Kalender Pendidikan DIY Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024

Kalender Pendidikan Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024


Kalender Pendidikan Provinsi DIY Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024


Berikut ini salinan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 ini yang dimaksud dengan:

(1) Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

(2) Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal Tahun Pelajaran pada setiap Satuan Pendidikan.

 

(3) Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.

(4) Satuan pendidikan adalah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (TKLB/SDLB/SMPLB/SMALB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMP Terbuka), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), balk Negeri maupun Swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

(5) Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya di singkat PLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

(6) Hari-hari pertama masuk sekolah adalah serangkaian kegiatan sekolah pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 5 (lima) hari kerja.

(7) Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

(8) Waktu pelajaran efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu meliputi: jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

(9) Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester 1 (satu), libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus.

(10)   Penilaian adalah Proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta

(11)   Jenis penilaian meliputi penilaian sumatif akhir semester, penilaian sumatif akhir tahun, uji kompetensi, Asesmen Daerah.

(12)   Penilaian sumatif akhir semester adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.

(13)   Penilaian sumatif akhir tahun adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir tahun.

(14)   Uji Kompetensi Kejuruan yang selanjutnya disingkat UKK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan kejuruan, untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi pada akhir masapembelajaran.

(15)   Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang dasar dan menengah.

(16)   Asesmen Daerah adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu dalam lingkup daerah yang digunakan untuk pemetaan kompetensi siswa.

(17)   Penerimaan Laporan Hasil Belajar adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun pelajaran yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.

(18)   Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.

(19)   Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.

(20)   Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun pelajaran.

(21)   Libur umum adalah libur untuk memperingati hari besar nasional dan/atau keagamaan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau Kementerian Agama.

(22)   Libur awal dan akhir Ramadhan adalah libur pada awal dan akhir bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan Menteri Agama.

(23)   Libur Idul Fitri adalah libur sesudah hari raya Idul Fitri sesuai dengan ketetapan Menteri Agama.

(24)   Laporan Hasil Belajar (LHB) adalah buku yang berisi laporan tingkat kemampuan (kompetensi) yang diperoleh peserta didik dalam satuan waktu tertentu.

(25)   Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

(26)   Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus, meliputi : Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMALB).

(27)   Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

(28)   Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

(29)   Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan Kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dad hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

 

BAB II

TAHUN PELAJARAN

Pasal 2 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Tahun Pelajaran 2023/2024 dimulai hari Senin tanggal 10 Juli 2023 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024.


BAB III

PERSIAPAN TAHUN PELAJARAN

Pasal 3 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Yogyakarta menyatakan sebagai berikut:

(1) Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024;

(2) Sebelum penerimaan peserta didik barn, satuan pendidikan berkewajiban menyusun program kerja pada awal tahun pelajaran yang mencakup minimal :

a.   Program tahunan satuan pendidikan;

b.   Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah;

c.   Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan/ atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);

d.   Penyusunan/penyempurnaan kurikulum, jadwal pembelajaran, dan pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan lainnya;

e.   Program supervisi Kepala Sekolah.

 

BAB IV

MINGGU EFEKTIF

 

Pasal 4 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Minggu efektif belajar dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 36 minggu.

 

Pasal 5 Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Yogyakarta, berisi ketentuan sebagai berikut:

(1) Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut :

a.          TK/TKLB   :         30 menit;

b.          SD/MI         :         35 menit;

c.           SDLB         :         30 menit;

d.          SMP/MTs  :         40 menit;

e.          SMPLB      :         35 menit;

f.           SMA/SMK :         45 menit;

g.          SMALB      :         40 menit;

h.   Pendidikan Kesetaraan : 45 menit.

