Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor: KPPD/151/DISDIK-1.1/V/2023 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024 Provinsi Jambi
Surat Keputusan (SK) Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tentang Penetapan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Ajaran
2023/2024 diterbikan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka memberikan
pedornan kepada satuan pendidikan di Provinsi Jambi dalam mengatur waktu untuk
kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup
permulaan tahun ajaran, rninggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan
hari; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tentang
Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023 / 2024.
Berdasarkan Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP SMA
SMK Tahun Pelajaran 2023/2024 di Provinsi Jambi, Permulaan Tahun Ajaran
2023/2024 dimulai pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023. Akhir Tahun Ajaran
2023/2024 pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024. Hari permulaan masuk sekolah
tahun ajara.n 2023/2024 mulai Senin tanggal 17 Juli 2023 masa orientasi peserta
didik, dsb). Kegiatan peserta didik barn TK/ SD/ sekolah bentuk lainnya yang
sederajat, berupa pengenalan sekolah; dan di tingkat SMP, SMA, d.an SMK/
sekolah bentuk lainnya yang sederajat, diselenggarakan kegiatan Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS). Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diisi dengan
kegiatan bridging course (persiapan-persiapan
belajar pada jenjang Sekolah/Madrasah yang lebih tinggi), budi pekerti/agama,
peningkatan sradha dan bhakti generasi muda, kerja bakti, pemisahan sampah plastik,
reboisasi, pengenalan Sekolah/Madrasah dan lain-lain yang bersifat mendidik
serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang rnengarah pada perpeloncoan. Untuk
peserta didik yang tidak mengikuti MPLS diisi dengan kegiatan sesuai dengan
situasi dan kondisi setempat, misalnya : Bakti Sosial, Porseni, Pendalaman
Materi, Tes Penyegaran Bidang Studi/Mata Pelajaran dan sebagainya.
Selanjutnya Kalender Pendidikan (KALDIK) Tahun Pelajaran
2023/2024 di Provinsi Jambi untuk TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa Kegiatan
hari-hari permulaan masuk sekolah
a.
Bagi peserta didik baru tingkat TK,SD/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat
mengadakan kegiatan, antara lain :
(1) Pengenalan TK/sekolah/sosialisasi kegiatan
TK/sekolah dan cara belaj aniya;
(2) Pengumpulan data untuk kepentingan Tata Usaha
TK/Sekolah dan Komite Sekolah serta data orang tua peserta didik/m-urid/siswa
dan pengisian catatan kumulatif Buku Induk TK/Sekolah.
b.
Peserta Didik kelas II s.d VI SD/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat diisi
dengan kegiatan_ pembinaan sikap, mental dan amal laku yang berhubungan dengan
budi pekerti/testa krama dalam cakupan akhlak mulia,pendidikan karakter
bangsa,pendidikan kesadaran bela negara, dsb; Adapun pelaksanaannya diatur old)
sekolah yang bersangkutan;
c.
Bagi Peserta Didik kelas I (SMP, SMA, SMK dan sekolah bentuk lainnya yang
sederajat) diwajibkan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
selama 3 hari kerja, kegiatannya dapat berupa :
(1)
Pengenalan sekolah/sosialisasi kegiatan sekolah terutama yang berkaitan dengan
materi pembelajaran dan sistem bclajarnya;
(2)
Pengumpulan data pribadi peserta didik;
(3) Orientasi tentang pendidikan Budi perkerti/Tata
Krama/Akhlak rnulia dan amal lakunya dalam kehidupan sehari-hari, pendidikan
karakter bangsa, pendidikan kesadaran bela negara, dsb;
(4) Kegiatan lain yang dapat menimbulkan motivasi
belajar peserta didik.
d.
Bagi Peserta Didik kelas VIII - IX SMP/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat
dan Peserta Didik Kelas XI - XII SMA, dan SMK/ sekolah bentuk lainnya yang
sederajat selain mengikuti kegiatan pembinaan sikap, jiwa, dan amal laku yang
berhubungan dengan budi pekerti, tata krama dan akhlak mulia,pendidikan
karakter bangsa; dapat diikut sertakan dalam kegiatan Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS), dengan materi yang relevan.
e.
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung tanggal 13 s.d
15 Juli 2023.
Menurut Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Pelajaran
2023/2024 Kegiatan Belajar Mengajar (KBM Efektif) untuk TK/ bentuk lainnya
yang sederajat, SD, SMP, SMA, dan SMK/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat
dimulai secara serentak pada hari Senin, Tanggal 17 Juli 2023. Pada awal tahun
ajaran Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup :
a. Program tahunan sekolah dalam rangka
pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS); dan bersarna-sama guru, komite
sekolah serta warga sekolah menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP);
b. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);
c. Program Supervisi ke kelas.
