Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah (JATENG) Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan
ASN CPNS PPPK Kabupaten Blora Tahun 2023 pdf diterbitkan dengan pertimbangan:
a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada
masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian
tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai
Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan
kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/
Kota Tahun Anggaran 2023.
Kabupaten Blora adalah
sebuah wilayah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Ibu kotanya adalah
Kecamatan Blora Kota. Kabupaten ini terletak di bagian timur Jawa Tengah,
Kabupaten Blora berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Timur. Kabupaten ini
berbatasan dengan Kabupaten Rembang dan Kabupaten Pati di utara, Kabupaten
Tuban dan Kabupaten Bojonegoro (Jawa Timur) di sebelah timur, Kabupaten Ngawi
di selatan, serta Kabupaten Grobogan di bagian barat.
Wilayah Kabupaten Blora
terdiri atas dataran rendah dan perbukitan dengan ketinggian 20-280 meter dpl.
Bagian utara merupakan kawasan perbukitan, bagian dari rangkaian Pegunungan
Kapur Utara. Bagian selatan berupa dataran rendah. Ibu kota kabupaten Blora
sendiri terletak di cekungan Pegunungan Kapur Utara.
Separuh dari wilayah
Kabupaten Blora merupakan kawasan hutan, terutama di bagian utara, timur, dan
selatan. Dataran rendah di bagian tengah umumnya merupakan areal persawahan.
Sebagian besar wilayah
Kabupaten Blora merupakan daerah krisis air (baik untuk air minum maupun untuk
irigasi) pada musim kemarau, terutama di daerah pegunungan kapur. Sementara
pada musim penghujan, rawan banjir longsor di sejumlah kawasan.
Sungai Bengawan solo
merupakan sungai terbesar di Kabupaten Blora, dan sungai Lusi adalah sungai
terbesar kedua, bermata air di Pegunungan Kapur Utara (Rembang), mengalir ke
arah barat melintasi kota Purwodadi yang akhirnya bergabung dengan Kali Serang.
Kabupaten Blora berbatasan
dengan beberapa wilayah administratif sebelah Utara dengan Kabupaten Rembang
& Kabupaten Pati, sebalah Timur dengan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sebelah Selatan
dengan Kabupaten Ngawi, dan sebelah Barat denganKabupaten Grobogan.
Seperti wilayah lain di
Indonesia, Kabupaten Blora beriklim tropis dengan tipe monsunal (Am) yang
memiliki dua perbedaan musim yang disebabkan oleh pergerakan angin monsun,
yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Musim penghujan dipengaruhi oleh angin
monsun baratan yang bersifat basah, lembap, serta banyak membawa uap air dan
biasanya terjadi pada periode November hingga April. Sementara itu, musim
kemarau di wilayah Blora disebabkan oleh angin monsun timuran yang bersifat
kering dan sedikit membawa uap air dan biasanya berlangsung pada periode Mei
hingga Oktober. Suhu udara di wilayah Blora rata-rata berada dalam rentang
23°–35 °C dengan tingkat kelembapan relatif berkisar antara 60% hingga 90%.
Daftar nama kecamatan di
Kabupaten Blora, adalah Kecamatan Banjarejo, Blora, Kecamatan Bogorejo, Kecamatan
Cepu, Kecamatan Japah, Kecamatan Jati, Kecamatan
Jepon, Kecamatan Jiken, Kecamatan Kedungtuban, Kecamatan Kradenan, Kecamatan Kunduran, Kecamatan Ngawen,
Kecamatan Randublatung, Kecamatan Sambong, Kecamatan Todanan, Kecamatan Tunjungan.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkai Penetapan Rincian
Penetapan Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Blora Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai beikut
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2020);
6.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi
oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nornor 65);
7.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 218);
8.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja;
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional
Tahun Anggaran 2023.
Dasar pertimbangan lain
terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN Aparatur Sipil Negara (CPNS dan
PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2023 adalah sebagai berkut
1.
Surat
Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29
Juli 2022;
3.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan
Sertifikat Pendidik dalarn Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;
4.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023
Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan
Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional
Kesehatan;
5.
tanggal
5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Sebagai informasi tambahan Jadwal
Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah tahun 2023
seperti halnya Kabupaten lain akan mengacu pada Lampiran II Surat Plt. Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal : 21 Agustus
2023 tentang Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Tahun 2023, sebagai berikut
1
Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2
Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3
Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5
Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6
Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7
Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8
Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
9
Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023
10
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d.
3 November 2023
11
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023
12
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023
13
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023
14
Pengumuman Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023
15
Pengisian DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
16 Usul Penetapan NI PPPK 10
Januari s.d. 8 Februari 2024
Selengkapnya berikut ini
Salinan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait
Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Blora Tahun
2023
Link DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait
Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Blora Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya
No comments