Kalender Pendidikan Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024

Kalender Pendidikan Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024


Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor: KPPD/151/DISDIK-1.1/V/2023 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024 Provinsi Jambi

 

Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tentang Penetapan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024 diterbikan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka memberikan pedornan kepada satuan pendidikan di Provinsi Jambi dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, rninggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023 / 2024.

 

Berdasarkan Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2023/2024 di Provinsi Jambi, Permulaan Tahun Ajaran 2023/2024 dimulai pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023. Akhir Tahun Ajaran 2023/2024 pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024. Hari permulaan masuk sekolah tahun ajara.n 2023/2024 mulai Senin tanggal 17 Juli 2023 masa orientasi peserta didik, dsb). Kegiatan peserta didik barn TK/ SD/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat, berupa pengenalan sekolah; dan di tingkat SMP, SMA, d.an SMK/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat, diselenggarakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diisi dengan kegiatan bridging course (persiapan-persiapan belajar pada jenjang Sekolah/Madrasah yang lebih tinggi), budi pekerti/agama, peningkatan sradha dan bhakti generasi muda, kerja bakti, pemisahan sampah plastik, reboisasi, pengenalan Sekolah/Madrasah dan lain-lain yang bersifat mendidik serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang rnengarah pada perpeloncoan. Untuk peserta didik yang tidak mengikuti MPLS diisi dengan kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, misalnya : Bakti Sosial, Porseni, Pendalaman Materi, Tes Penyegaran Bidang Studi/Mata Pelajaran dan sebagainya.

Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024


Selanjutnya Kalender Pendidikan (KALDIK) Tahun Pelajaran 2023/2024 di Provinsi Jambi untuk TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa Kegiatan hari-hari permulaan masuk sekolah

a. Bagi peserta didik baru tingkat TK,SD/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat mengadakan kegiatan, antara lain :

(1) Pengenalan TK/sekolah/sosialisasi kegiatan TK/sekolah dan cara belaj aniya;

(2) Pengumpulan data untuk kepentingan Tata Usaha TK/Sekolah dan Komite Sekolah serta data orang tua peserta didik/m-urid/siswa dan pengisian catatan kumulatif Buku Induk TK/Sekolah.

b. Peserta Didik kelas II s.d VI SD/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat diisi dengan kegiatan_ pembinaan sikap, mental dan amal laku yang berhubungan dengan budi pekerti/testa krama dalam cakupan akhlak mulia,pendidikan karakter bangsa,pendidikan kesadaran bela negara, dsb; Adapun pelaksanaannya diatur old) sekolah yang bersangkutan;

c. Bagi Peserta Didik kelas I (SMP, SMA, SMK dan sekolah bentuk lainnya yang sederajat) diwajibkan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama 3 hari kerja, kegiatannya dapat berupa :

(1) Pengenalan sekolah/sosialisasi kegiatan sekolah terutama yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan sistem bclajarnya;

(2) Pengumpulan data pribadi peserta didik;

(3) Orientasi tentang pendidikan Budi perkerti/Tata Krama/Akhlak rnulia dan amal lakunya dalam kehidupan sehari-hari, pendidikan karakter bangsa, pendidikan kesadaran bela negara, dsb;

(4) Kegiatan lain yang dapat menimbulkan motivasi belajar peserta didik.

d. Bagi Peserta Didik kelas VIII - IX SMP/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat dan Peserta Didik Kelas XI - XII SMA, dan SMK/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat selain mengikuti kegiatan pembinaan sikap, jiwa, dan amal laku yang berhubungan dengan budi pekerti, tata krama dan akhlak mulia,pendidikan karakter bangsa; dapat diikut sertakan dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), dengan materi yang relevan.

e. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung tanggal 13 s.d 15 Juli 2023.

 

Kalender Pendidikan (KALDIK) Tahun Pelajaran 2023/2024 di Provinsi Jambi untuk TK SD SMP SMA SMK

Menurut Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024 Kegiatan Belajar Mengajar (KBM Efektif) untuk TK/ bentuk lainnya yang sederajat, SD, SMP, SMA, dan SMK/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat dimulai secara serentak pada hari Senin, Tanggal 17 Juli 2023. Pada awal tahun ajaran Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup :

a.  Program tahunan sekolah dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS); dan bersarna-sama guru, komite sekolah serta warga sekolah menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);

b.  Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);

c.   Program Supervisi ke kelas.

 

Sedangkan Pada permulaan semester, pendidik berkewajiban membuat dan menyiapkan program yang mencakup:

a.  Program tahunan/semester, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menelaah KD dan CP;

b.  RPP/Modul Ajar/persiapan mengajar dan menyajikannya pada. KBM;

c.   Program evaluasi;

d.  Analisis basil evaluasi;

e.  Program perbaikan dan pengayaan;

f.   Program Pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB);

g.  Program kegiatan ekstrakurikuler, terutama bagi guru yang diberi -Lugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler, begitu juga bagi guru bimbirigan dan konseling atau guru yang ditugasi untuk itu;

h.  Program praktik bagi guru praktik atau guru yang ditunjuk/ditugasi untuk mengelola program praktik;

i.    Program Pengembangan diri/kecakapan hidup/Life Skill.

 

Dinyatakan dalam Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk TK SD SMP SMA SMK, bahwa dalam menyelenggaraan pendidikan, sekolah rnenggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua). Jumlah hari belajar efektif dalam 1 tahun sekurang-kurangnya 200 hari dan sebanyak-banyaknya 245 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Jumlah hari belajar efektif tahun ajaran. 2023/2024 sebanyak 245 hari kerja yaitu semester 1 sebanyak 138 hari kerja dan semester 2 sebanyak 107 hari kerja;

 

Pada Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024 juga disampaikan bahwa

1) Hari belajar efektif sekolah tidak diperbolehkan untuk kegiatan: a) Keperluan suatu Badan atau Organisasi; b) Penjemputan tamu, kecuali dalam rangka penyambutan Presiden dan Wakil Presiden;

2) Apabila melaksanakan kegiatan penyambutan Presiden dan Wakil Presiden dimaksud pada ayat 1b di atas, maka hari tersebut diperhitungkan sebagai hari libur khusus.

 

Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum;

1) Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :

a. Taman Kanak-kanak dan bentuk lainnya yang sederajat : (1) Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap tninggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran; (2)Jumlah jam bermain dan belajar efektif selama 1 tahun 1.200 jam pelajaran.

b. Taman Kanak-kanak Luar Biasa :

(1) Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 18 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;

(2) Jumlah jam bermain dan belajar efektif selama satu tahun 720 jam pelajaran.

c. SD dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No: 37 Tahun 2018 bagi sekolah yang mcngimplementasikan kurikulum 2013 dan sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai Kepmendikbudristek Nomor 262 tahun 2022

(1) Jumlah minggu efektif dalam satu tahun ajaran paling sedikit 36 minggu (Kelas 1 sampai dengan Kelas 5) dan paling sedikit 32 minggu (Kelas 6);

(2) Jumlah alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran.

d. SMP dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No; 35 Tahun 2018 bagi sekolah yang mengimplementasikan kurikulum 2013 dan sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai Kepmendikbudristek Nornor 262 tahun 2022:

(1) Jumlah minggu efektif untuk kelas VII dan VIII paling sedikit 36 minggu satu tahun,sedangkan untuk Kelas 1X paling sedikit 32 minggu satu satu;

(2) Jumlah alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran;.

e. SMA dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No: 36 Tahun 2018 bagi sekolah yang mengimplementasikan kurikulu-m 2013 dan sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai Kepmendikbudristek Nomor 262 tahun 2022:

(1) Jumlah minggu efektif untuk kelas X dan XI paling sedikit 36 minggu satu tahun, sedangkan Kelas XII paling sedikit 32 minggu satu tahun;

(2) Jumlah alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran;

f. SMK dan bentuk sekolah lainya yang sederajat sesuai Permendikbud No: 34 Tahun 2018 bagi sekolah yang mengimplementasikan kurikulum 2013 dan sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai Kepmendikbudristek Nomor 262 tahun 2022: 1) Jumlah minggu efektif untuk kelas X dan XI paling sedikit 36 minggu sate tahun, sedangkan Kelas XII paling sedikit 32 minggu satu tahun; 2)  Jumlah alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran.

g. Untuk SDLB, SMPLB, SMALB, alokasi waktu jam pembelajaran tatap muka dikurangi 5 (lima) menit.

 

Seluruh sekolah melaksanakan Kurikulum 2013 mengacu pada regulasi yang berlaku dan begitu juga yang melaksanakan Kurikulum Merdeka. mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya diserahkan kepada sekolah diatur dlan disupervisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi.


Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024


Kemudian Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar perminggu sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan dalam setahun yaitu antara 200 hari s.d 245 hari belajar efektif. Tengah semester adalah penggalan separuh waktu yang ada pada semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).   Pada tengah semester 1 (satu) dan 2 (dua) sekolah melakukan kegiatan unjuk prestasi kinerja para pendidik dalam bentuk lornba-lornbalfestival seni, olah raga, yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, prestasi, mengernbangkan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya.          Kegiatan tengah semester dilaksanakan sekolah selama 4 (empat) hari. Kegiatan tengah semester satu diperkirakan dalarn awal bulan Oktober 2023 sedangkan kegiatan tengah semester dua dalam akhir bulan Maret 2024.

 

Terkait pelaksanaan sumatif dinyatakan dalam Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024, bahwa 1) Penilaian sumatif lingkup materi dan penilaian sumatif akhir semester merupakan tugas dan tanggung jawab guru difasilitasi oleh sekolah; 2) Penilaian sumatif akhir semester hanya dilaksanakan pada akhir semester tahun ajaran yang bersangkutan; 3) Jadwal penilaian sumatif akhir semester secara fleksibel diatur oleh sekolah masing-masing; 4) Ketentuan yang menyangkut        Penilaian Sumatif mengacu pada Permendikbudsritek Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

 

Nilai rapor pada semester ganjil diambil dan mempertimbangkan nilai sumatif lingkup rnateri (tugas, nilai tugas praktik, portofolio, dan lain-lain) dan nilai sumatif akhir semester ganjil serta dapat dilengkapi dengan hasil penilaian tes. Nilai rapor semester genap diambil dari rnempertimbangkan nilai sumatif lingkup materi (tugas, nilai tugas praktik, portofolio, dan lain-lain) dan nilai sumatif akhir semester genap serta dapat dilengkapi dengan basil penilaian tes. Adapun penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik Taman Kanak-kanak, Buku. Laporan Pribadi/Buku Penilaian Hasil Belajar (Rapor) Bagi SD/SMP/SMA/SMK atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat, Semester ganjil dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sedangkan untuk semester genap dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024.

 

Terkait Jadwal Asesmen Sumatif Tahun Pelajaran 2023/2024 dinyatakan dalam Kalender Pendidikan KALDIK Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jambi, bahwa perkiraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SD/MI/SDLB/sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 20 s.d. 25 Mei 2024. Perkiraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMP/MTs/SMPLB/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 6 s.d. 14 Mei 2024;          Perkiraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang SMA/MA/SMALB/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 22 s.d 30 April 2024. Perkiraan Penilaian Surnatif Akhir Jenjan.g SMK/ MAK/ sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 22 s.d 30 April 2024. Penilaian yang bersifat praktik di SMK/MAK/sekolah bentuk lainnya diselenggarakan selambat-lambatnya seininggu sebelurn Penilaian Sumatif Akhir Jenjang.           Penilaian Sumatif Akhir semester ganjil dilaksanakan mulai tanggal 11 s.d. 21 Desember 2023 (termasuk pengolahan nilai); sedangkan Penilaian Sumatif Akhir Tabun tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan mulai tanggal 3 s.d 13 Juni 2024 (termasuk pengolahan nilai); Ketentuan penilaian sumatif yang diselenggarakan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

Terkait hari lubir sekolah dinyatakan dalam Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024, bawa Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah. Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas libur semester, libur menyambut Ramadhan dan ldul Fitri, libur khusus dan libur umum. Libur semester ganjil dan libur semester genap masing-masing berlangsung paling banyak selama 12 (dua belas) hari kerja. Libur semester ganjil tahun ajaran 2023/2024 tanggal 23 Desember 2023 s.d 2 Januari 2024, sedangkan libur semester genap/libur akhir tahun tahun ajaran 2023/2024 tanggal 15 Juni 2024 s.d 29 Juni 2024.

 

Sedangkan Libur menyambut bulan Ramadhan yaitu 1 (satu) hari sebelum Ramadhan dan 1 (satu) hari setelah hari pertama bulan Ramadhan. Libur dalam rangka menyambut Idul Fitri berlangsung selama 6 (enam) hari kerja sebelum 1 (satu) Syawal dan 6 (enam) hari kerja setelah 1(satu) Syawal 1445 H untuk seluruh sekolah. Tanggal 1 Syawal ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Bagi sekolah yang melakukan kegiatan berkaitan dengan keagamaan di bulan Ramadhan agar mempertimbangkan jam belajar yang digunakan untuk kegiatan tersebut sehingga tidak mengganggu hari belajar efektif.

 

Selengkapnya silahkan download dam baca Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tentang Penetapan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan KALDIK Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter