SE tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan STR Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023

SE tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan STR Seleksi PPPK Tenaga  Kesehatan Tahun 2023


Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian (SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes) Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan STR Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023. Pemerinteh telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/KotaTahun Anggaran 2023.

 

Adapun beberapa dasar dalam penerbitan Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 dan Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 adalah Surat Edaran SE Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan dan Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (PPPK) Guru Tahun 2023.

 

Dinyatakan dalam Surat Edaran SE Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian (Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes) Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, bahwa dalam rangka pekaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, dengan ini kami sampaikan bahwa Kementerian Kesehatan merupakan instansi pembina bagi 30 Jenis Jabatan Fungsional Kesehatan. yaitu Administrator Kesehatan, Apoteker, Asisten Apoteker, Asisten Penata Anestesi, Bidan, Dokter. Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Entomolog Kesehatan, Epiderniolog Kesehatan, Fisikawan Medis, Fisioterapis, Nutrisionis. Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Pernbimbing Kesehatan Kerja, Penata Anestesi, Perawat, Perekam Medis, Pranata Laboratorium Kesehatan, Psikolog Klinis, Radiagrafer. Refraksionis Optisien, Teknisi Elektromedis, Teknisi Gigi, Teknisi Transfusi Darah, Tenaga Prornosi Kesehatan dan limu Perilaku, Tenaga Sanitasi Lingkungan. Terapis Gigi dan Mulut, dan Terapis Wicara.

 

Selanjutnya Surat Edaran SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, menyatakan bahwa sebagai salah satu persyaratan mendaftar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, talon pejabat fungsional kesehatan hams memenuhi kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) masing-masing Jabatan Fungsional Kesehatan di atas. atau sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 sebagaimana tertampir dalam Surat Edaran inI

 

Dengan keIuarnya Surat Edaran SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 ini. maka Surat Edaran Nomor PT.01.03/F/1316/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) daiam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Demikian Surat Edaran SE Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan disampaikan, untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana rnestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

 

Berdasarkan Lampiran Surat Edaran Direktur SE Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan STR Seleksi PPPK Tenaga  Kesehatan Tahun 2023, Jabatan yang mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR)

1. Apoteker

2.. Asisten Apoteker

3. As:sten Penata Anestesi.

4. Bidan.

5. Dokter.

6. Dokter Giri

7. Dokter Pendidikan Klinik

8. Entomolog Kesehatan

9. Epidemioiog Kesehatan.

10. Fisioterapis

11. Nutrisionis.

12. Okupasi Terapis

13. Ortotis Prostetis.

14. Pembirmbing Kesehatan Kerja.

15. Penata Anestesi. Keahlian.

16. Perawat

17. Perekem Medis

18. Pranata Laboratorium

19. Psikolog Klinis.

20. Radiografer.

21. Refraksionis Optisien

22. Teknisi Elektramedis.

23. Teknisi Gigi.

24. Teknisi Transfusi Darah

25. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku

26. Tenaga Sanitasi Lingkungan

27. Terapis Gigi dan Mulut

28. Terapis Wicara.

 

Sedangkan Jabatan yang Tidak Mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) berdasarkan Surat Edaran SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 adalah sbb.

1. Administrator Kesehatan

2. Entomolog Kesehatan

3. Epidemiolog Kesehatan

4. Fisikawan Medis

5. Nutrisionis

6. Pembimbing Kesehatan Kerja

7. Perekam Medis

8. Pranata Laboratorium Kesehatan

9. Psikolog Klinis

10. Tenaga Promosi Kesehatan dan llmu Perilaku

11. Tenaga Sanitasi Lingkungan

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang SE Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Dan STR Seleksi PPPK Tenaga  Kesehatan Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka