Kalender Pendidikan Provinsi DIY Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024
Berikut ini salinan Peraturan Kepala Dinas
Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun
2023 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan TK SD SMP SMA SMK di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran
2023/2024
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Yogyakarta
Tahun Pelajaran 2023/2024 ini yang dimaksud dengan:
(1) Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang
mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif dan hari libur.
(2) Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu
dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal Tahun Pelajaran pada setiap Satuan
Pendidikan.
(3) Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya
disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan
jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.
(4) Satuan pendidikan adalah Taman Kanak-kanak
(TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (TKLB/SDLB/SMPLB/SMALB), Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMP Terbuka), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), balk Negeri maupun Swasta di Daerah Istimewa
Yogyakarta.
(5) Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya
di singkat PLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program,
sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri,
dan pembinaan awal kultur sekolah.
(6) Hari-hari pertama masuk sekolah adalah
serangkaian kegiatan sekolah pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung
selama 5 (lima) hari kerja.
(7) Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan
pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
(8) Waktu pelajaran efektif adalah jumlah jam
pelajaran setiap minggu meliputi: jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata
pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri.
(9) Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk
tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari
libur dapat berbentuk libur semester 1 (satu), libur akhir tahun pelajaran,
hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan
hari libur khusus.
(10) Penilaian adalah Proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta
(11) Jenis penilaian meliputi penilaian sumatif
akhir semester, penilaian sumatif akhir tahun, uji kompetensi, Asesmen Daerah.
(12) Penilaian sumatif akhir semester adalah
penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester.
(13) Penilaian sumatif akhir tahun adalah
penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir tahun.
(14) Uji Kompetensi Kejuruan yang selanjutnya
disingkat UKK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan
pendidikan kejuruan, untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi pada akhir
masapembelajaran.
(15) Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang
selanjutnya disingkat ANBK adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh
sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang dasar dan menengah.
(16) Asesmen Daerah adalah kegiatan pengukuran
capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu dalam lingkup daerah
yang digunakan untuk pemetaan kompetensi siswa.
(17) Penerimaan Laporan Hasil Belajar adalah hari
yang ditetapkan sebagai akhir tahun pelajaran yang ditandai dengan penyerahan
buku laporan hasil belajar.
(18) Semester adalah penggalan paruh waktu yang
ada pada setiap tahun pelajaran.
(19) Libur Semester adalah hari libur yang
berlangsung pada akhir setiap semester.
(20) Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah hari libur
yang berlangsung pada akhir tahun pelajaran.
(21) Libur umum adalah libur untuk memperingati
hari besar nasional dan/atau keagamaan yang ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau Kementerian Agama.
(22) Libur awal dan akhir Ramadhan adalah libur
pada awal dan akhir bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan Menteri Agama.
(23) Libur Idul Fitri adalah libur sesudah hari
raya Idul Fitri sesuai dengan ketetapan Menteri Agama.
(24) Laporan Hasil Belajar (LHB) adalah buku yang
berisi laporan tingkat kemampuan (kompetensi) yang diperoleh peserta didik
dalam satuan waktu tertentu.
(25) Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
(26) Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat
SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang diperuntukkan bagi
anak berkebutuhan khusus, meliputi : Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB),
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB),
Sekolah Menengah Atas (SMALB).
(27) Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat
SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama
atau setara SD atau MI.
(28) Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya
disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
(29) Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya
disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan Kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dad hasil
belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
BAB II
TAHUN PELAJARAN
Pasal 2 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi
Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Tahun Pelajaran
2023/2024 dimulai hari Senin tanggal 10 Juli 2023 dan berakhir pada hari Jumat
tanggal 5 Juli 2024.
BAB III
PERSIAPAN TAHUN
PELAJARAN
Pasal 3 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2023/2024 Provinsi Yogyakarta menyatakan sebagai berikut:
(1) Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas
selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024;
(2) Sebelum penerimaan peserta didik barn, satuan
pendidikan berkewajiban menyusun program kerja pada awal tahun pelajaran yang
mencakup minimal :
a. Program tahunan satuan pendidikan;
b. Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis
Sekolah;
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
dan/ atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
d. Penyusunan/penyempurnaan kurikulum, jadwal pembelajaran,
dan pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan lainnya;
e. Program supervisi Kepala Sekolah.
BAB IV
MINGGU EFEKTIF
Pasal 4 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Yogyakarta
Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Minggu efektif belajar dalam
satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 36 minggu.
Pasal 5 Kalender
Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Yogyakarta, berisi
ketentuan sebagai berikut:
(1)
Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut :
a. TK/TKLB : 30 menit;
b. SD/MI : 35 menit;
c. SDLB : 30 menit;
d. SMP/MTs : 40 menit;
e. SMPLB : 35 menit;
f. SMA/SMK : 45 menit;
g. SMALB : 40 menit;
h. Pendidikan Kesetaraan : 45 menit.
