Penetapan
Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera
Barat (SUMBAR) Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota
Tahun Anggaran 2023.
Kabupaten Limapuluh Kota adalah sebuah
kabupaten di provinsi Sumatra Barat, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak
di Sarilamak. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 3.354,30 km2 dan berpenduduk
sebanyak 348.555 jiwa (Sensus Penduduk 2010).[5] Kabupaten ini terletak di
bagian timur wilayah provinsi Sumatra Barat atau 124 km dari Kota Padang, ibu
kota provinsi.
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan
Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS PPPK Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2023 pdf
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas
organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang
perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkai
Penetapan Rincian Penetapan Formasi
Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat
(SUMBAR) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai beikut
1. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
2. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5. Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2020);
6. Peraturan
Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nornor 65);
7. Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
218);
8. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja;
9. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun
2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun
Anggaran 2023.
Dasar pertimbangan lain terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN
Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat (SUMBAR) Tahun Anggaran 2023 adalah
sebagai berkut
1.
Surat
Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29
Juli 2022;
3.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang
Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn Pendaftaran Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;
4.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023
Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan
Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;
5.
tanggal
5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Kepastian Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera
Barat (SUMBAR) Tahun Anggaran 2023 pdf juga disampaikan Adrian Wahyudi
selaku kepala BKPSDM Limapuluh Kota. Kepastian formasi ASN Kab Lima Puluh Kota diperoleh
ketika Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt.Bandaro Rajo didampingi Sekretaris
Daerah Widya Putra dan Kepala BKPSDM Adrian Wahyudi mengikuti rapat koordinasi
bersama Kabupaten/Kota lainnya se Indonesia yang diselenggarakan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) di Hotel Grand
Sahid Jaya, Jakarta, Kamis, (03/08/2023).
Dalam Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat
(SUMBAR) Tahun Anggaran 2023 Pdt yang
tertuang dalam adalah Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023, Kabupaten
Limapuluh Kota kembali memperoleh alokasi pengangkatan sebanyak 350 Calon
Aparatur Sipil Negera (CASN) pada tahun 2023. CASN itu diarahkan untuk
penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan rincian formasi
kebutuhan tenaga guru sebanyak 335 formasi dan kesehatan sejumlah 15 formasi.
Di sisi lain Adrian Wahyudi mengutip sambutan
Menpan-RB Azwar Anas mengatakan pemerintah melalui Kementerian PANRB telah
menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023
(data per 1 Agustus 2023). Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah
pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat
terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Adapun di pemerintah
daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga
Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis," ucap Adrian Wahyudi mengutip sambutan
Menteri.
Sebagai informasi tambahan terkait Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kabupaten
Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat (SUMBAR) tahun 2023 seperti halnya
Kabupaten lain akan mengacu pada Lampiran II Surat Plt. Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal : 21 Agustus 2023 tentang
Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023,
sebagai berikut
1 Pengumuman
Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2 Pendaftaran
Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3 Seleksi
Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4 Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5 Masa
Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6 Jawab
Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7 Pengumuman
Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8 Penarikan
data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
9 Penjadwalan
Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023
10
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d.
3 November 2023
11 Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023
12
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023
13 Pengolahan
Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023
14 Pengumuman
Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023
15 Pengisian
DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
16 Usul Penetapan NI PPPK 10 Januari s.d. 8
Februari 2024
Cek Link download Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Limapuluh Kota DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat (SUMBAR) Tahun Anggaran 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya.
No comments