Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Mahkamah Agung Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023
Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK MA Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,
meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis
nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Pusat yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); dan b) bahwa untuk penambahan pegawai
Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan
kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun
Anggaran 2023.
Adapun dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri
PANRB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian
Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Mahkamah Agung Tahun 2023 adalah
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tabun. 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran. Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6827);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 647);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik.
Indonesia Nomor 6267);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Reneana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);
7. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang
Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
8.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 218);
9
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat
Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2023.
Kepmenpan
RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 juga diterbitkan
dengan memperhatikan
1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023
tanggal 10 April 2023;
2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli 2022;
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga
Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT. 01.03 / F/ 1365/ 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat
Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 332 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022;
5. Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 121/KEP/G3/2023 tentang Kualifikasi
Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga
Berencana;
6. Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan
dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional
Peneliti.
Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun
2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Pusat dengan rincian sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK
Mahkamah Agung Tahun 2023 menyatakan bahwa Masa Perjanjian Kerja bagi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan
dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun
2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi
pendidikan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah
merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian
Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi
Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan
bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Kementerian
Agama merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 332 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan
Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan
bahwa Kualifikasi Pendidikan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga
Berencana dan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana merujuk
pada Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor
121/ KEP/ G3/ 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga
Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun
2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN
CPNS dan PPPK MA Mahkamah Agung Tahun 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi
pendidikan bagi Jabatan Fungsional Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk
pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023
tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon
Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun
2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN
CPNS dan PPPK MA (Mahkamah Agung) Tahun 2023 menyatakan bahwa Pelaksanaan
pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan
oleh masing -masing Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Pusat dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun
2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN
CPNS dan PPPK Mahkamah Agung Tahun 2023 menyatakan bahwa Segala biaya yang
timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) masing -masing Pemerintah Pusat.
Diktum KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan
bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila
di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenpan
RB Nomor 544 Tahun 2023 terkait RincianFormasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Mahkamah Agung Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Baca Juga !!!! Kumpulan Latihan Soal Tes CPNS Tahun 2023 dan Pembahasan
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor
544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan
ASN CPNS dan PPPK Mahkamah Agung Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya
No comments