Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (KALTENG) Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Kabupaten Kapuas adalah
salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Ibu
kotanya adalah Kuala Kapuas Kota. Kabupaten Kapuas terdiri dari 17 kecamatan
dan jumlah penduduk sebanyak 329.646 jiwa dengan klasifikasi 168.139 laki-laki
dan 161.507 perempuan (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010). Berdasarkan data
BPS Kabupaten Kapuas 2021, wilayah ini memiliki luas 14.999,00 km2 atau
1.499.900 ha dengan jumlah penduduk 410.400 jiwa (2020) dan tingkat kepadatan
penduduk 27 jiwa/km².
Secara geografi, Kabupaten
Kapuas terletak di antara 0o8'48" sampai dengan 3o27'00" Lintang
Selatan dan 112o2'36" sampai dengan 114o44'00" terletak di Garis
Khatulistiwa. Ibu kota Kabupaten Kapuas adalah Kuala Kapuas. Kuala sendiri berarti
delta. Kuala Kapuas adalah kota yang indah, karena berada pada tepi sungai pada
simpang tiga. Ketiga sungai tersebut adalah Sungai Kapuas Murung dengan panjang
66,38 km, Sungai Kapuas dengan panjang 600,00 km dan Daerah Pantai/Pesisir Laut
Jawa dengan panjang 189,85 km. Pada malam hari, lampu-lampu dari pemukiman
penduduk di tepian sungai yang amat luas (lebar mencapai 2 km) berkerlap-kerlip
dipantulkan oleh sungai disertai sapuan angin yang sejuk yang membawa nuansa
magis.
Kota ini dibangun sejak lama
sebelum adanya Palangka Raya, Ibu kota Kalimantan Tengah. Kota ini berasal dari
pelabuhan perdagangan skala kecil antar pulau dan antar daerah. Dewasa ini
jalan lintas Kalimantan membuka isolasi Kabupaten Kapuas ke wilayah lainnya di
Kalimantan. Pembangunan Kota Kuala Kapuas cukup intensif khususnya kawasan
pemukiman dan wilayah kota baru yang mencakup gedung pemerintahan dan
infrastruktur pendukung lainnya. Kuala Kapuas adalah pintu gerbang sisi selatan
bagi Provinsi Kalimantan Tengah.
Rumah panjang (Betang) yang
merupakan bagian Budaya "Dayak" masih berdiri tegak di kota kecil
Buntoi, Desa Tumbang Kurik dan Tumbang Malohai. Kerajinan keranjang rotan di
Kuala Kapuas, pemancingan udang air tawar dan pasar terapung mewarnai kehidupan
masyarakat Kabupaten Kapuas. Terdapat pula kawasan pantai yang amat indah di
daerah Cemara Lebat di tepian Laut Jawa.
Batas wilayah Kabupaten
Kapuas meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Barito Utara, Murung
Raya, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Barito Selatan dan Provinsi Kalimantan
Selatan, sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Jawa, sebelah Barat berbatasan
dengan Kabupaten Pulang Pisau dan Gunung Mas.
Adapun dasar hukum
diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 dengn
lapiran Penetapan Rincian Penetapan
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah
(KALTENG) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai beikut
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2020);
6.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi
oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nornor 65);
7.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 218);
8.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja;
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional
Tahun Anggaran 2023.
Dasar pertimbangan lain
terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN Aparatur Sipil Negara (CPNS dan
PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah
(KALTENG) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berkut
1.
Surat
Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29
Juli 2022;
3.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023
tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn Pendaftaran Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun
2023;
4.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023
Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan
Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;
5.
tanggal
5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Sebagai informasi tambahan
Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan
Tengah (KALTENG) tahun 2023 seperti halnya Kabupaten lain akan mengacu pada
Lampiran II Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal : 21 Agustus 2023 tentang Jadwal Penerimaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, sebagai berikut
1
Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2
Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3
Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5
Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6
Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7
Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8
Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
9
Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023
10
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d.
3 November 2023
11
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023
12
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023
13
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023
14
Pengumuman Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023
15
Pengisian DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
16 Usul Penetapan NI PPPK 10
Januari s.d. 8 Februari 2024
Untuk mengetahui Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Kapuas Tahun 2023 baik untuk formasi tenaga
guru, tenaga teknis dan kesehatan silahkan download Salinan Keputusan Menteri
PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 dengan Lampiran Penetapan Rincian
Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Kapuas Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN
PPPK Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (KALTENG) Tahun Anggaran 2023
pdf. Semoga ada manfaatnya
No comments