(2)
Waktu pembelajaran efektif pertahun pada setiap jenjang pendidikan adalah
sebagai berikut :
a. TK/TKLB : 884 sampai dengan 1.064 jam pelajaran
(26.520 sampai dengan 31.920 menit);
b. SD/SDLB Kelas 1 s.d. 3 : 884 sampai dengan
1.064 jam pelajaran (30.940 sampai dengan 37.240 menit);
c. SD/SDLB Kelas 4 s.d. 6 : 1.088 sampai dengan
1.216 jam pelajaran (38.080 sampai dengan 42.560menit);
d. SMP/SMPLB : 1.088 sampai dengan 1.216 jam
pelajaran (43.520 sampai dengan 48.640menit);
e. SMA/SMALB : 1.292 sampai dengan 1.482 jam
pelajaran (58.140 sampai dengan66.690 menit);
f. SMK : minimal 1.368 jam pelaj aran (61.560
menit);
g. Pendidikan Kesetaraan : minimal 476 jam
pelajaran (21.420 menit).
Pasal 6 Peraturan Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Yogyakarta
Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa selama waktu pembelajaran
efektif satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan yang mendukung
penguatan pendidikan karakter dan Pendidikan Berbasis Budaya yang pengaturannya
oleh masing-masing satuan pendidikan.
BAB V
KEGIATAN AWAL MASUK
SEKOLAH
Pasal 7 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Yogyakarta
Tahun Pelajaran 2023/2024 , menyatakan bahwa: a) Kegiatan awal masuk
sekolah bagi peserta didik baru diisi dengan kegiatan pengenalan lingkungan
sekolah selama 5 (lima) hari, dimulai tanggal 10 Juli 2023; b) Materi kegiatan
masa pengenalan lingkungan satuan pendidikan termasuk materi tentang Budaya
Jogja; c) Pada waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan awal masuk
sekolah, peserta didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses
pembelajaran.
BAB VI
PROSES PEMBELAJARAN
Pasal 8 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi
Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa: (1) Pada awal tahun pelajaran setiap guru wajib membuat
pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku; (2) Proses pembelajaran bagi satuan
pendidikan yang diselenggarakan hari program pada pagi dimulai pukul 07.00.
Pasal 9 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Yogyakarta
Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa dalam menyusun program
pembelajaran mingguan, satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara
bendera setiap hari Senin dan kegiatan hari- hari besar nasional.
Pasal 10 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) Tahun
Pelajaran 2023/2024 Provinsi Yogyakarta menyatakan bahwa Pelaksanaan
penilaian diatur sebagai berikut :
(1) Penilaian Sumatif Akhir Semester I dilaksanakan
paling lambat pada minggu II bulan Desember 2023;
(2) Penilaian Akhir Tahun (PAT) dilaksanakan paling
lambat pada minggu II bulan Juni 2024.
Pasal
11 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender
Pendidikan (KALDIK) Provinsi Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan
(1) Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester
1 (satu) dilaksanakanpaling lambat pada minggu keempat bulan Desember 2023;
(2) Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester
2 (dua)/kenaikan kelas dilaksanakan pada minggu keempat bulan Juni 2023.
BAB VII
HARI LIBUR SEKOLAH
Pasal 13 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi
Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Libur sekolah untuk
satuan pendidikan diatur sebagai berikut :
(1)
Libur Semester 1 (satu) dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2023 sampai
dengan tanggal 29 Desember 2023;
(2) Libur
Semester 2 (dua) dimulai minggu ke 4 (empat) bulan Juni 2024;
(3) Hari-hari
libur keagamaan menyesuaikan dengan Keputusan Kementerian Agama.
Pasal 14 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi
Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Libur Ramadhan dan Libur
dalam rangka Idul Fitri diatur sebagai berikut :
(1) Libur
Ramadhan dilaksanakan di awal Bulan Ramadhan dan di akhir Bulan Ramadhan;
(2) Libur
dalam rangka Idul Fitri selama 3 (tiga) hari dilaksanakan sebelum 2 (dua) hari
Idul Fitri 1445 H dan selama 5 (lima) hari dilaksanakan setelah 2 (dua) hari
Idul Fitri 1445 H;
(3) Penentuan
permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.
Pasal 15 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi
Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Pengaturan libur khusus
ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 16 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi
Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan hal-hal sebagai berikut.
(1) Pada hari libur, pendidik dan tenaga
kependidikan lainnya diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan
pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, di samping melakukan kegiatan
rekreasi untuk penyegaran;
(2) Selama libur semester dan libur kenaikan kelas
peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtua/wali dengan penugasan dari
sekolah.
BAB VIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 17 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi
Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan:
(1) Pelaksanaan kalender pendidikan dalam ketentuan
ini menyesuaikan kebijakan penanganan dan pencegahan penularan covid 19 dan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) Satuan Pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan tingkat sekolah sesuai dengan kondisi dan situasi sekolah dengan tetap berpedoman pada kalender pendidikan dalam peraturan ini.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 18 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221 Tahun 2023 Tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi
Yogyakarta Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan Peraturan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau
ketidaksesuaian akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan baca salinan Peraturan Kepala
Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1221
Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan
Kalender Pendidikan Di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024. LINKDOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Yogyakarta
Tahun Pelajaran 2023/2024. Terima kasih semoga ada manfaatnya.