Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan
Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS PPPK Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023 pdf diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat
pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai
Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan
kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/
Kota Tahun Anggaran 2023.
Kabupaten Pakpak Bharat adalah
sebuah kabupaten di Provinsi Sumatra Utara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini
berada di Kecamatan Salak. Pakpak Bharat terletak di kaki Pegunungan Bukit
Barisan. Kegiatan perekonomian terfokus pada pertanian dan perkebunan.
Kabupaten Pakpak Bharat memiliki jumlah penduduk paling sedikit di Provinsi
Sumatra Utara.
Kabupaten Pakpak Bharat
terbentuk pada tanggal 28 Juli 2003 dan merupakan hasil dari pemekaran
Kabupaten Dairi. Etnis yang mendiami kabupaten ini pada umumnya adalah suku
Pakpak, yakni salah satu subsuku Batak. Walaupun sering dikaitkan dengan suku
Batak lainnya, orang-orang suku Pakpak mempunyai versi sendiri tentang
asal-usunya. Keberadaan orang-orang Simbelo, Simbacang, Siratak, dan Purbaji
yang dianggap telah mendiami daerah Pakpak sebelum kedatangan orang-orang
Pakpak. Penduduk awal daerah Pakpak adalah orang-orang yang bernama Simargaru,
Simorgarorgar, Sirumumpur, Silimbiu, Similang-ilang, dan Purbaji. Dalam
lapiken/laklak (buku berbahan kulit kayu) disebutkan penduduk pertama daerah
Pakpak adalah pendatang dari India yang memakai rakit kayu besar yang terdampar
di Barus. Persebaran orang-orang Pakpak Boang dari daerah Aceh Singkil ke
daerah Simsim, Keppas, dan Pegagan.
Kabupaten Pakpak Bharat
memiliki luas wilayah 1.218,30 km²[8] atau 1,67% dari total luas Provinsi
Sumatra Utara.[9] Secara geografis, Kabupaten Pakpak Bharat terletak pada garis
2°15'- 3°32' Lintang Utara dan 96°00'–98°31' Bujur Timur. Karena terletak dekat
Garis Khatulistiwa, Kabupaten Pakpak Bharat tergolong ke daerah beriklim
tropis. Ketinggian antara 700 – 1.500 meter di atas permukaan laut dengan kondisi
geografis berbukit – bukit.
Batas wilayah Kabupaten
Pakpak Bharat, sebelah Utara Kabupaten Dairi. sebelah Timur: Kabupaten Samosir,
sebelah Selatan: Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Humbang Hasundutan, sebelah
Barat: Kabupaten Aceh Singkil
(Provinsi Aceh) dan Kota Subulussalam (Provinsi Aceh).
Wilayah administrasi
Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2020 terdiri dari 8 kecamatan dengan 52
desa. Kecamatan Salak dan Sitellu Tali Urang Jehe merupakan kecamatan dengan
jumlah desa terbanyak, yaitu 10 desa. Sedangkan Kecamatan Pagindar merupakan kecamatan
dengan jumlah desa yang paling sedikit, yaitu hanya 4 desa.[3]
Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe merupakan kecamatan dengan wilayah terluas yaitu 473,62 km² atau 38.87% dari total luas Kabupaten Pakpak Bharat, sementara Sitellu Tali Urang Julu merupakan wilayah terkecil yaitu 53,02 km² atau 4.35% dari total luas Kabupaten Pakpak Bharat. Kecamatan Pagindar merupakan kecamatan yang paling jauh dari ibu kota Pakpak Bharat yaitu berjarak sekitar 120 kilometer ke ibu kota kecamatan.
Adapun Daftar Kecamatan di Kabupaten Pakpak Bharat, adalah Kecamatan Kerajaan; Kecamatan Pagindar; Pergetteng-getteng Sengkut; Kecamatan Salak; Kecamatan Siempat Rube; Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe; Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu; dan Kecamatan Tinada.
Sebagaimana diketahui dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkai Penetapan Rincian Penetapan Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai beikut
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2020);
6.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi
oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nornor 65);
7.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 218);
8.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja;
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional
Tahun Anggaran 2023.
Dasar pertimbangan lain
terkait Penetapan Rincian Formasi
Kebutuhan ASN Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pakpak Bharat Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2023 adalah
sebagai berkut
1.
Surat
Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli
2022;
3.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan
Sertifikat Pendidik dalarn Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;
4.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023
Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan
Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;
5.
tanggal
5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Sebagai informasi tambahan Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kabupaten
Pakpak Bharat Provinsi Sumatra Utara (Sumut) tahun 2023 seperti halnya
Kabupaten lain akan mengacu pada Lampiran II Surat Plt. Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal : 21 Agustus 2023
tentang Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tahun 2023, sebagai berikut
1
Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2
Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3
Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5
Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6
Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7
Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8
Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
9
Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023
10
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d.
3 November 2023
11
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023
12
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023
13
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023
14
Pengumuman Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023
15
Pengisian DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
16 Usul Penetapan NI PPPK 10
Januari s.d. 8 Februari 2024
Selengkapnya berikut ini
Salinan Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan
ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2023
Link
Download DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten
Pakpak Bharat Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2023 pdf. Semoga
ada manfaatnya
No comments