Berdasarkan Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024 yang dimaksud Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Dalam kalender pendidikan terdapat isitilah hari efektif, hari efektif fakultatif dan minggu efektif.
Adapun yang dimkasud hari
efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai
dengan tuntutan kurikulum. Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan/atau
kegiatan lain yang menunjang pembelajaran. Sedangkan minggu efektif adalah
waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk
kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per
minggu, dengan jumlah minggu efektuf dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan
kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.
Kalender
Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan
melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
188.4/1021/P-Smk/Disdik Tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2023-2024
Pertimbangan diterbitkan SK Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tentang Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024
adalah a) Bahwa Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi
Nomor 56/11/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembejaran;
b) Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 188.4/942-Sekret.2/Disdik tertanggal 29 Mei
2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruari dan Sekolah
Luar Biasa (SLB) Provinsi Sulawesi Selatan Tabun Pelajaran 2023/2024; c) Keputusan
bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 327 Tahun
2023 tentang Perubahan Alas Keputusan Bersama Menteri Agarna, Menteri Ketenagakerjaan,
dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun
2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tabun 2023; d)
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 022/HIKR12023 tentang Satuan
Pendidikan Pelaksana lnplementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran
2023..2024; e) Kementerian Pendidikan Kebudyaan Riset dan Teknologi. Pusat
Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan
tentang Strukur dan Spektrum Keahlian SMK pada Kurikulum Merdeka: f) Tahun
Pelajaran 2022-2023 telah berakhir dan Tahun Pelajaran 2023-2024 segera
dimulai, sehingga perlu ada pedoman penyusun program kerja Tahun Pelajaran 2023-2024;
g) Berdasarkan pertimbangan scbagaaimana dimaksud pada poin (a) s.d (e) diatas,
maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi
Selatan tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun Pelajaran 2023-2024.
Diktum PERTAMA SK Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tentang KALDIK Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan menetapkan Kalender Pendidikan
Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2023-2024.
Diktum KEDUA Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa Kalender Pendidikan
Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana yang dimaksud pada Diktum Pertama tercantum
dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat
Keputusan ini;
Dnyatakan dalam Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024, bahwa Permulaan tahun pelajaran dimulai
pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023. Hari pertama kegiatan pembelajaran
merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan yang diisi dengan kegiatan
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 10, 11, dan 12 Juli 2023.
Pada awal tahun pelajaran,
Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi : a) Program
Kerja Tahunan sekolah berdasar Rapor Pendidikan atau Evaluasi Diri Sekolah
(EDS); b)Rencana Kerja Sekolah (RKS); c) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(RKAS); d) Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP); e)Program supervisi
kelas dan tindak lanjut. Sedangkan kewajiban guru pada permulaan semester
membuat program meliputi: a) Program semester; b)Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP), Modul ajar, Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) bagi
sekolah yang melaksanakan SKS; c) Program kegiatan ekstrakurikuler, khusus bagi
guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler; d) Program
kegiatan Guru Bimbingan Konseling (BK), Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK), khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK dan guru TIK; e) Program
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) sesuai tuntutan
stakeholder.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments