Formasi ASN PPPK Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2023

Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2023

Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Serdang Bedagai ProvinsiSumatera Utara (SUMUT) Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

 

Kabupaten Serdang Bedagai adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sumatra Utara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Sei Rampah, serta baru dimekarkan dari Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan UU RI Nomor 36 Tahun 2003 pada tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

 

Kabupaten Serdang Bedagai memiliki area seluas 1.900,22 Km2 (190.022 Ha) yang terdiri dari 17 Kecamatan dan 243 Desa/Kelurahan. Secara administratif Kabupaten Serdang Bedagai berbatasan dengan beberapa daerah, yaitu : sebelah utara: Selat Malaka, sebelah Timur: Kecamatan Dolok Batunanggar, Raya Kahean dan Kabupaten Batu Bara, sebelah Selatan: Kecamatan Dolok Batunanggar, Raya Kahean dan Silau Kahean di Kabupaten Simalungun Barat       Kabupaten Deli Serdang

 

Adapun daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera utara adalah Bandar Khalipah, Bintang Bayu, Dolok Masihul, Dolok Merawan, Kotarih, Pantai Cermin, Pegajahan, Perbaungan, Sei Bamban, Sei Rampah, Serba Jadi, Silinda, Sipispis, Tanjung Beringin, Tebing Syahbandar, Tebingtinggi, dan kecamatan Teluk Mengkudu.

 

Menurut Sejarah Sebelum menjadi kabupaten, Serdang Bedagai adalah serentetan bagian dari kerajaan Sultan Serdang dan Kerajaan Bedagai sekitar tahun 1850-an. Pada masa itu adalah masa kejayaan masyarakat Melayu yang medominasi daerah tersebut. Terbukti dengan adanya bekas peninggalan-peninggalan masyarakat melayu pada zaman dahulu seperti Masjid Sulaimaniyah di Kota Perbaungan, Masjid Isma‟iliyah di Tanjung Beringin dan Replika Istana Sultan Serdang di Tualang.

 

Itu semua merupakan sisa peninggalan dari Kerajaan Melayu terdahulu, itulahcikal bakal masyarakat Melayu di daerah Kabupaten Serdang Bedagai. Dewasa ini masyarakat Melayu di Kabupaten Serdang Bedagai bukanlah lagi masyarakat yang memiliki populasi terbanyak dikarenakan dengan banyaknya suku-suku pendatang. Pada umumnya masyarakat Melayu terus berkembang di daerah pesisir pantai Timur dan juga daerah pusat kota di Kabupaten Serdang Bedagai. Meskipun Suku Melayu tak lagi menjadi suku terbanyak namun Suku Melayu tetap menjadi suku utama dan kebanggan di kabupaten Serdang Bedagai.

 

Lain halnya dengan suku Jawa di Kabupaten Serdang Bedagai, meningkatnya jumlah populasi masyarakat di Pulau Jawa menyebabkan pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan program transmigrasi pada masa perintahan Presiden Soekarno. Pada awal mulanya masyarakat suku Jawa di kirim ke Provinsi Sumatera selain untuk menyeimbangkan jumlah penduduk juga sebagai tenaga pekerja di Provinsi Sumatera Utara. Seiring jalannya waktu, masyarakat suku Jawa saat ini menjadi mayoritas suku dengan jumlah terbanyak di Kabupaten Serdang Bedagai yang mendiami di berbagai daerah di setiap Kabupaten Serdang Bedagai.

 

Sedangkan suku Banjar merupakan populasi terbanyak ketiga di kabupaten Serdang Bedagai. Suku banjar di Kabupaten Serdang Bedagai termasuk suku yang paling menonjol dalam hal keagamaan serta taatnya terhadap kebudayaan tradisi ajaran-ajaran agama Islam, terbukti dengan adanya suatu kegiatan Maulid suku Banjar yang selalu diadakan setiap tahun. Tidak heran antusias masyarakat Suku Banjar dengan adanya kegiatan Maulid dapat dilihat dengan berbondong-bondongnya bahkan hingga mencapai ribuan orang yang hadir dalam acara tahunan tersebut.

 

Diantara bermacam-macam suku yang menempati Kabupaten Serdang Bedagai, Suku batak Simalungun adalah suku yang termasuk kapada mayorits suku terbanyak nomor dua. Serdang Bedagai yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Simalungun memiliki hubungan keterikatan yang kuat dalam bidang kebudayaan dan etnisitas karena letak geografis yang berdekatan membuat beberapa suku batak berpindah ke Serdang Bedagai dengan alasan pekerjaan. Itulah awal mulanya muncul suku batak diKabupaten Serdang Bedagai. Jadi suku Batak yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai mayoritas adalah Batak Simalungun

 

Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS PPPK Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2023 pdf diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2023.

 

Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkai Penetapan Rincian Penetapan Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Serdang Bedagai ProvinsiSumatera Utara (SUMUT) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai beikut

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);

4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);

6. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 65);

7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);

8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2023.

 

Dasar pertimbangan lain terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai ProvinsiSumatera Utara (SUMUT) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berkut

1.    Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;

2.    Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli 2022;

3.    Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;

4.    Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;

5.    tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.


Adapun Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Serdang Bedagai ProvinsiSumatera Utara (SUMUT) Tahun Anggaran 2023, adalah sebagai berikut

1. Tenaga Guru : 1.840 Formasi .

2. Tenaga Kesehatan : 201 Formasi

3. Tenaga Teknis : 338 Formasi


Sebagai informasi tambahan Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kabupaten Serdang Bedagai ProvinsiSumatera Utara (SUMUT) tahun 2023 seperti halnya Kabupaten lain akan mengacu pada Lampiran II Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal : 21 Agustus 2023 tentang Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, sebagai berikut

1 Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023

2 Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023

3 Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023

4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023

5 Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023

6 Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023

7 Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023

8 Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023

9 Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023

10 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d. 3 November 2023

11 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023

12 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023

13 Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023

14 Pengumuman Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023

15 Pengisian DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024

16 Usul Penetapan NI PPPK 10 Januari s.d. 8 Februari 2024

 



Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan PPPK Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 pdf. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Baca Juga Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan PPPK Provinsi Sumatera Utara (SUMUT) Tahun Anggaran 2023 pdf (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Serdang Bedagai ProvinsiSumatera Utara (SUMUT) Tahun Anggaran 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya

 

 

 


= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.