Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024

Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun Pelajaran 2023 2024


Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 421/624/PK2.1/2023 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2023/2024

 

Berikut ini Salinan isi Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun Pelajaran 2023/2024


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

1. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur;

2. Perencanaan Pengaturan Kelas yaitu:

a.  Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Sekolah;

b.  Penempatan denah Sekolah pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.

3. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap Sekolah;

4. Had pertama masuk Sekolah adalah serangkaian kegiatan Sekolah pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja;

5. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap Sekolah;

6. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah Jam Pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah Jam Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan did;

7. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwat pada Sekolah yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan had libur khusus;

8. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;

9. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik;

10. Penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik;

11. Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih;

12. Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut;

13. Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;

14.  Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dalam merepresentasikan semua KO pada Tahun Pelajaran;

15.  Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Sekolah;

16.  Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Sekolah;

17.  Ujian kompetensi keahlian selanjutnya disebut UKK merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan pada mata pelajaran keahlian tertentu;

18.  Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran balk formatif maupun sumatif, dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal;

19.  Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;

20.  Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan did dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan;

21.  Pendidik adalah tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai Guru, Dosen, Konselor, Pamong Belajar, Widyaiswara, Tutor, Instruktur, Fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan;

22.  Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Sekolah formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dar• hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs;

23.  Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Sekolah formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs;

24_ Dunia Usaha dan Dunia Kerja yang selanjutnya disingkat DUDIKA adalah perusahaan atau lembaga yang melakukan kerja sama dengan SMK untuk pembelajaran praktik lapangan bagi Peserta Didik;

25.  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu;

26.  Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab Sekolah untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara Sekolah, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM);

27.  Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;

28.  Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

29.  Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

30.  Kantor adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur;

31. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

 

BAB II

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

DAN PERSIAPAN PERMULAAN TAHUN PELAJARAN

 

Pasal 2 Kalender Pendidikan (KALDIK) SMA/SMK/SLB Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan hal-hal sebagai berikut.

(1)   Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA/SMK dilaksanakan setelah pengumuman kelulusan SMP/MTs, dengan tahapan informasi PPDB minimal satu bulan sebelum PPDB dimulai;

(2)   Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru pada SDLB/SMPLB/SMALB diatur secara tersendiri dalam Keputusan Kepala Dinas;

(3)   Kegiatan penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Penerimaan Peserta Didik Baru;

(4)   Dinas menyusun Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru dengan mengacu pada ayat (1) dan ayat (2);

(5)   Tanggal penetapan sebagai Peserta Didik Baru di Sekolah adalah 12 Juli 2023;

(6)   Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 17 Juli 2023 dan dilaporkan kepada Kepala Dinas.

 

BAB III

HARI PERTAMA TAHUN PELAJARAN

 

Pasal 3 Kalender Pendidikan (KALDIK) SMA SMK SLB Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Permulaan Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah tanggal 18 Juli 2023.

 

Pasal 4 KALDIK atau Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Hari-hari pertama masuk Sekolah merupakan serangkaian kegiatan Sekolah npada permulaan tahun pelajaran baru sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan kegiatan antara lain:

1 Peserta didik baru SMAISMK/SLB diawali dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan Sekolah (program, struktur, tata tertib, dan lain lain), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, pembentukan Pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wall kelas. Fokus MPLS peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan did yang dilandasi nilai-nilai karakter dan antikorupsi untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila;

2. Pengurus OSIS dapat dilibatkan untuk membantu kegiatan MPLS sedangkan peserta didik lainnya yang tidak masuk dalam Pengurus OSIS melakukan kegiatan antara lain: menetapkan Pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran;

3. Hari-hari pertama masuk Sekolah pada masing-masing Sekolah tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik balk di dalam maupun di luar Sekolah;

4. Pelaksanaan MPLS Peserta Didik Baru pada Sekolah berlangsung mulai hari Senin, 18 Juli 2022 sampai dengan hari Rabu, 20 Juli 2023.

 

Pasal 5 KALDIK atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Kepala Sekolah bersama dewan guru berkewajiban membuat program Sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran baru, harus selesai pada 7 Juli 2023 meliputi:

1. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 3 — 5 tahun;

2. Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun berjalan;

3. Kalender Pendidikan Sekolah dan turunannya adalah Kalender Pendidikan masing-masing guru;

4. Analisis Minggu efektif, Program Tahunan, Program Semester;

5. Perencanaan Pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan;

6. Paparan Power Point mandiri dan modul Pelaksanaan Proses Pembelajaran;

7. Asesmen tentang US dan semesteran sebagai Penilaian Hasil Pembelajaran;

8. Rancangan Rubrik Penilaian Hasil Refleksi dan Umpan Balik.

9. Rencana Pelaksanaan dan tindak lanjut Supervisi untuk Pengawasan Proses Pembelajaran.

10.    Student Product Assessment (SPA) berupa produk inovatif, karya inovatif, dan keterampilan;

11.    Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Sekolah, meliputi:

a. Kurikulum Tingkat Sekolah atau Kurikukum Operasional Sekolah;

b. Struktur Organisasi Sekolah;

c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

d. Peraturan Akademik;

e. Tata Tertib Sekolah (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik);

f.  Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan;

g. Adanya sinkronisasi kurikulum SMK dengan industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja (1DUKA).

 

Pasal 6 KALDIK atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Pengawasan Proses Pembelajaran dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Pembina Sekolah.

 

BAB IV

WAKTU KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pasal 7 KALDIK atau Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, Sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) Tahun Pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap. 


Pasal 8 KALDIK atau Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa

(1)   Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB: 30 menit, SMPLB: 35 menit, SMALB: 40 menit, SMA/SMK: 45 menit;

(2)   Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB: 25 menit, SMPLB: 30 menit, SMALB: 35 menit, SMA/SMK: 40 menit;

(3)   Beban belajar tatap muka keseluruhan untuk setiap sekolah adalah sebagai berikut:

a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran tiap tahun pelajaran sekuirang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

b. Beban belajar bagi sekolah yang menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS) diatur Iebih lanjut dalam Pedoman SKS.

c. Sekolah Menengah Kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan/atau Kelas Industri di dalam kalender Pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada sekolah tersebut.

d Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang Pendidikan. Sekolah dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

 

Pasal 9 KALDIK atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Sekolah hanya dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran 6 (enam) hari Sekolah dan 5 (lima) hari dengan ketentuan jumlah Jam Pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud pada pasal 8.

 

BAB V

KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pasal 10 KALDIK atau Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa

(1)   Kegiatan pembelajaran di Sekolah menggunakan kurikulum Sekolah yaitu Kurikulum 2013 atau Kurikulum Masa Pandemi Khusus Covid- 19, atau Kurikulum Merdeka mengacu pada Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan;

(2)   Untuk sekolah yang telah ditetapkan sebagai sekolah pelaksana Kurikulum Merdeka jenis Mandiri Berubah dan Mandiri Berbagi, sedangkan Kurikulum Merdeka jenis Mandiri Belajar masih menggunakan Kurikulum 2013 dengan mulai melakukan pendekatan-pendekatan sesuai Kurikulum Merdeka,

(3)   Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Madrasah mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2015 tentang Implementasi Pendampingan Kurikulum 2013 Madrasah;

(4)   Waktu pembelajaran efektif bagi Sekolah yang masuk pagi dimulai antara pukul 06.30 WITA — 07.30 WITA (disesuaikan dengan kondisi geografis masing-masing Kabupaten/Kota);

(5)   Sekolah wajib menyesuaikan jenis pembelajaran bagi peserta didik yang menganut aliran kepercayaan tertentu yang pada hari efektif pembelajaran tidak dapat dapat hadir dengan alasan kegiatan ibadah utama pada aliran kepercayaan tersebut;

(6)   Pelaksanaan kegiatan Proyek Penguatan Profit Pelajar Pancasila diatur oleh masing¬masing sekolah sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing;

(7)   Pembelajaran masa darurat bencana akan diatur Iebih lanjut;

(8)   Sekolah yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, Kepala Sekolah yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas untuk pengaturan waktu masuk Sekolah;

(9)   Pelaksanaan rapat-rapat atau kegiatan non pembelajaran dilakukan pada hari-hari tertentu dengan tidak mengurangi waktu efektif Capaian Pembelajaran.

