Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Ajaran 2023/2024
Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melaui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Keudayaan Provinsi Banten Nomor: 421/115-Dindikbud/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024 Bagi Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten
Kalender
Pendidikan SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan program belajar mengajar Tabun
Ajaran 2023/2024 yang akan segera dimulai, perlu adanya perubahan Petunjuk
Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024 bagi Satuan Pendidikan
di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten; b) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam bumf a, perlu menetapkan
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan an Kebudayaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender
Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dare Kebudayaan Provinsi Banten.
Adapun Dasar hokum penerbitkan
Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK SLB Tahun
Pelajaran 2023/2024 Provinsi Banten adalah 1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Nomor 4301); 2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelotaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 4) Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan
Sekolah bagi Siswa Baru; 5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah; 6) Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan(SKL); 7) Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2022 tentang Standar Isi. Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah; 8) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar
Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang
Pendidikan Menengah; 9) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian
Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan
jenjang Pendidikan Menengah; 10) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 ten tang Spektrum Keahlian
dan Struktur Kurikulum SMK; 11) Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 125/U/2002 Tentang
Kalender Pendidikan dan Jumlah Belajar Efektifdi Sekolah; 12) Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M12022
tentang Pedoman Penerapan Kurikulum alam Rangka PemulihanPembelajaran; 13) Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Kegiatan Penumbuhari Wawasan Kebangsaan dalam Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah; 14) Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 24/H/KR/2022 tentang Konsentrasi Keahlian
SMK/MA pada Kurikulum Merdeka; 15) Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan
Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kemendikbudristek Nomor 008/11/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada
Pendidikan Anak Usia Rini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengab Pada Kurikulum Merdeka.
Diktum KESATU Kepala Dinas Pendidikan Dan Keudayaan Provinsi
Banten Nomor: 421/115-Dindikbud/2023 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi
Banten Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Petunjuk Pelaksanaan Kalender
Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024, dengan uraian petunjuk pelaksanaan
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dad keputusan ini;
Diktum KEDUA Kepala Dinas
Pendidikan Dan Keudayaan Provinsi Banten Nomor: 421/115-Dindikbud/2023 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun
Ajaran 2023/2024 bahwa Keputusan Kepala Dinas Nomor 421/163-Dindikbud/2022
Tabun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun ajaran
2022/2023 Bagi Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Banten di abutdun dinyatakan tidak berlaku lagi;
Diktum KETIGA Kepala Dinas Pendidikan Dan Keudayaan Provinsi
Banten Nomor: 421/115-Dindikbud/2023 Tentang SK Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2023/2024 Provinsi Banten menyatakan Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian
hari temyata terdapat kekelinian akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Berikut ini beberapa istilah
yang digunakan SK Penetapan Kalender
Pendidikan (Kaldik) SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Banten Tahun Pelajaran
2023/2024, yakni bahwa dalam Ketentuan Kalender Pendidikan ini yang
dimaksud dengan:
1. Dinas
adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
2. Kepala
Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan. Kebudayaan Provinsi Banten.
3. Pendidikan
Nasional adalah Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
4. Sister
Pendidikan Nasional adalah keselunthan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mencapai tuj uan pendidikan nasional.
5. Penyelenggaraan
Pendidikan adalah sister pengelotaan yang mencakup seluruh kegiatan pendidikan formal
dan pendidikan non formal.
6. Pendidikan
Formal adalah Jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri
dari Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
7. Pendidikan
Non Formal adalah Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara berstruktur dan berjenjang
8. Pendidikan
Informal adalah Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
9. Kurikulum
tingkat satuan pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum
operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan
10. Peserta
didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui
proses pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
11. Kelompok
bermain dan Taman Penitipan Anak adalah satuan pendidikan yang menyediakan
program pendidikan anak usia dinii yang berusia 0 sampai 6 tahun.
12. Taman
Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah satuan Pendidikan formal yang
menyediakan program pendidikan dini bagi anak berusia sekurang-kurangnya 4
(empat) tahun sampai usia masuk pendidikan dasar sekurang¬kurangnya 6 (enam)
tahun.
13. Raudhlatul
Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah satuan pendidikan yang menyediakan
program pendidikan dini agama Islam bagi anak berusia sekurang-kurangya 4 (empat)
sampai usia masuk pendidikan dasar sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun,
14. Satuan
Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
15. Program
Paket A setara SD adalah program pendidikan pada jalur non formal yang
diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan
yang setara SD.
16. Program
Paket B setara SMP adalah program pendidikan pada jalur non formal yang
diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan
yang setara SMP.
17. Program
Paket C setara SMA adalah program pendidikan pada jalur non formal yang
diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan
yang setara SMA.
18. Kursus
adalah satuan pendidikan non formal yang terdiri alas sekumpulan warga
masyarakat yang memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental tertentu
bagi warga belajar.
19. Kalender
Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
seiamasatu tahun ajaran.
20. Permulaan
tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada aural tahun
ajaran pada setiap satuan pendidikan.
21. Minggu
efektif belajar adalah jumlah 'tninggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun
ajaran pada setiap satuan pendidikan.
22. Waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
23. Waktu
libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk
jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun ajaran, hari libur
keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur
khusus.
24. Program
Sekolah Penggerak dan/atau SMK Pusat keunggulan merupakan kolaborasi Pusat dan
Daerah yang menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar.
Berdasarkan Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK SLB Provinsi
Banten Tahun Pelajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa Permulaan dan Akhir Tahun Ajaran Tahun ajaran 2023/2024 dimulai
hari Senin, 17 Juli 2023 dan berakhir pada hari Jumiat 21 Juni 2024. Pendaftaran/penerimaan
peserta didik baru Tahun Ajaran 2023/2024 tingkat TK, SD, SMP, SMA, SKh dan SMK
dilaksanakan mulai bul an Mei s/d 15 Juni 2023.
Hari pertama masuk sekolah
bagi TK, SD, SMP, SMA, SKh dan SMK serentak pada hari Senin 17 Juli 2023. Pada
hari-hari pertama masuk sekolah tanggal 17 s/d 20 Juli 2023 diisi dengan
kegiatan-kegiatan :
1. Pertemuan antara orang tua peserta didik
dengan sekolah untuk sosialisasi program sekolah dan membuat
kesepakatan-kesepakatan dalam rangka pelaksanaan Proses Pembelajaran,
2. Bagi peserta didik baru TK, SD dan SKh
melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan, sosialisasi dan cara belajar,
pengumpulan data peserta didik;
3. Bagi peserta didik bam Kelas 7 SMP, Skh
(jenjang SMPLB), Kelas 10 SMA, SKh (jenjang SMALB) dan SMK melaksanakan
kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diantaranya dapat
berisi:
a. Wawasan Wiyata Mandala;
b. Tata Krama peserta didik;
c. Program dan Cara Belajar;
d. Pengenalan Lingkungan Sekolah;
e. Tata tertib Sekolah;
f. Pengenalan Kegiatan Ekstra Kurikuler
Penguatan Pendidikan Karakter;
g,
Perkenalan dengan teman sesama peserta didik, dengan Guru, Tata Usaha, Komite
Sekolah dan Pelaksana Sekolah;
h.
Kegiatan Olah Raga; Kegiatan Pramuka
Untuk peserta didik lama
melaksanakan kegiatan Pembenahan 5 K; Bakti Sosial; Penyegaran Mata Pelajaran; Diskusi
Kelompok; Pemantapan Disiplin Sekolah, dan lainnya. Hari-hari pertama masuk
sekolah tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan yang bersifat
perpeloncoan.
Selanjutnya Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2023/2024 Provinsi Banten untuk SD SMP SMA SMK SLB menyatakan bahwa Pada
awal tahun ajaran, sekolah diwajibkan membuat: a) Rencana Kerja Jangka
Menengah/RKJM (4 tahun); b) Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) berbasis
Rapor Pendidikan; c) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum
Operasional Satuan Pendidikan (KOSP); d) Jadual Pelajaran; e) Program
Supervisi; f) Organigram Sekolah dan Pembagian Tugas.
Sedangkan pada awal
Semester, guru diwajibkan menyusun a) Program Tahunan, Program Semester dan
Silabus; b) Program Perbaikan (Remedial) dan Pengayaan (Enrichment); c) Administrasi Pembelajaran (Rencana Pelaksanaan
PembelajaraniModul Ajar); d) Program Ekstra Kurikuler/Pengembangan Diri.
Penilaian pendidikan
dilaksanakan secara komprehensif dan menyeluruh berbasis kelas yang mencakup
semua aspek penilaian yaitu kognitif, afektif dan psikomotor melalui kegiatan
tes dan non tes. Penilaian pendidikan meliputi; Penilaian Harlan; Penilaian
Tengah Semester/Formatit, Penilaian Akhir Semester/Sumatif; Penilaian Akhir Tahun;
Ujian Sekolah; Praktek Kerja Industri (prakerin), Uji Kompetensi Keahlian (UKK);
Asesmen dignostik kognitif dan non kognitif; Asesmen fomatif, Asesmen Aumatif Akhir
Tahun Pembelajaran, serta PBL,PJBL, dan portofolio.
Jadwal Penilaian Tengah
Semester/Formatif 1 (satu) dilaksanakan antara tanggal 18 sid 23 September
2023. Jadwal Penilaian Terigah Semester/Formatif 2 (dua) dilaksanakan antara
tanggal 4 sid 9 Maret 2024. Sedangkan Jadwal Penilaian Akhir Semester/Sumatif 1
(satu) dilaksanakan pada tanggal 1 sid 7 Desember 2023, Penilaian Akhir Semester/Penilaian
Akhir Tahun atauSumatif 2 (dua) dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 8 Juni 2024.
Adapun Jadwal Penyerahan
Laporan Penilaian Perkembangan peserta didik TK, Laporan Pribadi dan Laporan
Penilaian Hasil Belajar Laporan Hasil Belajar SD, SNIP, SMA dan MK dilaksanakan
a) Untuk Semester 1(satu)
dilaksanakan tanggal 15 Desember 2023; b) Untuk Semester 2 (dua) dilaksanakan
tanggal 21 Juni 2024. Sedangka jadwa Ujian Sekolan ditentukan kemudian.
Hari belajar efektif tahun
ajaran 2023/2024 berjumlah 202 hari dalam 2 (dua) semester. Jumlah hari be;ajar efektif untuk a) Semester
ganjil = 106 hari sedangkan Semester
genap = 96 hari. Hari belajar efektif tidak diperbolehkan digunakan untuk
kegiatan perayaan ulang tahun Kabupaten/Kota, ulang tahun Lembaga/Badan/Organisasi, penjempuan tams dan kegiatan lain yang tidak ada kaitan
langsung dengan KBM di sekolah. Minggu efektif Tahun ajaran 2023/2024 berjumlah
35 minggu dalam 2 (dua) semester. Jumlah minggu efektif untuk Semester ganjil
=19 minggu sedangkan Semester genap = 16 minggu
Kapan jadwal libur sekolah
tahun pelajaran 2023/2024 ? Berdasarkan Kalender
Pendidikan SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk
libur semester diatur sebagai berikut
a. Semester I (satu) selama 13 (tiga belas) hari
mulai hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan hari Selasa tanggal 02
Januari 2024;
b. Semester 2 (dua) disebut libur panjang selama
19 hari mulai hari Sabtu 22 Juni 2024 sampai dengan hari Sabtu 13 Juli 2024.
Sedangkan libur khusus pada
Tahun Ajaran 2023/2024 diatur sebagai berikut: a) Libur awal bulan Ramadhan 1445 H tanggal 12 Maret 2024; b) Libur
sekitar hari Raya Idul Fitri 1445 H dari tanggal 8 April s/d 20 April 2024. Kegiatan
dalam mengisi bulan Ramadhan akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan
Kemendikbud dan Kemenag. Adapun Hari-hari libur Nasional/Keagamaan diatur
sesuai dengan kalender Nasional. Pemberian libur khusus pada suatu satuan
pendidikan di luar ketentuan tersebut, memerlukan izin dari Dinas Pendidikan
Provinsi Banten setelah berkonsuitasi terlebih dahulu dengan Gubernur untuk
SKh, SMA, dan SMK dan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setelah
berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bupati/Walikota untuk TK, SD dan SMP,
tanpa mengurangi jumlah hari belajar efektif
Selengkapnya silahkan download dan baca Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran
2023/2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments