Persesjen Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Persesjen Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran


Persesjen Kemdikbud Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran.

 

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Persesjen Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran disusun sebagai acuan penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang berada di instansi pusat dan/atau daerah yang memiliki kesesuaian tugas dengan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan sudah memiliki formasi/kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

 

Dinyatakan dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran diterbitkan bahwa Sasaran Uji Kompetensi terdiri atas: a) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui perpindahan dari jabatan lain; b) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui promosi; dan c) Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.

 

Uraian petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran tercantum dalam Lampiran Persesjen Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran ini.

 

Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran bertujuan untuk: 1) mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui perpindahan jabatan lain terhadap standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran; 2) mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui promosi terhadap standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran; dan 3) mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.

 

Terkait Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, dinyatakan dalam Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran bahwa Syarat PNS yang akan diusulkan untuk mengikuti uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah sebagai berikut:

a. berstatus sebagai PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pimpinan (form terlampir);

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah S1;

e. tidak sedang menjalankan tugas belajar;

f. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin;

g. nilai Prestasi kerja bernilai baik;

h. syarat lain yang ditetapkan; dan

i. diusulkan Pimpinan.

 

Calon peserta uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran mendaftar pada laman https://ujikom-jabfungptp.kemdikbud.go.id/ dengan mengunggah dokumen administrasi sebagai berikut:

a. SK kenaikan pangkat terakhir;

b. SK jabatan terakhir;

c. Ijazah strata 1 (S-1);

d. Penilaian kinerja paling rendah bernilai “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir;

e. Rekomendasi kebutuhan/formasi jabatan fungsional PTP yang diberikan oleh instansi pembina;

f. Surat usulan dari PPK Instansi Pengusul (format surat dapat diunduh pada laman https://ujikom-jabfungptp.kemdikbud.go.id/ );

g. Surat keterangan kompeten/kualifikasi pendidikan (format surat dapat diunduh pada laman https://ujikom-jabfungptp.kemdikbud.go.id/ )

h. Formulir rekomendasi Pimpinan Instansi Pengusul (format formulir dapat diunduh pada laman https://ujikom-jabfungptp.kemdikbud.go.id/ )

i. Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi PTP yang mengikuti uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan

j. Surat keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan teknologi pembelajaran paling singkat 2 (dua) tahun bagi calon peserta uji kompetensi PTP melalui mekanisme pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dan promosi.

 

Bagi PTP yang memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan, setelah PAK selesai ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang, Instansi Pembina menginformasikan kepada unit kerja PTP yang bersangkutan mengenai pengumuman pelaksanaan uji kompetensi kenaikan jenjang JF PTP. PTP yang memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan, berhak mengikuti uji kompetensi dengan mekanisme sebagaimana disebutkan dalam pedoman ini.

 

Sekengkapnya silahkan download dan baca Persesjen Kemdikbud Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Persetjen - Persesjen Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter