Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek Tahun 2022
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pasca Sanggah Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2022 disampaikan melalui Pengumuman Pansel Nomor 20021/A.A3/Kp.01.01/2023 Tentang Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pasca Sanggah Nilai Akhir Dalam Rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) Kebutuhan Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun Anggaran 2022
Disampiakan dalam Pengumuman Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan)
Pasca Sanggah Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek Tahun 2022/2023
bahwa Menindaklanjuti hasil verifikasi sanggah yang disampaikan peserta atas Pengumuman
Nomor 13432/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 2 Mei 2023 tentang Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan)
dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kebutuhan Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tahun Anggaran 2022, menyusuli Pengumuman kami nomor 18027/A.A3/KP.01.01/2023
tanggal 6 Juni 2023 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta pada Seleksi
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022, serta
menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
4066.1/R-KS.04.03/SD/K/2023 Tanggal 17 Juni 2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi
Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut.
1.
Panitia seleksi telah menjawab seluruh sanggahan yang diajukan oleh peserta
seleksi PPPK Kebutuhan Tenaga Teknis Kemdikbudristek TA 2022 melalui akun SSCASN
BKN. Peserta yang telah mengajukan sanggahan sebagaimana dimaksud dapat melihat
jawaban sanggah melalui akun SSCASN masing-masing dengan cara login pada laman
https://sscasn.bkn.go.id, dengan hasil sebagai berikut:
a.
Sejumlah 7 peserta dibatalkan kelulusannya, sebagaimana tertuang dalam pengumuman
nomor 18027/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Pembatalan Kelulusan
Peserta pada Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kebutuhan Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Tahun Anggaran 2022.
b.
Sejumlah 29 peserta diubah status kevalidan dokumen sertifikat kompetensi sebagai
tambahan nilai, sebagaimana tertuang dalam Lampiran I.
2.
Hasil akhir seleksi (kelulusan) pasca sanggah nilai akhir telah ditetapkan
melalui Keputusan Ketua Tim Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
20019/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan)
Pasca Sanggah Nilai Akhir dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022.
3.
Hasil akhir seleksi (kelulusan) pasca sanggah nilai akhir dalam rangka seleksi
penerimaan PPPK kebutuhan tenaga teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2022 sebagaimana angka 1 tercantum dalam
Lampiran pengumuman ini, yaitu:
a.
Lampiran II adalah ringkasan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi
penerimaan PPPK kebutuhan tenaga teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi TA 2022.
b.
Lampiran III adalah rincian hasil integrasi nilai seleksi kompetensi penerimaan
PPPK kebutuhan tenaga teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi TA 2022.
4.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi selanjutnya wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup
(DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen untuk persyaratan penetapan Nomor
Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) secara elektronik
melalui akun SSCASN masing-masing selambat-lambatnya pada tanggal 24 Juni 2023.
5.
Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana angka 4 adalah
sebagai berikut:
a.
pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah;
b.
scan berwarna ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan
luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;
c.
scan berwarna transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;
d.
scan berwarna surat pernyataan 5 poin yang telah diketik dan ditandatangani
sendiri oleh peserta menggunakan tinta hitam di atas meterai Rp10.000,00 dengan
format sebagaimana Lampiran IV;
e.
Scan berwarna Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
sekurang-kurangnya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023;
f.
Scan berwarna dokumen asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Sehat Rohani
terbaru dari dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau dokter yang
bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
g.
Scan berwarna dokumen asli Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya terbaru yang ditandatangani
oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah, atau pejabat yang
berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat
narkoba dimaksud;
h.
Scan berwarna Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi dan dicetak dari akun
masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id serta dilengkapi pada
bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir dengan ditulis tangan menggunakan huruf
kapital dengan tinta hitam, dan ditandatangani sendiri oleh peserta menggunakan
tinta hitam di atas meterai Rp10.000,00;
i.
Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada formulir
isian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada akun SSCASN peserta (jika ada).
6.
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka
4, peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak dapat memenuhi/melengkapi
kelengkapan dokumen, maka ybs. dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat sebagai Calon PPPK Kebutuhan Tenaga Teknis Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022.
7.
Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022, namun memilih untuk
mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri
yang ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai sesuai format sebagaimana
Lampiran V, sehingga kebutuhan jabatan ybs. dapat diisi/diganti dari peserta urutan
berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan. Peserta pengganti akan diumumkan
melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id.
8.
Dalam hal peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022 dan sudah mendapatkan persetujuan
Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kemudian mengundurkan diri, kepada ybs. diberikan sanksi
tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 1 (satu)
periode berikutnya.
9.
Ketentuan lain-lain:
a.
Peserta diharapkan agar selalu memantau perkembangan informasi terkait seleksi
penerimaan PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran
2022 pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id.
b.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab
peserta.
c.
Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena
itu, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo)
yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan
keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
d.
Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai
dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun
setelah diangkat menjadi PPPK maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal
dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK.
e.
Seluruh tahapan seleksi penerimaan PPPK kebutuhan tenaga teknis Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2022 tidak dipungut biaya
Selengkapnya silahkan
download dan baca Pengumuman Hasil Akhir
Seleksi (Kelulusan) Pasca Sanggah Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek
Tahun Anggaran 2022.
Link download Pengumuman
DISINI
Link download Lampiran 1
Link download Lampiran 2
Link download Lampiran 3
Link download Lampiran 4
Link download Lampiran 5
Demikian informasi tentang Pengumuman Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan)
Pasca Sanggah Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2022.
Semoga ada manfaatnya.
No comments