Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 421/624/PK2.1/2023 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2023/2024
Berikut ini Salinan isi Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun
Pelajaran 2023/2024
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud
dengan:
1.
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur;
2.
Perencanaan Pengaturan Kelas yaitu:
a. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi
Sekolah;
b. Penempatan denah Sekolah pada papan pengumuman
dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui
ruang belajar masing-masing.
3.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada
awal tahun pelajaran pada setiap Sekolah;
4. Had
pertama masuk Sekolah adalah serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan tahun
pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja;
5.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap
tahun pelajaran pada setiap Sekolah;
6.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah Jam Pembelajaran setiap minggu,
meliputi jumlah Jam Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan
lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan did;
7.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwat pada Sekolah yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk
jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari
libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan had libur khusus;
8. Penilaian
pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan untuk menentukan pencapaian
hasil belajar peserta didik;
9.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik;
10.
Penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau
kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar
peserta didik;
11. Penilaian
harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau
lebih;
12.
Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara
periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut;
13.
Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan
penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut;
14. Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik dalam merepresentasikan semua KO pada Tahun Pelajaran;
15. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi
belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Sekolah;
16. Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut US
adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang
dilakukan oleh Sekolah;
17. Ujian kompetensi keahlian selanjutnya disebut
UKK merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta
didik dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan pada mata
pelajaran keahlian tertentu;
18. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah
tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran balk
formatif maupun sumatif, dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang
ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal;
19. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia
pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
20. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan did dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan;
21. Pendidik adalah tenaga Kependidikan yang
berkualifikasi sebagai Guru, Dosen, Konselor, Pamong Belajar, Widyaiswara,
Tutor, Instruktur, Fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan;
22. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya
disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Sekolah formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,
MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dar• hasil belajar yang
diakui sama/setara SMP atau MTs;
23. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya
disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Sekolah formal yang menyelenggarakan
pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,
MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SMP atau MTs;
24_
Dunia Usaha dan Dunia Kerja yang selanjutnya disingkat DUDIKA adalah perusahaan
atau lembaga yang melakukan kerja sama dengan SMK untuk pembelajaran praktik
lapangan bagi Peserta Didik;
25. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu;
26. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah
gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab Sekolah untuk memperkuat karakter
peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah
raga dengan pelibatan dan kerja sama antara Sekolah, keluarga, dan masyarakat
sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM);
27. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
28. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
29. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
30. Kantor adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
31.
Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
BAB II
PENERIMAAN PESERTA
DIDIK BARU
DAN PERSIAPAN PERMULAAN
TAHUN PELAJARAN
Pasal 2 Kalender
Pendidikan (KALDIK) SMA/SMK/SLB Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun
Pelajaran 2023/2024 menyatakan hal-hal sebagai berikut.
(1) Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA/SMK
dilaksanakan setelah pengumuman kelulusan SMP/MTs, dengan tahapan informasi
PPDB minimal satu bulan sebelum PPDB dimulai;
(2) Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
pada SDLB/SMPLB/SMALB diatur secara tersendiri dalam Keputusan Kepala Dinas;
(3) Kegiatan penerimaan peserta didik baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik Baru;
(4) Dinas menyusun Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru dengan mengacu pada ayat (1) dan ayat (2);
(5) Tanggal penetapan sebagai Peserta Didik Baru
di Sekolah adalah 12 Juli 2023;
(6) Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan
jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 17 Juli 2023 dan dilaporkan kepada
Kepala Dinas.
BAB III
HARI PERTAMA TAHUN
PELAJARAN
Pasal 3 Kalender
Pendidikan (KALDIK) SMA SMK SLB Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun
Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Permulaan Tahun Pelajaran 2023/2024
adalah tanggal 18 Juli 2023.
Pasal 4 KALDIK
atau Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun
Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Hari-hari pertama masuk Sekolah
merupakan serangkaian kegiatan Sekolah npada permulaan tahun pelajaran baru
sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara
lain:
1
Peserta didik baru SMAISMK/SLB diawali dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan
Sekolah (program, struktur, tata tertib, dan lain lain), penanaman konsep
pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan
pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan,
pembentukan Pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh
panitia dan/atau wall kelas. Fokus MPLS peserta didik dilaksanakan dengan
kegiatan pembiasaan dan pengembangan did yang dilandasi nilai-nilai karakter
dan antikorupsi untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila;
2.
Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu kegiatan MPLS sedangkan peserta
didik lainnya yang tidak masuk dalam Pengurus OSIS melakukan kegiatan antara
lain: menetapkan Pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata
tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran;
3. Hari-hari pertama masuk Sekolah pada
masing-masing Sekolah tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada
kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik
balk di dalam maupun di luar Sekolah;
4. Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada
Sekolah berlangsung mulai hari Senin, 18 Juli 2022 sampai dengan hari Rabu, 20
Juli 2023.
Pasal 5 KALDIK
atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun Pelajaran
2023/2024 menyatakan bahwa Kepala Sekolah bersama dewan guru berkewajiban
membuat program Sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran baru, harus selesai
pada 7 Juli 2023 meliputi:
1. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 — 5
tahun;
2. Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan
dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan;
3. Kalender Pendidikan Sekolah dan turunannya
adalah Kalender Pendidikan masing-masing guru;
4. Analisis Minggu efektif, Program Tahunan,
Program Semester;
5. Perencanaan Pembelajaran disesuaikan dengan
kurikulum yang digunakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum
dan Asesmen Pendidikan;
6. Paparan Power Point mandiri dan modul
Pelaksanaan Proses Pembelajaran;
7. Asesmen tentang US dan semesteran sebagai
Penilaian Hasil Pembelajaran;
8. Rancangan Rubrik Penilaian Hasil Refleksi dan
Umpan Balik.
9. Rencana Pelaksanaan dan tindak lanjut Supervisi
untuk Pengawasan Proses Pembelajaran.
10. Student Product Assessment (SPA) berupa
produk inovatif, karya inovatif, dan keterampilan;
11. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Sekolah,
meliputi:
a. Kurikulum Tingkat Sekolah atau Kurikukum
Operasional Sekolah;
b. Struktur Organisasi Sekolah;
c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga
Kependidikan;
d. Peraturan Akademik;
e. Tata Tertib Sekolah (Tata Tertib Pendidik,
Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik);
f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan;
g. Adanya sinkronisasi kurikulum SMK dengan
industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja (1DUKA).
Pasal 6 KALDIK
atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun Pelajaran
2023/2024 menyatakan bahwa Pengawasan Proses Pembelajaran dilakukan oleh
Kepala Sekolah dan Pengawas Pembina Sekolah.
BAB IV
WAKTU KEGIATAN
PEMBELAJARAN
Pasal 7 KALDIK atau Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, Sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) Tahun Pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap.
Pasal 8 KALDIK
atau Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun
Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa
(1) Waktu pembelajaran efektif setiap jam
pelajaran tatap muka untuk SDLB: 30 menit, SMPLB: 35 menit, SMALB: 40 menit,
SMA/SMK: 45 menit;
(2) Waktu pembelajaran efektif setiap jam
pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB: 25 menit, SMPLB: 30 menit,
SMALB: 35 menit, SMA/SMK: 40 menit;
(3) Beban belajar tatap muka keseluruhan untuk
setiap sekolah adalah sebagai berikut:
a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu
disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan.
Jumlah waktu pembelajaran tiap tahun pelajaran sekuirang-kurangnya 36 (tiga
puluh enam) minggu efektif.
b. Beban belajar bagi sekolah yang
menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS) diatur Iebih lanjut dalam Pedoman
SKS.
c. Sekolah Menengah Kejuruan wajib mencantumkan
kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan/atau Kelas Industri di dalam kalender
Pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada sekolah tersebut.
d Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum masing-masing jenjang Pendidikan. Sekolah dimungkinkan
menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta
didik.
Pasal 9 KALDIK
atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa Sekolah hanya dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 6 (enam) hari
Sekolah dan 5 (lima) hari dengan ketentuan jumlah Jam Pembelajaran per minggu
sebagaimana dimaksud pada pasal 8.
BAB V
KEGIATAN PEMBELAJARAN
Pasal 10 KALDIK
atau Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun
Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa
(1) Kegiatan pembelajaran di Sekolah menggunakan
kurikulum Sekolah yaitu Kurikulum 2013 atau Kurikulum Masa Pandemi Khusus
Covid- 19, atau Kurikulum Merdeka mengacu pada Keputusan Kepala Badan Standar,
Kurikulum dan Asesmen Pendidikan;
(2) Untuk sekolah yang telah ditetapkan sebagai
sekolah pelaksana Kurikulum Merdeka jenis Mandiri Berubah dan Mandiri Berbagi,
sedangkan Kurikulum Merdeka jenis Mandiri Belajar masih menggunakan Kurikulum
2013 dengan mulai melakukan pendekatan-pendekatan sesuai Kurikulum Merdeka,
(3) Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam Madrasah mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008
tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab di Madrasah dan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 481 Tahun 2015 tentang Implementasi Pendampingan Kurikulum 2013
Madrasah;
(4) Waktu pembelajaran efektif bagi Sekolah yang
masuk pagi dimulai antara pukul 06.30 WITA — 07.30 WITA (disesuaikan dengan
kondisi geografis masing-masing Kabupaten/Kota);
(5) Sekolah wajib menyesuaikan jenis pembelajaran
bagi peserta didik yang menganut aliran kepercayaan tertentu yang pada hari
efektif pembelajaran tidak dapat dapat hadir dengan alasan kegiatan ibadah
utama pada aliran kepercayaan tersebut;
(6) Pelaksanaan kegiatan Proyek Penguatan Profit
Pelajar Pancasila diatur oleh masing¬masing sekolah sesuai dengan kondisi
sekolah masing-masing;
(7) Pembelajaran masa darurat bencana akan diatur
Iebih lanjut;
(8) Sekolah yang gedungnya digunakan untuk
kegiatan pembelajaran pagi dan sore, Kepala Sekolah yang bersangkutan harus
melapor kepada Kepala Dinas untuk pengaturan waktu masuk Sekolah;
(9) Pelaksanaan rapat-rapat atau kegiatan non
pembelajaran dilakukan pada hari-hari tertentu dengan tidak mengurangi waktu
efektif Capaian Pembelajaran.
BAB VI
KEGIATAN TENGAH
SEMESTER
Pasal 11 KALDIK
atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa
(1) Tengah Semester adalah penggalan paruh waktu
yang ada pada semester ganjiI dan semester genap;
(2) Pada Kegiatan Tengah Semester Ganjil dan
Semester Genap Sekolah melakukan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni),
karyawisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk
mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam
rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya;
(3) Khusus sekolah yang menerapkan Kurikulum
Merdeka dapat memanfaatkan kegiatan tengah semester untuk pelaksanaan Proyek
Penguatan Profit Pelajar Pancasila.
BAB VII
MASA
PENILAIAN/ASESMEN
Pasal 12 KALDIK
atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar (KD) yang
harus dikuasai.
1. Jenis-jenis Penilaian:
a. Penilaian harian adalah kegiatan yang
dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah menyelesaikan satu KD atau Iebih;
b. Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8 — 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode
tersebut;
c. Penilaian Tengah Semester Ganjil dilaksanakan
4 — 8 September 2023 sedangkan Penilaian Tengah Semester Genap dilaksanakan 26
Februari — 2 Maret 2024;
d. Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;
e. Penilaian Akhir Tahun Pelajaran adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada Sekolah yang
menggunakan sistem paket. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan KD pada semester tersebut;
f. Nilai pada buku laporan pendidikan semester
ganjil/semester genap dan akhlak serta kepribadian menjadi bahan pertimbangan
untuk menentukan kenaikan kelas;
g. Penilaian akhir Sekolah SMA/SMK/SMALB
dilaksanakan melalui US;
h. Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada SMK
berpedoman pada pedoman penyelenggaraan UKK.
2. Pembuatan Soal Penilaian Harian dan Akhir
Semester:
a. Pembuatan soal penilaian harian dilakukan
oleh masing-masing pendidik pada Sekolah;
b. Pendidik pada Sekolah yang belum mampu
membuat soal sesuai level kognitif (pernahaman, aplikasi, dan penalaran) dan
memenuhi kriteria pengembangan asesmen kompetensi minimum (AKM) meliputi
keterampilan membaca (literasi) maupun keterampilan bemalar menggunakan
matematikan (numerasi) yang valid dan reliabel, dapat menggabung dengan Sekolah
yang lain melalui MGMP Kabupaten/Kota.
3. Pembuatan soal US;
a. Pembuatan soal US dilakukan oleh
masing-masing pendidik pada Sekolah;
b. Pembuatan soal US dilakukan melalui tahapan
penyusunan butir soal dan telaah butir soal oleh MGMP Sekolah masing-masing.
Pasal 13 KALDIK
atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa
(1)
Penilaian harian, Penilaian tengah semester, dan Penilaian akhir semester
merupakan tugas dan tanggung jawab pendidik yang diselenggarakan oleh Sekolah;
(2)
Penilaian Akhir Semester dan persiapan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar
bagi SMA/SMK/SLB dilaksanakan melalui Penilaian Akhir yaitu:
a. Semester Ganjil tanggal 27 November s.d 9
Desember 2023;
b. Semester Genap tanggal 3 s.d 14 Juni 2024;
c. Selama masa persiapan penyerahan Buku Laporan
Hasil Belajar diisi dengan kegiatan-kegiatan penguatan karakter dan
antikorupsi.
(3)
Penilaian Akhir Semester Genap untuk kelas XII dilaksanakan sebelum US;
(4)
Pelaksanaan penilaian mata pelajaran produktif untuk SMK diatur oleh Sekolah
masing¬masing.
Pasal 14 KALDIK
atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa
(1) US praktik dilaksanakan sebelum US tertulis;
(2) Jadwal pelaksanaan US untuk SMA/SMK/SMALB
diperkirakan tanggal 15 — 25 April 2024.
Pasal 15 KALDIK
atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa
(1) Uji kompetensi keahlian bagi peserta didik SMK
dilakukan bersama IDUKA dan/atau asosiasi profesi;
(2) Jadwal pelaksanaan uji kompetensi keahlian
diatur bersama oleh Sekolah yang bersangkutan dengan IDUKA dan/atau asosiasi
profesi.
Pasal 16 KALDIK
atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa
(1) Penyerahan ljazah kepada peserta didik oleh
Sekolah yang menyelenggarakan US dilaksanakan selambat-Iambatnya 1 (satu)
minggu setelah Sekolah menerima blangko ljazah dari Dinas;
(2) Dalam hal adanya keterlambatan penerimaan
blangko ijazah, maka Sekolah dapat menerbitkan Surat Keterangan Pengganti
ljazah Sementara untuk digunakan sesuai keperluan.
BAB VIII
PENYERAHAN LAPORAN
HASIL BELAJAR DAN HARI LIBUR SEKOLAH
Pasal 17 KALDIK
atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa Penanggalan dan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik
SMA/SMK/SMALB diatur sebagai berikut:
a. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil
Belajar semester ganjil EHS dan LHS tanggal 22 Desember 2023;
b. Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil
Belajar semester genap LHS dan EHS tanggal 24 Juni 2024.
Pasal 18 KALDIK
atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa
(1) Hari libur Sekolah adalah hari yang ditetapkan
untuk tidak diadakan proses pembelajaran di Sekolah;
(2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal ini terdiri atas hari libur semester, hari libur bulan Ramadhan, hari
libur khusus dan hari libur umum.
Pasal 19 KALDIK
atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa Libur Semester berlangsung pada:
a.
Libur akhir semester ganjil bagi SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 23 Desember 2023 s.d
tanggal 31 Desember 2023;
b.
Libur akhir semester genap bagi SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 25 Juni 2023 s.d
tanggal 13 Juli 2023.
Pasal 20 KALDIK
atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa
Libur Umum dan Cuti Tahun 2023:
a. Tanggal 19 Juli 2023: Tahun Baru Hijriah 1445
H;
b. Tanggal 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan
Republik Indonesia (Upacara Bendera);
c. Tanggal 28 September 2023: Maulid Nabi
Muhammad SAW;
d. Tanggal 25 Desember 2023: Hari Raya Natal;
e. Cuti Bersama tanggal 26 Desember 2023: Hari
Raya Natal.
Pasal 21 KALDIK
atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa Perkiraan Libur Umum Tahun 2024:
a. Tanggal 1 Januar' 2024: Tahun Baru Masehi
2024;
b. Tanggal 10 Januari 2024: Tahun Baru Imlek
2575;
c. Tanggal 8 Februari 2024: Peringatan Isra
Miraj;
d. Tanggal 11 Maret 2024: Had Raya Nyepi (Tahun
Baru Saka 1946);
e. Tanggal 29 Maret 2023: Wafat Yesus
Kristus/Jum'at Agung;
f. Tanggal 10 - 11 April 2023: Had Raya 1dul
Fitri 1445 H;
g. Tanggal 1 Mei 2024: Had Buruh Internasional;
h. Tanggal 9 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus ke
Sorga;
i.
Tanggal 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak;
j. Tanggal 1 Juni 2024: Had Lahir Pancasila
(Upacara Bendera);
k. Tanggal 17 Juni 2024: Hari Raya !dul Adha
1445 H;
l.
Tanggal 7 Juli 2024: Tahun Baru Hijriyah 1446 H
Pasal 22 KALDIK
atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa
(1) Libur Umum dan Cuti Bersama akan disesuaikan
kembali sesuai dengan Keputusan Pemerintah;
(2) Libur pembukaan puasa (Bulan Ramadhan) hanya
hanya 1 (satu) hari pada hari pertama puasa sesuai dengan keputusan pemerintah.
BAB IX
AKHIR TAHUN PELAJARAN
Pasal 23 KALDIK
atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa Akhir Tahun Pelajaran 202312024 pada tanggal 24 Juni 2024.
(1) Peraturan ini berlaku untuk SMA, SMK, dan SLB
balk negeri maupun swasta di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
(2) Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan
ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri;
(3) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Lampiran
dan Salinan SK Tentang Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan SMA/SMK/SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang SK Tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan (KALDIK) SMA/SMK/SLB
Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada
manfaatnya
No comments