Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi PAUD DIKDASMEN

Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi PAUD DIKDASMEN


Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi PAUD DIKDASMEN, yang dimaksud Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah PAUD DIKDASMEN bahwa Akreditasi diiakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/ atau program pendidikan. Penentuan kelayakan didasarkan pada penilaian mutu layanal pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan. Penilaian mutu layanan pada satuan pendidikan danf atau program Pendidikan kesetaraan merupakan bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

 

Akreditasi merupakan penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/ atau program pendidikan kesetaraan. Penjaminan mutu eksternal merupakan bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat.

 

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi PAUD SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK Sederajat bahwa akreditasi dilakukan terhadap: a) satuan pendidikan anak usia dini; b) satuan pendidikal dasar dan pendidikan menengah; dan c) program pendidikan kesetaraan. Satuan pendidikan anak usia dini mencakup Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, atau bentuk lain yang sederajat. Satuan pendidikan dasar mencakup Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Satuan pendidikal menengah mencakup Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Program pendidikan kesetaraan mencakup program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah PertamalMadrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, atau bentuk lain yang sederajat yang meliputi program Paket A, program Paket B, program Paket C, dan bentuk lain yang sederajat, serta pendidikan kejuruan setara Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan yang berbentuk program Paket C Kejuruan.

 

Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi PAUD DIKDASMEN (TK SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK Sederajat) menyatakan bahwa Akreditasi dilakukan oleh BAN menggunakan instrument dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Instrumen dan kriteria Akreditasi disusun oleh BAN. Dalam menyusun instrumen dan kriteria Akreditasi, BAN berkoordinasi dengan unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan.

 

Instrumen dan kriteria Akreditasi disampaikan oleh BAN kepada Menteri untuk ditetapkan. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan untuk penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi kepada unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan pen5rusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan. Dalam penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penysunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.

 

Hasil Akreditasi terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan dinyatakan dengan status Akreditasi. Status Akreditasi terdiri atas: a) terakreditasi; dan b) tidak terakreditasi. Status terakreditasi menunjukkan satuan pendidikan dan/ atau program pendidikan kesetaraan memenuhi kriteria minimal. Status terakreditasi terdiri atas 3 (tiga) peringkat: terakreditasi A; terakreditasi B; dan terakreditasi C. Sedangkan Status tidak terakreditasi menunjukkan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan tidak memenuhi kriteria minimal.

 

Bagaimana mekanisme akreditasi sekolah/madrasah ? Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risrt, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah, Akreditasi Pertama Kali dilakukan terhadap: a) satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru; dan b) satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang belum memiliki status Akreditasi. Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru wajib mengajukan Akreditasi untuk pertama kali kepada BAN paling lambat 2 (dua) tahun setelah mendapatkan izin pendirian. Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkal izin pendirian lebih dari 2 (dua) tahun wajib mengajukan Akreditasi.

 

Akreditasi Pertama Kali dilakukan berdasarkan penilaian oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN. Penilaian oleh asesor merupakan penilaian terhadap: a) dokumen permohonan Akreditasi; b) data dan informasi dari data pokok pendidikan atau education management informatton system; c) data dan informasi dari profil dan rapor satuan pendidikan; dan/atau d) data dan informasi dari hasil pemeriksaan lapangan.

 

Data pokok pendidikan (DAPODIK) merupakan pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian. Sedangkan Education management information system (EMMIS) merupakan pendataan pendidikan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

 

Hasil penilaian oleh asesor digunakan sebagai dasar bagi BAN untuk menetapkan status Akreditasi dan peringkat Akreditasi. Penetapan status Akreditasi dan peringkat Akreditasi disertai dengan penjelasan mengenai hasil penilaian. Penjelasan mengenai hasil penilaianmerupakan umpan batik bagi satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan untuk melakukan refleksi dan peningkatan mutu pendidikan. Status Akreditasi dan peringkat Akreditasi diberikan untuk masa berlaku selama 5 (lima) tahun.

 

BAN dapat mencabut status Akreditasi dan peringkat Akreditasi sebelum berakhirnya masa berlaku Akreditasi apabila: a) satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar kepada Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama, dan/atau BAN; dan b) terjadi kasus yang membahayakan keamanan dan keselamatan warga satuan pendidikan yang disebabkan oleh kegagalan penyelenggaraan layanan pendidikan.

