Juknis Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun 2023

Petunjuk Teknis - Juknis BKBA Madrasah Tahun Anggaran 2023
Juknis Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi Madrasah


Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Madrasah Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 2261 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023.


Dinyatakan dalam Juknis Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun 2023 bahwa Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’ s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – selanjutnya disebut Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform [REP-MEQR] (IBRD Loan 8992-ID) bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama. Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai pada awal tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024 dengan pembiayaan dari Bank Dunia. Proyek ini akan dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

 

Proyek ini terdiri atas empat komponen proyek yang dapat meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan di Kementerian Agama. Keempat komponen tersebut adalah:

1. Penerapan Sistem e -RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) secara Nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah. Sistem e-RKAM ini memungkinkan terjadinya peningkatan efektivitas pembelanjaan melalui sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja di madrasah dan sekolah penerima BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di bawah Kemenag yang memungkinkan madrasah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya untuk merencanakan, menganggarkan, dan memonitor penggunaan dana dengan lebih efektif. Pemberian dana bantuan dimaksudkan untuk mendukung percepatan pencapaian 8 SNP (Standar Nasional Pendidikan); standar isi, proses, penilaian, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, pembiayaan, dan sarana-prasarana berdasarkan hasil Evaluasi Diri Mad rasah (EDM) dan/atau status akreditasi berdasarkan BANSM, serta penerapan e-RKAM.

2. Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk Seluruh Peserta Didik Kelas 4 (atau kelas 5) Secara Nasional. Asesmen ini diharapkan dapat mengukur dampak dari pendanaan terhadap hasil belajar siswa dan mengidentifikasi aspek -aspek apa saja yang perlu ditingkatkan.

3. Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peningkatan akses terhadap pelatihan yang bermutu memungkinkan terjadinya peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

4. Penguatan Sistem untuk Mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan. Penguatan sistem pendataan sehingga menjadi basis dalam pembuatan kebijakan, serta penguatan sistem pengelolaan madrasah dan tata kelola di semua jenjang kantor Kemenag diharapkan dapat meningkatkan sistem penyelenggaran pendidikan yang bermutu di Kemenag.

 

Salah satu program strategis yang mendukung pencapaian target hasil dari proyek di atas adalah penyaluran dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) kepada Madrasah. Bantuan Afirmasi telah diujicoba seleksi dan penyalurannya pada tahun 2021 dan dilanjutkan dengan penyaluran untuk 2.302 madrasah untuk Angkatan 1/Bimtek Tahun 2020. Selanjutnya untuk sasaran Angkatan 2/Bimtek 2021 direncanakan akan disalurkan BKBA untuk 3.177 madrasah dan Angkatan 3/Bimtek 2022 akan disalurkan untuk sejumlah 2.271 madrasah di Tahun Anggaran 2023.

 

Bantuan Kinerja diberikan sebagai penghargaan kepada madrasah yang telah menerapkan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik melalui penggunaan aplikasi e-RKAM dan memenuhi beberapa indikator kinerja yang ditetapkan. Sedangkan Bantuan Afirmasi diberikan kepada madrasah potensial yang (masih) berkinerja rendah untuk membantu mereka dalam percepatan pemenuhan SNP.

 

Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 2261 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum da lam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktun KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 2261 Tahun 2023 Tentang Juknis BKBA Madrasah Tahun Anggaran 2023 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan Madrasah dalam Pengelolaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023.

 

Diktum KETIGA Kepdirjen Pendis Nomor 2261 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi BKBA Madrasah Tahun Anggaran 2023 menyatakan Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 yang tanggal 27 April 2023

 

Dinyatakan dalam Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) kepada Madrasah. Bahwa Tujuan umum pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah adalah untuk mendorong peningkatan kualitas madrasah dan mengurangi/mempersempit kesenjangan kualitas antar madrasah. Adapun tujuan khusus pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah sebagai berikut:

1. Bantuan Kinerja

Bantuan Kinerja bertujuan untuk memberikan penghargaan atas capaian kinerja madrasah dan membangun iklim yang kondusif bagi kompetensi untuk peningkatan kualitas madrasah.

2. Bantuan Afirmasi

Bantuan Afirmasi bertujuan untuk memberi bantuan bagi madrasah yang paling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas madrasah.

 

Selanjutnya Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Madrasah Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa Sasaran pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah sebagai berikut.

1. Bantuan Kinerja

Dengan adanya bantuan kinerja diharapkan terbangun situasi yang kondusif bagi madrasah untuk bersaing secara sehat dan produktif dalam meningkatkan kualitas.

2. Bantuan Afirmasi

Tersedia cukup sumberdaya bagi madrasah yang paling membutuhan untuk memenuhi kebutuhan akan sarana dan prasarana pembelajaran .

 

 

Berikut penjelasan terkait Persyaratan dan Kriteria penerima Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Madrasah Tahun Anggaran 2023, yakni sebagai berikut

 

A. Bentuk Bantuan

Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi merupakan bantuan pemerintah yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Keme nterian Agama kepada madrasah penerima bantuan dalam bentuk dana/uang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

B. Penerima Dana Bantuan

Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis - Juknis BKBA Madrasah Tahun Anggaran 2023 bahwa Dana Bantuan Afirmasi dan Dana Bantuan Kinerja diberikan kepada madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan. Satuan Pendidikan meliputi tingkat:

1. Madrasah Ibtidaiyah;

2. Madrasah Tsanawiyah;

3. Madrasah Aliyah; dan

4. Madrasah Aliyah Kejuruan.

 

C. Sasaran, Kuota, dan Alokasi Anggaran

1. Sasaran, kuota, dan alokasi anggaran dapat dilihat di dokumen AWP (Annual Work Plan) Tahun 2023.

2. Perubahan sasaran, kuota, dan alokasi anggaran di atas dapat terjadi hanya jika didasarkan pada Keputusan Pejabat Pembua t Komitmen (PPK) PMU REP-MEQR yang tertuang dalam dokumen AWP.

 

D. Kriteria dan Seleksi Madrasah Penerima Bantuan

Calon pener ima bantuan Kinerja dan Afirmasi wajib memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus.

1. Kriteria Umum

Kriteria Umum ini ditujukan untuk mendapatkan DPNM. Kriteria umum yang dimaksud adalah:

a. Madrasah telah mengkuti Bimtek penerapan EDM dan RKAM.

b. Madrasah telah melaksanakan EDM dengan menggunakan aplikasi yang disediakan.

c. Madrasah telah menyusun RKAM dengan memanfaatkan aplikasi e-RKAM.

d. Madrasah menerima dana BOS pada tahun berjalan.

e. Memiliki Jumlah Minimal Peserta Didik

• MI : 60 - 336 orang

• MTs : 60 - 480 orang

• MA : 60 - 540 orang

f. Madrasah memiliki guru dengan jumlah minimum:

• MI : 4 orang

• MTs : 6 orang

• MA/MAK : 6 orang

2. Kriteria Khusus Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi

Kriteria khusus merupakan aspek untuk menentukan peringkat/rangking madrasah calon penerima bantuan kinerja dan bantuan afirmasi. Kriteria khusus ini diberlakukan bagi m adrasah yang sudah lolos dari dari kriteria umum. Kriteria khusus bantuan kinerja dan bantuan afirmasi sebagai berikut.

a. Tersedianya hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM), menurut 5 aspek

• Kedisiplinan warga madrasah.

• Pengembangan diri guru dan tenaga kependidikan.

• Penyiapan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran oleh guru.

• Penyediaan sarana pembelajaran untuk guru dan siswa

• Pengelolaan anggaran yang transparan dan berorientasi pada peningkatan mutu

b. Tersedia data tentang jumlah peserta didik berlatar belakang ekonomi lemah (Penerima Program Indonesia Pintar/PIP)

c. Tersedia data tentang jumlah ruang belajar yang dimiliki

d. Tersedia data tentang jumlah toilet yang dimiliki.

e. Tersedia data Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) di Madrasah.

f. Tersedia data madrasah penerima bantuan SIMSARPRAS, SBSN, dan bantuan lain yang sejenis.

g. Tersedia data hasil akreditasi madrasah.

 

Dari indikator kriteria khusus di atas kemudian dilakukan penilaian sehingga menghasilkan skor yang dapat menentukan urutan sebuah madrasah terkait dengan madrasah lain.

 

Seleksi Madrasah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Madrasah yang memenuhi kriteria umum akan masuk dalam Daftar Panjang Nominasi M adrasah (DPNM).

2. Dalam hal kuota berdasarkan anggaran yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah madrasah calon penerima bantuan yang memenuhi kriteria umum, maka seleksi madrasah calon penerima bantuan akan didasarkan pada urutan peringkat/rangking madra sah secara berdasarkan kriteria khusus.

3. Khusus untuk daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal) proses penilaian sebagai berikut.

a. Mengikuti ketentuan sebagaimana di poin 1 dan 2 di atas sebagaimana daerah lainnya.

b. Dalam hal kuota tidak terpenuhi karena madrasah tidak memenuhi persyaratan/tidak masuk dalam DPNM (Daftar Panjang Nominasi Madrasah), maka PPK/PMU REP-MEQR dapat menurunkan standar kriteria umum yang ada sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditetapkan.

4. Madrasah calon penerima bantuan yang memenuhi kriteria, dikelompokkan berdasarkan kuota penerima bantuan per Provinsi. Madrasah calon penerima bantuan yang berada dalam kelompok peringkat/rangking tertinggi, berhak untuk ditetapkan ke dalam Daftar Pendek Nominasi Sementara Madrasah (DPNSM) penerima bantuan bantuan kinerja. Sedangkan, madrasah yang berada dalam kelompok peringkat/rangking terendah, berhak untuk ditetapkan ke dalam DPNSM penerima bantuan afirmasi.

5. Peringkat/Rangking sebagaimana dimaksud, ditentukan berdasarkan pemenuhan kriteria umum dan kriteria khusus. Pemeringkatan terhadap calon penerima ban tuan berdasarkan kriteria khusus, dilakukan dengan penilaian terhadap pemenuhan indikator -indikator dengan bobot nilai tertentu yang ditetapkan oleh Tim Penilai sesuai dengan pedoman penskoran BKBA.

 

3. Penilaian Khusus

Dalam keadaan tertentu , diantaranya: a) keadaan darurat; b) bencana alam ; maka Tim Penilai dapat merekomendasikan calon penerima bantuan. Usulan rekomendasi akan disepakati bersama dengan Bank Dunia.

 

Selengkpanya silahkan download Kepdirjen Pendis Nomor 2261 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi BKBA Madrasah Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Madrasah Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


No comments

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka