Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Ajaran 2023/2024

SK Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2023/2024 Provinsi Banten


Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melaui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Keudayaan Provinsi Banten Nomor: 421/115-Dindikbud/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024 Bagi Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten

 

Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan program belajar mengajar Tabun Ajaran 2023/2024 yang akan segera dimulai, perlu adanya perubahan Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024 bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam bumf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan an Kebudayaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dare Kebudayaan Provinsi Banten.

 

Adapun Dasar hokum penerbitkan Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Banten adalah 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4301); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelotaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru; 5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah; 6) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan(SKL); 7) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi. Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah; 8) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah; 9) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah; 10) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 ten tang Spektrum Keahlian dan Struktur Kurikulum SMK; 11) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 125/U/2002 Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Belajar Efektifdi Sekolah; 12)  Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M12022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum alam Rangka PemulihanPembelajaran; 13) Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kegiatan Penumbuhari Wawasan Kebangsaan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah; 14) Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 24/H/KR/2022 tentang Konsentrasi Keahlian SMK/MA pada Kurikulum Merdeka; 15) Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 008/11/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Rini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengab Pada Kurikulum Merdeka.


Diktum KESATU Kepala Dinas Pendidikan Dan Keudayaan Provinsi Banten Nomor: 421/115-Dindikbud/2023 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024, dengan uraian petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dad keputusan ini;

 

Diktum KEDUA Kepala Dinas Pendidikan Dan Keudayaan Provinsi Banten Nomor: 421/115-Dindikbud/2023 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Ajaran 2023/2024 bahwa Keputusan Kepala Dinas Nomor 421/163-Dindikbud/2022 Tabun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun ajaran 2022/2023 Bagi Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten di abutdun dinyatakan tidak berlaku lagi;

 

Diktum KETIGA  Kepala Dinas Pendidikan Dan Keudayaan Provinsi Banten Nomor: 421/115-Dindikbud/2023 Tentang SK Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2023/2024 Provinsi Banten menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari temyata terdapat kekelinian akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Berikut ini beberapa istilah yang digunakan SK Penetapan Kalender Pendidikan (Kaldik) SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2023/2024, yakni bahwa dalam Ketentuan Kalender Pendidikan ini yang dimaksud dengan:

1.  Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

2.  Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan. Kebudayaan Provinsi Banten.

3.  Pendidikan Nasional adalah Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

4.  Sister Pendidikan Nasional adalah keselunthan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tuj uan pendidikan nasional.

5.  Penyelenggaraan Pendidikan adalah sister pengelotaan yang mencakup seluruh kegiatan pendidikan formal dan pendidikan non formal.

6.  Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.

7.  Pendidikan Non Formal adalah Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara berstruktur dan berjenjang

8.  Pendidikan Informal adalah Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

9.  Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan

10.    Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

11.    Kelompok bermain dan Taman Penitipan Anak adalah satuan pendidikan yang menyediakan program pendidikan anak usia dinii yang berusia 0 sampai 6 tahun.

12.    Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah satuan Pendidikan formal yang menyediakan program pendidikan dini bagi anak berusia sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sampai usia masuk pendidikan dasar sekurang¬kurangnya 6 (enam) tahun.

13.    Raudhlatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah satuan pendidikan yang menyediakan program pendidikan dini agama Islam bagi anak berusia sekurang-kurangya 4 (empat) sampai usia masuk pendidikan dasar sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun,

14.    Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

15.    Program Paket A setara SD adalah program pendidikan pada jalur non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara SD.

16.    Program Paket B setara SMP adalah program pendidikan pada jalur non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara SMP.

17.    Program Paket C setara SMA adalah program pendidikan pada jalur non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara SMA.

18.    Kursus adalah satuan pendidikan non formal yang terdiri alas sekumpulan warga masyarakat yang memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental tertentu bagi warga belajar.

19.    Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik seiamasatu tahun ajaran.

20.    Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada aural tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.

21.    Minggu efektif belajar adalah jumlah 'tninggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.

22.    Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

23.    Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

24.    Program Sekolah Penggerak dan/atau SMK Pusat keunggulan merupakan kolaborasi Pusat dan Daerah yang menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar.

 

Berdasarkan Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa Permulaan dan Akhir Tahun Ajaran Tahun ajaran 2023/2024 dimulai hari Senin, 17 Juli 2023 dan berakhir pada hari Jumiat 21 Juni 2024. Pendaftaran/penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2023/2024 tingkat TK, SD, SMP, SMA, SKh dan SMK dilaksanakan mulai bul an Mei s/d 15 Juni 2023.

 

Hari pertama masuk sekolah bagi TK, SD, SMP, SMA, SKh dan SMK serentak pada hari Senin 17 Juli 2023. Pada hari-hari pertama masuk sekolah tanggal 17 s/d 20 Juli 2023 diisi dengan kegiatan-kegiatan :

1.  Pertemuan antara orang tua peserta didik dengan sekolah untuk sosialisasi program sekolah dan membuat kesepakatan-kesepakatan dalam rangka pelaksanaan Proses Pembelajaran,

2.  Bagi peserta didik baru TK, SD dan SKh melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan, sosialisasi dan cara belajar, pengumpulan data peserta didik;

3.  Bagi peserta didik bam Kelas 7 SMP, Skh (jenjang SMPLB), Kelas 10 SMA, SKh (jenjang SMALB) dan SMK melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diantaranya dapat berisi:

a.   Wawasan Wiyata Mandala;

b.   Tata Krama peserta didik;

c.   Program dan Cara Belajar;

d.   Pengenalan Lingkungan Sekolah;

e.   Tata tertib Sekolah;

f.    Pengenalan Kegiatan Ekstra Kurikuler Penguatan Pendidikan Karakter;

g, Perkenalan dengan teman sesama peserta didik, dengan Guru, Tata Usaha, Komite Sekolah dan Pelaksana Sekolah;

h. Kegiatan Olah Raga; Kegiatan Pramuka

 

Untuk peserta didik lama melaksanakan kegiatan Pembenahan 5 K; Bakti Sosial; Penyegaran Mata Pelajaran; Diskusi Kelompok; Pemantapan Disiplin Sekolah, dan lainnya. Hari-hari pertama masuk sekolah tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan yang bersifat perpeloncoan.

 

Selanjutnya Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Banten untuk SD SMP SMA SMK SLB menyatakan bahwa Pada awal tahun ajaran, sekolah diwajibkan membuat: a) Rencana Kerja Jangka Menengah/RKJM (4 tahun); b) Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) berbasis Rapor Pendidikan; c) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP); d) Jadual Pelajaran; e) Program Supervisi; f) Organigram Sekolah dan Pembagian Tugas.

 

Sedangkan pada awal Semester, guru diwajibkan menyusun a) Program Tahunan, Program Semester dan Silabus; b) Program Perbaikan (Remedial) dan Pengayaan (Enrichment); c) Administrasi Pembelajaran (Rencana Pelaksanaan PembelajaraniModul Ajar); d) Program Ekstra Kurikuler/Pengembangan Diri.

 

Penilaian pendidikan dilaksanakan secara komprehensif dan menyeluruh berbasis kelas yang mencakup semua aspek penilaian yaitu kognitif, afektif dan psikomotor melalui kegiatan tes dan non tes. Penilaian pendidikan meliputi; Penilaian Harlan; Penilaian Tengah Semester/Formatit, Penilaian Akhir Semester/Sumatif; Penilaian Akhir Tahun; Ujian Sekolah; Praktek Kerja Industri (prakerin), Uji Kompetensi Keahlian (UKK); Asesmen dignostik kognitif dan non kognitif; Asesmen fomatif, Asesmen Aumatif Akhir Tahun Pembelajaran, serta PBL,PJBL, dan portofolio.

 

Jadwal Penilaian Tengah Semester/Formatif 1 (satu) dilaksanakan antara tanggal 18 sid 23 September 2023. Jadwal Penilaian Terigah Semester/Formatif 2 (dua) dilaksanakan antara tanggal 4 sid 9 Maret 2024. Sedangkan Jadwal Penilaian Akhir Semester/Sumatif 1 (satu) dilaksanakan pada tanggal 1 sid 7 Desember 2023, Penilaian Akhir Semester/Penilaian Akhir Tahun atauSumatif 2 (dua) dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 8 Juni 2024.

 

Adapun Jadwal Penyerahan Laporan Penilaian Perkembangan peserta didik TK, Laporan Pribadi dan Laporan Penilaian Hasil Belajar Laporan Hasil Belajar SD, SNIP, SMA dan MK dilaksanakan a)       Untuk Semester 1(satu) dilaksanakan tanggal 15 Desember 2023; b) Untuk Semester 2 (dua) dilaksanakan tanggal 21 Juni 2024. Sedangka jadwa Ujian Sekolan ditentukan kemudian.

 

Hari belajar efektif tahun ajaran 2023/2024 berjumlah 202 hari dalam 2 (dua) semester. Jumlah hari be;ajar efektif untuk a) Semester ganjil = 106 hari sedangkan Semester genap = 96 hari. Hari belajar efektif tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan perayaan ulang tahun Kabupaten/Kota, ulang tahun Lembaga/Badan/Organisasi, penjempuan tams dan kegiatan lain yang tidak ada kaitan langsung dengan KBM di sekolah. Minggu efektif Tahun ajaran 2023/2024 berjumlah 35 minggu dalam 2 (dua) semester. Jumlah minggu efektif untuk Semester ganjil =19 minggu sedangkan Semester genap = 16 minggu

 

Kapan jadwal libur sekolah tahun pelajaran 2023/2024 ? Berdasarkan Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk libur semester diatur sebagai berikut

a.  Semester I (satu) selama 13 (tiga belas) hari mulai hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan hari Selasa tanggal 02 Januari 2024;

b.  Semester 2 (dua) disebut libur panjang selama 19 hari mulai hari Sabtu 22 Juni 2024 sampai dengan hari Sabtu 13 Juli 2024.

Sedangkan libur khusus pada Tahun Ajaran 2023/2024 diatur sebagai berikut: a)          Libur awal bulan Ramadhan 1445 H tanggal 12 Maret 2024; b) Libur sekitar hari Raya Idul Fitri 1445 H dari tanggal 8 April s/d 20 April 2024. Kegiatan dalam mengisi bulan Ramadhan akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan Kemendikbud dan Kemenag. Adapun Hari-hari libur Nasional/Keagamaan diatur sesuai dengan kalender Nasional. Pemberian libur khusus pada suatu satuan pendidikan di luar ketentuan tersebut, memerlukan izin dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten setelah berkonsuitasi terlebih dahulu dengan Gubernur untuk SKh, SMA, dan SMK dan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bupati/Walikota untuk TK, SD dan SMP, tanpa mengurangi jumlah hari belajar efektif

Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2023/2024


Selengkapnya silahkan download dan baca Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter