Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTENG) Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Kabupaten Buton Tengah atau
disingkat Buteng merupakan salah satu kabupaten yang berada di provinsi
Sulawesi Tenggara, Indonesia. Ibu kotanya berada di Labungkari, kecamatan
Lakudo. Buton Tengah merupakan hasil pemerkaran dari Kabupaten Buton yang disahkan
pada pertengahan tahun 2014 bersama Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Muna
Barat. Ketiga daerah otonomi baru tersebut disahkan menjelang akhir kepengurusan
DPR RI periode 2009-2014.
Salah satu alasan pemekaran
wilayah ini adalah karena permasalahan akses. Seluruh wilayah Buton Tengah
tidak berada di Pulau Buton melainkan di Pulau Muna, sedangkan ibu kota
Kabupaten Buton berada di Pasarwajo. Pelayanan dan kontrol membutuhkan biaya
dan waktu yang panjang karena harus melewati laut menuju Kota Baubau, lalu
dilanjutkan perjalanan darat menuju Pasarwajo di ujung timur Pulau Buton.
Kabupaten Buton Tengah
terdiri dari 7 kecamatan, 10 kelurahan dan 67 desa dengan luas wilayah 958,31
km² dan jumlah penduduk sebesar 115.121 jiwa (2017) dengan sebaran penduduk 120
jiwa/km².
Daftar nama kecamatan di
Kabupaten Buton Tengah, adalah Kecamatan Gu, Kecamatan Lakudo, Kecamatan Mawasangka
Timur, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kecamatan Mawasangka, Kecamatan Sangia
Wambulu, dan Kecamatan Talaga Raya.
Dari sektor pariwisata,
beberapa objek wisata baik wisata alam, sejarah maupun budaya menjadi daya
tarik tersendiri. Wisata sejarah terdapat berbagai benteng peninggalan
kesultanan Buton, seperti Benteng Kota Bombonawulu, Benteng Wasilomata, Benteng
Gumanano dan lain sebagainya. Wisata alam di daerah ini bisa ditemui berbagai
pantai berpasir putih, seperti Pantai Mutiara, Pantai Katembe, Pantai Lamena,
dan masih banyak lagi.
Salah satu pantai terkenal
di daerah ini yakni Pantai Mutiara yang berada di desa Gumanano, kecamatan
Mawasangka. Untuk wisata budaya kita dapat menemukan kampung yang memegang
teguh budayanya yakni kampung wasilomata yang berada di Kecamatan Mawasangka.
Hampir seluruh rumah didaerah ini memiliki bentuk yang nyaris serupa.
Adapun dasar hukum diterbitkan
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 dengn lapiran Penetapan Rincian Penetapan Formasi
Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTENG) Tahun
Anggaran 2023 adalah sebagai beikut
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2020);
6.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi
oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nornor 65);
7.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 218);
8.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja;
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional
Tahun Anggaran 2023.
Dasar pertimbangan lain
terkait Penetapan Rincian Formasi
Kebutuhan ASN Aparatur Sipil Negara (CASN dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTENG) Tahun Anggaran 2023
adalah sebagai berkut
1.
Surat
Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29
Juli 2022;
3.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023
tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn Pendaftaran Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun
2023;
4.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023
Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan
Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;
5.
tanggal
5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Sebagai informasi tambahan
Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi
Tenggara (SULTENG) tahun 2023 seperti halnya Kabupaten lain akan mengacu pada
Lampiran II Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023
Tanggal : 21 Agustus 2023 tentang Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, sebagai berikut
1
Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2
Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3
Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5
Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6
Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7
Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8
Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
9
Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023
10
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d.
3 November 2023
11
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023
12
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023
13
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023
14
Pengumuman Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023
15
Pengisian DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
16 Usul Penetapan NI PPPK 10
Januari s.d. 8 Februari 2024
Untuk mengetahui Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 baik untuk formasi
tenaga guru, tenaga teknis dan kesehatan silahkan download Salinan Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 dengan Lampiran Penetapan
Rincian Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN
PPPK Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTENG) Tahun Anggaran
2023 pdf. Semoga ada manfaatnya
No comments