Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek Tahun 2022

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pasca Sanggah Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2022


Pengumuman Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pasca Sanggah Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2022 disampaikan melalui Pengumuman Pansel Nomor 20021/A.A3/Kp.01.01/2023 Tentang Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pasca Sanggah Nilai Akhir Dalam Rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) Kebutuhan Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun Anggaran 2022

 

Disampiakan dalam Pengumuman Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pasca Sanggah Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek Tahun 2022/2023 bahwa Menindaklanjuti hasil verifikasi sanggah yang disampaikan peserta atas Pengumuman Nomor 13432/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 2 Mei 2023 tentang Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022, menyusuli Pengumuman kami nomor 18027/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta pada Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022, serta menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4066.1/R-KS.04.03/SD/K/2023 Tanggal 17 Juni 2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

 

1. Panitia seleksi telah menjawab seluruh sanggahan yang diajukan oleh peserta seleksi PPPK Kebutuhan Tenaga Teknis Kemdikbudristek TA 2022 melalui akun SSCASN BKN. Peserta yang telah mengajukan sanggahan sebagaimana dimaksud dapat melihat jawaban sanggah melalui akun SSCASN masing-masing dengan cara login pada laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan hasil sebagai berikut:

a. Sejumlah 7 peserta dibatalkan kelulusannya, sebagaimana tertuang dalam pengumuman nomor 18027/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta pada Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022.

b. Sejumlah 29 peserta diubah status kevalidan dokumen sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai, sebagaimana tertuang dalam Lampiran I.

2. Hasil akhir seleksi (kelulusan) pasca sanggah nilai akhir telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua Tim Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20019/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pasca Sanggah Nilai Akhir dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022.

3. Hasil akhir seleksi (kelulusan) pasca sanggah nilai akhir dalam rangka seleksi penerimaan PPPK kebutuhan tenaga teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2022 sebagaimana angka 1 tercantum dalam Lampiran pengumuman ini, yaitu:

a. Lampiran II adalah ringkasan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi penerimaan PPPK kebutuhan tenaga teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi TA 2022.

b. Lampiran III adalah rincian hasil integrasi nilai seleksi kompetensi penerimaan PPPK kebutuhan tenaga teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi TA 2022.

4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi selanjutnya wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen untuk persyaratan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing selambat-lambatnya pada tanggal 24 Juni 2023.

5. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana angka 4 adalah sebagai berikut:

a. pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah;

b. scan berwarna ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

c. scan berwarna transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

d. scan berwarna surat pernyataan 5 poin yang telah diketik dan ditandatangani sendiri oleh peserta menggunakan tinta hitam di atas meterai Rp10.000,00 dengan format sebagaimana Lampiran IV;

e. Scan berwarna Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023;

f. Scan berwarna dokumen asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Sehat Rohani terbaru dari dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

g. Scan berwarna dokumen asli Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya terbaru yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah, atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;

h. Scan berwarna Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi dan dicetak dari akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id serta dilengkapi pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir dengan ditulis tangan menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam, dan ditandatangani sendiri oleh peserta menggunakan tinta hitam di atas meterai Rp10.000,00;

i. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada formulir isian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada akun SSCASN peserta (jika ada).

6. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 4, peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka ybs. dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon PPPK Kebutuhan Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022.

7. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai sesuai format sebagaimana Lampiran V, sehingga kebutuhan jabatan ybs. dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan. Peserta pengganti akan diumumkan melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id.

8. Dalam hal peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kemudian mengundurkan diri, kepada ybs. diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 1 (satu) periode berikutnya.

9. Ketentuan lain-lain:

a. Peserta diharapkan agar selalu memantau perkembangan informasi terkait seleksi penerimaan PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022 pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id.

b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.

c. Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

d. Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK.

e. Seluruh tahapan seleksi penerimaan PPPK kebutuhan tenaga teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2022 tidak dipungut biaya

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Pengumuman Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pasca Sanggah Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2022.

 



Link download Pengumuman DISINI

Link download Lampiran 1

Link download Lampiran 2

Link download Lampiran 3

Link download Lampiran 4

Link download Lampiran 5

 

Demikian informasi tentang Pengumuman Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pasca Sanggah Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter