Peraturan Dirjen (Perdirjen) GTK Kemdikbudristek Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 Tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik di Satuan Pendidikan diperlukan transformasi dan optimalisasi peran Pengawas Sekolah; b) bahwa dalam melaksanakan transformasi dan optimalisasi sebagaimana dimaksud huruf a, Pengawas Sekolah melakukan tugas kepengawasan melalui kegiatan Pendampingan dalam rangka mendukung implementasi kebijakan merdeka belajar; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan.
Dasar hukum diterbitkan Peraturan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor
4831/B/HK.03.01/2023 Tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi
Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan, adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaga Negara Republik Indonesia 5157);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6762);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun
2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun
2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308);
7.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana
diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023
Tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar
Pada Satuan Pendidikan, menyatakan bahwa Dalam Peraturan Direktur Jenderal
ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab
dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi
pengawasan dengan melakukan kegiatan Pendampingan dalam peningkatan kualitas
pembelajaran pada Satuan Pendidikan.
2.
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan
mengelola Satuan Pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman
kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa
(SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa
(SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah
menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
3.
Komunitas Belajar adalah sekelompok pendidik dan tenaga kependidikan yang
belajar bersama-sama dan berkolaborasi secara rutin dengan tujuan yang jelas
dan terukur untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga berdampak pada
hasil belajar peserta didik.
4.
Pendampingan adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam
peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta
metode yang relevan.
5.
Satuan Pendidikan adalah taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah
pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, pendidikan luar
biasa atau bentuk lain yang sederajat.
6.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan guru,
tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya.
7.
Dinas Pendidikan adalah unit pelaksana yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
8.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 Tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan, menyatakan bahwa:
(1)
Peraturan Direktur Jenderal ini merupakan pedoman bagi Pengawas Sekolah untuk
melaksanakan fungsi pengawasan melalui kegiatan Pendampingan pada:
a.
Satuan Pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka; dan
b.
Satuan Pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013.
(2)
Kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagai implementasi
kebijakan merdeka belajar.
Pasal 3 Peraturan Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 Tentang
Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan
Pendidikan, menyatakan bahwa Kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilaksanakan dengan prinsip:
a. profesional;
b. terencana dan strategis;
c. bertahap dan mandiri;
d. kolaborasi;
e. asimetris;
f. kesetaraan; dan
g. berbasis evaluasi.
Pasal 4 Peraturan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 Tentang
Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan
Pendidikan, menyatakan bahwa:
(1)
Kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a.
menciptakan budaya kolaborasi dengan Kepala Sekolah, warga Satuan Pendidikan,
dan masyarakat secara berkelanjutan dalam mengembangkan program pembelajaran
yang berpusat kepada peserta didik;
b.
mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
c.
membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan
pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan
d.
meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
(2)
Tujuan kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai
Pengawas Sekolah dengan:
a.
mendampingi Kepala Sekolah dalam menyusun rencana program kerja dan anggaran
Satuan Pendidikan berdasarkan kebijakan perencanaan berbasis data pada rapor
pendidikan;
b.
mendampingi Kepala Sekolah dalam melaksanakan program kerja Satuan Pendidikan
dengan menggunakan strategi, metode, dan umpan balik sesuai kebutuhan
masing-masing Satuan Pendidikan;
c.
membersamai Kepala Sekolah dalam mengembangkan kurikulum operasional Satuan
Pendidikan dan perencanaan pembelajaran sesuai profil Satuan Pendidikan yang
berpusat pada peserta didik;
d.
memberikan umpan balik secara berkala kepada Kepala Sekolah berdasarkan hasil
refleksi pelaksanaan program Satuan Pendidikan untuk memastikan peningkatan
kualitas pembelajaran;
e.
mendorong evaluasi implementasi pembelajaran guru dan Kepala Sekolah melalui
proses refleksi atas ketercapaian kompetensi literasi dan numerasi serta profil
pelajar Pancasila sesuai standar kompetensi lulusan;
f.
mendorong Kepala Sekolah untuk memberdayakan Komunitas Belajar pada Satuan
Pendidikan; dan
g.
memfasilitasi Kepala Sekolah dalam mempelajari dan menerapkan prinsip-prinsip
Kurikulum Merdeka dalam rangka transformasi pembelajaran pada Satuan
Pendidikan.
Pasal 5 Perdirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 Tentang
Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan
Pendidikan, menyatakan bahwa:
(1)
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dalam siklus
Pendampingan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
Perencanaan Pendampingan Satuan Pendidikan;
b.
Pendampingan terhadap perencanaan program Satuan Pendidikan;
c.
Pendampingan terhadap pelaksanaan program Satuan Pendidikan; dan
d.
Pelaporan Pendampingan.
(2) Pelaporan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan sebagai acuan bagi Pengawas Sekolah untuk menyusun perencanaan Pendampingan pada siklus tahun berikutnya.
Pasal 6 Peraturan Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 Tentang
Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan
Pendidikan, menyatakan bahwa pelaksanaan siklus Pendampingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023
Tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar
Pada Satuan Pendidikan, menyatakan bahwa Petunjuk pelaksanaan siklus
pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterbitkan oleh Direktur yang
membidangi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 8 Peraturan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 Tentang
Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan
Pendidikan, menyatakan bahwa Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023
Tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar
Pada Satuan Pendidikan dinyatakan bahwa karakteristik utama dalam penerapan
kebijakan merdeka belajar dalam Satuan Pendidikan adalah kolaborasi aktif
antara Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, warga Satuan Pendidikan dan
masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar yang berpihak pada peserta didik
dan sesuai arah tujuan profil pelajar Pancasila. Guna mengakselerasi
transformasi pendidikan yang menjadi tujuan merdeka belajar, Pengawas Sekolah
diharapkan mampu berkontribusi melalui kolaborasi dengan Kepala Sekolah, Guru,
warga Satuan Pendidikan serta masyarakat untuk memastikan Satuan Pendidikan
dikelola sesuai dengan tujuan merdeka belajar, yaitu mengembangkan program
pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik sesuai dengan karakteristik,
kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan.
Lebih lanjut, peran Pengawas Sekolah
dalam implementasi kebijakan merdeka belajar dilakukan melalui kegiatan
Pendampingan pada Satuan Pendidikan, dengan menekankan pada diferensiasi
kebutuhan masing-masing Satuan Pendidikan. Bagi Satuan Pendidikan yang belum
mampu menerapkan kebijakan merdeka belajar secara menyeluruh, peran
Pendampingan Pengawas Sekolah juga dibutuhkan agar Kepala Sekolah mampu
berperan aktif untuk mempercepat proses transformasi dalam pembelajaran,
sehingga proses pembelajaran yang dijalankan dapat mengakomodir setiap perbedaan
dan perkembangan setiap peserta didik yang diajarkan.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan merancang Siklus Pendampingan yang memuat kerangka
kerja komprehensif agar Pengawas Sekolah dapat melaksanakan peran Pendampingan
secara optimal, dengan memaksimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki Satuan
Pendidikan, dan memastikan proses pembelajaran berpihak pada peserta didik.
Siklus Pendampingan digunakan sebagai
acuan bagi Pengawas Sekolah untuk menentukan strategi, metode, serta umpan
balik yang tepat sewaktu membersamai Kepala Sekolah menyusun dan melaksanakan
program-program pada Satuan Pendidikan, sesuai dengan karakteristik dan
kebutuhan peserta didik. Sehingga, Pengawas Sekolah dapat turut berperan aktif
pada peningkatan kualitas pembelajaran di Satuan Pendidikan.
Dalam menjalankan peran tersebut,
Pengawas Sekolah senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip Pendampingan sebagai
berikut:
a.
Profesional, yaitu bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia
secara berkelanjutan pada Satuan Pendidikan;
b.
Terencana dan strategis, yaitu dilakukan untuk mencapai suatu tujuan yang
terukur dalam waktu tertentu;
c.