 

BAB VI

KEGIATAN TENGAH SEMESTER

Pasal 11 KALDIK atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa

(1)   Tengah Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjiI dan semester genap;

(2)   Pada Kegiatan Tengah Semester Ganjil dan Semester Genap Sekolah melakukan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni), karyawisata, lomba kreativitas atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka mengembangkan pendidikan anak seutuhnya;

(3)   Khusus sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka dapat memanfaatkan kegiatan tengah semester untuk pelaksanaan Proyek Penguatan Profit Pelajar Pancasila.

BAB VII

MASA PENILAIAN/ASESMEN

Pasal 12 KALDIK atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai.

1. Jenis-jenis Penilaian:

a.   Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu KD atau Iebih;

b.   Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 — 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut;

c.   Penilaian Tengah Semester Ganjil dilaksanakan 4 — 8 September 2023 sedangkan Penilaian Tengah Semester Genap dilaksanakan 26 Februari — 2 Maret 2024;

d.   Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;

e.   Penilaian Akhir Tahun Pelajaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada Sekolah yang menggunakan sistem paket. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut;

f.    Nilai pada buku laporan pendidikan semester ganjil/semester genap dan akhlak serta kepribadian menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan kenaikan kelas;

g.   Penilaian akhir Sekolah SMA/SMK/SMALB dilaksanakan melalui US;

h.   Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada SMK berpedoman pada pedoman penyelenggaraan UKK.

2. Pembuatan Soal Penilaian Harian dan Akhir Semester:

a.   Pembuatan soal penilaian harian dilakukan oleh masing-masing pendidik pada Sekolah;

b.   Pendidik pada Sekolah yang belum mampu membuat soal sesuai level kognitif (pernahaman, aplikasi, dan penalaran) dan memenuhi kriteria pengembangan asesmen kompetensi minimum (AKM) meliputi keterampilan membaca (literasi) maupun keterampilan bemalar menggunakan matematikan (numerasi) yang valid dan reliabel, dapat menggabung dengan Sekolah yang lain melalui MGMP Kabupaten/Kota.

3. Pembuatan soal US;

a.   Pembuatan soal US dilakukan oleh masing-masing pendidik pada Sekolah;

b.   Pembuatan soal US dilakukan melalui tahapan penyusunan butir soal dan telaah butir soal oleh MGMP Sekolah masing-masing.

 

Pasal 13 KALDIK atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa

(1) Penilaian harian, Penilaian tengah semester, dan Penilaian akhir semester merupakan tugas dan tanggung jawab pendidik yang diselenggarakan oleh Sekolah;

(2) Penilaian Akhir Semester dan persiapan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar bagi SMA/SMK/SLB dilaksanakan melalui Penilaian Akhir yaitu:

a.   Semester Ganjil tanggal 27 November s.d 9 Desember 2023;

b.   Semester Genap tanggal 3 s.d 14 Juni 2024;

c.   Selama masa persiapan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar diisi dengan kegiatan-kegiatan penguatan karakter dan antikorupsi.

(3) Penilaian Akhir Semester Genap untuk kelas XII dilaksanakan sebelum US;

(4) Pelaksanaan penilaian mata pelajaran produktif untuk SMK diatur oleh Sekolah masing¬masing.

 

Pasal 14 KALDIK atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa

(1) US praktik dilaksanakan sebelum US tertulis;

(2) Jadwal pelaksanaan US untuk SMA/SMK/SMALB diperkirakan tanggal 15 — 25 April 2024.

 

Pasal 15 KALDIK atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa

(1) Uji kompetensi keahlian bagi peserta didik SMK dilakukan bersama IDUKA dan/atau asosiasi profesi;

(2) Jadwal pelaksanaan uji kompetensi keahlian diatur bersama oleh Sekolah yang bersangkutan dengan IDUKA dan/atau asosiasi profesi.

