Kepmendikbudristek Juknis Data Pendidikan, Data Penelitian, Dan Data Pengabdian Pada Masayarakat di PTN

Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 Tentang Juknis Data Pendidikan, Data Penelitian, Dan Data Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Pendidikan Tinggi


Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Pendidikan, Data Penelitian, Dan Data Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Pendidikan Tinggi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Kepmendikbudristek) Nomor 133/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Pendidikan, Data Penelitian, Dan Data Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Pendidikan Tinggi (DIKTI) menyatakan menetapkan petunjuk teknis data pendidikan, data penelitian, dan data pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 Tentang Juknis Data Pendidikan, Data Penelitian, Dan Data Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Pendidikan Tinggi (DIKTI) menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 13 April 2023

 

Berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 Tentang Juknis Data Pendidikan, Data Penelitian, Dan Data Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Pendidikan Tinggi (DIKTI), Kode referensi untuk data pendidikan, data penelitian, dan data pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi terdiri atas:

1. Kode Referensi Perguruan Tinggi: a) Kode referensi perguruan tinggi yang selanjutnya disebut dengan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas satuan pendidikan; b) Pemberian NPSN dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) perguruan tinggi hanya bisa memiliki 1 (satu) kode referensi; c) NPSN diberikan dalam format 8 (delapan) digit, terdiri atas kombinasi huruf dan/atau angka yang tersusun secara acak.

2. Kode Referensi Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan: a) Kode referensi badan penyelenggara satuan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Nomor Pokok Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan (NPBP) merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi badan penyelenggara satuan pendidikan yang memil iki satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas badan penyelenggara satuan pendidikan; b) Pemberian NPBP dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) badan penyelenggara satuan pendidikan hanya dapat memiliki 1 (satu) kode referensi; c) NPBP akan diberikan dalam format 6 (enam) digit, terdiri atas kombinasi huruf dan/atau angka yang tersusun secara acak.

3. Kode Referensi Program Studi: a) Kode referensi program studi yang selanjutnya disebut Kode Prodi merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi program studi sesuai dengan rumpun ilmunya yang berfungsi sebagai nomor identitas program studi; b) Pemberian Kode Prodi dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) program studi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi hanya dapat memiliki 1 (satu) kode referensi; c) Kode Prodi diberikan dalam format 8 (delapan) digit, terdiri atas angka yang tersusun secara acak.

4. Kode Referensi Peserta Didik: a) Kode referensi peserta didik yang selanjutnya disebut dengan Nomor Induk Siswa dan Mahasiswa Nasional (NISN) merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah men gikuti proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik; b) Pemberian NISN dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) peserta didik hanya dapat memiliki 1 (satu) kode referensi; c) NISN akan diberikan dalam format 10 (sepuluh) digit, terdiri atas angka yang tersusun secara acak.

5. Kode Referensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan: a) Kode referensi pendidik dan tenaga kependidikan yang selanjutnya disebut Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas pendidik dan tenaga kependidikan; b) Pemberian NUPTK dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) pendidik dan tenaga kependidikan hanya dapat memiliki 1 (satu) kode referensi; c) NUPTK diberikan dalam format 16 (enam belas) digit, terdiri atas angka yang tersusun secara acak.

 

Selengkapanya silahkan download dan baca Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Pendidikan, Data Penelitian, Dan Data Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Pendidikan Tinggi. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Pendidikan, Data Penelitian, Dan Data Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Pendidikan Tinggi. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


No comments



































Free site counter


































Free site counter