 

Dalam hal satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan mendapatkan status tidak terakreditasi, BAN memberi rekomendasi perbaikan. Rekomendasi perbaikan disampaikan kepada satuan pendidikan dan/atau program kesetaraan dengan tembusan disampaikan kepada pemerintah daerah, Kementerian, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BAN. Rekomendasi BAN digunakan oleh pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan.

 

Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan mengajukan Akreditasi kembali paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi. Penilaian Akreditasi kembali dilakukan oleh asesor yang ditugaskan BAN. Dalam hal hasil penilaian Akreditasi kembali, satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan tetap mendapatkan status tidak terakreditasi, BAN melaporkan hasil Akreditasi kepada pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Laporan BAN digunakan oleh pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama untuk melakukan penggabungan atau penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan.


Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risrt, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah bahwa Akreditasi Ulang dilakukan melalui mekanisme automasi. Mekanisme automasi dilakukan dengan cara memantau dan menganalisis data dan informasi dari: a) profil dan rapor satuan pendidikan; dan b) data pokok pendidikan atau education management information system. Pemantauan dan analisis data dilakukan untuk menentukan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan mendapatkan perpanjangan status terakreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama. Data dan informasi mengenai profil dan rapor satuan pendidikan dan data pokok pendidikan atau education manag ement information system diperoleh dari Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

 

Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki data dan informasi, penilaian dilakukan oleh asesor yang ditugaskan BAN melalui pemeriksaan lapangan. Akreditasi Ulang dilakukan pada tahun terakhir masa berlaku Akreditasi. Dalam hal terdapat dugaan penurunan mutu pada satuan pendidikan dan/atau program kesetaraan berdasarkan: a) pemantauan dan analisis data; b) pengadual masyarakat; dan/atau c) informasi lain yang dapat dipertanggungiawabkan, BAN dapat menugaskan asesor untuk melakukan penilaian melalui pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan terhadap satuan pendidikan dan/ atau program kesetaraan yang terdapat dugaan penurunan mutu dapat dilakukan sewaktu-waktu.

 

Dalam hal terdapat dugaan peningkatan mutu pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan: a) pemantauan dan analisis data; b) usulan dari satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan; dan/atau c) informasi lain yang dapat dipertanggungiawabkan, BAN dapat menugaskan asesor untuk melakukan penilaian melalui pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang terdapat dugaan peningkatan mutu dapat dilakukan pada tahun terakhir masa berlaku Akreditasi.

 

Hasil penilaian oleh asesor digunakan sebagai dasar untuk menetapkan status Akreditasi Ulang dan peringkat Akreditasi Ulang. Penetapan status Akreditasi Ulang dan peringkat Akreditasi Ulang disertai dengan penjelasan mengenai hasil penilaian. Penjelasan mengenai hasil penilaian merupakan umpan balik bagi satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan untuk melakukan refleksi dan peningkatan mutu pendidikan. Penetapan status Akreditasi ulang dan peringkat Akreditasi Ulang diberikan untuk masa berlaku selama 5 (lima) tahun.

 

BAN dapat mencabut status Akreditasi Ulang dan peringkat Akreditasi Ulang sebelum berakhirnya masa berlaku Akreditasi jika: a) satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar kepada Kementerian, kementerian yar,g menyelenggarakan urusar pemerintah di bidang agama, dan/atau BAN; dan terjadi kasus yang membahayakan keamanan dan keselamatan warga satuan pendidikan yang disebabkan oleh kegagalan penyelenggaraan layanan pendidikan.

 

Dalam hal satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan mendapat status tidak terakreditasi berdasarkan hasil dari Akreditasi Ulang, BAN memberi rekomendasi perbaikan. Rekomendasi perbaikan disampaikan kepada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan dengan tembusan disampaikan kepada pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BAN. Rekomendasi BAN digunakan oleh pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan dan/ atau program pendidikan kesetaraan.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risrt, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah, menyatakan bahwa Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan mengajukan Akreditasi kembali paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi hasil Akreditasi Uiang. Penilaian Akreditasi kembali dilakukan oleh asesor yang ditugaskanBAN. Dalam hal hasil penilaian Akreditasi kembali, satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan tetap mendapatkan status tidak terakreditasi, BAN melaporkan hasil Akreditasi kepada pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Laporan BAN digunakan oleh pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk melakukan penggabungan atau penutupan satuan pendidikan dan/ atau program pendidikan kesetaraan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risrt, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi PAUD DIKDASMEN (TK SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK Sederajat). Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.