Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Kabupaten Sumba Barat adalah kabupaten di
Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kota Waikabubak. Kabupaten
Sumba Barat pernah mengalami pemekaran wilayah menjadi Kabupaten Sumba Barat
Daya dan Kabupaten Sumba Tengah pada tahun 2007. Kabupaten Sumba Barat terletak
di Pulau Sumba bagian barat dan merupakan kabupaten dengan luas wilayah
terkecil.
Secara geografis, Kabupaten Sumba Barat
terletak pada 119° 6’ 43,61” - 119° 32’ 5,87” Bujur Timur dan 9° 22’ 24,27” -
9° 47’ 50,14” Lintang Selatan. Jaraknya sekitar dari 128 Kilometer dari Kota
Waingapu. Luas wilayahnya 737,42 km2. Kabupaten Sumba Barat Daya memiliki
batas-batas wilayah geografis yaitu : Sebelah Utara : Laut Sawu; Sebelah Timur
: Kabupaten Sumba; Sebelah Selatan : Samudra Hindia; Sebelah Barat : Samudra
Indonesia
Kabupaten Sumba Barat Daya mempunyai luas
wilayah daratan mencapai 1.445,32 Km2. Untuk akses dari ibukota provinsi ke
Kabupaten Sumba Barat Daya hanya dapat dijangkau menggunakan moda transportasi
udara dan laut.
Secara administrasi pemerintahan wilayah
Kabupaten Sumba Barat Daya terbagi dalam 11 Kecamatan dan 129 desa/kelurahan
dengan ibukotanya Tambolaka yang terletak di Kecamatan Kota Tambolaka. Kondisi
topografi kabupaten ini sebagian besar merupakan kawasan berbukit-bukit dengan
kemiringan lebih dari 1400 yang luasnya mencapai 50% dari luas wilayah. Akses
menuju Kabupaten Sumba Barat Daya dari ibukota provinsi dapat menggunakan
transportasi darat dan laut.
Adapun Daftar Nama Kecamatan di Kabupaten Sumba Barat Daya adalah Kodi Bangedo, Kodi Balaghar, Kodi, Kodi Utara, Wewewa Selatan, Wewewa Barat. Wewewa Timur, Wewewa Tengah, Wewewa Utara, Loura dan Kota Tambolaka
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan
Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Sumba Barat Tahun 2023 diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan
kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat
pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai
Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan
kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/
Kota Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkai
Penetapan Rincian Penetapan Formasi
Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran
2023 adalah sebagai beikut
1. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
2. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5. Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2020);
6. Peraturan
Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nornor 65);
7. Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
218);
8. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja;
9. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun
2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun
Anggaran 2023.
Dasar pertimbangan lain terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN
Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba
Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai
berkut
1.
Surat
Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29
Juli 2022;
3.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24
Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn
Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Guru Tahun 2023;
4.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023
Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan
Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional
Kesehatan;
5.
tanggal
5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian
Formasi Kebutuhan ASN Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Provinsi
Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2023 memutuskan:
menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Tentang Penetapan Keburuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Diktum KESATU Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten/ Kota dengan rincian sebagairnana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Masa Perjanjian Kerja bagi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan
dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Diktum KETIGA Kualifikasi
pendidikan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah merujuk pada Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 290I/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023
tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun
2023.
Diktum KEEMPAT Kualifikasi pendidikan bagi
Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat
Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023
Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat
Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Pungsional Kesehatan.
Diktum KELIMA Kualifikasi
pendidikan bagi Jabatan Fungsional Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk
pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasjonal Nomor 200/I/HK/2023
tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon
Aparatur Sipil Negara. Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Diktum KEENAM Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing Pemerintah Kabupaten /Kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,
Diktum KETUJUH Segala biaya yang timbul
akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
masing¬masing Pemerintah Kabupaten/Kota.
KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai
berlaku sej ak tan ggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya berikut ini Salinan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Sumba Barat Tahun 2023
Link download Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Sumba Barat NTT Tahun 2023
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten
Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur
(NTT) Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya
No comments