Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Serdang Bedagai ProvinsiSumatera Utara (SUMUT) Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Kabupaten Serdang Bedagai adalah sebuah
kabupaten di Provinsi Sumatra Utara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak
di Kecamatan Sei Rampah, serta baru dimekarkan dari Kabupaten Deli Serdang
sesuai dengan UU RI Nomor 36 Tahun 2003 pada tanggal 18 Desember 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai pada masa
pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Kabupaten Serdang Bedagai memiliki area
seluas 1.900,22 Km2 (190.022 Ha) yang terdiri dari 17 Kecamatan dan 243
Desa/Kelurahan. Secara administratif Kabupaten Serdang Bedagai berbatasan
dengan beberapa daerah, yaitu : sebelah utara: Selat
Malaka, sebelah Timur: Kecamatan Dolok Batunanggar, Raya Kahean dan Kabupaten
Batu Bara, sebelah Selatan: Kecamatan Dolok Batunanggar, Raya Kahean dan Silau
Kahean di Kabupaten Simalungun Barat
Kabupaten Deli Serdang
Adapun daftar kecamatan dan kelurahan di
Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera utara adalah Bandar Khalipah, Bintang Bayu, Dolok
Masihul, Dolok Merawan, Kotarih, Pantai Cermin, Pegajahan, Perbaungan, Sei
Bamban, Sei Rampah, Serba Jadi, Silinda, Sipispis, Tanjung Beringin, Tebing
Syahbandar, Tebingtinggi, dan kecamatan Teluk Mengkudu.
Menurut Sejarah Sebelum menjadi kabupaten, Serdang Bedagai adalah serentetan bagian dari kerajaan Sultan Serdang dan Kerajaan Bedagai sekitar tahun 1850-an. Pada masa itu adalah masa kejayaan masyarakat Melayu yang medominasi daerah tersebut. Terbukti dengan adanya bekas peninggalan-peninggalan masyarakat melayu pada zaman dahulu seperti Masjid Sulaimaniyah di Kota Perbaungan, Masjid Isma‟iliyah di Tanjung Beringin dan Replika Istana Sultan Serdang di Tualang.
Itu semua merupakan sisa peninggalan dari
Kerajaan Melayu terdahulu, itulahcikal bakal masyarakat Melayu di daerah
Kabupaten Serdang Bedagai. Dewasa ini masyarakat Melayu di Kabupaten Serdang
Bedagai bukanlah lagi masyarakat yang memiliki populasi terbanyak dikarenakan
dengan banyaknya suku-suku pendatang. Pada umumnya masyarakat Melayu terus
berkembang di daerah pesisir pantai Timur dan juga daerah pusat kota di
Kabupaten Serdang Bedagai. Meskipun Suku Melayu tak lagi menjadi suku terbanyak
namun Suku Melayu tetap menjadi suku utama dan kebanggan di kabupaten Serdang
Bedagai.
Lain halnya dengan suku Jawa di Kabupaten
Serdang Bedagai, meningkatnya jumlah populasi masyarakat di Pulau Jawa
menyebabkan pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan program transmigrasi
pada masa perintahan Presiden Soekarno. Pada awal mulanya masyarakat suku Jawa
di kirim ke Provinsi Sumatera selain untuk menyeimbangkan jumlah penduduk juga
sebagai tenaga pekerja di Provinsi Sumatera Utara. Seiring jalannya waktu,
masyarakat suku Jawa saat ini menjadi mayoritas suku dengan jumlah terbanyak di
Kabupaten Serdang Bedagai yang mendiami di berbagai daerah di setiap Kabupaten
Serdang Bedagai.
Sedangkan suku Banjar merupakan populasi
terbanyak ketiga di kabupaten Serdang Bedagai. Suku banjar di Kabupaten Serdang
Bedagai termasuk suku yang paling menonjol dalam hal keagamaan serta taatnya
terhadap kebudayaan tradisi ajaran-ajaran agama Islam, terbukti dengan adanya
suatu kegiatan Maulid suku Banjar yang selalu diadakan setiap tahun. Tidak
heran antusias masyarakat Suku Banjar dengan adanya kegiatan Maulid dapat
dilihat dengan berbondong-bondongnya bahkan hingga mencapai ribuan orang yang
hadir dalam acara tahunan tersebut.
Diantara bermacam-macam suku yang menempati
Kabupaten Serdang Bedagai, Suku batak Simalungun adalah suku yang termasuk
kapada mayorits suku terbanyak nomor dua. Serdang Bedagai yang berbatasan
langsung dengan Kabupaten Simalungun memiliki hubungan keterikatan yang kuat
dalam bidang kebudayaan dan etnisitas karena letak geografis yang berdekatan
membuat beberapa suku batak berpindah ke Serdang Bedagai dengan alasan
pekerjaan. Itulah awal mulanya muncul suku batak diKabupaten Serdang Bedagai.
Jadi suku Batak yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai mayoritas adalah Batak
Simalungun
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan
Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS PPPK Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2023
pdf diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas
organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang
perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkai
Penetapan Rincian Penetapan Formasi
Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Serdang Bedagai ProvinsiSumatera Utara
(SUMUT) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai beikut
1. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
2. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5. Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2020);
6. Peraturan
Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nornor 65);
7. Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
218);
8. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja;
9. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun
2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun
Anggaran 2023.
Dasar pertimbangan lain terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN
Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Serdang Bedagai ProvinsiSumatera Utara (SUMUT) Tahun Anggaran 2023 adalah
sebagai berkut
1.
Surat
Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29
Juli 2022;
3.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang
Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn Pendaftaran Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;
4.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023
Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan
Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;
5.
tanggal
5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Adapun Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Serdang Bedagai ProvinsiSumatera Utara
(SUMUT) Tahun Anggaran 2023, adalah sebagai berikut
1. Tenaga Guru : 1.840 Formasi .
2. Tenaga Kesehatan : 201 Formasi
3. Tenaga Teknis : 338 Formasi
Sebagai informasi tambahan Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kabupaten
Serdang Bedagai ProvinsiSumatera Utara (SUMUT) tahun 2023 seperti halnya
Kabupaten lain akan mengacu pada Lampiran II Surat Plt. Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal : 21 Agustus 2023 tentang
Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023,
sebagai berikut
1 Pengumuman
Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2 Pendaftaran
Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3 Seleksi
Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4 Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5 Masa
Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6 Jawab
Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7 Pengumuman
Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8 Penarikan
data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
9 Penjadwalan
Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023
10
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d.
3 November 2023
11 Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023
12
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023
13 Pengolahan
Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023
14 Pengumuman
Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023
15 Pengisian
DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
16 Usul Penetapan NI PPPK 10 Januari s.d. 8
Februari 2024
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenpan
RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan
Rincian Formasi Kebutuhan PPPK Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara Tahun Anggaran
2023 pdf. LINK DOWNLOAD DISINI
Baca Juga Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023
terkait Penetapan Rincian Formasi
Kebutuhan PPPK Provinsi Sumatera Utara (SUMUT) Tahun Anggaran 2023 pdf (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten
Serdang Bedagai ProvinsiSumatera Utara (SUMUT) Tahun Anggaran 2023 pdf. Semoga
ada manfaatnya
No comments