Kalender Pendidikan Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024

Kalender Pendidikan Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024


Kalender Pendidikan Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 diterbitkan berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudaayaan Jawa Tengah Nomor 420/06310 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB di Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024.

 

Dinyatakan dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB di Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024, bahwa yang dimaksud Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan. Permulaan tahun ajaran adalah pembelajaran pada awal tahun ajaran waktu dimulainya kegiatan pada setiap satuan pendidikan. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.


Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran.

 

Selanjutnya dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk TK SD SMP SMA SMK SLB juga menyatakan bahwa yang dimaksud Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB di Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024


Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik. Akhir tahun ajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.


Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester. Libur Akhir Tahun ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran. Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam pembelajaran utama.

 

Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan informal pada setiap jenjang dan pada jalur formal, nonformal, dan jenis pendidikan. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB di Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024


Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB di Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan: a) Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran, b) Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran, c) Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan, d) Mendorong satuan pendidikan melakukan pentahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien. E) Memberikan informasi umum kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di satuan pendidikan.

 

Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk TK SD SMP SMA SMK SLB bahwa PPDB pada SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/ SMALB/ MA/SMK/MAK dilaksanakan pada bulan Mei. Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/ SMALB/MA/SMK/MAKyang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, Kegiatan PPDB berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada ketentuan di atas.

 

Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 14 Juli 2023 atau sebelum tanggal yang dinyatakan sebagai permulaan tahun ajaran 2023/2024. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juli 2023.

 

Kapan hari pertama masuk sekolah TK SD SMP SMA SMK pada Permulaan Tahun Pelajaran 2023/2024 ? Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024. Permulaan tahun ajaran 2023/2024 adalah hari Senin tanggal 17 Juli 2023. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 17 Juli 2023 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023. Satu hari setelah pelaksanaan MPLS yakni pada tanggal 21 Juli 2023, satuan pendidikan dapat melaksanakan program mengenal mitra sekolah.

 

Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup: a) Rencana Kerja Satuan Pendidikan, b) Kalender Pendidikan, c) Perencanaan Pembelajaran, d) Pelaksanaan Proses Pembelajaran, e) Penilaian Hasil Pembelajaran, f) Pengawasan dan Evaluasi Proses Pembelajaran. Serta menyusun Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi : 1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan/atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP). 2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan. 3) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 4) Peraturan Akademik. 5) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik. 6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

 

Selanjutnya Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB di Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024, menjelaskan bahwa kegiatan pembelajaran pada perencanaan, pelaklsanaan, dan satuan pendidikan terdiri dari penilaian proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan pembelajaran, dan penilaian atau asesmen pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik. Penilaian proses pembelajaran dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan dan dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan dan/atau peserta didik.

 

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung pencapaian tujuan pembelajaran yang efektif dan efisien. Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan perencanaan pembelajaran antara lain : a) Program tahunan dan program semester, b) Silabus, Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), c) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul Ajar, dan Modul Projek dalam mempersiapkan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, d) Program ekstrakurikuler dan kokurikuler, pendekatan belajar mengajar dan penilaian, bimbingan karier, bimbingan khusus dan layanan khusus lainnya. Kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh satuan pendidikan.

Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2023/2024 Povinsi Jawa Tengah


Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap. Adapun Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SD/MI : 35 menit, SMP/MTs : 40 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK: 45 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB/MILB : 30 menit, SMPLB : 35 menit, dan dan SMALB : 40 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SD/MI : 30 menit, SMP/MTs : 35 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 40 menit. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB/MILB : 25 menit, SMPLB : 30 menit, dan SMALB : 35 menit. Adapun beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

b. Beban belajar bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.

c. Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

 

Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah per minggu, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud pada Pasal 9.

 

Pada Kalender Pendidikan (Kaldik) Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan(KOSP) pada Kurikulum Merdeka dengan menyesuaikan pada pilihan implementasi kurikulum merdeka berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP). Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berkenaan. Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan selain waktu yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan setelah memperoleh izin dari Dinas Provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Dinas Kabupaten/Kota/ Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

 

Kapan pelaksanaan Kegiatan Tengah Semester Tahun ajaran 2023/2024? Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) Povinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 bahwa Kegiatan Tengah Semester dapat diisi dan dimanfaatkan untuk kegiatan penguatan minat, pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas serta talenta peserta didik.