Sedangkan Pada permulaan
semester, pendidik berkewajiban membuat dan menyiapkan program yang mencakup:
a. Program tahunan/semester, Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM) dan menelaah KD dan CP;
b. RPP/Modul Ajar/persiapan mengajar dan
menyajikannya pada. KBM;
c. Program evaluasi;
d. Analisis basil evaluasi;
e. Program perbaikan dan pengayaan;
f. Program Pengembangan Keprofesian
berkelanjutan (PKB);
g. Program kegiatan ekstrakurikuler, terutama bagi
guru yang diberi -Lugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler, begitu juga
bagi guru bimbirigan dan konseling atau guru yang ditugasi untuk itu;
h. Program praktik bagi guru praktik atau guru
yang ditunjuk/ditugasi untuk mengelola program praktik;
i. Program Pengembangan diri/kecakapan
hidup/Life Skill.
Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun
Pelajaran 2023/2024 untuk TK SD SMP SMA SMK, bahwa dalam menyelenggaraan
pendidikan, sekolah rnenggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun
ajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua). Jumlah hari belajar
efektif dalam 1 tahun sekurang-kurangnya 200 hari dan sebanyak-banyaknya 245
hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan
kurikulum yang berlaku. Jumlah hari belajar efektif tahun ajaran. 2023/2024
sebanyak 245 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 138 hari kerja dan semester 2
sebanyak 107 hari kerja;
Pada Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Pelajaran
2023/2024 juga disampaikan bahwa
1)
Hari belajar efektif sekolah tidak diperbolehkan untuk kegiatan: a) Keperluan
suatu Badan atau Organisasi; b) Penjemputan tamu, kecuali dalam rangka
penyambutan Presiden dan Wakil Presiden;
2)
Apabila melaksanakan kegiatan penyambutan Presiden dan Wakil Presiden dimaksud
pada ayat 1b di atas, maka hari tersebut diperhitungkan sebagai hari libur
khusus.
Jam belajar efektif adalah
jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai dengan
tuntutan kurikulum;
1)
Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :
a.
Taman Kanak-kanak dan bentuk lainnya yang sederajat : (1) Jumlah jam bermain
dan belajar efektif setiap tninggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi
waktu 30 menit per jam pelajaran; (2)Jumlah jam bermain dan belajar efektif
selama 1 tahun 1.200 jam pelajaran.
b.
Taman Kanak-kanak Luar Biasa :
(1) Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap
minggu minimal 18 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam
pelajaran;
(2) Jumlah jam bermain dan belajar efektif selama
satu tahun 720 jam pelajaran.
c.
SD dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No: 37 Tahun
2018 bagi sekolah yang mcngimplementasikan kurikulum 2013 dan sekolah yang
telah menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai Kepmendikbudristek Nomor 262 tahun
2022
(1) Jumlah minggu efektif dalam satu tahun ajaran
paling sedikit 36 minggu (Kelas 1 sampai dengan Kelas 5) dan paling sedikit 32
minggu (Kelas 6);
(2) Jumlah alokasi waktu 35 menit per jam
pelajaran.
d.
SMP dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No; 35 Tahun
2018 bagi sekolah yang mengimplementasikan kurikulum 2013 dan sekolah yang
telah menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai Kepmendikbudristek Nornor 262 tahun
2022:
(1) Jumlah minggu efektif untuk kelas VII dan VIII
paling sedikit 36 minggu satu tahun,sedangkan untuk Kelas 1X paling sedikit 32
minggu satu satu;
(2) Jumlah alokasi waktu 40 menit per jam
pelajaran;.
e.
SMA dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No: 36 Tahun
2018 bagi sekolah yang mengimplementasikan kurikulu-m 2013 dan sekolah yang
telah menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai Kepmendikbudristek Nomor 262 tahun
2022:
(1) Jumlah minggu efektif untuk kelas X dan XI
paling sedikit 36 minggu satu tahun, sedangkan Kelas XII paling sedikit 32
minggu satu tahun;
(2) Jumlah alokasi waktu 45 menit per jam
pelajaran;
f.
SMK dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No: 34 Tahun
2018 bagi sekolah yang mengimplementasikan kurikulum 2013 dan sekolah yang
telah menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai Kepmendikbudristek Nomor 262 tahun
2022: 1) Jumlah minggu efektif untuk kelas
X dan XI paling sedikit 36 minggu sate tahun, sedangkan Kelas XII paling
sedikit 32 minggu satu tahun; 2) Jumlah
alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran.
g.
Untuk SDLB, SMPLB, SMALB, alokasi waktu jam pembelajaran tatap muka dikurangi 5
(lima) menit.
Seluruh sekolah melaksanakan
Kurikulum 2013 mengacu pada regulasi yang berlaku dan begitu juga yang
melaksanakan Kurikulum Merdeka. mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaannya diserahkan kepada sekolah diatur dlan disupervisi oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/ Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi.
Kemudian Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP SMA
SMK Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Sekolah
dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar
perminggu sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah
ditetapkan dalam setahun yaitu antara 200 hari s.d 245 hari belajar efektif. Tengah
semester adalah penggalan separuh waktu yang ada pada semester 1 (satu) dan
semester 2 (dua). Pada tengah semester 1
(satu) dan 2 (dua) sekolah melakukan kegiatan unjuk prestasi kinerja para
pendidik dalam bentuk lornba-lornbalfestival seni, olah raga, yang bertujuan
untuk mengembangkan bakat, prestasi, mengernbangkan kreativitas siswa dalam
rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya. Kegiatan
tengah semester dilaksanakan sekolah selama 4 (empat) hari. Kegiatan tengah
semester satu diperkirakan dalarn awal bulan Oktober 2023 sedangkan kegiatan
tengah semester dua dalam akhir bulan Maret 2024.