(2) Waktu pembelajaran efektif pertahun pada setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut :

a.   TK/TKLB : 884 sampai dengan 1.064 jam pelajaran (26.520 sampai dengan 31.920 menit);

b.   SD/SDLB Kelas 1 s.d. 3 : 884 sampai dengan 1.064 jam pelajaran (30.940 sampai dengan 37.240 menit);

c.   SD/SDLB Kelas 4 s.d. 6 : 1.088 sampai dengan 1.216 jam pelajaran (38.080 sampai dengan 42.560menit);

d.   SMP/SMPLB : 1.088 sampai dengan 1.216 jam pelajaran (43.520 sampai dengan 48.640menit);

e.   SMA/SMALB : 1.292 sampai dengan 1.482 jam pelajaran (58.140 sampai dengan66.690 menit);

f.    SMK : minimal 1.368 jam pelaj aran (61.560 menit);

g.   Pendidikan Kesetaraan : minimal 476 jam pelajaran (21.420 menit).

 

Pasal 6 Peraturan Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan yang mendukung penguatan pendidikan karakter dan Pendidikan Berbasis Budaya yang pengaturannya oleh masing-masing satuan pendidikan.

 

BAB V

KEGIATAN AWAL MASUK SEKOLAH

Pasal 7 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 , menyatakan bahwa: a) Kegiatan awal masuk sekolah bagi peserta didik baru diisi dengan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah selama 5 (lima) hari, dimulai tanggal 10 Juli 2023; b) Materi kegiatan masa pengenalan lingkungan satuan pendidikan termasuk materi tentang Budaya Jogja; c) Pada waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, peserta didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses pembelajaran.

 

BAB VI

PROSES PEMBELAJARAN

Pasal 8 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa: (1) Pada awal tahun pelajaran setiap guru wajib membuat pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku; (2) Proses pembelajaran bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan hari program pada pagi dimulai pukul 07.00.

 

Pasal 9 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa dalam menyusun program pembelajaran mingguan, satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara bendera setiap hari Senin dan kegiatan hari- hari besar nasional.

 

Pasal 10 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Yogyakarta menyatakan bahwa Pelaksanaan penilaian diatur sebagai berikut :

(1) Penilaian Sumatif Akhir Semester I dilaksanakan paling lambat pada minggu II bulan Desember 2023;

(2) Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan paling lambat pada minggu II bulan Juni 2024.

 

Pasal 11 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan

(1) Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester 1 (satu) dilaksanakanpaling lambat pada minggu keempat bulan Desember 2023;

(2) Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester 2 (dua)/kenaikan kelas dilaksanakan pada minggu keempat bulan Juni 2023.

 

BAB VII

HARI LIBUR SEKOLAH

Pasal 13 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Libur sekolah untuk satuan pendidikan diatur sebagai berikut :

(1) Libur Semester 1 (satu) dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 Desember 2023;

(2) Libur Semester 2 (dua) dimulai minggu ke 4 (empat) bulan Juni 2024;

(3) Hari-hari libur keagamaan menyesuaikan dengan Keputusan Kementerian Agama.

 

 

Pasal 14 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Libur Ramadhan dan Libur dalam rangka Idul Fitri diatur sebagai berikut :

(1) Libur Ramadhan dilaksanakan di awal Bulan Ramadhan dan di akhir Bulan Ramadhan;

(2) Libur dalam rangka Idul Fitri selama 3 (tiga) hari dilaksanakan sebelum 2 (dua) hari Idul Fitri 1445 H dan selama 5 (lima) hari dilaksanakan setelah 2 (dua) hari Idul Fitri 1445 H;

(3) Penentuan permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.

 

Pasal 15 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Pengaturan libur khusus ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

 

Pasal 16 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan hal-hal sebagai berikut.

(1) Pada hari libur, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, di samping melakukan kegiatan rekreasi untuk penyegaran;

(2) Selama libur semester dan libur kenaikan kelas peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtua/wali dengan penugasan dari sekolah.

 

BAB VIII

ATURAN PERALIHAN

Pasal 17 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan:

(1) Pelaksanaan kalender pendidikan dalam ketentuan ini menyesuaikan kebijakan penanganan dan pencegahan penularan covid 19 dan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

(2) Satuan Pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan tingkat sekolah sesuai dengan kondisi dan situasi sekolah dengan tetap berpedoman pada kalender pendidikan dalam peraturan ini. 

 

BAB IX

PENUTUP

 

Pasal 18 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan baca salinan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024. LINKDOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024. Terima kasih semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter