Juknis Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi Madrasah |
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Madrasah Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 2261 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Dinyatakan dalam Juknis Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi
Madrasah Tahun 2023 bahwa Proyek Realizing Education’s Promise: Support to
Indonesia’ s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah
Education Quality Reform) – selanjutnya disebut Realizing Education’s Promise -
Madrasah Education Quality Reform [REP-MEQR] (IBRD Loan 8992-ID) bertujuan
untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan
Kementerian Agama. Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai pada
awal tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024 dengan pembiayaan dari Bank Dunia.
Proyek ini akan dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh
Indonesia.
Proyek ini terdiri atas empat
komponen proyek yang dapat meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem
pengelolaan pendidikan di Kementerian Agama. Keempat komponen tersebut adalah:
1.
Penerapan Sistem e -RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik)
secara Nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah. Sistem e-RKAM ini memungkinkan
terjadinya peningkatan efektivitas pembelanjaan melalui sistem perencanaan dan
penganggaran berbasis kinerja di madrasah dan sekolah penerima BOS (Bantuan Operasional
Sekolah) di bawah Kemenag yang memungkinkan madrasah dan satuan pendidikan keagamaan
lainnya untuk merencanakan, menganggarkan, dan memonitor penggunaan dana dengan
lebih efektif. Pemberian dana bantuan dimaksudkan untuk mendukung percepatan pencapaian
8 SNP (Standar Nasional Pendidikan); standar isi, proses, penilaian, kompetensi
lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, pembiayaan, dan sarana-prasarana
berdasarkan hasil Evaluasi Diri Mad rasah (EDM) dan/atau status akreditasi berdasarkan
BANSM, serta penerapan e-RKAM.
2.
Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI)
untuk Seluruh Peserta Didik Kelas 4 (atau kelas 5) Secara Nasional. Asesmen ini
diharapkan dapat mengukur dampak dari pendanaan terhadap hasil belajar siswa dan
mengidentifikasi aspek -aspek apa saja yang perlu ditingkatkan.
3.
Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah,
dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peningkatan akses terhadap pelatihan yang
bermutu memungkinkan terjadinya peningkatan kompetensi guru dan tenaga
kependidikan.
4.
Penguatan Sistem untuk Mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan. Penguatan sistem
pendataan sehingga menjadi basis dalam pembuatan kebijakan, serta penguatan
sistem pengelolaan madrasah dan tata kelola di semua jenjang kantor Kemenag diharapkan
dapat meningkatkan sistem penyelenggaran pendidikan yang bermutu di Kemenag.
Salah satu program strategis
yang mendukung pencapaian target hasil dari proyek di atas adalah penyaluran dana
Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA)
kepada Madrasah. Bantuan Afirmasi telah diujicoba seleksi dan penyalurannya
pada tahun 2021 dan dilanjutkan dengan penyaluran untuk 2.302 madrasah untuk Angkatan
1/Bimtek Tahun 2020. Selanjutnya untuk sasaran Angkatan 2/Bimtek 2021
direncanakan akan disalurkan BKBA untuk 3.177 madrasah dan Angkatan 3/Bimtek
2022 akan disalurkan untuk sejumlah 2.271 madrasah di Tahun Anggaran 2023.
Bantuan Kinerja diberikan sebagai
penghargaan kepada madrasah yang telah menerapkan sistem perencanaan dan
penganggaran berbasis elektronik melalui penggunaan aplikasi e-RKAM dan memenuhi
beberapa indikator kinerja yang ditetapkan. Sedangkan Bantuan Afirmasi diberikan
kepada madrasah potensial yang (masih) berkinerja rendah untuk membantu mereka
dalam percepatan pemenuhan SNP.
Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 2261 Tahun 2023
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi
Madrasah Tahun Anggaran 2023 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis
Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023
sebagaimana tercantum da lam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Diktun KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 2261 Tahun 2023
Tentang Juknis BKBA Madrasah Tahun Anggaran 2023 menyatakan Petunjuk Teknis
sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan
pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan Madrasah dalam
Pengelolaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Kinerja dan Bantuan
Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Diktum KETIGA Kepdirjen Pendis Nomor 2261 Tahun 2023
Tentang Juknis Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi BKBA Madrasah Tahun
Anggaran 2023 menyatakan Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023
yang tanggal 27 April 2023
Dinyatakan dalam Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA)
kepada Madrasah. Bahwa Tujuan umum pemberian bantuan kinerja dan bantuan
afirmasi madrasah adalah untuk mendorong peningkatan kualitas madrasah dan
mengurangi/mempersempit kesenjangan kualitas antar madrasah. Adapun tujuan khusus
pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah sebagai berikut:
1. Bantuan Kinerja
Bantuan
Kinerja bertujuan untuk memberikan penghargaan atas capaian kinerja madrasah
dan membangun iklim yang kondusif bagi kompetensi untuk peningkatan kualitas
madrasah.
2. Bantuan Afirmasi
Bantuan
Afirmasi bertujuan untuk memberi bantuan bagi madrasah yang paling membutuhkan dalam
rangka meningkatkan kualitas madrasah.
Selanjutnya Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Madrasah Tahun Anggaran 2023, menyatakan
bahwa Sasaran pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah sebagai
berikut.
1. Bantuan Kinerja
Dengan
adanya bantuan kinerja diharapkan terbangun situasi yang kondusif bagi madrasah
untuk bersaing secara sehat dan produktif dalam meningkatkan kualitas.
2. Bantuan Afirmasi
Tersedia
cukup sumberdaya bagi madrasah yang paling membutuhan untuk memenuhi kebutuhan akan
sarana dan prasarana pembelajaran .
Berikut penjelasan terkait Persyaratan
dan Kriteria penerima Bantuan Kinerja
Dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Madrasah Tahun Anggaran 2023, yakni sebagai
berikut
A. Bentuk Bantuan
Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi
merupakan bantuan pemerintah yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Keme nterian Agama kepada madrasah penerima bantuan dalam bentuk
dana/uang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Penerima Dana Bantuan
Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis - Juknis BKBA Madrasah
Tahun Anggaran 2023 bahwa Dana Bantuan Afirmasi dan Dana Bantuan Kinerja diberikan
kepada madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan. Satuan Pendidikan
meliputi tingkat:
1. Madrasah Ibtidaiyah;
2. Madrasah Tsanawiyah;
3. Madrasah Aliyah; dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan.
C. Sasaran, Kuota, dan
Alokasi Anggaran
1.
Sasaran, kuota, dan alokasi anggaran dapat dilihat di dokumen AWP (Annual Work
Plan) Tahun 2023.
2.
Perubahan sasaran, kuota, dan alokasi anggaran di atas dapat terjadi hanya jika
didasarkan pada Keputusan Pejabat Pembua t Komitmen (PPK) PMU REP-MEQR yang tertuang
dalam dokumen AWP.
D. Kriteria dan Seleksi
Madrasah Penerima Bantuan
Calon pener ima bantuan
Kinerja dan Afirmasi wajib memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus.
1.
Kriteria Umum
Kriteria
Umum ini ditujukan untuk mendapatkan DPNM. Kriteria umum yang dimaksud adalah:
a.
Madrasah telah mengkuti Bimtek penerapan EDM dan RKAM.
b.
Madrasah telah melaksanakan EDM dengan menggunakan aplikasi yang disediakan.
c.
Madrasah telah menyusun RKAM dengan memanfaatkan aplikasi e-RKAM.
d.
Madrasah menerima dana BOS pada tahun berjalan.
e.
Memiliki Jumlah Minimal Peserta Didik
•
MI : 60 - 336 orang
•
MTs : 60 - 480 orang
•
MA : 60 - 540 orang
f.
Madrasah memiliki guru dengan jumlah minimum:
•
MI : 4 orang
•
MTs : 6 orang
•
MA/MAK : 6 orang
2. Kriteria Khusus Bantuan
Kinerja dan Bantuan Afirmasi
Kriteria
khusus merupakan aspek untuk menentukan peringkat/rangking madrasah calon penerima
bantuan kinerja dan bantuan afirmasi. Kriteria khusus ini diberlakukan bagi m
adrasah yang sudah lolos dari dari kriteria umum. Kriteria khusus bantuan
kinerja dan bantuan afirmasi sebagai berikut.
a.
Tersedianya hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM), menurut 5 aspek
•
Kedisiplinan warga madrasah.
•
Pengembangan diri guru dan tenaga kependidikan.
•
Penyiapan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran oleh guru.
•
Penyediaan sarana pembelajaran untuk guru dan siswa
•
Pengelolaan anggaran yang transparan dan berorientasi pada peningkatan mutu
b.
Tersedia data tentang jumlah peserta didik berlatar belakang ekonomi lemah
(Penerima Program Indonesia Pintar/PIP)
c.
Tersedia data tentang jumlah ruang belajar yang dimiliki
d.
Tersedia data tentang jumlah toilet yang dimiliki.
e.
Tersedia data Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) di Madrasah.
f.
Tersedia data madrasah penerima bantuan SIMSARPRAS, SBSN, dan bantuan lain yang
sejenis.
g.
Tersedia data hasil akreditasi madrasah.
Dari indikator kriteria khusus
di atas kemudian dilakukan penilaian sehingga menghasilkan skor yang dapat menentukan
urutan sebuah madrasah terkait dengan madrasah lain.
Seleksi Madrasah dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut.
1.
Madrasah yang memenuhi kriteria umum akan masuk dalam Daftar Panjang Nominasi M
adrasah (DPNM).
2.
Dalam hal kuota berdasarkan anggaran yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah
madrasah calon penerima bantuan yang memenuhi kriteria umum, maka seleksi madrasah
calon penerima bantuan akan didasarkan pada urutan peringkat/rangking madra sah
secara berdasarkan kriteria khusus.
3.
Khusus untuk daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal) proses penilaian
sebagai berikut.
a.
Mengikuti ketentuan sebagaimana di poin 1 dan 2 di atas sebagaimana daerah
lainnya.
b.
Dalam hal kuota tidak terpenuhi karena madrasah tidak memenuhi persyaratan/tidak
masuk dalam DPNM (Daftar Panjang Nominasi Madrasah), maka PPK/PMU REP-MEQR dapat
menurunkan standar kriteria umum yang ada sampai dengan terpenuhinya kuota yang
ditetapkan.
4.
Madrasah calon penerima bantuan yang memenuhi kriteria, dikelompokkan berdasarkan
kuota penerima bantuan per Provinsi. Madrasah calon penerima bantuan yang berada
dalam kelompok peringkat/rangking tertinggi, berhak untuk ditetapkan ke dalam Daftar
Pendek Nominasi Sementara Madrasah (DPNSM) penerima bantuan bantuan kinerja. Sedangkan,
madrasah yang berada dalam kelompok peringkat/rangking terendah, berhak untuk ditetapkan
ke dalam DPNSM penerima bantuan afirmasi.
5.
Peringkat/Rangking sebagaimana dimaksud, ditentukan berdasarkan pemenuhan kriteria
umum dan kriteria khusus. Pemeringkatan terhadap calon penerima ban tuan
berdasarkan kriteria khusus, dilakukan dengan penilaian terhadap pemenuhan indikator
-indikator dengan bobot nilai tertentu yang ditetapkan oleh Tim Penilai sesuai
dengan pedoman penskoran BKBA.
3. Penilaian Khusus
Dalam keadaan tertentu ,
diantaranya: a) keadaan darurat; b) bencana alam ; maka Tim Penilai dapat merekomendasikan
calon penerima bantuan. Usulan rekomendasi akan disepakati bersama dengan Bank
Dunia.
Selengkpanya silahkan
download Kepdirjen Pendis Nomor 2261
Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Kinerja Dan
Bantuan Afirmasi BKBA Madrasah Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan
Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Madrasah Tahun Anggaran 2023. Semoga
ada manfaatnya.
No comments