Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Provinsi NTB Tahun 2023 terdapat dalam lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023
Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun
Anggaran 2023
ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas dan pelayanan kepada masyarakat, rneningkatkan kapasitas organisasi, dan
mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi yang terdiri
dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan
pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dirnaksud huruf a, dipandang perlu
menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf
Provinsi Tahun Anggaran 2023 adalah
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norno: 5494);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lenibaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Ma_najemen Pegawai Pernerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tabun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nornor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan alas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 23013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5. Peraturan Presiden Norror 18 Tahun 2020
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);
6. Peraturan Presiden Norror 38 Tahun 2020
tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan
Perja_ijian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang
Gaji dan Tunjangan Pegawai Pernerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);
8. Keputusan Menteri Penayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional
yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi atau Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan RB)
Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Secara
Nasional Tahun Anggaran 2023;
Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun
Anggaran 2023 diterbitkan
dengan memperhatikan beberapa hal antara lain:
1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023
tanggal 10 April 2023;
2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
24438/B-BP.02.01/SD/ K/2022 tanggal 29 Juli 2022;
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Kernenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Surat
Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023
tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (PPPK) Guru Tahun
2023;
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga
Kesehatan Kernenterian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan
Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;
5. Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan
dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional
Peneliti.
Memutuskan Menetapkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran
2023.
Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Provinsi dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Masa
Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat
1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian
kinerja.
DiktumKETIGA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi
pendidikan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah merujuk pada Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi SE Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023
tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun
2023.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi
pendidikan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah
merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian
Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi
Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan.
Diktum KELIMA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional
Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk pada Keputusan Kepala Badan Riset dan
Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni tentang Kualifikasi
Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan
Fungsional Peneliti.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Pelaksanaan
pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing Pemerintah Provinsi dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Diktum KETUJUH Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Segala
biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) masing¬masing Pemerintah Provinsi.
Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Berikut ini Salinan Keputusan Menteri PANRB
atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 untuk
Lampiran Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Provinsi NTB Tahun 2023.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK
Provinsi NTB (Nusa Tenggara Barat) Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 545 Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.
No comments