Terkait pelaksanaan sumatif
dinyatakan dalam Kalender Pendidikan KALDIK
Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024, bahwa 1) Penilaian sumatif
lingkup materi dan penilaian sumatif akhir semester merupakan tugas dan
tanggung jawab guru difasilitasi oleh sekolah; 2) Penilaian sumatif akhir
semester hanya dilaksanakan pada akhir semester tahun ajaran yang bersangkutan;
3) Jadwal penilaian sumatif akhir semester secara fleksibel diatur oleh sekolah
masing-masing; 4) Ketentuan yang menyangkut Penilaian
Sumatif mengacu pada Permendikbudsritek Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar
Penilaian Pendidikan.
Nilai rapor pada semester
ganjil diambil dan mempertimbangkan nilai sumatif lingkup rnateri (tugas, nilai
tugas praktik, portofolio, dan lain-lain) dan nilai sumatif akhir semester
ganjil serta dapat dilengkapi dengan hasil penilaian tes. Nilai rapor semester
genap diambil dari rnempertimbangkan nilai sumatif lingkup materi (tugas, nilai
tugas praktik, portofolio, dan lain-lain) dan nilai sumatif akhir semester
genap serta dapat dilengkapi dengan basil penilaian tes. Adapun penyerahan buku
laporan penilaian perkembangan peserta didik Taman Kanak-kanak, Buku. Laporan
Pribadi/Buku Penilaian Hasil Belajar (Rapor) Bagi SD/SMP/SMA/SMK atau sekolah
bentuk lainnya yang sederajat, Semester ganjil dilaksanakan pada hari Jumat
tanggal 22 Desember 2023 sedangkan untuk semester genap dilaksanakan pada hari
Jumat tanggal 14 Juni 2024.
Terkait Jadwal Asesmen Sumatif
Tahun Pelajaran 2023/2024 dinyatakan
dalam Kalender Pendidikan KALDIK Tahun Pelajaran
2023/2024 Provinsi Jambi, bahwa perkiraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang
SD/MI/SDLB/sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 20
s.d. 25 Mei 2024. Perkiraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMP/MTs/SMPLB/
sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 6 s.d. 14 Mei
2024; Perkiraan Penilaian Sumatif
Akhir Jenjang SMA/MA/SMALB/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat
diselenggarakan tanggal 22 s.d 30 April 2024. Perkiraan Penilaian Surnatif
Akhir Jenjan.g SMK/ MAK/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan
tanggal 22 s.d 30 April 2024. Penilaian yang bersifat praktik di
SMK/MAK/sekolah bentuk lainnya diselenggarakan selambat-lambatnya seininggu
sebelurn Penilaian Sumatif Akhir Jenjang. Penilaian
Sumatif Akhir semester ganjil dilaksanakan mulai tanggal 11 s.d. 21 Desember
2023 (termasuk pengolahan nilai); sedangkan Penilaian Sumatif Akhir Tabun tahun
ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan mulai tanggal 3 s.d 13 Juni 2024 (termasuk
pengolahan nilai); Ketentuan penilaian sumatif yang diselenggarakan mengacu
pada ketentuan yang berlaku.
Terkait hari lubir sekolah
dinyatakan dalam Kalender Pendidikan KALDIK
Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024, bawa Hari libur sekolah adalah hari
yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah. Hari libur
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas libur semester, libur menyambut
Ramadhan dan ldul Fitri, libur khusus dan libur umum. Libur semester ganjil dan
libur semester genap masing-masing berlangsung paling banyak selama 12 (dua
belas) hari kerja. Libur semester ganjil tahun ajaran 2023/2024 tanggal 23
Desember 2023 s.d 2 Januari 2024, sedangkan libur semester genap/libur akhir
tahun tahun ajaran 2023/2024 tanggal 15 Juni 2024 s.d 29 Juni 2024.
Sedangkan Libur menyambut
bulan Ramadhan yaitu 1 (satu) hari sebelum Ramadhan dan 1 (satu) hari setelah
hari pertama bulan Ramadhan. Libur dalam rangka menyambut Idul Fitri
berlangsung selama 6 (enam) hari kerja sebelum 1 (satu) Syawal dan 6 (enam)
hari kerja setelah 1(satu) Syawal 1445 H untuk seluruh sekolah. Tanggal 1
Syawal ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Bagi sekolah yang
melakukan kegiatan berkaitan dengan keagamaan di bulan Ramadhan agar mempertimbangkan
jam belajar yang digunakan untuk kegiatan tersebut sehingga tidak mengganggu
hari belajar efektif.
Selengkapnya silahkan
download dam baca Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
tentang Penetapan Kalender Pendidikan TK
SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun
Ajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments