesmenhasil
belajar dapat dilakukan oleh pendidik sebelum, pada saat, dan/atau setelah
pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing-masing pendidik.
Kapan Jadwal Penilaian/Asesmen Akhir Semester Gasal Tahun Pelajaran 2023/2024, jadwal Penilaian/Asesmen Akhir Tahun untuk Tahun Pelajaran 2023/2024, dan jadwal Penilaian/Asesmen Akhir jenjang Tahun Pelajaran 2023/2024, dinyatakan dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024, bahwa 1) Penilaian/AsesmenAkhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-2 sampai dengan ke-3 bulan Desember 2023; 2) Penilaian/AsesmenAkhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-3 sampai dengan ke-4 bulan Juni 2024; 3) Penilaian/Asesmen Akhir jenjang dilaksanakan pada minggu ke-3 sampai dengan ke-4 bulan Juni 2024. Sedangkan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada satuan pendidikan SMK/MAK berpedoman pada pedoman penyelenggaraan UKK.
Adapun Penyerahan Buku
Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD/ SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs,
SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK Tahun Pelajaran 2023/2024 dilaksanakan pada:
a.
Semester Gasal hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 (untuk lima hari sekolah)
dan hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 (untuk enam hari sekolah).
b.
Semester Genap hari Jumat tanggal 22 Juni 2024 untuk satuan pendidikan yang
menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 23 Juni 2024 untuk
satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Kapan
hari atau jadwal libur semester gasal dan libur akhir tahun pelajaran 2023/2024 ? Dinyatakan
dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun
Pelajaran 2023/2024 Povinsi Jawa Tengah bahwa 1) Libur akhir semester gasal
bagi SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK berlangsung
mulai 18 Desember sampai dengan tanggal 29 Desember 2023 bagi satuan pendidikan
yang menerapkan5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal 18 Desember sampai
dengan tanggal 30 Desember 2023 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam)
hari sekolah; 2) Libur akhir semester genap bagi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs,
SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung
mulai tanggal 25 Juni sampai dengan tanggal 13 Juli 2024 bagi satuan pendidikan
yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal 25 Juni sampai dengan
tanggal 14 Juli 2024 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari
sekolah.
Adapun Hari libur pada bulan
Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1445 H menyesuaikan dengan ketentuan
cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kepala satuan pendidikan dapat
menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran atau hari
libur dengan persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala
Dinas Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Dinas
Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sesuai
dengan kewenangannya, Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan
Ramadhan selain hari-hari supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai
kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman
dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang
bernuansa moral.
Berikut ini daftar hari Libur
Umum dan Cuti Bersama Tahun 2023 a. Libur Umum
1.
Tanggal 19 Juli: hari libur 1 Tahun Baru Islam 1445 H
2.
Tanggal 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI.
3.
Tanggal 28 September hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW
4.
Tanggal 25 Desember hari libur Hari Raya Natal
b. Cuti Bersama
1.
Tanggal 26 Desember hari libur dalam rangka Hari Raya Natal
Adapun Perkiraan Libur Umum
Tahun 2024 :
1.
Tanggal 1 Januari : Tahun Baru Masehi 2024.
2.
Tanggal 10 Januari : Tahun Baru Imlek 2575.
3.
Tanggal 8 Februari : Isra Mi'raj.
4.
Tanggal 11 Maret : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1946).
5.
Tanggal 29 Maret : Wafat Isa Al-Masih/Jumat Agung
6.
Tanggal 10-11 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 H
7.
Tanggal 1 Mei ! Hari Buruh.
8.
Tanggal 9 Mei : Hari Kenaikan Isa Al-Masih
9.
Tanggal 23 Mei: Hari Raya Waisak.
10.Tanggal
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
11.Tanggal
17 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445 H
12.Tanggal
7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 H
Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari libur tahun 2024. Penyelenggara satuan pendidikan dapat mengganti hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.
Adapun Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Adapun akhir tahun ajaran
2023/2024 adalah hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 bagi satuan pendidikan yang
melaksanakan (lima) hari sekolah, dan hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 bagi
satuan pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah.
Kegiatan pembelajaran dalam
rangka pemenuhan jumlah waktu belajar efektif berpedoman pada ketentuan
peraturan perundangan yang berkenaan dan kebijakan Pemerintah serta Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya. Dalam kondisi tertentu yang bersifat kedaruratan,
penyelenggaraan pembelajaran berpedoman pada pengaturan kondisi tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Peraturan ini berlaku untuk
satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta se-Jawa Tengah.
Kepala satuan pendidikan menengah dan khusus diwajibkan menyusun program
kegiatan satuan pendidikan sesuai dengan peraturan ini. Peraturan ini dapat
dijadikan sebagai rujukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama maupun oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun kalender pendidikan sesuai
kewenangannya.
Pada saat Peraturan Kepala
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/15563 tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudaayaan Jawa Tengah Nomor 420/06310 tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP
SMA SMK SLB di Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 ini wajib ditindaklanjuti
oleh Kepala Sekolah masing-masing satuan pendidikan dengan menetapkan Kalender
Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024 di masing-masing satuan pendidikan yang
bersangkutan.
Peraturan Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudaayaan Jawa Tengah Nomor 420/06310 tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP
SMA SMK SLB di Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 ini mulai
berlaku pada tahun ajaran 2023/2024, dan apabila di kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan
di Semarang pada tanggal: 2 Mei 2023.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudaayaan Jawa Tengah
Nomor 420/06310 tentang Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP SMA SMK SLB di Povinsi Jawa Tengah Tahun
Pelajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Povinsi Jawa Tengah
Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.