Pedoman Dan CP Kurikulum Merdeka Muatan Lokal Bahasa Bali SD SMP SMA SMK ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Bali Nomor B.31.434/37404/UPTD.BPTKK/DIKPORA Tentang Pedoman Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Bali Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah Di Provinsi Bali
Kepala Dinas Pendidikan,
Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Bali Nomor B.31.434/37404/UPTD.BPTKK/DIKPORA Tentang
Pedoman Dan CP Kurikulum Merdeka Muatan
Lokal Bahasa Bali SD SMP SMA SMK diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa seiring
dengan pembaharuan kurikulum
2013 menjadi Kurikulum Merdeka
maka substansi kurikulum muatan lokal
Bahasa Bali pada
Jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI,
SMP/SMPLB/ MTs, SMA/SMALB/MA dan SMK
Negeri dan Swasta
di Provinsi Bali
perlu dilakukan penyempurnaan dan
penyesuaian Kompetensi Inti
serta Kompetensi Dasar pada
Kurikulum 2013 menjadi
Capaian Pembelajaran yang runtut mulai
dari tingkat dasar hingga menengah; b) bahwa dalam
rangka meningkatkan kualitas
serapan kurikulum muatan lokal
Bahasa Bali dan
meningkatkan mutu pendidikan di Bali
yang selaras dengan ditetapkannya Keputusan Menteri
Pendidikan Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran maka
perlu dilakukan penyusunan Capaian Pembelajaran muatan
lokal Bahasa Bali
pada jenjang pendidikan dasar
dan pendidikan menengah baik
negeri maupun swasta di Provinsi
Bali guna mendukung Implementasi Kurikulum
Merdeka dengan penerapan pembelajaran paradigma baru dan
berdiferensiasi; c) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a
dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Kepemudaan dan
Olahraga Provinsi Bali tentang
Pedoman Kurikulum Muatan
Lokal Bahasa Bali Jenjang
Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah di Provinsi Bali.
Dasar hokum diterbitkannya Kepala
Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Bali Nomor
B.31.434/37404/UPTD.BPTKK/DIKPORA Tentang Pedoman
Dan CP Kurikulum Merdeka Muatan Lokal Bahasa Bali SD SMP SMA SMK dan SLB adalah
1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1649); 2) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301); 3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5589); 4)
Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157); 5) Peraturan
Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 6) Peraturan
Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 14. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 7) Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan
Jenjang Pendidikan Menengah; 8) Peraturan
Daerah Provinsi Bali
Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Bali Tahun
2016 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi
Nomor 8) sebagaimana
telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan
Daerah Provinsi Bali
Nomor 5 Tahun
2021 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Bali
Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nomor 5); 9)
Peraturan Daerah Provinsi
Bali Nomor 1
Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali
(Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun
2018 Nomor 1); 10) Peraturan
Gubernur Bali Nomor
20 Tahun 2013
tentang Bahasa, Aksara, Dan Sastra
Daerah Bali pada
pendidikan Dasar dan Menengah; 11)
Peraturan Gubernur Bali
Nomor 80 Tahun
2018 tentang Pelindungan Dan
Penggunaan Bahasa, Aksara,
Dan Sastra Bali Serta
Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Diktum KESATU Pedoman
Dan CP Kurikulum Merdeka Muatan Lokal Bahasa Bali SD SMP SMA SMK menyatakan
menetapkan Pedoman Kurikulum
Muatan Lokal Bahasa
Bali Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di Provinsi Bali.
Diktum KEDUA Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan
Olahraga Provinsi Bali Nomor B.31.434/37404/UPTD.BPTKK/DIKPORA Tentang Pedoman
Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Bali Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah Di
Provinsi Bali menyatakan bahwa Pedoman
Kurikulum sebagaimana dimaksud
pada diktum Kesatu tersebut dalam
lampiran keputusan ini,
wajib diterapkan pada seluruh satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah di
Provinsi Bali secara
bertahap sesuai dengan
penerapan kurikulum oleh masing-masing satuan pendidikan.
Diktum KETIGA SK Pedoman
Dan CP Kurikulum Merdeka Muatan Lokal Bahasa Bali SD SMP SMA SMK dan SLB menyatakan Terhadap satuan
pendidikan yang telah
ditetapkan sebagai Sekolah
Penggerak dan Program Sekolah Menengah
Kejuruan Pusat Keunggulan serta
satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum merdeka wajib melaksanakan
penerapan kurikulum muatan lokal bahasa bali
mulai tahun pelajaran
2022/2023 sebagaimana pedoman tersebut
diktum Kedua tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Dikrum KEEMPAT Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan
Olahraga Provinsi Bali Nomor B.31.434/37404/UPTD.BPTKK/DIKPORA Tentang Pedoman
Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Bali Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah Di
Provinsi Bali menyatakan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca SK tentang Pedoman Dan CP Kurikulum
Merdeka Muatan Lokal Bahasa Bali SD SMP SMA SMK LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Pedoman Dan CP Kurikulum Merdeka Muatan
Lokal Bahasa Bali SD SMP SMA SMK. Semoga ada manfaatnya.
No comments