 

Terkait penilaian dijelaskan bahwa penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif yaitu penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembejalaran, dan penilaian sumatif yaitu sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Penilaian/Asesmenhasil belajar dapat dilakukan oleh pendidik sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing-masing pendidik.

 

Kapan Jadwal Penilaian/Asesmen Akhir Semester Gasal Tahun Pelajaran 2023/2024, jadwal Penilaian/Asesmen Akhir Tahun untuk Tahun Pelajaran 2023/2024, dan jadwal Penilaian/Asesmen Akhir jenjang Tahun Pelajaran 2023/2024, dinyatakan dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024, bahwa 1) Penilaian/AsesmenAkhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-2 sampai dengan ke-3 bulan Desember 2023; 2) Penilaian/AsesmenAkhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-3 sampai dengan ke-4 bulan Juni 2024; 3) Penilaian/Asesmen Akhir jenjang dilaksanakan pada minggu ke-3 sampai dengan ke-4 bulan Juni 2024. Sedangkan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada satuan pendidikan SMK/MAK berpedoman pada pedoman penyelenggaraan UKK.

 

Adapun Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD/ SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK Tahun Pelajaran 2023/2024 dilaksanakan pada:

a. Semester Gasal hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 (untuk enam hari sekolah).

b. Semester Genap hari Jumat tanggal 22 Juni 2024 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 23 Juni 2024 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

 

Kapan hari atau jadwal libur semester gasal dan libur akhir tahun pelajaran 2023/2024 ? Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2023/2024 Povinsi Jawa Tengah bahwa 1) Libur akhir semester gasal bagi SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK berlangsung mulai 18 Desember sampai dengan tanggal 29 Desember 2023 bagi satuan pendidikan yang menerapkan5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 30 Desember 2023 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah; 2) Libur akhir semester genap bagi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal 25 Juni sampai dengan tanggal 13 Juli 2024 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal 25 Juni sampai dengan tanggal 14 Juli 2024 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.


Adapun Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1445 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya, Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.

Berikut ini daftar hari Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2023 a. Libur Umum

1. Tanggal 19 Juli: hari libur 1 Tahun Baru Islam 1445 H

2. Tanggal 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI.

3. Tanggal 28 September hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW

4. Tanggal 25 Desember hari libur Hari Raya Natal

b. Cuti Bersama

1. Tanggal 26 Desember hari libur dalam rangka Hari Raya Natal

 

Adapun Perkiraan Libur Umum Tahun 2024 :

1. Tanggal 1 Januari : Tahun Baru Masehi 2024.

2. Tanggal 10 Januari : Tahun Baru Imlek 2575.

3. Tanggal 8 Februari : Isra Mi'raj.

4. Tanggal 11 Maret : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1946).

5. Tanggal 29 Maret : Wafat Isa Al-Masih/Jumat Agung

6. Tanggal 10-11 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 H

7. Tanggal 1 Mei ! Hari Buruh.

8. Tanggal 9 Mei : Hari Kenaikan Isa Al-Masih

9. Tanggal 23 Mei: Hari Raya Waisak.

10.Tanggal 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

11.Tanggal 17 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445 H

12.Tanggal 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 H


Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari libur tahun 2024. Penyelenggara satuan pendidikan dapat mengganti hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.


Adapun Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

 

Adapun akhir tahun ajaran 2023/2024 adalah hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan (lima) hari sekolah, dan hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah.

 

Kegiatan pembelajaran dalam rangka pemenuhan jumlah waktu belajar efektif berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berkenaan dan kebijakan Pemerintah serta Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Dalam kondisi tertentu yang bersifat kedaruratan, penyelenggaraan pembelajaran berpedoman pada pengaturan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

 

Peraturan ini berlaku untuk satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta se-Jawa Tengah. Kepala satuan pendidikan menengah dan khusus diwajibkan menyusun program kegiatan satuan pendidikan sesuai dengan peraturan ini. Peraturan ini dapat dijadikan sebagai rujukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama maupun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun kalender pendidikan sesuai kewenangannya.

 

Pada saat Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/15563 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudaayaan Jawa Tengah Nomor 420/06310 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB di Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 ini wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Sekolah masing-masing satuan pendidikan dengan menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024 di masing-masing satuan pendidikan yang bersangkutan.

 

Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudaayaan Jawa Tengah Nomor 420/06310 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB di Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2023/2024, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Semarang pada tanggal: 2 Mei 2023.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudaayaan Jawa Tengah Nomor 420/06310 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP SMA SMK SLB di Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter