Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Gunung Kidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta - DIY Tahun Anggaran 2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Kabupaten Gunung kidul adalah sebuah wilayah
kabupaten yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Ibu kota
kabupaten ini terletak di Kapanewon Wonosari. Nama kabupaten ini berasal dari
Bahasa Jawa, yaitu "Gunungkidul" atau dalam bahasa Indonesia: gunung
di selatan, yang wilayahnya terletak di jajaran Pegunungan Sewu, Daerah
Istimewa Yogyakarta.
Dengan luas sekitar sepertiga dari luas
daerah induknya, kepadatan penduduk di kabupaten ini relatif rendah daripada
kabupaten-kabupaten yang lainnya. Populasi
Gunungkidul pada tahun 2021 berjumlah 758.168 jiwa, laki-laki 374.558 jiwa dan
perempuan 383.610 jiwa.
Kabupaten Gunung Kidul ini berbatasan dengan
Provinsi Jawa Tengah di sebelah utara dan sebelah timur, Samudra Hindia di
sebelah selatan, serta Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman di sebelah barat.
Kabupaten Gunungkidul memiliki 18 kapanewon. Sebagian besar wilayah kabupaten
ini berupa perbukitan dan pegunungan kapur, yakni bagian dari Pegunungan Sewu.
Gunungkidul dikenal sebagai daerah tandus dan sering mengalami kekeringan di
musim kemarau, akan tetapi menyimpan kekhasan sejarah yang unik, selain potensi
pariwisata, budaya, maupun kulinernya.
Makanan ringan dan makanan tradisional dari
Gunungkidul termasuk "Gathot" dan "Thiwul". Mereka terbuat
dari Singkong Fermentasi dan Singkong Kering.
Pesisir selatan Gunungkidul memiliki beberapa
pantai yaitu Baron, Kukup, Krakal, Drini, Sepanjang, Sundak, Siung, Wediombo,
Jungwok, Greweng, Sedahan dan Sadeng. Beberapa pantai ini menyediakan ikan
segar dan hasil laut lainnya yang dipasok oleh nelayan setempat. Yang paling
terkenal adalah Pantai Baron. Ada sebuah taman di sebelah pantai yang
dikelilingi oleh restoran seafood dan hostel. Ada pasar ikan segar di sisi
timur pantai. Di sisi barat, sungai mengalir keluar dari gua yang hampir
setinggi laut di sisi punggungan barat. Pantainya sendiri berwarna khaki dan terbentang
dengan perahu nelayan tradisional. Di samping pantai utama, terdapat satu
kilometer pantai pasir putih yang terletak di balik punggungan timurnya. Itu
bisa dicapai dengan sedikit pendakian.
Batas wilayah kabupaten Gunungkidul adalah
sebelah Utara: Kabupaten Sleman dan Provinsi Jawa Tengah; sebelah Timur : Provinsi Jawa Tengah (Jateng); Sebelah Selatan Samudra Hindia, dan sebelah Barat: Kabupaten
Bantul. Adapun Nama Kecamatan di Kabupaten Gunung Kidul adalah Kecamatan
Panggang, Purwosari, Paliyan, Saptosari, Tepus, Tanjungsari, Rongkop, Girisubo,
Semanu, Ponjong, KarangMojo, Wonosari, Playen, Patuk, Gedangsari, Nglipar,
Ngawen, dan Semin.
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan
Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS PPPK Kabupaten GunungKidul Tahun 2023 diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan
kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat
pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai
Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan
kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/
Kota Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkai
Penetapan Rincian Penetapan Formasi
Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Gunung Kidul Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta - DIY Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai beikut
1. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
2. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5. Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2020);
6. Peraturan
Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nornor 65);
7. Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
218);
8. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja;
9. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun
2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun
Anggaran 2023.
Dasar pertimbangan lain terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN
Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten GunungKidul
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta - DIY Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berkut
1.
Surat
Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29
Juli 2022;
3.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24
Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn
Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Guru Tahun 2023;
4.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023
Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan
Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional
Kesehatan;
5.
tanggal
5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian
Formasi Kebutuhan ASN Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta - DIY Tahun
Anggaran 2023 memutuskan:
menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Tentang Penetapan Keburuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Diktum KESATU Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten/ Kota dengan rincian sebagairnana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Masa Perjanjian Kerja bagi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan
dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Diktum KETIGA Kualifikasi
pendidikan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah merujuk pada Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 290I/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023
tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun
2023.
Diktum KEEMPAT Kualifikasi pendidikan bagi
Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat
Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023
Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat
Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Pungsional Kesehatan.
Diktum KELIMA Kualifikasi
pendidikan bagi Jabatan Fungsional Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk
pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasjonal Nomor 200/I/HK/2023
tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon
Aparatur Sipil Negara. Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Diktum KEENAM Kepmenpan RB tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Gunung Kidul DIY Tahun 2023 menyatakan bahwa Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing Pemerintah Kabupaten /Kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,
Diktum KETUJUH Segala biaya yang timbul
akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
masing¬masing Pemerintah Kabupaten/Kota.
KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai
berlaku sej ak tan ggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya berikut ini Salinan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN (CPNS danPPPK) Kabupaten Gunung Kidul Tahun 2023
Link download Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS PPPK Kabupaten Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta DIY Tahun 2023 pdf DISINI
Baca Juga !!!! Kumpulan Latihan Soal Tes CPNS Tahun 2023 dan Pembahasan
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten
GunungKidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta - DIY Tahun Anggaran 2023. Semoga
ada manfaatnya
No comments