Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 800/1184a/V.01/DP.1C/2023 Tentang Kalender Pendidikan Dan Jumlah Jam Belajar Efektif Pada Taman Kanan-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa Dan Sekolah Menengah KejuruanTahun Pelajaran 2023/2024 Di Provinsi Lampung
Adapun
pertimbangan diteritkannya SK tentang Kalender
Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 di lingkungan Provinsi
Lampung adalah a) bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang
bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Lampung Nomor : 800/1025b/V.01/DP.1C/2022 tanggal 7 April 2022 tentang
Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB
dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 di Provinsi Lampung belum mengakomodir Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2023 / 2024 perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan,
sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf (a) dan (b), perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Lampung tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar
Efektif Pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK Tahun Pelajaran
2023/2024 di Provinsi Lampung.
Dinyatakan
dalam Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD
SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa Kegiatan penerimaan
peserta didik baru dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : a) Pemberitahuan
tentang penerimaan peserta didik baru ke masyarakat luas yang dilaksanakan
paling lambat 30 (tiga Kalender puluh) hari sebelum pendaftaran dimulai; b) Pendaftaran
dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengumuman hasil ujian
akhir dan berlangsung paling lama 15 (lima belas) hari; c) Pengumuman peserta
didik dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesai proses
seleksi yang dilaksanakan bukan pada hari libur; d) Pendaftaran ulang dilakukan
paling lambat 2 (dua) hari setelah pengumuman yang dilaksanakan bukan pada hari
libur.
Pendaftaran
dan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2023/2024 dilaksanakan pada :
a.
PAUD (TK) pada tanggal 12 Juni 2023 s.d. 7 Juli 2023.
b.
Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) menyesuaikan pada tanggal 12
Juni 2023 s.d. 7 Juli 2023.
c.
Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB) menyesuaikan pada tanggal 12 Juni 2023
s.d. 7 Juli 2023.
d.
Sekolah Menengah Atas (SMA/SMALB) menyesuaikan pada tanggal: (1) pendaftaran
tanggal 12 Juni 2023 s.d. 17 Juni 2023; (2) verifikasi tanggal 19 Juni 2023
s.d. 22 Juni 2023; (3) pengumuman tanggal 23 Juni 2023.
e.
Sekolah menengah kejuruan (SMK) pada tanggal : (1) pendaftaran tanggal 12 Juni
2023 s.d. 17 Juni 2023; (2) tes khusus SMK tanggal 19 Juni 2023 s.d. 22 Juni
2023; (3) pengumuman tangggal 23 Juni 2023.
Berdasakan
Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi
Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk TK SD SMP SMA SMK SLB dinyatakan
bahwa Awal Tahun Pelajaran 2023/2024 dimulai tanggal 17 Juli 2023. Akhir Tahun
Pelajaran 2023/2024 adalah sehari sebelum waktu awal Tahun Pelajaran 2023/2024.
Sejak
hari pertama masuk sekolah yaitu pada tanggal 17 Juli 2023 kegiatan belajar
sudah berjalan secara efektif. Kegiatan belajar mengajar dapat menggunakan jadwal
pembelajaran khusus (sementara) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah
masing-masing.
Selenjutnya
pada SK Kalender Pendidikan KALDIK TK SD
SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024, dinyatakan
bahwa agar kegiatan belajar berjalan secara efektif, maka kegiatan masa pengenalan
lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan awal Tahun Pelajaran
2023/2024. Kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru:
a.
Bagi anak kelas 1 (satu) SD/SDLB dilaksanakan kegiatan pengenalan sekolah
selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin pada tanggal 17 Juli 2023 antara
lain : (1) Pengenalan sekolah, sosialisasi dan cara belajar; (2) Pengumpulan
data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite sekolah, seperti pengadaan
angket peserta didik dan pengisian catatan komulatif yang lazim disebut dilaksanakan
pada minggu pertama awal Tahun Pelajaran 2023/2024.
b.
Bagi peserta didik kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK melaksanakan
kegiatan MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik secara
serentak selama 3 (tiga) hari kerja di mulai awal tahun pelajaran baru. MPLS
(masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik baru di sekolah dilarang
menggunakan kegiatan yang bersifat kearah perpeloncoan.
Perencanaan
kelas, penyusunan jadwal dan program sekolah dilaksanakan sebelum Tahun
Pelajaran 2023/2024. Dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan
sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi 2 (dua) semester
yaitu semester 1 (satu) dan semester II (dua):
1)
Hari Pertama Pembelajaran sekolah dimulai secara serentak baik untuk TK,
SD/SDLB dan SMP/SMPLB, dan SMA/SMK/SMALB pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023.
2)
Jumlah hari belajar sekolah efektif dalam 1 (satu) tahun sekurang-kurangnya 200
(dua ratus) hari dan sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari belajar
yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
3)
Pada awal tahun pelajaran, kepala sekolah berkewajiban membuat program yang
mencakup: (a) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; (b) Program Kerja Sekolah (c)
Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS); dan (d) Pendataan ulang dan
pemutakhiran dapodik.
Pada
permulaan semester, guru-guru berkewajiban membuat program yang mencakup: a) Program
persiapan mengajar dan administrasi pembelajaran lainnya; b) Program kegiatan
ektrakurikuler, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan
ekstrakurikuler; dan c) Program semester.
Ditegaskan
dalam Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA
SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa Jam belajar
efektif sekolah adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses
pembelajaran sesuai kurikulum. Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut:
a.
TK/TKLB:
1)
Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran,
dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
2)
Jumlah bermain dan belajar efektif selama satu tahun sebanyak 1.200 jam
pelajaran.
b.
SD/SDLB:
1)
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua) masing-masing
minimal 26 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;
2)
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 3 (tiga) minimal 28 jam pelajaran,
dengan alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran;
3)
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 4 (empat), 5 (lima) dan 6
(enam) masing-masing minimal 32 jam pelajaran dengan alokasi waktu 35 menit per
jam pelajaran.
4)
Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas 1 (satu) dan 2 (dua)
1.180 jam pelajaran, kelas 3 (tiga) 1.230 jam pelajaran, kelas 4 (empat), 5
(lima) dan 6 (enam) 1.420 jam pelajaran.
c.
SMP/SMPLB
1)
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 7 (tujuh), 8 (delapan) dan
9 (sembilan) masing-masing minimal 34 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40
menit per jam pelajaran;
2)
Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 7 (tujuh), 8 (delapan) dan 9
(sembilan) masing-masing minimum 1.420 jam pelajaran.
d.
SMA/SMALB
1)
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas)
dan 12 (dua belas) masing-masing minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu
45 menit per jam pelajaran;
2)
Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas)
dan 12 (dua belas) masing-masing minimum 1.680 jam pelajaran.
e.
SMK
1)
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas)
dan 12 (dua belas) masing-masing minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu
45 menit per jam pelajaran.
(2)
Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun kelas 10 (sepuluh), 11 (sebelas)
dan 12 (dua belas) masing-masing minimum 1.680 jam pelajaran.
(3)
Pelaksanaan Kurikulum yang direncanakan mulai awal Tahun Pelajaran 2023/2024 belajar
efektif dapat menyesuaikan kurikulum tersebut.
Sekolah
dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar
perminggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif
per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah
ditetapkan.
Kapan
jadwal penyerahan rapor tahun pelajaran 2023/2024 ? Berdasarkan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB
Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024, Penyerahan buku raport hasil
penilaian Perkembangan Anak didik TK, buku Pribadi dan Buku Penilaian Hasil
Belajar SD, SDLB, SMP, SMPLB dan SMA, SMALB/ SMK dilaksanakan pada: (a) Semester
Ganjil dilaksanakan pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil, yaitu
pada hari Jum'at, tanggal 15 Desember 2023; dan (b) Semester Genap dilaksanakan
pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap, yaitu pada hari Jum'at,
tanggal 14 Juni 2024.
Untuk
Kegiatan Tengah Semester dijelaskan dalam Kalender
Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagai
berikut (1) Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester
I dan semester II; (2) Pada tengah semester I dan semester II sekolah dapat
melakukan kegiatan penilaian tengah semester, pekan olah raga dan seni (Porseni),
karya wisata, lomba kreatifitas atau praktek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan
bakat, kepribadian, prestasi dan kreatifitas siswa dalam rangka pengembangan
pendidikan anak seutuhnya; (3) Kegiatan tengah semester direncanakan dan
dilaksanakan oleh sekolah maksimum selama 1 (satu) minggu.
Terkait
Penilaian Hasil Belajar dinyatakan dalam Kalender
Pendidikan (KALDIK) Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk TK SD SMP SMA SMK SLB bahwa Penilaian merupakan
tugas dan tanggung jawab guru yang diselenggarakan oleh sekolah. Penilaian
dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) semester. Penilaian
dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum libur akhir semester. Ujian
praktik waktu pelaksanaannya diatur oleh sekolah masing-masing. Adapun waktu
pelaksanaan Ujian Sekolah dengan perkiraan waktu sebagai berikut:
1.
Ujian Sekolah SD/SDLB diselenggarakan bulan Maret s.d. April 2024.
2. Ujian
Sekolah SMP/SMPLB/MTs diselenggarakan bulan Maret s.d. April 2024.
3.
Ujian Sekolah dan ujian kompetensi SMK bulan Maret s.d. April 2024.
4.
Ujian Sekolah SMA/SMLB diselenggarakan bulan Maret 2024.
Kapan
Libur Sekolah Tahun Pelajaran 2023/2024? Menurut Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun
Pelajaran 2023/2024, Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan
untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah. ari libur sebagaimana
dimaksud terdiri atas libur semester, hari libur bulan Ramadhan, libur hari
besar dan libur umum. Adapun Jadwal Libur semester I dan semester II masing-masing
berlangsung selama 12 (dua belas) hari dan 18 (delapan belas) hari serta
menyesuaikan dengan hari kalender, yakni: (1) Jadwal Libur Semester ganjil
tahun pelajaran 2023/2024 adalah tangal 18 Desember 2023 s.d. 1 Januari 2024; (2)
Jadawal Libur Semester genap tahun pelajaran 2023/2024 adalah tanggal 17 Juni
2024 s.d. 5 Juli 2024. Diingat pula bahwa Perayaan ulang tahun daerah/kota,
badan atau organisasi, penjemputan tamu, dan lain-lain tidak boleh mengurangi
hari belajar efektif.
Hari
libur pada bulan Ramadhan, di atur sebagai berikut: a) 1 (satu) hari sebelum
bulan Ramadhan dan 2 (dua) hari pertama bulan Ramadhan untuk seluruh sekolah
(jumlah 3 hari); b) Libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 5 (lima) hari
sebelum tanggal 1 Syawal, 7 (tujuh) hari sesudah tanggal 1 Syawal (dengan
memperhatikan pengumuman pemerintah) untuk seluruh sekolah; c) Sekolah dapat
menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari belajar atau hari libur selain
dimaksud di atas dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi;
Bagi
sekolah yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana
dimaksud, supaya mengisi hari libur tersebut untuk pemahaman, pendalaman dan
amaliyah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa
moral.
Libur
umum meliputi hari besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah. Adapun Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan
keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain diluar ketentuan libur
umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota menurut kewenangan masing-masing.
Selengkapnya
silahkan download dan baca SK tentang Kalender
Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang SK Kalender Pendidikan
TK SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih banyak atas kunjungan Anda ke blog ini.
No comments