 

Pasal 16 KALDIK atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa

(1) Penyerahan ljazah kepada peserta didik oleh Sekolah yang menyelenggarakan US dilaksanakan selambat-Iambatnya 1 (satu) minggu setelah Sekolah menerima blangko ljazah dari Dinas;

(2) Dalam hal adanya keterlambatan penerimaan blangko ijazah, maka Sekolah dapat menerbitkan Surat Keterangan Pengganti ljazah Sementara untuk digunakan sesuai keperluan.

 

BAB VIII

PENYERAHAN LAPORAN HASIL BELAJAR DAN HARI LIBUR SEKOLAH

 

Pasal 17 KALDIK atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Penanggalan dan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SMA/SMK/SMALB diatur sebagai berikut:

a.  Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester ganjil EHS dan LHS tanggal 22 Desember 2023;

b.  Penanggalan dan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar semester genap LHS dan EHS tanggal 24 Juni 2024.

 

Pasal 18 KALDIK atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa

(1) Hari libur Sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di Sekolah;

(2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri atas hari libur semester, hari libur bulan Ramadhan, hari libur khusus dan hari libur umum.

Pasal 19 KALDIK atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Libur Semester berlangsung pada:

a. Libur akhir semester ganjil bagi SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 23 Desember 2023 s.d tanggal 31 Desember 2023;

b. Libur akhir semester genap bagi SMA/SMK/SMALB mulai tanggal 25 Juni 2023 s.d tanggal 13 Juli 2023.

 

Pasal 20 KALDIK atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa

Libur Umum dan Cuti Tahun 2023:

a.  Tanggal 19 Juli 2023: Tahun Baru Hijriah 1445 H;

b.  Tanggal 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (Upacara Bendera);

c.   Tanggal 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW;

d.  Tanggal 25 Desember 2023: Hari Raya Natal;

e.  Cuti Bersama tanggal 26 Desember 2023: Hari Raya Natal.

 

Pasal 21 KALDIK atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Perkiraan Libur Umum Tahun 2024:

a.  Tanggal 1 Januar' 2024: Tahun Baru Masehi 2024;

b.  Tanggal 10 Januari 2024: Tahun Baru Imlek 2575;

c.   Tanggal 8 Februari 2024: Peringatan Isra Miraj;

d.  Tanggal 11 Maret 2024: Had Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1946);

e.  Tanggal 29 Maret 2023: Wafat Yesus Kristus/Jum'at Agung;

f.   Tanggal 10 - 11 April 2023: Had Raya 1dul Fitri 1445 H;

g.  Tanggal 1 Mei 2024: Had Buruh Internasional;

h.  Tanggal 9 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus ke Sorga;

i. Tanggal 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak;

j.    Tanggal 1 Juni 2024: Had Lahir Pancasila (Upacara Bendera);

k.   Tanggal 17 Juni 2024: Hari Raya !dul Adha 1445 H;

l. Tanggal 7 Juli 2024: Tahun Baru Hijriyah 1446 H

 

Pasal 22 KALDIK atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa

(1) Libur Umum dan Cuti Bersama akan disesuaikan kembali sesuai dengan Keputusan Pemerintah;

(2) Libur pembukaan puasa (Bulan Ramadhan) hanya hanya 1 (satu) hari pada hari pertama puasa sesuai dengan keputusan pemerintah.

 

BAB IX

AKHIR TAHUN PELAJARAN

Pasal 23 KALDIK atau Kalender Pendidikan Provinsi NTT Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Akhir Tahun Pelajaran 202312024 pada tanggal 24 Juni 2024.

(1) Peraturan ini berlaku untuk SMA, SMK, dan SLB balk negeri maupun swasta di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

(2) Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri;

(3) Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.


Selengkapnya silahkan download dan baca Lampiran dan Salinan SK Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang SK Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (KALDIK) SMA/SMK/SLB Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya

 

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter