Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah (KALTENG) Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Kabupaten Gunung Mas adalah
sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Tengah,
Indonesia. Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kapuas
provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2002. Ibu kotanya
adalah Kuala Kurun, salah satu kelurahan di kecamatan Kurun. Pada tahun 2020,
kabupaten Gunung Mas memiliki jumlah penduduk sebanyak 135.400 jiwa, dan
kepadatan 13 jiwa/km².
Kabupaten ini secara
astronomi terletak pada ± 0° 18’ 00” Lintang Selatan s/d 01° 40’ 30” Lintang
Selatan dan ± 113° 01’ 00” Bujur Timur s/d 114° 01’ 00” Bujur Timur.
Berpenduduk sebanyak 96.990 jiwa (sensus 2010). Luas wilayah kabupaten Gunung
Mas adalah 10.804 km² dan merupakan kabupaten terluas keenam dari 14 kabupaten
yang ada di Kalimantan Tengah (7,04% dari luas Provinsi Kalimantan Tengah).
Batas wilayah kabupaten
Gunung Mas adalah sebalah Utara Kabupaten Murung Raya, sebalah Timur dengan Kabupaten
Kapuas, sebalah Selatan dengan Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya,
dan sebelah Barat Kabupaten Katingan dan Provinsi Kalimantan Barat
Wilayah Kabupaten Gunung Mas
termasuk dataran tinggi yang memiliki potensi untuk dijadikan daerah
perkebunan. Daerah utara merupakan daerah perbukitan dengan ketinggian antara ±
100-500 meter dari permukaan air laut dan mempunyai tingkat kemiringan ± 8-15°
serta mempunyai daerah pegunungan dengan tingkat kemiringan ± 15-25°. Pada
daerah tersebut terdapat pegunungan Muller dan pegunungan Schwaner dengan
puncak tertinggi (Bukit Raya) mencapai 2.278 meter dari permukaan laut. Bagian
selatan terdiri dari dataran rendah dan rawa-rawa yang sering mengalami banjir
pada musim hujan.[6]
Kabupaten Gunung Mas
merupakan kabupaten dengan sebagian wilayah masih tergantung dari pemanfaatan
sungai baik sebagai transportasi maupun kebutuhan sehari-hari. Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No. 39/PRT/1989 membagi Provinsi Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Tengah dalam 6 satuan wilayah sungai. Salah satu diantaranya adalah
Satuan Wilayah Sungai Kahayan yang melingkupi 2 kabupaten dan 1 Kota yaitu
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya. Di wilayah
Kabupaten Gunung Mas, terdapat 3 (tiga) cabang sungai yang langsung bermuara ke
Sungai Kahayan, yaitu Sungai Rungan, Sungai Miri, dan Sungai Manuhing. Total
aliran permukaan ditaksir 90 miliar m³/tahun atau 2.850 m³/detik.[6]
Kabupaten Gunung Mas juga
memiliki wilayah perairan yang meliputi danau, rawa-rawa, dan terdapat 4 jalur
sungai yang melintasi wilayah ini, yaitu: Sungai Manuhing dengan panjang ±
28,75 km, Sungai Rungan dengan panjang ± 86,25 km, Sungai Kahayan dengan
panjang ± 600 km dan Sungai Miri
Potensi Air Bawah Tanah di
Provinsi Kalimantan Tengah diperkirakan cukup melimpah, namun potensi ini harus
dikelola secara baik dan bertanggung jawab. Penggunaan Air Bawah Tanah di
Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah mulai berkembang seiring dengan meningkatnya
kebutuhan masyarakat terhadap air bersih dan sehat, serta semakin menurunnya
kualitas air permukaan. Penggunaan Air Bawah Tanah umumnya dipakai untuk
keperluan rumah tangga, hotel-hotel, perkantoran, rumah-rumah makan, usaha air
isi ulang, industri air mineral, serta untuk keperluan industri-industri
lainnya. Dalam satuan potensi cekungan air tanah (CAT), wilayah Kabupaten
Gunung Mas termasuk ke dalam salah satu dari tiga potensi cekungan air tanah di
wilayah Kalimantan Tengah, yakni potensi cekungan air tanah Palangka
Raya−Banjarmasin.[6]
Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan
ASN CPNS PPPK Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023 pdf diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat
pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai
Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan
kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/
Kota Tahun Anggaran 2023.
Adapun daftar nama kecamatan
di Kabupaten Gunung Mas, adalah Kecamatan Damang Batu, Kecamatan Kahayan Hulu
Utara, Kecamatan Kurun, Kecamatan Manuhing, Kecamatan Manuhing Raya, Kecamatan Mihing
Raya, Kecamatan Miri Manasa, Kecamatan Rungan, Kecamatan Rungan Barat, Kecamatan
Rungan Hulu, Kecamatan Sepang, KecamatanTewah
Dasar hukum diterbitkan Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkai Penetapan Rincian
Penetapan Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan
Tengah (KALTENG) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai beikut
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2020);
6.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi
oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nornor 65);
7.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 218);
8.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja;
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional
Tahun Anggaran 2023.
Dasar pertimbangan lain
terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN Aparatur Sipil Negara (CPNS dan
PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah
(KALTENG) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berkut
1.
Surat
Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29
Juli 2022;
3.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi
Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;
4.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023
Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan
Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;
5.
tanggal
5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Sebagai informasi tambahan Jadwal
Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah
(KALTENG) tahun 2023 seperti halnya Kabupaten lain akan mengacu pada Lampiran
II Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023
Tanggal : 21 Agustus 2023 tentang Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, sebagai berikut
1
Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2
Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3
Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5
Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6
Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7
Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8
Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
9
Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023
10
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d.
3 November 2023
11
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023
12
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023
13
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023
14
Pengumuman Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023
15
Pengisian DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
16 Usul Penetapan NI PPPK 10
Januari s.d. 8 Februari 2024
Selengkapnya berikut ini
Salinan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait
Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Gunung Mas
Tahun 2023
Download DISINI
Demikian informasi tentang
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait
Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan
Tengah (KALTENG) Tahun Anggaran 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya
No comments