Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Pendidikan, Data Penelitian, Dan Data Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Pendidikan Tinggi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Diktum
KESATU Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Kepmendikbudristek) Nomor 133/M/2023
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Pendidikan, Data Penelitian, Dan Data
Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Pendidikan Tinggi (DIKTI) menyatakan menetapkan
petunjuk teknis data pendidikan, data penelitian, dan data pengabdian kepada masyarakat
pada pendidikan tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum
KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023
Tentang Juknis Data Pendidikan, Data Penelitian, Dan Data Pengabdian Kepada
Masyarakat Pada Pendidikan Tinggi (DIKTI) menyatakan Keputusan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 13 April 2023
Berdasarkan
Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023
Tentang Juknis Data Pendidikan, Data Penelitian, Dan Data Pengabdian Kepada
Masyarakat Pada Pendidikan Tinggi (DIKTI), Kode referensi untuk data pendidikan,
data penelitian, dan data pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi
terdiri atas:
1.
Kode Referensi Perguruan Tinggi: a) Kode referensi perguruan tinggi yang
selanjutnya disebut dengan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) merupakan
kode referensi berbentuk nomor unik bagi satuan pendidikan yang berfungsi
sebagai nomor identitas satuan pendidikan; b) Pemberian NPSN dilaksanakan dengan
ketentuan 1 (satu) perguruan tinggi hanya bisa memiliki 1 (satu) kode referensi;
c) NPSN diberikan dalam format 8 (delapan) digit, terdiri atas kombinasi huruf
dan/atau angka yang tersusun secara acak.
2.
Kode Referensi Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan: a) Kode referensi badan penyelenggara
satuan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Nomor Pokok Badan Penyelenggara
Satuan Pendidikan (NPBP) merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi badan
penyelenggara satuan pendidikan yang memil iki satuan pendidikan yang berfungsi
sebagai nomor identitas badan penyelenggara satuan pendidikan; b) Pemberian
NPBP dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) badan penyelenggara satuan
pendidikan hanya dapat memiliki 1 (satu) kode referensi; c) NPBP akan diberikan
dalam format 6 (enam) digit, terdiri atas kombinasi huruf dan/atau angka yang
tersusun secara acak.
3.
Kode Referensi Program Studi: a) Kode referensi program studi yang selanjutnya
disebut Kode Prodi merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi program
studi sesuai dengan rumpun ilmunya yang berfungsi sebagai nomor identitas
program studi; b) Pemberian Kode Prodi dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu)
program studi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi hanya dapat memiliki 1
(satu) kode referensi; c) Kode Prodi diberikan dalam format 8 (delapan) digit,
terdiri atas angka yang tersusun secara acak.
4.
Kode Referensi Peserta Didik: a) Kode referensi peserta didik yang selanjutnya disebut
dengan Nomor Induk Siswa dan Mahasiswa Nasional (NISN) merupakan kode referensi
berbentuk nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau
pernah men gikuti proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang telah
memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik; b)
Pemberian NISN dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) peserta didik hanya dapat
memiliki 1 (satu) kode referensi; c) NISN akan diberikan dalam format 10
(sepuluh) digit, terdiri atas angka yang tersusun secara acak.
5.
Kode Referensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan: a) Kode referensi pendidik dan
tenaga kependidikan yang selanjutnya disebut Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi pendidik
dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan
pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas pendidik dan tenaga kependidikan;
b) Pemberian NUPTK dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) pendidik dan tenaga
kependidikan hanya dapat memiliki 1 (satu) kode referensi; c) NUPTK diberikan
dalam format 16 (enam belas) digit, terdiri atas angka yang tersusun secara
acak.
Selengkapanya
silahkan download dan baca Kepmendikbudristek
Nomor 133/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Pendidikan, Data
Penelitian, Dan Data Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Pendidikan Tinggi.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Kepmendikbudristek
Nomor 133/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Pendidikan, Data
Penelitian, Dan Data Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Pendidikan Tinggi.
Semoga ada manfaatnya.
No comments