Bertahap dan mandiri, yaitu dilakukan sesuai dengan kemampuan Satuan Pendidikan
dan dilaksanakan melalui Komunitas Belajar;
d.
Kolaborasi, yaitu dengan pelibatan Kepala Sekolah, guru, tenaga kependidikan,
dan warga Satuan Pendidikan untuk mencapai tujuan bersama;
e.
Asimetris, yaitu dilaksanakan dengan memperhatikan perbedaaan kondisi,
karakteristik, kebutuhan, serta kesiapan masing-masing Satuan Pendidikan dalam
melaksanakan kurikulum pembelajaran;
f.
Kesetaraan, yaitu dilaksanakan dengan membangun relasi setara (tidak hirarkis)
antara Pengawas Sekolah dengan Kepala Sekolah dampingannya; dan
g.
Berbasis evaluasi, yaitu senantiasa dilakukan berdasarkan kajian atas area yang
perlu diperbaiki sesuai hasil refleksi.
Dalam menjalankan setiap tahapan dalam
siklus Pendampingan, Pengawas Sekolah dapat mendasarkan kegiatannya sesuai
panduan implementasi pembelajaran dalam kebijakan merdeka belajar yang terdiri
dari:
1.
Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah;
2.
Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan;
3.
Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Menengah;
4.
Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;
5.
Petunjuk Awal Membangun Komunitas Belajar dalam Sekolah;
6.
Panduan Komunitas Belajar: Seri Belajar Kurikulum (Modul: Pembelajaran dengan
Paradigma Baru);
7.
Panduan Optimalisasi Komunitas Belajar dalam Sekolah; dan
8.
panduan atau pedoman lainnya tentang implementasi kebijakan merdeka belajar
yang diterbitkan oleh Kementerian.
Selain mendasarkan kegiatannya sesuai
dengan panduan implementasi pembelajaran dalam kebijakan merdeka belajar,
Pengawas Sekolah juga diharapkan mampu menjalankan perannya dengan memanfaatkan
berbagai bentuk dukungan implementasi pembelajaran pada kebijakan merdeka
belajar, seperti melalui platform merdeka mengajar, webinar, layanan
bantuan/helpdesk, dan mitra pembangunan.
Bagaimana Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah? Dinyatakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 Tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan, menyatakan bahwa dalam melakukan Pendampingan, Pengawas Sekolah melakukan beberapa tahap dalam siklus Pendampingan sebagai berikut:
1.
Perencanaan Pendampingan Satuan Pendidikan
Pengawas Sekolah
dalam menjalankan tahapan perencanaan Pendampingan terhadap Satuan Pendidikan
paling sedikit melakukan aktivitas sebagai berikut:
a.
mengidentifikasi komitmen perubahan kepala sekolah dengan menggali tingkat
kapasitas kepemimpinan perubahan dan tingkat kesadaran kepala sekolah untuk
melakukan refleksi;
b.
menentukan strategi Pendampingan yang tepat bagi masing- masing Satuan
Pendidikan berdasarkan hasil refleksi;
c.
menentukan metode Pendampingan yang tepat sesuai dengan strategi Pendampingan
dan program kerja masing- masing Satuan Pendidikan;
d.
menyusun dokumen Rencana Pendampingan yang memuat:
1)
daftar Satuan Pendidikan yang didampingi;
2)
strategi dan metode pendampingan bagi masing-masing Satuan Pendidikan; dan
3)
Skala prioritas Pendampingan berdasarkan kebutuhan Pendampingan masing-masing
Satuan Pendidikan;
e.
dalam hal jumlah Pengawas Sekolah terbatas dan jumlah Satuan Pendidikan yang
didampingi melebihi rasio ideal, Pengawas Sekolah dapat melakukan perencanaan
Pendampingan yang adaptif dengan memanfaatkan teknologi atau alat bantu lain
yang relevan; dan
f.
mengirimkan dokumen Rencana Pendampingan yang telah disusun kepada Dinas
Pendidikan.
2.
Pendampingan terhadap Perencanaan Program Satuan Pendidikan
Pengawas Sekolah
dalam menjalankan tahapan Pendampingan terhadap perencanaan program Satuan
Pendidikan dapat melakukan aktivitas paling sedikit sebagai berikut:
a.
melakukan refleksi bersama Kepala Sekolah untuk mendalami kondisi Satuan
Pendidikan, menggali akar masalah serta area yang memerlukan pembenahan, dan
mendiskusikan pilihan rekomendasi prioritas pada rapor pendidikan;
b.
melibatkan warga Satuan Pendidikan lainnya guna mendalami dan memperkaya temuan
informasi yang didapatkan dari hasil refleksi sebagaimana dimaksud pada huruf
a;
c.
menerapkan metode Pendampingan dalam membersamai Kepala Sekolah menyusun
rencana program kerja dan anggaran Satuan Pendidikan sesuai dengan hasil
refleksi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d.
menginformasikan rencana program kerja Satuan Pendidikan dampingan yang telah
disusun bersama Kepala Sekolah kepada Dinas Pendidikan dengan cara yang
disesuaikan kebutuhan serta karakteristik budaya setempat; dan
e.
mendorong Dinas Pendidikan untuk memberikan dukungan bagi masing-masing Satuan
Pendidikan, dalam pelaksanaan program kerja Satuan Pendidikan.
3.
Pendampingan terhadap Pelaksanaan Program Satuan Pendidikan Pengawas Sekolah
dalam menjalankan tahapan Pendampingan terhadap pelaksanaan program Satuan
Pendidikan dapat melakukan aktivitas paling sedikit sebagai berikut:
a.
melakukan refleksi bersama Kepala Sekolah serta memberikan umpan balik secara
berkala guna memonitor pelaksanaan dan kemajuan program Satuan Pendidikan;;
b.
menerapkan metode Pendampingan dalam rangka membersamai Kepala Sekolah
melaksanakan program kerja Satuan Pendidikan yang telah disusun;
c.
mendampingi Kepala Sekolah dalam melaksanakan kegiatan unjuk kerja pelaksanaan
program Satuan Pendidikan; dan
d.
menginformasikan perkembangan dan/atau capaian keterlaksanaan program Satuan
Pendidikan kepada Dinas Pendidikan secara berkala, selama program kerja
berlangsung.
4.
Pelaporan Pendampingan
Pengawas Sekolah
dalam menjalankan tahapan pelaporan Pendampingan paling sedikit melakukan
kegiatan:
a.
menyusun laporan hasil Pendampingan sekurang- kurangnya memuat:
1)
deskripsi komitmen perubahan, sebelum dan sesudah pelaksanaan Pendampingan;
2)
hasil evaluasi atas pelaksanaan Pendampingan; dan
3)
rekomendasi dukungan yang diperlukan dari Dinas Pendidikan;
b.
melaporkan laporan hasil Pendampingan kepada Dinas Pendidikan;
c.
menjalin komunikasi dengan Dinas Pendidikan dalam rangka mengadvokasi rencana
tindak lanjut atas rekomendasi yang dimuat dalam dokumen laporan Pendampingan;
d.
membuat karya refleksi Pendampingan dalam bentuk tulisan, artikel, dan/atau
video praktik baik untuk dipublikasikan pada platform yang dikembangkan oleh
Kementerian dan/atau organisasi profesi; dan
e.
memanfaatkan data dan informasi yang dimuat dalam laporan Pendampingan sebagai
referensi tambahan dalam menyusun perencanaan Pendampingan Satuan Pendidikan
periode berikutnya.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Peraturan Direktur Jenderal Guru
Dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 Tentang Peran Pengawas
Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan. LINK DOWNLOAD DISINI.
Baca Juga !!! Buku Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah (DISINI)
Demikian inforamasi tentang Peraturan Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 4831/B/HK.03.01/2023
Tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar
Pada Satuan Pendidikan,. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments