Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024

Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024


Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 800/1184a/V.01/DP.1C/2023 Tentang Kalender Pendidikan Dan Jumlah Jam Belajar Efektif Pada Taman Kanan-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa Dan Sekolah Menengah KejuruanTahun Pelajaran 2023/2024 Di Provinsi Lampung

 

Adapun pertimbangan diteritkannya SK tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 di lingkungan Provinsi Lampung adalah a) bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor : 800/1025b/V.01/DP.1C/2022 tanggal 7 April 2022 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 di Provinsi Lampung belum mengakomodir Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023 / 2024 perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan (b), perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif Pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung.

 

Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : a) Pemberitahuan tentang penerimaan peserta didik baru ke masyarakat luas yang dilaksanakan paling lambat 30 (tiga Kalender puluh) hari sebelum pendaftaran dimulai; b) Pendaftaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengumuman hasil ujian akhir dan berlangsung paling lama 15 (lima belas) hari; c) Pengumuman peserta didik dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesai proses seleksi yang dilaksanakan bukan pada hari libur; d) Pendaftaran ulang dilakukan paling lambat 2 (dua) hari setelah pengumuman yang dilaksanakan bukan pada hari libur.

 

Pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2023/2024 dilaksanakan pada :

a. PAUD (TK) pada tanggal 12 Juni 2023 s.d. 7 Juli 2023.

b. Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) menyesuaikan pada tanggal 12 Juni 2023 s.d. 7 Juli 2023.

c. Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB) menyesuaikan pada tanggal 12 Juni 2023 s.d. 7 Juli 2023.

d. Sekolah Menengah Atas (SMA/SMALB) menyesuaikan pada tanggal: (1) pendaftaran tanggal 12 Juni 2023 s.d. 17 Juni 2023; (2) verifikasi tanggal 19 Juni 2023 s.d. 22 Juni 2023; (3) pengumuman tanggal 23 Juni 2023.

e. Sekolah menengah kejuruan (SMK) pada tanggal : (1) pendaftaran tanggal 12 Juni 2023 s.d. 17 Juni 2023; (2) tes khusus SMK tanggal 19 Juni 2023 s.d. 22 Juni 2023; (3) pengumuman tangggal 23 Juni 2023.

 

Berdasakan Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk TK SD SMP SMA SMK SLB dinyatakan bahwa Awal Tahun Pelajaran 2023/2024 dimulai tanggal 17 Juli 2023. Akhir Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sehari sebelum waktu awal Tahun Pelajaran 2023/2024.


Sejak hari pertama masuk sekolah yaitu pada tanggal 17 Juli 2023 kegiatan belajar sudah berjalan secara efektif. Kegiatan belajar mengajar dapat menggunakan jadwal pembelajaran khusus (sementara) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.


Selenjutnya pada SK Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa agar kegiatan belajar berjalan secara efektif, maka kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan awal Tahun Pelajaran 2023/2024. Kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru:

a. Bagi anak kelas 1 (satu) SD/SDLB dilaksanakan kegiatan pengenalan sekolah selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin pada tanggal 17 Juli 2023 antara lain : (1) Pengenalan sekolah, sosialisasi dan cara belajar; (2) Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite sekolah, seperti pengadaan angket peserta didik dan pengisian catatan komulatif yang lazim disebut dilaksanakan pada minggu pertama awal Tahun Pelajaran 2023/2024.

b. Bagi peserta didik kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK melaksanakan kegiatan MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik secara serentak selama 3 (tiga) hari kerja di mulai awal tahun pelajaran baru. MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik baru di sekolah dilarang menggunakan kegiatan yang bersifat kearah perpeloncoan.


Perencanaan kelas, penyusunan jadwal dan program sekolah dilaksanakan sebelum Tahun Pelajaran 2023/2024. Dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi 2 (dua) semester yaitu semester 1 (satu) dan semester II (dua):

1) Hari Pertama Pembelajaran sekolah dimulai secara serentak baik untuk TK, SD/SDLB dan SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/SMALB pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023.

2) Jumlah hari belajar sekolah efektif dalam 1 (satu) tahun sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari dan sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

3) Pada awal tahun pelajaran, kepala sekolah berkewajiban membuat program yang mencakup: (a) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; (b) Program Kerja Sekolah (c) Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS); dan (d) Pendataan ulang dan pemutakhiran dapodik.


Pada permulaan semester, guru-guru berkewajiban membuat program yang mencakup: a) Program persiapan mengajar dan administrasi pembelajaran lainnya; b) Program kegiatan ektrakurikuler, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler; dan c) Program semester.


Ditegaskan dalam Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa Jam belajar efektif sekolah adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai kurikulum. Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut:

a. TK/TKLB:

1) Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;

2) Jumlah bermain dan belajar efektif selama satu tahun sebanyak 1.200 jam pelajaran.

 

b. SD/SDLB:

1) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua) masing-masing minimal 26 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;

2) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 3 (tiga) minimal 28 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;

3) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam) masing-masing minimal 32 jam pelajaran dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran.

4) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua) 1.180 jam pelajaran, kelas 3 (tiga) 1.230 jam pelajaran, kelas 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam) 1.420 jam pelajaran.

 

c. SMP/SMPLB

1) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9 (sembilan) masing-masing minimal 34 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran;

2) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9 (sembilan) masing-masing minimum 1.420 jam pelajaran.

 

d. SMA/SMALB

1) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran;

2) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimum 1.680 jam pelajaran.

 

e. SMK

1) Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran.

(2) Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) masing-masing minimum 1.680 jam pelajaran.

(3) Pelaksanaan Kurikulum yang direncanakan mulai awal Tahun Pelajaran 2023/2024 belajar efektif dapat menyesuaikan kurikulum tersebut.

 

Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar perminggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan.

 

Kapan jadwal penyerahan rapor tahun pelajaran 2023/2024 ? Berdasarkan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024, Penyerahan buku raport hasil penilaian Perkembangan Anak didik TK, buku Pribadi dan Buku Penilaian Hasil Belajar SD, SDLB, SMP, SMPLB dan SMA, SMALB/ SMK dilaksanakan pada: (a) Semester Ganjil dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil, yaitu pada hari Jum'at, tanggal 15 Desember 2023; dan (b) Semester Genap dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap, yaitu pada hari Jum'at, tanggal 14 Juni 2024.

 

Untuk Kegiatan Tengah Semester dijelaskan dalam Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagai berikut (1) Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester I dan semester II; (2) Pada tengah semester I dan semester II sekolah dapat melakukan kegiatan penilaian tengah semester, pekan olah raga dan seni (Porseni), karya wisata, lomba kreatifitas atau praktek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreatifitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya; (3) Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah maksimum selama 1 (satu) minggu.

 

Terkait Penilaian Hasil Belajar dinyatakan dalam Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk TK SD SMP SMA SMK SLB bahwa Penilaian merupakan tugas dan tanggung jawab guru yang diselenggarakan oleh sekolah. Penilaian dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) semester. Penilaian dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum libur akhir semester. Ujian praktik waktu pelaksanaannya diatur oleh sekolah masing-masing. Adapun waktu pelaksanaan Ujian Sekolah dengan perkiraan waktu sebagai berikut:

1. Ujian Sekolah SD/SDLB diselenggarakan bulan Maret s.d. April 2024.

2. Ujian Sekolah SMP/SMPLB/MTs diselenggarakan bulan Maret s.d. April 2024.

3. Ujian Sekolah dan ujian kompetensi SMK bulan Maret s.d. April 2024.

4. Ujian Sekolah SMA/SMLB diselenggarakan bulan Maret 2024.

 

Kapan Libur Sekolah Tahun Pelajaran 2023/2024? Menurut Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024,      Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah. ari libur sebagaimana dimaksud terdiri atas libur semester, hari libur bulan Ramadhan, libur hari besar dan libur umum. Adapun Jadwal Libur semester I dan semester II masing-masing berlangsung selama 12 (dua belas) hari dan 18 (delapan belas) hari serta menyesuaikan dengan hari kalender, yakni: (1) Jadwal Libur Semester ganjil tahun pelajaran 2023/2024 adalah tangal 18 Desember 2023 s.d. 1 Januari 2024; (2) Jadawal Libur Semester genap tahun pelajaran 2023/2024 adalah tanggal 17 Juni 2024 s.d. 5 Juli 2024. Diingat pula bahwa Perayaan ulang tahun daerah/kota, badan atau organisasi, penjemputan tamu, dan lain-lain tidak boleh mengurangi hari belajar efektif.

 

Hari libur pada bulan Ramadhan, di atur sebagai berikut: a) 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 (dua) hari pertama bulan Ramadhan untuk seluruh sekolah (jumlah 3 hari); b) Libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 5 (lima) hari sebelum tanggal 1 Syawal, 7 (tujuh) hari sesudah tanggal 1 Syawal (dengan memperhatikan pengumuman pemerintah) untuk seluruh sekolah; c) Sekolah dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari belajar atau hari libur selain dimaksud di atas dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi;

 

Bagi sekolah yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud, supaya mengisi hari libur tersebut untuk pemahaman, pendalaman dan amaliyah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.

 

Libur umum meliputi hari besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah. Adapun Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain diluar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota menurut kewenangan masing-masing.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca SK tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang SK Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya, terima kasih banyak atas kunjungan Anda ke blog ini.

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter